Rita Aswita

Guru TK IT Bunayya 7 Alhijrah Laut Dendang, Deli Serdang....

Selengkapnya
Navigasi Web

Bacalah sebelum jual beli

Tagur - 6 (30)

Jual beli sangat dianjurkan dalam Islam. Termasuk dalam hal jual beli tanah. Baru kali ini ada kejadian pembeli minta dikembalikan lagi uangnya dan membatalkan jual beli secara sepihak. Hal ini dikarenakan tanah yang ia beli tidak sesuai dengan surat jual beli tanah.

Hal ini berawal dari calon pembeli 1 yang ingin membeli tanah warisan atas nama seorang pria bernama fad. Calon pembeli 1 masih ada hubungan kerabat dengan pemilik tanah. Pak Fad tak pernah lagi melihat lokasi tanah miliknya sejak ia membeli tanah tersebut. Tapi is ingat betul alamat tanah miliknya. Selama ini surat tanah tersebut dikuasai oleh kakaknya. Tapi ketika akan dibeli, surat tanah tersebut telah berpindah ke tangan abangnya. Sehingga pak Fad enggan untuk melihat lokasi tanah yang dibeli ayahnya untuk pak Fad.

Sampai pembeli pertama ingin membeli tanah miliknya. Tapi ketika hari pertemuan di kantor notaris, pak Fad dikenali dengan pembeli ke 2. Pak Fad yang bingung, mencoba untuk menenangkan diri bersama istrinya. Dalam hatinya siapa sebenarnya yang akan membeli tanahnya. Pembeli ke 2 mengenalkan diri dan langsung menyatakan dirinya untuk membeli tanah pak Fad. Pembeli ke 2 menyatakan ia tertarik membeli tanah milik pak fad yang di jalan Benteng hilir timur. Pak Fad bingung dan langsung mengatakan tanah miliknya di jalan seroja 3 bukan di jalan Benteng hilir Timur. Tapi pembeli ke 2 tetap kekeh membeli tanah pak Fad.

Ketika itu cuaca sedang hujan deras, pembeli ke 2 segera membayar dengan cara transfer uang ke rekening pembeli 1. Pembeli 1 disini sebagai saksi 1 dan perantara. Setelah segala akta jual beli selesai di kantor notaris terjadilah kesepakatan. Selang sebulan setelah jual beli, timbul masalah. Ada seorang yang mengaku pemilik asli dari tanah yang dibeli tersebut. Pembeli 2 mendatangi pak Fad dan menanyakan ada orang yang mengaku pemilik tanah tersebut. Pak Fad selalu pemilik asli dari tanah tak Terima. Seolah-olah ia telah dituduh menipu. Akhirnya pak Fad memanggil kembali saksi dan ponakan yang juga pernah ke lokasi tanah tersebut. Setelah melihat langsung alamat dari lokasi tanah tersebut sesuai akte tanah, ternyata pembeli 2 terkejut. Pembeli 2 yang awalnya membeli tanah dengan pembeli 1 ditunjukkan alamatnya di jalan Benteng hilir Timur. Bukan di jalan seroja 3. Padahal sedah jelas-jelas alamat tanah berada di jalan seroja 3. pembeli 2 dan pembeli 1 Sama-sama sudah memegang surat akte tanah tersebut. Tetapi karena malas membaca, informasi alamat tanah hanya berdasarkan reka ingatan paman dari pembeli 1 yang pernah menjadi saksi pembelian tanah tersebut.

Akhirnya pembeli 2 membatalkan jual beli tanah dan meminta kembali uang jual beli tanah tersebut dengan alasan ia merasa ditipu. Dan ia memberi waktu pengembalian uang tersebut dalam tempo sepekan. Pusing lah kepala pak Fad. Uang hasil jual beli sudah dibagi-bagikan ke seluruh ahli waris orangtuanya.

Inilah pelajaran paling berharga dari jual beli tanah. Sangat diwajibkan membaca dengan jelas dalam akte lokasi tanah yang akan dibeli. Bukan hanya berdasarkan ingatan semata.

Salam literasi..

Medan, 26 Mei 2021

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post