Rukayah

Rukayah itu namaku, lahir di kota Magetan yang asri pada 21 Juli 1976, SDN Kediren 2 langkah awal mengenyam pendidikan pada usia 8 tahun, melanjutkan ke M...

Selengkapnya
Navigasi Web
Ramdahan  dan Idul Fitri di tengah Pandemi Covid 19
Kemenag Kab. Magetan

Ramdahan dan Idul Fitri di tengah Pandemi Covid 19

Work From Home (WFH) atau Bekerja Dari Rumah ( BDR) sampai tanggal 21 April 2020, Rabu 22 April jika tidak ada perubahan sudah masuk kerja dan belajar di sekolah. Tanggal 24 April insyaallh sudah memasuki Ramadhan. Ramdhan biasanya di warnai dengan sholat Tarawih secara berjamaah, tadarus, i'tikaf dan di akhiri dengan takbir dan dilanjutkan shalat Idul Fitri. Selain kegiatan itu masih banyak kegiatan yang dilakukan seperti buka bersama dan pesantren kilat. Jika idul fitri tiba ada budaya mudik untuk melepas rindu dengan sanak saudara.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 kementerian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No 6 tahun 2020 tentang panduan Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid 19 yang isinya adalah :

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on theroad atau iftharjama'i (buka puasa bersama)

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirka penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapanga ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Salat Tarawih Keliling (tarling

b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengera suara

c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media social dan video call/conference;

10. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS {Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a. Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat

b. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungki meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui Iayanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan

c. Organisasi Pengelolan Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di Iingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar

d. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, Iingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

11. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang

b. Organisasi Pengelolaan Zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang

c. Organisasi Pengelolaan Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

d. Organisasi Pengelolaan Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakatuntuk proaktif berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT atau RW setempat.

12. petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi alat pelindung kesehatan, seperti masker, sarung tangan, dan pembersih sekali pakai (tissu)

13. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan syawal, seyogjanya masing-masing pihak untuk mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah basyariyah

Menulis dan membaca poin-poin tersebut ada rasa sedih yang menusuk, Ya allah izinkan kami menyambut Ramadhan-Mu dengan penuh suka cita, izinkan kami untuk I'tikaf di Masjid-masjid, izinkan kami untuk membaca dan mempelajari pedoman hidup Kami, izinkan kami untuk bertemu dengan sanak saudara kami, izinkan kami shoalt idul fitri seperti tahun lalu, izinkan kami untu mengumandangkan takbir, tasbih dan tahmid. Ya Allah kabulkankah doa dan permohonan kami.

#Tantangangurusiana

Tantangan hari ke 17

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Tulisan penuh mamfaat....Terimakasih atas ilmunya....Follback akunku ya Bun....

05 May
Balas

Terimakasih infonya.Yang paling buat sedih dal point' tersebut tidak boleh mudik.Padahal saya dan keluarga sudah menahan rindu selama 3 tahun untuk bertemu keluarga.

06 Apr
Balas

terimakasih info nya salam kenal

06 Apr
Balas



search

New Post