Buku Pegangan Guru Fikih Kelas XII
Buku Pegangan Guru
FIQIH
Penyusun:
Ruslani.M.Pd.I
Untuk Kelas XII
Madrasah Aliyah Program Keagamaan
Mengacu pada Standar Isi Madrasah Aliyah Tahun 2013
Buku Pegangan Guru
FIQIH
Oleh:
Ruslani, M.Pd.I
Untuk Kelas XII
Madrasah Aliyah Program Keagamaan
Mengacu pada Standar Isi Madrasah Aliyah
Tahun 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadhirat Allah SWT karena atas hidayah dan taufiknya-Nya, kami dapat menyelesaikan penulisan buku fiqih Madrasah Aliyah (MA) untuk guru kelas XII Peminatan keagamaan ini.
Salawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW sebagai pencerah kehidupan manusia. Buku guru fiqih untuk Kelas XII Madrasah Aliyah Peminatan Keagamaan disusun secara metodologis berdasarkan aturan-aturan yang ada. Buku ini disusun dengan ringkas, singkat, faktual, mudah dipahami, dan dilengkapi kerangka pembelajaran sehingga jauh dari kesan menggurui dan diharapkan dapat menjadi mitra belajar bagi guru serta disusun secara komprehensif sesuai dengan tuntutan (kurikulum) dan fakta sejarah yang telah ada.
Buku ini disusun dengan mengacu pada Kurikulum 2013, penyampaian dan penyajian materi dalam buku ini menggunakan metode naratif, hal ini terlihat dalam uraian-uraiannya yang jelas. Lebih dari itu, keterkaitan antar materi dan antar bab juga sangat jelas. Buku ini juga dilengkapi dengan tambahan informasi yaitu penggalan informasi penting yang perlu diketahui oleh guru terkait dengan materi yang sedang dibahas. Informasi ini membantu guru mendapat gambaran yang lebih komprehensif tentang materi yang sedang dibahas sehingga lebih bermakna.
Sejalan dengan tuntutan dari kurikulum 2013, sajian dalam buku ini terdiri atas materi dan berbagai bentuk kegiatan pembelajaran yang di dalamnya terkandung juga penanaman karakter-karakter tertentu untuk peserta didik. Guru diharapkan bisa kreatif untuk merencanakan dan mengarahkan proses pembelajaran sehingga karakter benar-benar terbentuk.
Akhirnya kami menyadari buku ini tidak lepas dari kekurangan dan kelemahan, baik isi, sitematikanya, maupun lainnya. Oleh karena itu segala masukan, kritik kami terima dengan senang hati, dan semoga buku ini bermanfaat.Amin.
…………, ………..2013
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Sambutan Kementerian Agama
Daftar Isi
Bagian I
Petunjuk Umum
A. Maksud dan Tujuan Mata pelajaran Fiqih
B. Struktur KI dan KD Mapel Fiqih
C. Strategi dan Model Umum Pembelajaran
D. Format Buku Teks Pelajaran Fiqih
Bagian II
Petunjuk Khusus Pelajaran per Bab
Bab I SIYASAH SYARIYAH
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar (KD)
C. Indikator
D. Tujuan pembelajaran
E. Materi pembelajaran
F. Proses Pembelajaran
G. Proses Penilaian
H. Pengayaan
I. Remidial
J. Interaksi Guru dan Orang Tua
Bab II JIHAD DALAM ISLAM
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar (KD)
C. Indikator
D. Tujuan pembelajaran
E. Materi pembelajaran
F. Proses Pembelajaran
G. Proses Penilaian
H. Pengayaan
I. Remidial
J. Interaksi Guru dan Orang Tua
Bab III KAIDAH USHULIYAH
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar (KD)
C. Indikator
D. Tujuan pembelajaran
E. Materi pembelajaran
F. Proses Penilaian
G. Proses Pembelajaran
H. Pengayaan
I. Remidial
J. Interaksi Guru dan Orang Tua
Bab IV IJTIHAD
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar (KD)
C. Indikator
D. Tujuan pembelajaran
E. Materi pembelajaran
F. Proses Pembelajaran
G. Proses Penilaian
H. Pengayaan
I. Remidial
J. Interaksi Guru dan Orang Tua
Bab V MADZHAB
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar (KD)
C. Indikator
D. Tujuan pembelajaran
E. Materi pembelajaran
F. Proses Pembelajaran
G. Proses Penilaian
H. Pengayaan
I. Remidial
J. Interaksi Guru dan Orang Tua
Daftar Pustaka
BAGIAN I
Petunjuk Umum
A. Maksud dan Tujuan Mata Pelajaran Fiqih
1. Pengertian
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian fikih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat.
Secara substansial, mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
2. Tujuan
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk:
a. Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah, dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
b. Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah Peminatan Ilmu-Ilmu Agama kelas XII sebagai mata pelajaran peminatan: meliputi bidang fiqih dan Usul Fikih. Bidang Fikih meliputi:
a. Siyasah syariyah
b. Jihad
c. Kaidah ushuliyah
d. Ijtihwd
e. Makhab
B. Struktur KI dan KD Mapel Fiqih
Mata pelajaran Fiqih Kelas XII memiliki 4 (empat) Kompetensi Inti (KI) yang dijabarkan dalam 31 Kompetensi Dasar (KD). Adapun kompetensi inti dan kompetensi dasar itu adalah sebagai berikut:
PEMETAAN KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
MATA PELAJARAN FIKIH PEMINATAN KEAGAMAAN
KELAS XII SEMESTER GANJIL
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
1.1 Menghayati konsep khilafah dalam Islam
1.2 Menyadari pentingnya ketentuan ryh al-Jihad dalam syariat Islam
1.3 Menerima kebenaran hukum Islam yang dihasilkan melalui penerapan kaidah ushul fikih
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif, sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
2.1 Memiliki perilaku jujur, disiplin dan tanggung jawab sebagai implementasi dari materi khilafah
2.2 Memiliki sikap berani mempertahankan kebenaran
2.3 Merefleksikan sikap santun dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari
3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
1.
