Riful Hamidah

Sangat mencintai profesi sebagai guru dan termotivasi menjadi Guru Penulis. Saya yakin, guru penulis akan memiliki kesempatan yang lebih banyak menjadi m...

Selengkapnya
Navigasi Web
Segera Urus Kenaikan Pangkatmu sebelum Aturan Baru Berlaku
https://pixabay.com/id/illustrations/pengusaha-bisnis-roket-memulai-3254525/

Segera Urus Kenaikan Pangkatmu sebelum Aturan Baru Berlaku

Kenaikan pangkat di kalangan guru. Terkait hal ini, terjadi perbedaan sikap atau reakasi yang diberikan oleh para guru. Ada yang menganggapnya sebagai regulasi yang biasa dan memang harus dilaksanakan, ada yang terpaksa melaksanakan dengan berbagai keluhan, ada yang acuh tak acuh, tapi tak sedikit yang antipati sehingga tidak mengurusnya. Bahkan sebagian menghendaki kenaikan pangkat otomatis seperti halnya struktural.

Tentu yang terakhir tidak bisa ditempuh karena jelas bahwa guru adalah jabatan fungsional yang harus mengumpulkan sejumlah angka kredit jika ia ingin naik pangkat.

Saat ini pemerintah telah mensosialisasikan aturan baru yaitu PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Konon peraturan ini tentang perubahan tata kelola Jabatan Fungsional sehingga menyederhanakan proses administrasi Jabatan Fungsional dan yang lebih penting adalah mendorong peningkatan kinerja Pejabat Fungsional untuk mencapai predikat kinerja sesuai dengan ekspektasi organisasinya.

Perlu diketahui, bahwa jika PNS akan naik pangkat, maka ia mengusulkan DUPAK. Setelah SK PAK diterima ia bisa mengusulkannya untuk penerbitan SK kenaikan pangkatnya jika ia masih menduduki jenjang jabatan fungsional yang sama. Sedangkan bagi PNS yang akan naik jenjang jabatan fungsionalnya, maka SK PAK ini digunakan untuk mengurus SK Jabatan Fungsional terlebih dahulu. Nah, setelah SK Jabatan Fungsional yang baru terbit, barulah ia bisa mengusulkannya untuk kenaikan pangkat.

Selama ini DUPAK menjadi hal yang dianggap memberatkan karena terkait dengan tumpukan berkas-berkas. Nah, menurut aturan yang baru, DUPAK sudah tidak diperlukan lagi. Kenaikan jenjang jabatan diperhitungkan dari Angka Kredit Kumulatif. Akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan jenjang jabatannya. Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dihitung berdasarkan kumulatif angka kredit pangkat dalam jenjang jabatan, dan dapat dipertimbangkan proporsional berdasarkan pangkat dasar yang dimiliki pada saat duduk dalam jenjang tersebut.

Nah bagaimana cara memperoleh angka kredit tersebut, terutama bagi guru? Saat ini hal tersebut masih dalam pembahasan. Yang jelas dengan akan berlakunya peraturan yang baru, PermenPANRB No 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru sudah tidak berlaku. Begitu pula Permendiknas No 25 tahun 2010 tentang juknis pelaksanaannya.

Nah, karena saat ini masih dalam pembahasan, terutama terkait dengan bagaimana cara memperoleh angka kredit tersebut, alangkah baiknya guru yang sudah mencukupi angka kredit untuk diusulkan SK PAK-nya segera saja mengurus dengan menggunakan aturan yang lama. Konon, aturan baru mulai berlaku Juli 2023. Sedangkan di aturan baru, ada ketentuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang jabatan, mulai dari ahli pertama ke ahli muda, ahli muda ke ahli madya, dan ahli madya ke ahli utama. Atau dari gol III/b ke III/c, golongan III/d ke IV/a, dan golongan IV/c ke IV/d. Jika guru tidak lulus, maka ia akan tetap menduduki jenjang jabatan fungsional yang sama sehingga ia tidak bisa naik ke pangkat golongan yang jenjang jabatannya lebih tinggi.

Demikian, semoga bermanfaat. Yuk, semangat naik pangkat.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bunda Riful Hamidah... terima kasih artikel yg ditulis sangat bermanfaat ... bunda tolong cek permendinas nya nomor 35 tahun 2010 kah yang dimaksud?

13 Mar
Balas

Terima kasih informasinya, Bunda. Salam literasi

09 Feb
Balas

Salam kembali Pak Dede

10 Feb

Terimakasih ulasannya, Bu. Sangat bermanfaat. Salam Literasi dari Papua Tengah

11 Feb
Balas

Makasih Bu riful...saya termotivasi... Baru turu SK llI/d per April 2022. Mohon trick strategi tercepat bisa ke 4/a

01 Apr
Balas

Informasi yang sangat bermanfaat. Salam sukses selalu, Bun.

17 Feb
Balas

Keren pisan bunda tulisannya. Bunda kalau yang dari IV/b ke IV/c gimana bunda? Salam literasi dan sehat selalu.

05 Mar
Balas

Keren pisan bunda tulisannya. Bunda kalau yang dari IV/b ke IV/c gimana bunda? Salam literasi dan sehat selalu.

05 Mar
Balas

Terima kasih informasi nya

14 Feb
Balas

Terima kasih infonya. Segera saya tata, Bu Riful.

25 Feb
Balas

Informasinya sangat bermanfaat

15 Feb
Balas

Terima kasih infonya bunda

07 Jul
Balas

Bermanfaat, Salam literasi

22 Feb
Balas

Saya suka yg artikel yg berjudul "Cara meningkatkan keimanan" . Karena ada masalah di tempat saya berjualan . Terimakah Ibu Artikel tulisannya membuat hati tenang .

14 Feb
Balas

Sama sama Bunda....Salam sukses

17 Feb

Mohon info lebih lanjut, apakah PTK & Publikasi Immiah masih dubutuhkan untuk kenaikan pangkat sesuai peraturan yang baru?Karena ada beberapa teman saya mengikuti ujian kompetensi tetapi tetap harus kunpul PTK.

21 Jul
Balas



search

New Post