Penghargaan Terhadap Kualifikasi Pendidikan dan Keprofesionalan Seorang Guru di Sekolah Dasar yang Masih Kurang.
Penghargaan Terhadap Kualifikasi Pendidikan dan Keprofesionalan Seorang Guru di
Sekolah Dasar yang Masih Kurang.
Oleh
Riyan Rosal Yosma Oktapyanto, M.Pd.
Guru merupakan salah satu pekerjaan yang sedang benar-benar diberi
penghargaan oleh pemerintah beberapa waktu ini dengan ditingkatkan derajatnya menjadi
suatu profesi. Menurut Undang-Undang guru dan dosen no. 14 tahun 2005 Pasal 1 Poin 1
menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. Kemudian setiap guru yang berhak mengajar di sekolah
adalah guru-guru yang telah memiliki standar kualifikasi pendidikan S1 atau D 4. Kualifikasi
guru ini tercantum dalam Dengan pasal 8 yang berbunyi Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian Pasal 9 berbunyi
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan
tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Selain itu guru sebagai syarat mendapatkan penghargaan profesi haruslah memiliki
sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK yang ditunjuk oleh Pemerintah. Sesuai
dengan Undang-Undang guru dan dosen no. 14 tahun 2005 pasal 11 poin 2 yang berbunyi
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Demikianlah serangkaian landasan hukum yang idealis mengenai kualifiikasi
minimal sebagai seorang guru. Namun Realitas dan idealitas yang terjadi pada dunia
pendidikan khususnya dalam dunia profesi keguruan banyak yang secara ironis berbeda.
Idealnya seperti amanat undang-undang seorang guru memiliki semua kualifikasi standar
yang harus dimiliki guru. Namun pada realitanya dilapangan kerja masih banyak guru yang
belum memiliki kualifikasi tersebut.
Berbagai macam kendala terjadi di lapangan mengenai profesionalisme guru.
Kendala-kendala profesionalisme guru bukan hanya secara internal guru tersebut seperti
kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai, sertifikasi yang belum didapat, tuntutan ekonomi,
maupun aspek motivasi. Namun kendala keadaan profesionalisme guru ada pula yang
terkendala aspek eksternal. Kendala Aspek eksternal yang kadang dijumpa oleh para guru
untuk mengembangkan keprofesionalismeanya diantaranya adalah birokrasi pemerintah
daerah yang kurang mendukung kemajuan guru, kebiasaan atau budaya masyarakat
sekitar yang masih feodal, kondisi masyarakat pendidikan di wiliyahnya yang rentan KKN
(Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), senioritas dalam bekerja, dan kebiasaan sekolah yang
tidak menunjang kemajuan profesi guru.
Tulisan ini dimuat berdasarkan berbagai kendala yang dihadapi oleh guru mengenai
keprofesionalismeannya khususnya mengenai kendala eksternal dengan tanpa
mengenyampingkan mengenai kendala internal guru. Mengapa aspek eksternal yang akan
dibahas dengan detail? Hal ini dikarenakan telah banyak para pembahas dibidang psikologi
maupun pendidikan membahas mengenai aspek internal diri sedangkan aspek eksternal
dirasa masih kurang.
Kendala dilapangan mengenai hambatan keprofesionalismean guru yaitu kurangnya
pemerintah daerah menghargai kualifikasi guru yang sudah melebihi kualifikasi pendidikan
yaitu sudah mencapai magister (S2). Bahkan salah satu studi kasusnya ada seorang guru
SD yang sudah S2 namun susah mendapat sertifikat pendidik. Guru dengan susah payah
guru tersebut berupaya dan baru mendapatkan jatah masuk kuota tambahan PLPG, itu pun
dengan bantuan kepala sekolah dan pengawas. Kemudian terbukti kualifikasi S2 nya
menjadi salah satu faktor kelulusan guru tersebut karena beberapa guru di kecamatannya
yang mengikuti PLPG bersamaan dan tak satupun lulus PLPG secara langsung kecuali
guru tersebut.
Pemerintah daerah khususnya dinas pendidikan didaerah banyak yang kurang
memahami tentang kandungan dari Undang-Undang guru dan dosen no. 14 tahun 2005.
Mereka hanya mengetahui dari segi administrative tentang sertifikasi guru saja dan tidak
memaknai tentang peningkatan profesionalisme guru. Sehingga hal ini menjadi hambatan
peningkatan kesejahteraan, keprofesionalan dan kurangnya penghargaan bagi guru yang
telah mendapatkan kualifikasi yang layak bahkan lebih dari batas minimal.
Selain tentang pemahaman mengenai Undang-Undang guru dan dosen no. 14
tahun 2005, juga penghargaan terhadap guru hanya sebatas memfasilitasi untuk tunjangan
sertifikasi berupa material namun untuk pengembangan kompetensinya masih kurang.
Pengembangan kompetensi guru di tingkat guru SD hanya diberikan pada guru-guru yang
dekat dengan kepala sekolah, pengawas, pegawai dinas atau pejabat. Bagi guru-guru di
daerah yang hanya sehari-harinya mengajar walau dengan penuh dedikasi jika tidak
memunyai relasi seperti tadi terkadang sulit mengikuti bimbingan teknis (bimtek), seminar,
workshop, dan lain sebagainya yang diselengggarakan oleh pemerintah daerah. Bahkan
para guru “kreatif” mencari sendiri informasi karena ingin mengikuti pun terkadang
terhambat ijin kepala sekolah, pengawas dan kepala UPT. Para guru yang kreatif tersebut
dianggap melangkahi atasan dan segenap alasan lainnya.
Dua kajian singkat mengenai hambatan birokrasi dan budaya penghargaan terhadap
guru ini semoga menjadi salah satu perhatian bagi kita selaku insan-insan pendidikan
Indonesia. Semoga para guru walaupun banyak hambatan dan tantangan untuk
meningkatkan keprofesionalismeannya, kesejahteraannya, dan kompetensinya dapat
terlalui dengan baik dan berbuah indah karena guru mulia karena karya.
Tulisan ini berhasil terseleksi sebagai syarat untuk mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perlindungan Profesi Guru di Direktorat Kesharlindung Dirjen GTK Kemendikbud pada bulan Mei yang lalu.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Luarrr biasa....
Alhamdulillah... Bu Dati yg lebih luarrr biasa... Krn karyanya byk sdh dibukukan.. Mhn doa dan motivasinya ya bu sastrawaty
keren pa
Terimakasih bu Desy.. Jangan lupa di follow ya. Hehe