2.
3.
3.1 Menelaah ketentuan Islam tentang pemerintahan (khilafah)
3.2 Memahami konsep jihad dalam Islam
3.3 Memahami kaidah amr dan nahi
3.4 Memahami lafal ‘wm dan khas
3.5 Memahami takhsrs dan mukhasis
3.6 Menelaah mujmal dan mubayyan
3.7 Memahami murwdif dan musytarak
3.8 Memahami lafal mutlaq dan muqayyad
3.9 Menganalisis zwhir dan ta’wrl
3.10 Menelaah manhyq dan mafhym
4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
4.1. Menyajikan contoh penerapan dasar-dasar khilafah
4.2. Menunjukkan contoh jihad yang benar
4.3. Mendemontrasikan kaidah amr dan nahi dalam kehidupan
4.4. Mendemontrasikan kaidah ‘wm dan khas dalam kehidupan
4.5. Menyajikan contoh penetapan hukum dari takhsrs dan mukhasis
4.6. Menyajikan contoh penetapan hukum dari mujmal dan mubayyan
4.7. Menyajikan contoh penetapan hukum dari murwdif dan musytarak
4.8. Memberikan contoh penetapan hukum dari mutlaq dan muqayyad
4.9. Memberikan contoh penetapan hukum dari zwhir dan ta’wrl
4.10. Memberikan contoh penetapan hukum dari manhyq dan mafhym
.KELAS XII SEMESTER GENAP
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
1.1. Meyakini kebenaran tahapan hukum dalam penentuan hukum
1.2. Meyakini potensi ijtihad merupakan anugerah Allah
1.3. Meyakini potensi ijtihad yang dimiliki setiap orang
1.4. Menghayati adanya perbedaan sebagai sunnatullwh
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif, sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
2.1 Menunjukkan sikap selektif dan toleransi sebagai implikasi dari materi nasakh mansukh
2.2 Menunjukkan sikap selektif dan toleransi sebagai implikasi dari materi taʻwrui al-adillah
2.3 Membiasakan rasa cinta ilmu dalam mempelajari hasil ijtihad dan tata caranya
2.4 Memiliki sikap patuh terhadap hasil ijtihad yang benar
2.5 Membiasakan sikap menghormati pendapat sebagai implikasi dari materi perbedaan makhab
3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
1.
2.
3.
3.1 Memahami nwsikh mansykh
3.2 Menganalisis ta‘wrui al-adillah
3.3 Memahami ketentuan tarjrh
3.4 Menganalisis ketentuan ijtihwd
3.5 Memahami ittiba‘ dan hukum ittiba‘
3.6 Menelaah ketentuan taqlrd
3.7 Memahami ketentuan talfrq
3.8 Menelaah makhab fikih
4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
4.1 Menyajikan contoh proses nwsikh dan mansykh
4.2 Menyajikan contoh ta’arud dalam sumber hukum
4.3 Mempresentasikan contoh talfrq dan tarjrh
4.4 Menyajikan contoh ittiba‘ dan taqlrd
4.5 Memaparkan contoh perbedaan madzhab
Perlu diketahui, bahwa KD-KD mata pelajaran Fiqih diorganisasikan ke dalam empat Kompetensi Inti (KI). KI 1 berkaitan dengan penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam. KI 2 berkaitan dengan karakter diri dan sikap sosial. KI 3 berisi KD tentang pengetahuan terhadap materi ajar, sedangkan KI 4 berisi KD tentang penyajian pengetahuan. KI 1, KI 2, dan KI 4 harus dikembangkan dan ditumbuhkan melalui proses pembelajaran setiap materi pokok yang tercantum dalam KI 3. KI 1 dan KI 2 tidak diajarkan langsung (direct teaching), tetapi indirect teaching pada setiap kegiatan pembelajaran.
Empat Kompetensi Inti (KI) yang kemudian dijabarkan menjadi 31 Kompetensi Dasar (KD) itu merupakan bahan kajian yang akan ditransformasikan dalam kegiatan pembelajaran selama satu tahun (dua semester) yang terurai dalam 36 minggu, tetapi untuk kelas XII ada pengurangan 10 minggu karena dalam praktik pelaksanaannya bulan Maret sudah dilaksanakan ujian. Dalam satu tahun terbagi dalam 2 semester. Untuk pembagian waktu semester satu sebanyak 18 minggu dan semester 2 sebanyak 8 minggu. Setiap semester (18 minggu atau 8 minggu) itu dilaksanakan ulangan harian/kegiatan lain tengah semester dan ulangan akhir semester yang masing-masing diberi waktu 2 jam/minggu. Dengan demikian waktu efektif untuk kegiatan pembelajaran mata pelajaran Fiqih sebagai Mata pelajaran wajib di MA disediakan waktu 2 x 45 menit x 22 minggu/per tahun. Untuk efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan pembelajaran pihak pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan buku teks pelajaran untuk mata pelajaran Fiqih Kelas XII. Berdasarkan jumlah KD terutama yang terkait dengan penjabaran KI ke-3, buku teks pelajaran Fiqih Kelas XII yang disusun menjadi empat 5 bab, yaitu terdiri atas:
Bab I : Siyasah syariyah
Bab II : Jihad
Bab III : Kaidah ushuliyah
Bab IV : Ijtihwd
Bab IV : Makhab
C. Strategi dan Model Umum Pembelajaran
1. Pengembangan Indikator
Penguasaan KD dicapai melalui proses pembelajaran dan pengembangan pengalaman belajar atas dasar indikator yang telah dirumuskan dari setiap KD, terutama KD-KD penjabaran dari KI ke-3 dan KI ke-4
