Rusdi Pati

ALumnus IKIP Negeri Semarang jurusan Pendidikan Bahasa Inggris dan saat ini mengajar di SMP Negeri 1 Jaken sejak 1 Juli 2003. Menulis buku: 1. WRITERPRENEUR ME...

Selengkapnya
Navigasi Web
MENULIS DAN MENERBITKAN BUKU (5)

MENULIS DAN MENERBITKAN BUKU (5)

Buku memiliki ukuran yang bebas. Ada yang seukuran saku sehingga disebut buku saku. Ada yang seukuran buku tulis, seukuran folio dan juga seukuran koran. Semua ukuran buku tersebut tidak menjadi permasalahan selama tidak kurang dari 30 halaman masih tetap disebut buku. Berikut ukuran buku yang umum:

v Format Besar : 20 cm x 28 cm atau 2,5 cm x 15,5 cm

v Format Standar : 16 cm x 23 cm atau 11,5 cm x 17,5 cm

v Format Kecil : 14 cm x 21 cm atau 10 cm x 16 cm

v Buku Saku : 10 cm x 18 cm atau 13,5 cm x 7,5 cm

Semua jenis buku itu memiliki hak cipta yang dipegang oleh pengarang atau ahli warisnya jika penulis buku sudah meninggal dunia.

Tujuh Dosa Sosial (Seven Social Sins) yang tertulis dalam nisan Mahatma Gandhi yaitu politik tanpa prinsip, harta tanpa usaha, kenikmatan tanpa hati nurani, pengetahuan tanpa karakter, bisnis tanpa moralitas, ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan dan ibadah tanpa pengorbanan.

Hak cipta yang dalam bahasa Inggrisnya copyright adalah jaminan hukum yang diberikan kepada pencipta mengenai kewenangan atas karya yang diciptakannya. Hak cipta atas suatu karya kesustraan, pengetahuan serta kesenian terjadi segera setelah karya itu selesai dibuat secara otomatis. Tidaklah diperlukan izin atau pendaftaran ke suatu instansi resmi terlebih dahulu untuk mendapatkan hak cipta (Pambudi, 1986: 94).

Hak cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang seperti hak cipta dalam mengarang atau menggubah musik.

Hak cipta menurut UU Hak cipta adalah hak tunggal daripada pencipta atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusastraan, pengetahuan atau kesenian untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan dalam undang-undang. Hak cipta yang dibahas di sini adalah buku sebagai suatu hak intelektual, maka pembahasan hak cipta ini adalah atas buku.

Hak cipta ini berlaku sepanjang masa hidup pencipta dan 50 tahun kemudian. Bila masa berlakunya hak cipta habis maka pada dasarnya karya yang bersangkutan sudah boleh digandakan dan disebarluaskan oleh siapa saja. Tetapi harus diperhatikan kemungkinan masih berlakunya hak cipta seperti terjemahan, ilustrasi, anotasi dan kutipan karya orang lain.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post