Rita Andriani Sitorus

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
SAYA INDONESIA, SAYA PANCASILA

SAYA INDONESIA, SAYA PANCASILA

Peringatan hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni saat ini menjadi sorotan beberapa tokoh. Ada dua pendapat yang berbeda. Yang pertama mengatakan bahwa Hari lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni. Ini berdasarkan fakta sejarah. Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni adalah karena pada tanggal ini istilah Pancasila pertama sekali dicetuskan oleh Soekarno dalam pidatonya. Judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: “Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal “Pancasila” pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI tersebut.

Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945). Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (bahasa Indonesia: “Perwakilan Rakyat”).

Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya “Pancasila”. Tak ada waktu bagi Bung Karno untuk menyampaikan pendapatnya secara tertulis. Namun susunan kalimat dan pilihan katanya bisa memukau peserta sidang BPUPKI

Secara bergantian anggota BPUPKI menyampaikan pandangannya. Pada 1 Juni 1945 Sukarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia. Tak ada waktu bagi Bung Karno untuk menyampaikan pendapatnya secara tertulis. Namun susunan kalimat dan pilihan katanya bisa memukau peserta sidang BPUPKI yang waktu itu bernama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.

Dalam pidatonya Bung Karno mengatakan bahwa tentunya semua anggota BPUPKI sepakat bahwa negara yang didirikan adalah untuk semua rakyat dari ujung Aceh sampai Irian, kini Papua. "Dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat negara Indonesia, ialah dasar Kebangsaan. Kita mendirikan satu Negara Kebangsaan Indonesia," kata Bung Karno. Bung Karno meminta maaf kepada umat Islam dan anggota BPUPKI Ki Bagoes Hadikoesoemo yang merupakan ulama dari Yogyakarta sekaligus Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 1942-1945. "Saya minta, Saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo dan Saudara-saudara Islam lain, maafkanlah saya memakai perkataan kebangsaan‖ ini! Saya pun orang Islam," tambah Bung Karno. Kebangsaan yang dimaksud, kata Bung Karno, bukan dalam artian sempit. "Di atas satu kebangsaan Indonesia, dalam arti yang dimaksudkan oleh Saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo itulah, kita dasarkan negara Indonesia," papar Bung Karno. Dari dasar pertama, Bung Karno loncat ke dasar ketiga. "Kemudian, apakah dasar yang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara ―semua buat semua ― satu buat semua, semua buat satu. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan," kata dia. Prinsip ke-4 yang diusulkan Bung Karno adalah kesejahteraan. Bagi Sukarno tak boleh ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. "Saya di dalam 3 hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu prinsip kesejahteraan, prinsip tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka," begitu kata si Bung. Bung Karno telah menyampaikan 4 prinsip dasar negara yakni: 1.Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. Kesejahteraan sosial. "Prinsip yang kelima hendaknya: Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya bertuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa," papar Bung Karno. Gagasan Bung Karno soal 5 prinsip dasar negara itu diterima secara aklamasi oleh semua anggota BPUPKI. Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar. Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar. Panitia Sembilan terdiri dari Ir Sukarno, Muhammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Wahid Hasjim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin.

Pendapat ke dua, Hari lahirnya Pancasila yang paling tepat diperingati pada tanggal 18 Agustus. Kenapa ? Karena pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang dan menghasilkan 3 keputusan penting tentang kehidupan ketatanegaraan serta landasan politik Negara Indonesia yang merdeka, yang pertama adalah : Mengesahkan UUD 1945.

Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia adalah salah satu keputusan sidang PPKI saat itu. UUD disusun dan digunakan sebagai alat untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada saat itu, UUD 1945 terdiri atas tiga bagian, yaitu sebagai berikut:

Pembukaan atau mukadimah, di Mukadimah UUD 1945 ini pada Alinea ke 4 Pancasila dicantumkan sehingga Pancasila sah sebagai Dasar Negara. Batang Tubuh atau isi yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Penjelasan UUD yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Dengan dinyatakannya Pancasila sebagai Dasar Negara dan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 maka kedudukan Pancasila berada di atas UUD Pancasila. Pancasila sebagai Grundnorm yang bersifat meta yuridis, tidak dapat diubah-ubah dan bersifat tetap. Dengan demikian maka tidak ada mekanisme hukum apapun yang dapat mengubah Pancasila. Mengubah Pancasila sama dengan mengubah bentuk negara Indonesia. Jadi Pancasila bangsa Indonesia adalah yang termaktub dalam Alinea ke IV Pembukaan UUD 1945.