2. Pencapaian pembelajaran.
Melalui proses pembelajaran, diharapkan indikator-indikator yang telah dirumuskan dapat tercapai. Tercapainya indikator-indikator itu berarti tercapai pula KD-KD yang telah ditetapkan pada struktur kurikulum pada mata pelajaran Fiqih. Oleh karena itu dalam kaitan pencapaian indikator, guru perlu juga mengingat pengalaman belajar yang secara umum diperoleh oleh peserta didik sebagaimana dirumuskan dalam KI dan KD. Beberapa tarjet pencapaian pembelajaran, yaitu terkait dengan:
a. Pengembangan ranah afektif atau pengembangan sikap (sikap sosial) dapat dilakukan dengan pemberian tugas belajar dengan beberapa sikap dan unjuk kerja: menerima, menghargai, menghayati, menjalankan, dan mengamalkan.
b. Pengembangan ranah kognitif, atau pengembangan pengetahuan dapat dilakukan dalam bentuk penguasaan materi dan pemberian tugas dengan unjuk kerja; mengetahui, memahami, menganalisis, dan mengevaluasi
c. Pengembangan ranah psikomotorik atau pengembangan keterampilan (skill) melalui tugas belajar dengan beberapa aktivitas mengamati, menanya, menalar, mencoba, mengolah, menyaji dan mencipta.
Terkait dengan beberapa aspek pencapaian pembelajaran, dalam setiap pembelajaran Fiqih kelas XII peserta didik diharapkan mampu memiliki karakter yang ada di KI-1 dan KI-2, mengembangkan proses kognitif yang lebih tinggi, dari pemahaman sampai dengan metakognitif pendalaman pengetahuan. Pembelajaran diharapkan mampu mengembangkan pengetahuan, yaitu menerapkan konsep, prinsip atau prosedur, menganalisis masalah, dan mengevaluasi sesuatu produk atau mengembangkan keterampilan, seperti: mencoba membuat sesuatu atau mengolah informasi, menerapkan prosedur hingga mengamalkan ajaran Islam.
3. Model dan Skenario Pembelajaran
a. Pandangan Tentang Pembelajaran
Secara prinsip, kegiatan pembelajaran merupakan proses pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka sehingga memiliki kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran diarahkan untuk memberdayakan semua potensi peserta didik agar memiliki kompetensi yang diharapkan.
Lebih lanjut, strategi pembelajaran harus diarahkan untuk memfasilitasi pencapaian kompetensi yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum agar setiap individu mampu menjadi pebelajar mandiri sepanjang hayat dan yang pada gilirannya mereka menjadi komponen penting untuk mewujudkan masyarakat belajar. Kualitas lain yang dikembangkan kurikulum dan harus terealisasikan dalam proses pembelajaran antara lain kreativitas, kemandirian, kerja sama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi, dan kecakapan hidup peserta didik guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.
Untuk mencapai kualitas yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum, kegiatan pembelajaran perlu menggunakan prinsip yang: (1) berpusat pada peserta didik, (2) mengembangkan kreativitas peserta didik, (3) menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, (4) bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan (5) menyediakan pengalaman belajar yang beragam melalui penerapan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna.
Di dalam pembelajaran, peserta didik didorong untuk menemukan sendiri dan mentransformasikan informasi kompleks, mengecek informasi baru dengan yang sudah ada dalam ingatannya, dan melakukan pengembangan menjadi informasi atau kemampuan yang sesuai dengan lingkungan dan jaman tempat dan waktu ia hidup. Kurikulum yang berlaku sekarang menganut pandangan dasar bahwa pengetahuan tidak dapat dipindahkan begitu saja dari guru ke peserta didik. Peserta didik adalah subjek yang memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Untuk itu pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar benar-benar memahami dan dapat menerapkan pengetahuan, peserta didik perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide-idenya.
Guru memberikan kemudahan untuk proses ini, dengan mengembangkan suasana belajar yang memberi kesempatan peserta didik untuk menemukan, menerapkan ide-ide mereka sendiri, menjadi sadar dan secara sadar menggunakan strategi mereka sendiri untuk belajar. Guru mengembangkan kesempatan belajar kepada peserta didik untuk meniti anak tangga yang membawa peserta didik kepemahaman yang lebih tinggi, yang semula dilakukan dengan bantuan guru tetapi semakin lama semakin mandiri. Bagi peserta didik, pembelajaran harus bergeser dari “diberi tahu” menjadi “aktif mencari tahu”.
Di dalam pembelajaran, peserta didik mengkonstruksi pengetahuan bagi dirinya. Bagi peserta didik, pengetahuan yang dimilikinya bersifat dinamis, berkembang dari sederhana menuju kompleks, dari ruang lingkup dirinya dan di sekitarnya menuju ruang lingkup yang lebih luas, dan dari yang bersifat konkrit menuju abstrak.
