Riful Hamidah

Sangat mencintai profesi sebagai guru dan termotivasi menjadi Guru Penulis. Saya yakin, guru penulis akan memiliki kesempatan yang lebih banyak menjadi m...

Selengkapnya
Navigasi Web
Strategi dan Implementasi Pengembangan DUPAK bagi Kenaikan Pangkat Guru

Strategi dan Implementasi Pengembangan DUPAK bagi Kenaikan Pangkat Guru

Hari ini Rabu, 2 November 2022, Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menyelenggarakan Webinar “Strategi dan Implementasi Pengembangan DUPAK” pada pukul 13.30 - 15.30 WIB. Kegiatan dibuka oleh PLT Direktur Guru Dikmen dan Diksus, Bapak Dr. H. Yaswardi, M.Si. Dalam pidatonya beliau menyampaikan harapannya bahwa para guru, khususnya di lingkup Dikmen dan Diksus memperkuat profesionalnya agar berdampak pada pengetahuan, keterampilan dan karakter peserta didik.

Terkait dengan Daftar usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK), Bapak Yaswardi mengatakan bahwa masih terdapat berkas usulan yang dibuat oleh guru ditolak tim penilai. Untuk itu guru hendaknya memperhatikan persyaratan kelengkapan dan kualitas dokumen yang diusulkan. Selain itu guru juga harus memperhatikan terkait PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang memiliki tiga dimensi yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif yang dapat diusulkan dalam DUPAK.

Selanjutnya paparan materi disampaikan oleh narasumber yang pertama yaitu Bapak Dr. H. Imron Rosidi, M.Pd. dari SMA Taruna Madani prov. jawa Timur. Beliau juga tim penilai angka kredit di tingkat Pusat. Menurut beliau, jika guru ingin naik pangkat dengan jujur, lancar, dan tepat waktu maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut.

1. Mempelajari buku 4 sebagai pedoman membuat laporan PKB dan buku 5 untuk mengetahui hal-hal yang membuat laporan PKB tertolak.

2. Lakukan dengan tidak terburu-buru tapi terprogram. Jadi berkas yang akan diusulkan dipersiapkan jauh-jauh hari secara bertahap dan memastikan apa saja syarat untuk naik pangkat sesuai dengan pangkat dan golongannya.

3. Karya harus memenuhi persyaratan asli, perlu, ilmiah, dan konsisten

4. Laporan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dibuat secara lengkap. Selain lampiran a,b,c, dan d juga ada deskripsi pengamatan dan skor per kompetensi.

Narasumber yang kedua adalah Ibu Anita Damayanti dari SMKN 5 Kota Bekasi. Beliau adalah tim penilai angka kredit Provinsi Jawa Barat. Materi yang dismapaikan adalah terkait dengan prosedur pengusulan DUPAK. Untuk guru yang menduduki pangkat golongan IV/a ke bawah maka usulan dikirim ke ke dinas pendidikan setempat. berkas dinilai oleh tim PAK kab/provinsi. Sedangkan untuk guru yang menduduki pangkat golongan IV/b ke atas, DUPAKnya dikirim lewat PO BOX ke LPMP setempat atau sekarang namanya berubah menjadi BPMP. Dokumen tersebut nanti akan dinilai oleh tim PAK tingkat pusat.

Jangan lupa pada saat mengusulkan DUPAK ke pusat, guru harus mengisi aplikasi SIPAK yang disediakan LPMP/BPMP. Jika tidak maka berkas tidak bisa diproses. Sedangkan untuk mengetahui hasil penilaian DUPAK bisa dilihat melalui aplikasi e-pak kemdikbud.

Narasumber yang ketiga adalah Ibu Asnah Tahar dari SLB A Pembina Tingkat Nasional yang berbagi Praktik Baik mengusulkan DUPAK-nya sendiri. Beliau mengatakan bahwa hal-hal yang dilakukan agar bisa mengusulkan DUPAK-nya sendiri mulai dari naik pangkat ke IV/b maupun ke IV/c sebagai berikut.

1. Banyak membaca untuk mendapatkan teori-teori pembelajaran terkini yang dapat diterapkan dalam penelitian tindakan kelas.

2. Melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas dengan cara mencatat setiap kejadian yang terjadi di kelas.

3. Mengikuti seminar jurnal ilmiah di tingkat provinsi yaitu di BPMP dan menerbitkan jurnal di BPMP sehingga terpercaya.

4. Menulis buku guru dan buku siswa yang ber-ISBN

5. Memahami cara pengisian form DUPAK, Lampiran I, lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV

6. Menyiapkan berkas/bukti fisik yang diusulkan di DUPAK

Demikian, semoga bermanfaat.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bu ..terimakasih atas infonya...Seandainya saya punya buku pelajaran ber ISBN 2021 .ketika dinaikkan ke III/d. Belum dapat nilai PAK ..begitu juga tulisan artikel di jurnal....Mohon petunjuk apakah bisa dipakai lagi ketika pengajuan ke IV/a masa datang tiga atau 4 tahun lagi? Terimakasih bu riful

27 Jan
Balas

Sangat bermanfaat. Terima kasih atas informasinya

03 Nov
Balas

Sama sama Bu Ffit

04 Nov

Sangat informatif, salam ketemu lagi di TNGP Bu Riful

14 Nov
Balas

Terima kasih atas penjelasan dan mantab ulasannya Bunda Riful

02 Nov
Balas

Sama sama Bu Sri...

04 Nov

Mantap ulasannya.

02 Nov
Balas

Terima kasih Bu Nanik

04 Nov



search

New Post