Berbeda pendapat boleh saja tetapi kita sebagai warga negara yang baik harus patuh kepada keputusan pemerintah. Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, yang menetapkan 4 hal yaitu: Pertama tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. KEDUA : Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional. KETIGA : Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. KEEMPAT : Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

SAYA INDONESIA, SAYA PANCASILA.

*Ditulis dari berbagai sumber

*Riyani, 31 Mei 2017

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Yang penting, SAYA INDONESIA. Toplah.

31 May
Balas

Terima kasih pak...

31 May

Perfect

31 May
Balas

Terima kasih bu

31 May

Sekedar berbagi bu rita, rekan dan senior saya. Mungkin ini hanya pendapat dan logika yg bisa saya bangun sebagai bentuk nalar kebangsaan saya. 1. Beberapa ahli tata negara berpendapat, seperto Yusril Ihza Mahendra, bahwa 1 juli bukan lahirnya pancasila, dari tulisan ibu yg cukup diskriftif tertulis pengertian bahwa soekarno pada tahap menyampaikan pandangannya ttg dasar negara, dari fakta secara soekarno menyatakan pikirannya belum ada keputusan dan ketetapan baru pikiran soekarno, konsep dasar begara yg disampaikan soekarno bukan konsep yang dicantumkan dan menjadi ketetapan dalam UUD 45 2. UUD 45 yang ditetapkan didalamnya ada penetapan pancasila dengan urutan dasar yg berbeda dengan soekarno. Oleh karenanya dengan tdk mengurangi rasa hormat dgn bpk proklamator, pancasila itu sebenarnya sudah ada pada jari diri bangsa sejak masa perjuangan, dan menjadi dasar dan nilai dalam berjuang, sebagai ketetapan dasar negara maka menurut pendapat saya cenderung pada 18 agustus. 3. Sebenarnya kalimat hari lahirnya pancasila, kalimat lahir menjadi menarik, siapa yang pertama mengungkapkan kalimat "lahirnya pancasila" jika pancasila lahir, siapa yang melahirkan, apakah soekarno?? apakah PPKI?? Jika kata melahirkan maka akan muncul pertanyaan siapa ibu pertiwi?? Siapa bapak pertuwi?? 4. Pancasila yg ditetapkan 1 juni menurut pengamat politik prof. Salim said adalah keputusan sepihak yg ditetapkan pemerintah pada saat itu, tidak melibatkan MPR, jadi nuansa politis tidak bisa dihindari. 5. Pancasila adalah konsensus bersama yang sangat mulia menjadi dasar negara kita, yang tidak bisa dilepaskan dari semangat piagam jakarta, pancasila adalah kita, tanpa pancasila indonesia bukan kita, pancasila adalah produk kebangsaan, produk pendiri negara yang sangat berharga, maka dengan tidak mengurangi daya kritis saya mencintai negara kita negara Indonesia yang didasarkan pada pancasila yang termaktub dalam UUD 45.