Proses pembelajaran terjadi secara internal pada diri peserta didik. Proses tersebut mungkin saja terjadi akibat dari stimulus luar yang diberikan guru, teman, lingkungan. Proses tersebut mungkin pula terjadi akibat dari stimulus dalam diri peserta didik yang terutama disebabkan oleh rasa ingin tahu. Proses pembelajaran dapat pula terjadi sebagai gabungan dari stimulus luar dan dalam. Dalam proses pembelajaran, guru perlu mengembangkan kedua stimulus pada diri setiap peserta didik.
Di dalam pembelajaran, peserta didik difasilitasi untuk terlibat secara aktif mengembangkan potensi dirinya menjadi kompetensi. Guru menyediakan pengalaman belajar bagi peserta didik untuk melakukan berbagai kegiatan yang memungkinkan mereka mengembangkan potensi yang dimiliki mereka menjadi kompetensi yang ditetapkan dalam dokumen kurikulum atau lebih. Pengalaman belajar tersebut semakin lama semakin meningkat menjadi kebiasaan belajar mandiri dan ajeg sebagai salah satu dasar untuk belajar sepanjang hayat.
Dalam suatu kegiatan belajar dapat terjadi pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam kombinasi dan penekanan yang bervariasi. Setiap kegiatan belajar memiliki kombinasi dan penekanan yang berbeda dari kegiatan belajar lain tergantung dari sifat muatan yang dipelajari. Meskipun demikian, pengetahuan selalu menjadi unsur penggerak untuk pengembangan kemampuan lain.
b. Pembelajaran Langsung dan Tidak Langsung
Ada dua modus proses pembelajaran yaitu proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung. Proses pembelajaran langsung adalah proses pendidikan di mana peserta didik mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan psikomotorik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP berupa kegiatan-kegiatan pembelajaran. Dalam pembelajaran langsung tersebut peserta didik melakukan kegiatan belajar mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi atau menganalisis, dan mengkomunikasikan apa yang sudah ditemukannya dalam kegiatan analisis. Proses pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung atau yang disebut dengan instructional effect.
Pembelajaran tidak langsung adalah proses pendidikan yang terjadi selama proses pembelajaran langsung tetapi tidak dirancang dalam kegiatan khusus. Pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan pengembangan nilai dan sikap. Pengembangan sikap sebagai proses pengembangan moral dan perilaku dalam mata pelajaran Fiqih dilaksanakan dalam setiap kegiatan yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, dalam proses pembelajaran, semua kegiatan yang terjadi selama belajar di sekolah dan di luar dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler terjadi proses pembelajaran untuk mengembangkan moral dan perilaku yang terkait dengan sikap.
Proses pembelajaran terdiri atas 5 (lima) pengalaman belajar pokok yaitu:
a. mengamati;
b. menanya;
c. mengumpulkan informasi;
d. mengasosiasi; dan
e. mengkomunikasikan
Kelima pembelajaran pokok tersebut dapat dirinci dalam berbagai kegiatan belajar sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:
LANGKAH PEMBELAJARAN
KEGIATAN BELAJAR
KOMPETENSI YANG DIKEMBANGKAN
Mengamati
Membaca, mendengar, menyimak, melihat (tanpa atau dengan alat)
Melatih kesungguhan, ketelitian, mencari informasi
Menanya
Mengajukan pertanyaan tentang informasi yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik)
Mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas
dan belajar sepanjang hayat
Mengumpulkan informasi/eksperimen
- melakukan eksperimen
- membaca sumber lain selain buku teks
- mengamati objek/
kejadian/
- aktivitas
- wawancara dengan nara sumber
Mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.
Mengasosiasikan/
mengolah informasi
- mengolah informasi yang sudah dikumpulkan baik terbatas dari hasil kegiatan mengumpulkan/eksperi men mau pun hasil dari kegiatan mengamati
dan kegiatan mengumpulkan informasi.
- Pengolahan informasi yang dikumpulkan dari yang bersifat menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang
memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada
yang bertentangan
Mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif
dalam menyimpulkan .
Mengkomuni kasikan
Menyampaikan hasil pengamatan, kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya
Mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan singkat dan jelas, dan mengembangkan kemampuan berbahasa yang baik dan benar
Dalam proses pembelajaran Fiqih, untuk kelas XII guru perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kegiatan Pertama: Mengamati
1) Setiap awal pembelajaran, peserta didik harus membaca teks yang tersedia di buku teks pelajaran Fiqih.
2) Peserta didik dapat diberikan petunjuk penting yang perlu mendapat perhatian seperti istilah, konsep atau kejadian penting yang pengaruhnya sangat kuat dan luas.
3) Peserta didik dapat diberikan petunjuk untuk mengamati gambar, foto, peta atau ilustrasi lain yang terdapat dalam bacaan.
4) Guru dapat menyiapkan diri dengan membaca berbagai literatur yang berkaitan dengan materi yang disampaikan. Guru dapat memperkaya materi dengan membandingkan buku teks pelajaran Fiqih dengan buku literatur lain yang relevan.
5) Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif, guru dapat menampilkan foto-foto, gambar, denah, peta, dan dokumentasi audiovisual (film) yang relevan.
b. Kegiatan Kedua: Menanya
1) Peserta didik dapat diberi motivasi untuk mengajukan pertanyaan lanjutan dari apa yang sudah mereka baca dan simpulkan dari kegiatan di atas.
2) Peserta didik dapat dilatih dalam bertanya dari pertanyaan yang faktual sampai pertanyaan yang hipotetikal (bersifat kausalitas).
c. Kegiatan Ketiga: Ekplorasi Informasi
1) Guru merancang kegiatan untuk mencari informasi mengenai hal-halyang berkaitan dengan materi fiqih
2) Guru merancang kegiatan untuk mengindentifikasi hal-hal yang berkaitan dengan materi fiqih kelas XII.
