Pak Omank

Guru SD Negeri 1 Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah...

Selengkapnya
Navigasi Web

Netralitas ASN, Antara Ada dan Tiada

Hajat besar lima tahunan berupa pesta demokrasi pemilihan umum – pemilu - akan segera digelar serentak 14 Februari 2024. Masing-masing kontestan baik pilpres maupun pileg mulai melancarkan jurus mautnya untuk menggaet calon pemilih. Salah satu tindakan yang patut disayangkan adalah ketika keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikait-kaitkan dengan kontestan tertentu.

Maka, wajar jika isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Status ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang seharusnya berada pada posisi netral dalam setiap ajang pemilihan pemimpin, pada praktiknya masih saja kental dengan berbagai konfilks kepentingan. Hal itu terjadi baik pada level nasional berupa pilihan presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD maupun tingkat lokal pemilihan kepala daerah.

Itulah sebabnya, pada pemilu 2024 ini serangkaian peraturan baik berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) maupun aturan lainnya telah disiapkan pemerintah jauh hari sebelumnya. Tujuannya tentu demi terciptanya netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Lantas, efektifkah aturan-aturan tersebut? Pada praktiknya di lapangan pasti sudah bisa ditebak. Pasalnya gelaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah bukanlah yang pertama kali. Bahkan, sudah berkali-kali sejak era reformasi. Namun netralitas ASN selalu dipersoalkan setiap pesta demokrasi.

Mengapa demikian? Di satu sisi seoarang ASN dituntut untuk bebas dari intervensi politik praktis. Namun di sisi lain, ASN dengan jabatan tertentu dipilih oleh pejabat politik seperti gubernur, bupati, atau walikota. ASN harus loyal kepada atasannya. Yang menjadi dilema ketika diarahkan pada pilihan tertentu dalam pemilu.

Oleh karena itu, keberadaan SKB tentang netralitas ASN seakan antara ada dan tiada. Sebab, jika bersikap lurus-lurus saja alias netral sesuai aturan dianggap tidak mendukung atasan. Jika demikian sanksi sudah siap menanti.

Apalagi jika terbukti tidak netral dan ikut berpolitik praktis sudah barang tentu akan berhadapan dengan aturan netralitas dan bersiap menerima sanksi pula jika ketahuan dan ada yang melaporkan.

Lantas bagaimana idealnya seorang ASN bersikap? Memang dalam fase kehidupan kadang kita dihadapkan pada beberapa pilihan yang sulit. Itulah sebabnya ada pepatah, “Bagai makan buah simalakama, dimakan ayah mati tidak dimakan ibu mati.”

Maka, sebagai seorang ASN seharusnya mempunyai prinsip dan pendirian yang kuat sehingga tidak mudah diombang-ambingkan. Semoga!

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post