31 May
Balas

Terima kasih telah berbagi pak Taufik. Saya paham dengan pernyataan pendapat dan logika Bapak. Seperti yang saya sampaikan di awal tulisan saya bahwa memang saat ini ada 2 pendapat yang berbeda dengan tanggal Hari Lahirnya Pancasila. Jika saya di tanya secara pribadi maka saya lebih setuju dengan tanggal 18 Agustus. Kenapa...? Karena Pancasila yang sekarang berlaku itu lahir 18 Agustus 1945, bukan 1 Juni 1945. Kalau yang 1 Juni itu baru "nama" Pancasila usulan Soekarno di sidang BPUPKI. Isinya juga beda dengan yang ada sekarang, Usulan Pancasila usulan Soekarno 1 Juni itu adalah: - kebangsaan Indonesia - internasionalisme atau peri kemanusiaan - mufakat atau demokrasi - kesejahteraan sosial, dan - ketuhanan yang berkebudayaan. Menurut Soekarno dalam pidatonya saat itu, Pancasila itu bisa diperas menjadi tiga (Tri Sila): - sosio nasionalisme - sosio demokrasi, dan - ketuhanan. Tri Sila ini pun bisa diperas menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong, kata Soekarno. Beda kan dengan rumusan Pancasila yang disahkan 18 Agustus 1945? Yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengenai pernyataan bapak point ke 3, kata lahir berarti keluar dari kandungan yang maknanya ada yang melahirkan. Saya rasa istilah "Hari Lahir ini hanya untuk mempermudah pengucapan saja". Untuk istilah kelahiran Pancasila, jika ditetapkan tgl 1 Juni tidak karena pada tgl 1 Juni 1945 hanya "nama atau istilah" Pancasila yang lahir maka lebih tepat disebutkan "Hari Lahirnya Istilah Pancasila", begitu juga jika ditetapkan tanggal 18 Agustus, lebih tepat jika di sebutkan "Hari Pengesahan Pancasila", karena pada tanggal ini Pancasila rumusan Soekarno di sempurnakan Panitia 9 menjadi Pancasila yang sekarang dan dimaktubkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yang disahkan oleh PPKI. Saya sepakat dengan pendapat bapak di poin ke 5 untuk itu mari kita terapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan sebagai warga negara yaang Pancasilais kita wajib mematuhi pemerintah. Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dengan alasan yang telah dijelaskan oleh Mendagri Pada Perpres tersebut dijelaskan bahwa penetapan hari lahir Pancasila mengacu pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam hari-hari itu, ada 3 orang tokoh yang memaparkan tentang dasar negara yakni Muhammad Yamin, Soepomo, kemudian Sukarno. Istilah Pancasila baru diperkenalkan oleh Sukarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Tetapi masih ada proses selanjutnya yakni menjadi Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945 dan juga penetapan Undang-undang Dasar yang juga finalisasi Pancasila pada 18 Agustus 1945. "Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir Sukarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara," tulis perpres itu. Rumusan yang disampaikan Sukarno pada waktu itu pun berbeda dengan susunan Pancasila yang kita kenal sekarang. Dasar negara yang disampaikan Bung Karno waktu itu secara berurutan yakni: Kebangsaan, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. "Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa--namanya ialah Pancasila," tutur Sukarno dalam sidang BPUPKI," tutur Sukarno seperti dikutip dalam buku Tjamkan Pancasila: Pancasila Dasar Falsafah Negara. Oleh para anggota BPUPKI kemudian disepakati bahwa pidato Sukarno-lah yang menjawab pertanyaan sidang tentang apa dasarnya Indonesia merdeka. Setelah itu dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). "Pidato itu menarik perhatian anggota Panitia dan disambut dengan tepuk tangan yang riuh. Sesudah itu sidang mengangkat suatu Panitia Kecil untuk merumuskan kembali Pancasila yang diucapkan Bung Karno itu," tulis Muhammad Hatta tahun 1978 dalam 'Wasiat Bung Hatta kepada Guntur Sukarno Putra' seperti dilampirkan di buku Penyambung Lidah Rakyat Indonesia cetakan tahun 2011. PPKI terdiri dari 9 orang dan dalam perjalanannya sempat merumuskan Piagam Jakarta. Tetapi kemudian isi dari Piagam Jakarta ditolak oleh perwakilan warga dari Indonesia timur. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkanlah Pancasila yang kita kenal sekarang ini seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: Satu: Ketuhanan Yang Maha Esa Dua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Tiga: Persatuan Indonesia Empat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan Lima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keputusan Presiden itu sudah disahkan dan berlaku, mari kita hargai. Intinya Kita warganegara Indonesia harus menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