3) Guru merancang kegiatan untuk melakukan wawancara kepada tokoh masyarakat atau ilmuwan yang dianggap paham tentang permasalahan yang dibahas.
4) Jika memungkinkan, peserta didik dianjurkan untuk menggunakan sumber dari internet.
5) Peserta didik membuat catatan mengenai informasi penting dari apa yang dibaca dan diamati.
d. Kegiatan Keempat: Analisis/Mengasosiasi Informasi
1) Peserta didik dapat membandingkan informasi dari situasi saat ini dengan sumber bacaan yang terakhir diperoleh dengan sumber yang diperoleh dari buku untuk menemukan hal yang lebih mendalam, meluas atau bahkan berbeda.
2) Peserta didik menarik kesimpulan atau generalisasi dari informasi yang dibaca di buku dan informasi yang diperoleh dari sumber lainnya.
e. Kegiatan Kelima: Mengomunikasikan Hasil Analisis
1) Peserta didik melaporkan kesimpulan atau generalisasi dalam bentuk lisan, tertulis, atau media lainnya
2) Peserta didik dapat membuat cerita drama atau sinopsis kemudian diperankan oleh setiap peserta didik.
C. Perencanaan Pembelajaran
Tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
1. Hakikat RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah, matapelajaran, dan kelas/semester; (2) materi pokok; (3) alokasi waktu; (4) tujuan pembelajaran, (5) KD dan indikator pencapaian kompetensi; (6) materi pembelajaran; metode pembelajaran; (7) media, alat dan sumber belajar; (8) langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (9) penilaian.
Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk mata pelajaran Fiqih di mana guru tersebut mengajar. Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok.
2. Prinsip-Prinsip Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Berbagai prinsip dalam mengembangkan atau menyusun RPP adalah sebagai berikut:
a. RPP disusun guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
b. RPP dikembangkan guru dengan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
c. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Sesuai dengan tujuan Kurikulum, untuk menghasilkan peserta didik sebagai manusia yang mandiri dan tak berhenti belajar, proses pembelajaran dalam RPP dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar, keterampilan belajar, dan kebiasaan belajar.
d. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut.
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. Pemberian pembelajaran remedi dilakukan setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan peserta didik.
e. Keterkaitan dan keterpaduan.
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
f. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
3. Langkah-Langkah Pengembangan RPP
a. Mengkaji Silabus
Secara umum, di dalam silabus dirumuskan kegiatan peserta didik dalam pembelajaran berdasarkan standar proses. Kegiatan peserta didik ini merupakan rincian dari eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, yakni: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengolah dan mengkomunikasikan. Kegiatan inilah yang harus dirinci lebih lanjut di dalam RPP, dalam bentuk langkah-langkah yang dilakukan guru dalam pembelajaran, yang membuat peserta didik aktif belajar. Pengkajian terhadap silabus juga meliputi perumusan indikator KD dan penilaiannya.
b. Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian KD dengan mempertimbangkan:
1) potensi peserta didik;
2) relevansi dengan karakteristik daerah,
3) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4) kebermanfaatan bagi peserta didik;
5) struktur keilmuan;
6) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7) relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8) alokasi waktu.
c. Menentukan Tujuan
Tujuan dapat diorganisasikan mencakup seluruh KD atau diorganisasikan untuk setiap pertemuan. Tujuan mengacu pada indikator, paling tidak mengandung dua aspek: Audience (peserta didik) dan Behavior (aspek kemampuan).
d. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
1) Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2) Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan manajerial yang dilakukan guru, agar peserta didik dapat melakukan kegiatan seperti di silabus.
3) Kegiatan pembelajaran untuk setiap pertemuan merupakan scenario langkah-langkah guru dalam membuat peserta didik aktif belajar. Kegiatan ini diorganisasikan menjadi kegiatan: Pendahuluan, Inti, dan Penutup. Kegiatan inti dijabarkan lebih lanjut menjadi rincian dari kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, yakni: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasikan, dan mengkomunikasikan. Untuk pembelajaran yang bertujuan menguasai prosedur untuk melakukan sesuatu, kegiatan pembelajaran dapat berupa pemodelan/demonstrasi oleh guru atau ahli, peniruan oleh peserta didik, pengecekan dan pemberian umpan balik oleh guru, dan pelatihan lanjutan.
e. Penjabaran Jenis Penilaian
Di dalam silabus telah ditentukan jenis penilaiannya. Penilaian pencapaian KD peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Oleh karena pada setiap pembelajaran peserta didik didorong untuk menghasilkan karya, maka penyajian portofolio merupakan cara penilaian yang harus dilakukan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian yaitu sebagai berikut:
1) Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi (KD)
2) Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3) Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
4) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.
5) Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
6) Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.
Pendidik melakukan penilaian terhadap peserta didik selama proses dan setelah pembelajaran berlangsung. Penilaian observasi dapat dilakukan untuk menilai keaktifan peserta didik dalam: bertanya, berdiskusi, mengekplorasi, dan menganalisis. Indikator ini digunakan untuk menilai sikap dan kemampuan peserta didik dalam memahami materi yang di baca atau disampaikan. Observasi dilakukan dengan tujuan yang jelas dan aspek-aspek yang menjadi tujuan observasi.
