Rusdi Pati

ALumnus IKIP Negeri Semarang jurusan Pendidikan Bahasa Inggris dan saat ini mengajar di SMP Negeri 1 Jaken sejak 1 Juli 2003. Menulis buku: 1. WRITERPRENEUR ME...

Selengkapnya
Navigasi Web
MENULIS DAN MENERBITKAN BUKU (7)

MENULIS DAN MENERBITKAN BUKU (7)

Agar tidak keliru dalam mengurus hak cipta, berikut hal yang harus diperhatikan.

1. Formulir pendaftaran ciptaan dicetak rangkap dua (formulir ini dapat diminta secara cuma-cuma pada kantor Ditjen HKI atau dengan mengunduh dari situs www.digp.go.id). Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,00.

2. Surat pendaftaran ciptaan harus mencantumkan:

a. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.

b. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta, serta nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa, dan jenis serta judul ciptaan.

c. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.

d. Uraian ciptaan rangkap 3.

3. Surat permohonan pendaftaran hak cipta hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.

4. Apabila pemohon adalah badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.

5. Melampirkan surat kuasa bila permohonan diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.

6. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan, dia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.

7. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya dengan menetapkan satu alamat pemohon.

8. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan agar melampirkan bukti pemindahan hak.

9. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp. 75.000,00. Khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program computer biayanya sebesar Rp. 150.000,00.

Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi:

a. Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.

f. Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gmbar, seni ukir seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan yaitu arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Ciptaan yang tidak dapat didaftarkan adalah ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra; ciptaan yang tidak orisinal; ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata; dan ciptaan yang sudah merupakan milik umum.

Jangka waktu perlindungan atas ciptaan berupa buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lain; drama atau drama musikal, tari, koreografi; segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat; seni batik; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; arsitektur; ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya; alat peraga; peta serta terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.

Nah, setelah mendaftarkan hak cipta karya tulis, penulis dapat mengirimkan pendaftaran hak cipta ke penerbit untuk diterbitkan. Kalau karya diterbitkan maka hak cipta ada pada penulisnya dan ini menjadi kekuatan hukum pasti tentang keaslian karya. Jika ada yang membajak karya tulis tersebut, penulis dapat menuntutnya di pengadilan. Akan tetapi, kalau penulis tidak ingin mendaftarkan hak cipta juga tidak masalah. Kebanyakan penerbit baik yang diterbitkan oleh penerbit buku konvensional maupun penerbitan selfpublishing lebih mensyaratkan nomor ISBN yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional, Jakarta.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih infonya

06 Apr
Balas

terima kasih, semoga bisa menambah wawasan dan salam literasi. Namun ada beberapa yang berubah yaitu ongkos. lebih jelasnya lihat websitenya. terima kasih.

07 Apr

Sebuah informasi yang sangat mencerahkan.

06 Apr
Balas

terima kasih, semoga bisa menambah wawasan dan salam literasi. namun ada beberapa yang berubah yaitu ongkos. lebih jelasnya lihat websitenya. terima kasih.

07 Apr



search

New Post