01 Jun

Sekedar berbagi bu rita, rekan dan senior saya. Mungkin ini hanya pendapat dan logika yg bisa saya bangun sebagai bentuk nalar kebangsaan saya. 1. Beberapa ahli tata negara berpendapat, seperto Yusril Ihza Mahendra, bahwa 1 juli bukan lahirnya pancasila, dari tulisan ibu yg cukup diskriftif tertulis pengertian bahwa soekarno pada tahap menyampaikan pandangannya ttg dasar negara, dari fakta secara soekarno menyatakan pikirannya belum ada keputusan dan ketetapan baru pikiran soekarno, konsep dasar begara yg disampaikan soekarno bukan konsep yang dicantumkan dan menjadi ketetapan dalam UUD 45 2. UUD 45 yang ditetapkan didalamnya ada penetapan pancasila dengan urutan dasar yg berbeda dengan soekarno. Oleh karenanya dengan tdk mengurangi rasa hormat dgn bpk proklamator, pancasila itu sebenarnya sudah ada pada jari diri bangsa sejak masa perjuangan, dan menjadi dasar dan nilai dalam berjuang, sebagai ketetapan dasar negara maka menurut pendapat saya cenderung pada 18 agustus. 3. Sebenarnya kalimat hari lahirnya pancasila, kalimat lahir menjadi menarik, siapa yang pertama mengungkapkan kalimat "lahirnya pancasila" jika pancasila lahir, siapa yang melahirkan, apakah soekarno?? apakah PPKI?? Jika kata melahirkan maka akan muncul pertanyaan siapa ibu pertiwi?? Siapa bapak pertuwi?? 4. Pancasila yg ditetapkan 1 juni menurut pengamat politik prof. Salim said adalah keputusan sepihak yg ditetapkan pemerintah pada saat itu, tidak melibatkan MPR, jadi nuansa politis tidak bisa dihindari. 5. Pancasila adalah konsensus bersama yang sangat mulia menjadi dasar negara kita, yang tidak bisa dilepaskan dari semangat piagam jakarta, pancasila adalah kita, tanpa pancasila indonesia bukan kita, pancasila adalah produk kebangsaan, produk pendiri negara yang sangat berharga, maka dengan tidak mengurangi daya kritis saya mencintai negara kita negara Indonesia yang didasarkan pada pancasila yang termaktub dalam UUD 45.

31 May
Balas

Sekedar berbagi bu rita, rekan dan senior saya. Mungkin ini hanya pendapat dan logika yg bisa saya bangun sebagai bentuk nalar kebangsaan saya. 1. Beberapa ahli tata negara berpendapat, seperto Yusril Ihza Mahendra, bahwa 1 juli bukan lahirnya pancasila, dari tulisan ibu yg cukup diskriftif tertulis pengertian bahwa soekarno pada tahap menyampaikan pandangannya ttg dasar negara, dari fakta secara soekarno menyatakan pikirannya belum ada keputusan dan ketetapan baru pikiran soekarno, konsep dasar begara yg disampaikan soekarno bukan konsep yang dicantumkan dan menjadi ketetapan dalam UUD 45 2. UUD 45 yang ditetapkan didalamnya ada penetapan pancasila dengan urutan dasar yg berbeda dengan soekarno. Oleh karenanya dengan tdk mengurangi rasa hormat dgn bpk proklamator, pancasila itu sebenarnya sudah ada pada jari diri bangsa sejak masa perjuangan, dan menjadi dasar dan nilai dalam berjuang, sebagai ketetapan dasar negara maka menurut pendapat saya cenderung pada 18 agustus. 3. Sebenarnya kalimat hari lahirnya pancasila, kalimat lahir menjadi menarik, siapa yang pertama mengungkapkan kalimat "lahirnya pancasila" jika pancasila lahir, siapa yang melahirkan, apakah soekarno?? apakah PPKI?? Jika kata melahirkan maka akan muncul pertanyaan siapa ibu pertiwi?? Siapa bapak pertuwi?? 4. Pancasila yg ditetapkan 1 juni menurut pengamat politik prof. Salim said adalah keputusan sepihak yg ditetapkan pemerintah pada saat itu, tidak melibatkan MPR, jadi nuansa politis tidak bisa dihindari. 5. Pancasila adalah konsensus bersama yang sangat mulia menjadi dasar negara kita, yang tidak bisa dilepaskan dari semangat piagam jakarta, pancasila adalah kita, tanpa pancasila indonesia bukan kita, pancasila adalah produk kebangsaan, produk pendiri negara yang sangat berharga, maka dengan tidak mengurangi daya kritis saya mencintai negara kita negara Indonesia yang didasarkan pada pancasila yang termaktub dalam UUD 45.