Pendidik membuat indikator yang jelas dalam melakukan observasi. Beberapa indikator yang digunakan dalam melakukan observasi terhadap peserta didik adalah sebagai berikut:
1) Sikap dapat diukur melalui cara kerja sama, perhatian terhadap materi yang disampaikan, keaktifan bertanya, kesopanan dalam berbahasa, menghargai orang lain dan menunjukkan sikap terpuji.
2) Bahasa dapat diukur melalui pemilihan kata-kata yang tepat, jelas, menarik, dan sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang benar.
3) Keaktifan peserta didik dalam memberikan masukan dapat diukur melalui relevansi dengan materi yang dibahas, sistematis, dan jelas.
4) Kemampuan mengeksplorasi informasi dapat diukur dari, atau kemampuan peserta didik untuk mengaitkan hubungan antara peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain dengan menggunakan berbagai literatur dan sumber yang relevan.
5) Kemampuan menganalisis dapat diukur dari kemampuan peserta didik untuk menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan dan mengaitkan kondisi masa lalu dengan kondisi saat ini.
Penilaian dapat dilakukan dengan memberikan skor dari angka 1–4 dengan kriteria sebagai berikut:
ü 1 : kurang
ü 2 : cukup
ü 3 : baik
ü 4 : sangat baik
f. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu matapelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. Oleh karena itu, alokasi tersebut dirinci dan disesuaikan lagi di RPP.
f. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
D. Format Buku Teks Fiqih
Dalam rangka membelajarkan peserta didik, guru harus memahami format buku teks pelajaran Fiqih. Buku teks pelajaran Fiqih disusun dengan format sebagai berikut. buku teks pelajaran Fiqih Kelas XII terdiri atas lima bab. Setiap bab terdapat sebuah pengantar. Setiap bab terdiri atas beberapa sub bab. Setiap sub bab disusun dalam tiga aktivitas: (1) mengamati, (2) memahami teks, dan (3) uji kompetensi. Setiap bab diakhiri dengan kesimpulan.
BAGIAN II
Petunjuk Khusus Per Bab
Buku ini merupakan pedoman guru untuk mengelola pembelajaran terutama dalam memfasilitasi peserta didik untuk memahami materi dan mengamalkan pesan-pesan yang ada pada buku teks pelajaran. Materi ajar yang ada pada buku teks pelajaran Fiqih akan diajarkan selama satu tahun ajaran.
Agar pembelajaran itu lebih efektif dan terarah, maka setiap minggu pembelajaran dirancang terdiri dari: (1) Indikator, (2)Tujuan Pembelajaran, (3) Materi dan Proses Pembelajaran, (4) Langkah pembelajaran (5) Penilaian, (6) Pengayaan, dan (Remedial), ditambah Interaksi Guru dan Orang Tua.
BAB I
SIYASAH SYARIYAH
A. Kompetensi Inti (KI)
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
B. Kompetensi Dasar (KD)
1.1 Menghayati konsep khilafah dalam Islam
2.1 Memiliki perilaku jujur, disiplin, dan tanggungjawab sebagai implementasi dari materi khilafah
2.2 3.1 Menelaah ketentuan Islam tentang pemerintahan (khilafah)
4.1 Menyajikan contoh penerapan dasar-dasar khilafah.
C. Indikator
1. Memiliki sikap pemahaman yang utuh terhadap pemahaman konsep khilafah (pemerintahan) yang benar
2. Memiliki sikap perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab ketika mengerjakan tugas atau diskusi
3. Memiliki sikap perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari
4. Menjelaskan pengertian khilafah sebagai salah satu bentuk pemerintahan
5. Menyebutkan tujuan khilafah (pemerintahan)
6. Menjelaskan contoh 5 dasar khilafah sebagai salah satu bentuk pemerintahan
7. Menjelaskan hikmah khilafah pemerintahan
8. Menerapkan pelajaran yang dapat diambil dari konsep khilafah pemerintahan.
D. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik mampu:
1. Melalui diskusi siswa dapat merumuskan arti khilafah (pemerintahan) dengan tepat
2. Melalui penggalian informasi siswa dapat menjelaskan tujuan khilafah (pemerintahan)
3. Dengan tanya jawab siswa dapat memberi contoh penerapan 5 dasar khilafah dalam pelaksanaan kepemerintahan
4. Setelah pembelajaran siswa dapat menjelaskan hikmah khilafah sesuai dengan konsep Islam dan pemerintahan pada umumnya dengan percaya diri
5. Secara berpasangan dan kerja sama siswa dapat menjelaskan 5 dasar khilafah dan dasar kepemerintahan yang diterapkan di Indonesia.
E. Materi Pembelajaran
Penerapan pemerintahan dalam praktiknya ada berbagai bentuk. Di antaranya bentuk monarki, demokrasi, kerajaan, khilafah, dan lain sebagainya. Adapun yang dibahas dalam pembelajaran ini adalah tentang khilafah yang dikaitkan dengan pemerintahan modern.
1. Khilafah: khilafah berarti struktur pemerintah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam. khilafah juga dapat disebut dengan Imamah 'Uzma atau Imarah 'Uzma. Pemegang kekuasaan khilafah disebut Khalifah, pemegang kekuasaan Imamah disebut Imam, dan pemegang kekuasaan Imarah disebut Amir.
2. Khalifah syaratnya:
a. Beragama Islam.
b. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas.
c. Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalarn pelaksanaan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
d. Adil dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larang serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
e. Anggota badan dan panca inderanya tidak cacat.
f. Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi
3. Majlis Syuro dan ahl Halli wal’aqdi:
Majlis Syura menurut bahasa artinya tempat musyawarah, sedangkan menurut istilah ialah lembaga permusyawaratan rakyat. Ahlul Halli Wal'aqdi ialah anggota Majlis Syura sebagai wakil-wakil rakyat.
