Rusdi Pati

ALumnus IKIP Negeri Semarang jurusan Pendidikan Bahasa Inggris dan saat ini mengajar di SMP Negeri 1 Jaken sejak 1 Juli 2003. Menulis buku: 1. WRITERPRENEUR ME...

Selengkapnya
Navigasi Web
MENULIS DAN MENERBITKAN BUKU (6)

MENULIS DAN MENERBITKAN BUKU (6)

4. HAK CIPTA

Tujuh Dosa Sosial (Seven Social Sins) yang tertulis dalam nisan Mahatma Gandhi yaitu politik tanpa prinsip, harta tanpa usaha, kenikmatan tanpa hati nurani, pengetahuan tanpa karakter, bisnis tanpa moralitas, ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan dan ibadah tanpa pengorbanan.

Hak cipta yang dalam bahasa Inggrisnya copyright adalah jaminan hukum yang diberikan kepada pencipta mengenai kewenangan atas karya yang diciptakannya. Hak cipta atas suatu karya kesustraan, pengetahuan serta kesenian terjadi segera setelah karya itu selesai dibuat secara otomatis. Tidaklah diperlukan izin atau pendaftaran ke suatu instansi resmi terlebih dahulu untuk mendapatkan hak cipta (Pambudi, 1986: 94).

Hak cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang seperti hak cipta dalam mengarang atau menggubah musik.

Hak cipta menurut UU Hak cipta adalah hak tunggal daripada pencipta atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusastraan, pengetahuan atau kesenian untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan dalam undang-undang. Hak cipta yang dibahas di sini adalah buku sebagai suatu hak intelektual, maka pembahasan hak cipta ini adalah atas buku.

Hak cipta ini berlaku sepanjang masa hidup pencipta dan 50 tahun kemudian. Bila masa berlakunya hak cipta habis maka pada dasarnya karya yang bersangkutan sudah boleh digandakan dan disebarluaskan oleh siapa saja. Tetapi harus diperhatikan kemungkinan masih berlakunya hak cipta seperti terjemahan, ilustrasi, anotasi dan kutipan karya orang lain.

Dengan adanya hak cipta, seorang pengarang akan dilindungi karyanya secara hukum karena dengan hak cipta, pencipta karangan memberikan izin kepada penerbit untuk:

a. Menerbitkan naskah karangan menjadi buku;

b. Menerjemahkan ke dalam bahasa lain;

c. Mengambil dan memuat sebagian dari suatu karangan ke dalam sesuatu bunga rampai;

d. Memuat karangan menjadi fuilleton (naskah bersambung);

e. Mempidatokan suatu karangan;

f. Merekam suatu ciptaan pada alat perekam suara atau alat perekam gambar untuk kemudian diperbanyak dan disebarluaskan (Pambudi, 1986: 96).

Untuk mengetahui pembuktian dari ciptaan dalam sebuah buku, nama penciptanya lazim dijumpai di halaman judul utama (title page) atau di sampul buku. Hak cipta mempermasalahkan keaslian (originality) dari suatu karya ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum. Suatu karya cipta dilihat dari beberapa segi harus memiliki karakter tersendiri, harus memiliki orisinalitas. Namun, tidak semua karya asli 100%. Tentulah banyak tulisan atau pendapat tokoh masa lalu yang masuk dalam pemikiran. Pengarang dalam kegiatan mengarang sesuatu pastilah mendasarkan atau bersumberkan pengalaman, ide dan pemikiran dari orang-orang terdahulu. Untuk itu tidak mudah mencari keaslian 100%.

Ada beberapa karya cipta yang tidak dilindungi hak ciptanya yaitu undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan dan lainnya. Itu artinya karya cipta tersebut bisa diperbanyak oleh siapa saja tanpa izin karena hak ciptanya tidak dilindungi.

Dengan adanya hak cipta itulah, seorang pencipta dalam hal ini pengarang/ penulis buku memiliki hak moral yaitu:

a. Hak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan karya ciptaannya;

b. Hak pemilikan dan pengakuan pencipta sebagai asal dan sumber dari isi ciptaan;

c. Hak perlindungan terhadap pencemaran atau pengrusakan integritas isi karangan oleh orang lain;

d. Hak untuk berganti pikiran, artinya pengarang boleh mengadakan perubahan di dalam karangan atau menarik kembali karangan dari peredaran (Pambudi, 1986: 108), yang nantinya akan melindungi pencipta atau penulis buku untuk mendapatkan perlindungan secara hukum dan hak-hak lain.

Berkaitan dengan hak cipta inilah, seorang penulis atau pengarang harus bisa mendaftarkan karya tulisnya sebagai bagian dari kekayaan intelektual ke Ditjen HAKI. Adapun persyaratan yang harus dikirimkan saat mengurus hak cipta, yaitu:

1. Fotokopi transfer bukti pembayaran, 1 lembar.

2. Legalisasi fotokopi KTP, 2 lembar.

3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran (nama pena), kalau ada.

4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya).

5. Formulir pendaftaran rangkap dua.

6. Dua rangkap print out (cetakan) karya tulis.

7. Dua buah CD yang berisi file karya dan biodata penulis.

Saat melakukan pendaftaran hak cipta, haruslah mengikuti prosedur administrasinya sebagai berikut:

1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp. 75.000,00 melalui transfer ke nomor rekening BNI 0019718067 a.n. Ditjen HaKI. Simpan bukti transfernya dan jangan lupa difotokopi.

2. Jika memakai nama samaran (atau nama pena) dalam karya, sertakan surat pernyataan bahwa penulis memakai nama pena dan cantumkan juga nama asli sesuai KTP.

3. Kalau ada foto dalam karya, sertakan juga surat pernyataan bahwa penulis mohon izin menggunakannya.

4. Bukalah situs www.dgip.go.id, klik hak cipta dan cetak formulir pendaftaran, kemudian diisi lengkap formulir dengan ketik komputer.

5. Sertakan print out karya sebanyak dua rangkap (bentuk jilid buku) bersama karya sertakan biodata yang disimpan dalam bentuk CD sebanyak dua buah.

6. Kirimkan semua persyaratan ke alamat DITJEN HKI (Untuk Direktur Hak Cipta) Jl. Daan Mogot Km. 24 Tangerang Banten 15119.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post