31 May
Balas

Sekedar berbagi bu rita, rekan dan senior saya. Mungkin ini hanya pendapat dan logika yg bisa saya bangun sebagai bentuk nalar kebangsaan saya. 1. Beberapa ahli tata negara berpendapat, seperto Yusril Ihza Mahendra, bahwa 1 juli bukan lahirnya pancasila, dari tulisan ibu yg cukup diskriftif tertulis pengertian bahwa soekarno pada tahap menyampaikan pandangannya ttg dasar negara, dari fakta secara soekarno menyatakan pikirannya belum ada keputusan dan ketetapan baru pikiran soekarno, konsep dasar begara yg disampaikan soekarno bukan konsep yang dicantumkan dan menjadi ketetapan dalam UUD 45 2. UUD 45 yang ditetapkan didalamnya ada penetapan pancasila dengan urutan dasar yg berbeda dengan soekarno. Oleh karenanya dengan tdk mengurangi rasa hormat dgn bpk proklamator, pancasila itu sebenarnya sudah ada pada jari diri bangsa sejak masa perjuangan, dan menjadi dasar dan nilai dalam berjuang, sebagai ketetapan dasar negara maka menurut pendapat saya cenderung pada 18 agustus. 3. Sebenarnya kalimat hari lahirnya pancasila, kalimat lahir menjadi menarik, siapa yang pertama mengungkapkan kalimat "lahirnya pancasila" jika pancasila lahir, siapa yang melahirkan, apakah soekarno?? apakah PPKI?? Jika kata melahirkan maka akan muncul pertanyaan siapa ibu pertiwi?? Siapa bapak pertuwi?? 4. Pancasila yg ditetapkan 1 juni menurut pengamat politik prof. Salim said adalah keputusan sepihak yg ditetapkan pemerintah pada saat itu, tidak melibatkan MPR, jadi nuansa politis tidak bisa dihindari. 5. Pancasila adalah konsensus bersama yang sangat mulia menjadi dasar negara kita, yang tidak bisa dilepaskan dari semangat piagam jakarta, pancasila adalah kita, tanpa pancasila indonesia bukan kita, pancasila adalah produk kebangsaan, produk pendiri negara yang sangat berharga, maka dengan tidak mengurangi daya kritis saya mencintai negara kita negara Indonesia yang didasarkan pada pancasila yang termaktub dalam UUD 45.

31 May
Balas

Sekedar berbagi bu rita, rekan dan senior saya. Mungkin ini hanya pendapat dan logika yg bisa saya bangun sebagai bentuk nalar kebangsaan saya. 1. Beberapa ahli tata negara berpendapat, seperto Yusril Ihza Mahendra, bahwa 1 juli bukan lahirnya pancasila, dari tulisan ibu yg cukup diskriftif tertulis pengertian bahwa soekarno pada tahap menyampaikan pandangannya ttg dasar negara, dari fakta secara soekarno menyatakan pikirannya belum ada keputusan dan ketetapan baru pikiran soekarno, konsep dasar begara yg disampaikan soekarno bukan konsep yang dicantumkan dan menjadi ketetapan dalam UUD 45 2. UUD 45 yang ditetapkan didalamnya ada penetapan pancasila dengan urutan dasar yg berbeda dengan soekarno. Oleh karenanya dengan tdk mengurangi rasa hormat dgn bpk proklamator, pancasila itu sebenarnya sudah ada pada jari diri bangsa sejak masa perjuangan, dan menjadi dasar dan nilai dalam berjuang, sebagai ketetapan dasar negara maka menurut pendapat saya cenderung pada 18 agustus. 3. Sebenarnya kalimat hari lahirnya pancasila, kalimat lahir menjadi menarik, siapa yang pertama mengungkapkan kalimat "lahirnya pancasila" jika pancasila lahir, siapa yang melahirkan, apakah soekarno?? apakah PPKI?? Jika kata melahirkan maka akan muncul pertanyaan siapa ibu pertiwi?? Siapa bapak pertuwi?? 4. Pancasila yg ditetapkan 1 juni menurut pengamat politik prof. Salim said adalah keputusan sepihak yg ditetapkan pemerintah pada saat itu, tidak melibatkan MPR, jadi nuansa politis tidak bisa dihindari. 5. Pancasila adalah konsensus bersama yang sangat mulia menjadi dasar negara kita, yang tidak bisa dilepaskan dari semangat piagam jakarta, pancasila adalah kita, tanpa pancasila indonesia bukan kita, pancasila adalah produk kebangsaan, produk pendiri negara yang sangat berharga, maka dengan tidak mengurangi daya kritis saya mencintai negara kita negara Indonesia yang didasarkan pada pancasila yang termaktub dalam UUD 45.