4. Konsep khilafah yang dikaitkan dalam pemerintahan modern, konsep khilafah dalam pengertian ini bahwa penerapan pemerintahan dalam masa kini memiliki berbagai pelaksanaan seperti pemerintahan yang menerapkan system demokrasi, kerajaan dan lain. Hal ini memberi pengertian bahwa penerapan khilafah tidak satu-satunya bentuk pemerintahan
5. Hikmah yang dapat diambil dari pemerintahan yang ditegakkan sesuai dengan aturan. Jika suatu Negara bias menegakkan pelaksanaan pemerintahannya sesuai dengan aturan yang telah disyahkan oleh sebuah Negara maka cita-cita untuk membentuk Negara yang baldatun thoyibatun warabbun ghafur akan terwujud.
F. Proses Pembelajaran
1. Persiapan
a. Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama.
b. Guru memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
c. Guru menyapa peserta didik dengan memperkenalkan diri kepada peserta didik.
d. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.
e. Media/alat peraga/alat bantu bisa berupa tulisan manual di papan tulis, kertas karton (tulisan yang besar dan mudah dilihat/dibaca), atau dapat juga menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya.
f. Model pengajaran alternative yang dapat digunakan dalam pencapaian kompetensi ini adalah bermain peran (role playing). Model pembelajaran ini bertujuan untuk mengeksplorasi perasaan peserta didik, mentransfer, dan mewujudkan pandangan mengenai perilaku, nilai dan persepsi peserta didik, mengembangkan keterampilan (skill) pemecahan masalah dan tingkah laku, dan mengeksplorasi materi pelajaran dalam cara yang berbeda.
2. Pelaksanaan
Kegiatan pembelajaran pertemuan ke-1
a. Guru meminta peserta didik untuk mencermati Qs.An-Nisa’ ayat 58-63 di kolom “Tadabbur”.
b. Peserta didik mengemukakan hasil pencermatan tersebut.
c. Peserta didik mengamati gambar yang ada pada kolom “Mengamati”.
d. Peserta didik mengemukakan isi gambar.
e. Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan yang dikemukakan peserta didik tentang isi gambar tersebut.
f. Peserta didik membaca literatur tentang dasar-dasar khilafah
g. Peserta didik membuka al- Qur’an untuk menemukan dalil tentang dasar-dasar khilafah
h. Peserta didik menuliskan hasil temuannya di buku catatan mereka.
Kegiatan Pembelajaran pertemuan ke-2
a. Guru membentuk kelompok dengan meminta siswa berhitung 1 sampai 5. Masing-masing siswa berkumpul/ membentuk kelompok dengan cara nomer yang sama.
b. Guru memberi judul materi yang ada dalam dasar-dasar khilafah, masing-masing kelompok diberi topik yang berbeda (contoh: topik dasar tauhid).
c. Guru meminta tiap kelompok siswa untuk membagi diri sebagai moderator, penyaji materi, dan penjawab materi ketika presentasi.
d. Guru meminta peserta didik mengamati/mencari tahu tentang bagaimana praktik dasar khilafah itu dihubungkan dengan praktik kehidupan sehari-hari.
e. Siswa saling tukar informasi dan berdiskusi tentang tema yang didapat dalam kelompoknya.
f. Guru menanya kepada siswa apakah ada kesulitan untuk mendiskusikan tema yang diberikan kepada siswa.
3. Kegiatan akhir pembelajaran
Guru memberi evaluasi, penguatan materi, dan mengajak berefleksi tentang salah satu materi yaitu:
- khilafah yang dikaitkan dengan konteks pemerintahan sekarang
- Dasar-dasar khilafah
- Keterkaitan tugas ahl halli walaqdi dalam upaya mensukseskan program pemerintah
Guru memberi tugas kepada siswa untuk membuat kliping tentang pelaksanaan dasar khilafah musyawaroh dan keadilan yang berkaitan dengan pelaksanaan di Indonesia dan menjelaskan tentang konteks pemerintahan dan konteks fikih.
G. Penilaian
Contoh soal yang dibuat oleh guru:
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
1. Struktur pemerintahan yang dalam pelaksanaanya diatur berdasarkan syariat Islam lazim disebut …
A. Imamah
B. khilafah
C. Khalifah
D. Khadimah
E. Sultan
2. Berikut ini yang merupakan dalil dari dasar khilafah yang berupa persamaan derajat adalah….
A. واعتصموا بحبل الله جميعا
B. ولكم فى القصاص حياة يا أولى الألباب
C. إن أكرمكم عند الله أتقاكم
D. وأمرهم شورى بينهم
E. إن نحن نحى ونميت
3. Perhatikan ayat berikut!
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz
Ayat di atas sesuai dengan dasar khilafah….
A. Persamaan derajat
B. Ketauhidan
C. Keadilan dan kesejahteraan
D. Musyawarah
E. Persatuan Islamiyah
4. Kehancuran dari umat terdahulu adalah karena ia menghukum mereka yang benar dan membebaskan mereka yang salah. Peristiwa ini tidak sejalan dengan dasar khilafah….