31 May
Balas

Sekedar berbagi bu rita, rekan dan senior saya. Mungkin ini hanya pendapat dan logika yg bisa saya bangun sebagai bentuk nalar kebangsaan saya. 1. Beberapa ahli tata negara berpendapat, seperto Yusril Ihza Mahendra, bahwa 1 juli bukan lahirnya pancasila, dari tulisan ibu yg cukup diskriftif tertulis pengertian bahwa soekarno pada tahap menyampaikan pandangannya ttg dasar negara, dari fakta secara soekarno menyatakan pikirannya belum ada keputusan dan ketetapan baru pikiran soekarno, konsep dasar begara yg disampaikan soekarno bukan konsep yang dicantumkan dan menjadi ketetapan dalam UUD 45 2. UUD 45 yang ditetapkan didalamnya ada penetapan pancasila dengan urutan dasar yg berbeda dengan soekarno. Oleh karenanya dengan tdk mengurangi rasa hormat dgn bpk proklamator, pancasila itu sebenarnya sudah ada pada jari diri bangsa sejak masa perjuangan, dan menjadi dasar dan nilai dalam berjuang, sebagai ketetapan dasar negara maka menurut pendapat saya cenderung pada 18 agustus. 3. Sebenarnya kalimat hari lahirnya pancasila, kalimat lahir menjadi menarik, siapa yang pertama mengungkapkan kalimat "lahirnya pancasila" jika pancasila lahir, siapa yang melahirkan, apakah soekarno?? apakah PPKI?? Jika kata melahirkan maka akan muncul pertanyaan siapa ibu pertiwi?? Siapa bapak pertuwi?? 4. Pancasila yg ditetapkan 1 juni menurut pengamat politik prof. Salim said adalah keputusan sepihak yg ditetapkan pemerintah pada saat itu, tidak melibatkan MPR, jadi nuansa politis tidak bisa dihindari. 5. Pancasila adalah konsensus bersama yang sangat mulia menjadi dasar negara kita, yang tidak bisa dilepaskan dari semangat piagam jakarta, pancasila adalah kita, tanpa pancasila indonesia bukan kita, pancasila adalah produk kebangsaan, produk pendiri negara yang sangat berharga, maka dengan tidak mengurangi daya kritis saya mencintai negara kita negara Indonesia yang didasarkan pada pancasila yang termaktub dalam UUD 45.

31 May
Balas

Sekedar berbagi bu rita, rekan dan senior saya. Mungkin ini hanya pendapat dan logika yg bisa saya bangun sebagai bentuk nalar kebangsaan saya. 1. Beberapa ahli tata negara berpendapat, seperto Yusril Ihza Mahendra, bahwa 1 juli bukan lahirnya pancasila, dari tulisan ibu yg cukup diskriftif tertulis pengertian bahwa soekarno pada tahap menyampaikan pandangannya ttg dasar negara, dari fakta secara soekarno menyatakan pikirannya belum ada keputusan dan ketetapan baru pikiran soekarno, konsep dasar begara yg disampaikan soekarno bukan konsep yang dicantumkan dan menjadi ketetapan dalam UUD 45 2. UUD 45 yang ditetapkan didalamnya ada penetapan pancasila dengan urutan dasar yg berbeda dengan soekarno. Oleh karenanya dengan tdk mengurangi rasa hormat dgn bpk proklamator, pancasila itu sebenarnya sudah ada pada jari diri bangsa sejak masa perjuangan, dan menjadi dasar dan nilai dalam berjuang, sebagai ketetapan dasar negara maka menurut pendapat saya cenderung pada 18 agustus. 3. Sebenarnya kalimat hari lahirnya pancasila, kalimat lahir menjadi menarik, siapa yang pertama mengungkapkan kalimat "lahirnya pancasila" jika pancasila lahir, siapa yang melahirkan, apakah soekarno?? apakah PPKI?? Jika kata melahirkan maka akan muncul pertanyaan siapa ibu pertiwi?? Siapa bapak pertuwi?? 4. Pancasila yg ditetapkan 1 juni menurut pengamat politik prof. Salim said adalah keputusan sepihak yg ditetapkan pemerintah pada saat itu, tidak melibatkan MPR, jadi nuansa politis tidak bisa dihindari. 5. Pancasila adalah konsensus bersama yang sangat mulia menjadi dasar negara kita, yang tidak bisa dilepaskan dari semangat piagam jakarta, pancasila adalah kita, tanpa pancasila indonesia bukan kita, pancasila adalah produk kebangsaan, produk pendiri negara yang sangat berharga, maka dengan tidak mengurangi daya kritis saya mencintai negara kita negara Indonesia yang didasarkan pada pancasila yang termaktub dalam UUD 45.

31 May
Balas



search

New Post