A. Persamaan derajat
B. Ketauhidan
C. Keadilan dan kesejahteraan
D. Musyawarah
E. Persatuan Islamiyah
5. Perhatikan ayat berikut!
إن الله يأمر بالعدل والإحسان ayat ini merupakan satu dari dasar khilafah islam yang berupa …
A. Dasar musyawarah
B. Dasar persatuan
C. Dasar persaudaraan
D. Dasar Ketuhanan
E. Dasar Keadilan
6. Orang yang menggantikan nabi dalam kedudukanya sebagai pemimpin Negara lazim di sebut
A. Khulafaur rasyidin
B. Imam
C. Amir
D. Sultan
E. Khalifah
7. khilafah yang dibangun Rasulullah SAW dan diteruskan oleh para sahabatnya berlandasakan pada pijakan kokoh yang pada prinsipnya dimaksudkan untuk ..
A. Membina tolerensi
B. Menegakan kalimat tauhid
C. Membangun kerjasama
D. Menghindari permusuhan
E. Melindungi rakyat lemah
8. khilafah dalam sejarah Islam yang di pilih oleh para pemimpin umat secara langsung adalah …
A. Abu Bakar
B. Umar bin khatab
C. Usman bin Affan
D. Umar bin Abdul Aziz
E. Sultan Salim
9. Dalil berikut ini yang menunjukan kewajiban rakyat adalah….
A. قل الحق ولو كان مرّا
B. لا إكراه فى الدين
C. بلدة طيبة ورب غفور
D. ياأيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم
E. وأمرهم شورى بينهم
10. وما يذكروا إلا أولو الألباب merupakan salah satu hak rakyat dalam pemerintahan islam yang berupa ..
A. Hak jaminan hidup
B. Hak mendapatkan keamanan
C. Hak mendapat keadilan
D. Hak menentukan pendapat
E. Hak kebebasan beragama
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1. khilafah secara bahasa artinya….
2. Mengangkat khalifah hukumnya….
3. Pengertian baiat adalah….
4. Jika suatu Negara tidak ada seroang khalifah maka Negara itu akan….
5. Sebagai rakyat mempunya …dan…
6. Sebagai rakyat yang baik kita tidak hanya menuntut…tetapi harus melaksanakan….
7. Sebagai seorang khalifah yang baik dan benar dalam menjalankan pemerintahannya maka dia harus berlandaskan….
8. Sebagai khalifah terpilih ketika dilantik dia mengucapkan….
9. Majlis syuro secara bahasa adalah….
10. Pengertian ahlu al halli adalah….
Jawablah pertanyaan ini dengan benar!
1. Jelaskan pengertian khalifah!
2. Jelaskan dasar-dasar khilafah beserta dasar dasar naqli!
3. Dalam kenyataan praktik pemerintahan di dunia ini bermacam-macam, mengapa bisa terjadi demikian?
4. Jelaskan hikmah adanya kekhalifahan!
5. Mengapa umat Islam harus mengangkat khalifah?
Kunci jawaban pilihan ganda:
1.B 6.E
2.C 7.B
3.A 8.A
4.C 9.D
5.E 10.D
Isian:
1. Pengganti
2. Fardlu kifayah
3. Sumpah
4. Rusak
5. Hak dan kewajiban
6. Hak,kewajiban
7. 5 dasar khilafah
8. Baiat
9. Tempat musyawarah
10. Anggota majlis syuro
Kunci Jawaban uraian:
1. khilafah menurut bahasa ialah Pengganti, Duta, atau wakil, kepemimpinan, dan pemerintahan. Sedangkan menurut istilah, khilafah ialah penggantian kepemimpinan terhadap diri Rasulullah SAW, dalam menjaga dan memelihara agama serta mengatur urusan dunia. Menurut istilah khilafah berarti struktur pemerintah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam khilafah juga dapat disebut dengan Imamah 'Uzma atau Imarah 'Uzma. Pemegang kekuasaan khilafah disebut Khalifah, pemegang kekuasaan Imamah disebut Imam, dan pemegang kekuasaan Imarah disebut Amir.
2. Dasar menegakkan kalimat Tauhid; khilafah yang dibentuk oleh Rasulullah SAW, memiliki prinsip penegakan kalimat Allah SWT, serta memudahkan penyebaran Islam kepada seluruh umat manusia. Dalam dasar negara kita terdapat sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Q.S. Al-Baqarah: 163
Dasar ukhuwah Islamiyah atau prinsip persaudaraan dan persatuan. Khilafah dimaksudkan menggalang persatuan dan persaudaraan dalam Islam. Q.S. All 'Imran: 103.
Dasar adanya persamaan derajat sesama umat Islam sebagai landasan dibentuknya khilafah. Prinsip ini sesuai dengan ajaran Islam yang menegaskan bahwa setiap umat manusia mempunyai derajat sama, yang membedakannya hanyalah ketakwaan semata. Q.S. Al-Hujurat: 13
Dasar musyawarah untuk mufakat atau kedaulatan rakyat. Q.S.Asy-Syura: 38
Dasar keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh umat, khususnya umat manusia yang berada di bawah naungan khilafah yang bersangkutan. Atas dasar prinsip ini, khilafah harus menegakkan persamaan hak bagi segenap warganya. Q.S. An-Nahl: 90
3. Tujuan khilafah:
a) Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW.
b) Untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin yang dilengkapi aparat-aparat pemerintahan.
c) Untuk menjaga stabilitas negara dan kehormatan agama.
d) Untuk membentuk suatu masyarakat yang hidupnya subur, makmur, sejahtera dan berkeadilan, serta mendapat ampunan dari Allah SWT.
4. Hikmah khilafah adanya upaya pengendalian dan pemenuhan aspirasi rakyat yang beragama dapat dipadukan dan diakomodasikan sehingga meskipun pada dasarnya manusia itu mempunyai karakter yang berbeda, akan tetapi atas nama negara mereka dapat dipersatukan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada.
5. Karena negara tanpa khalifah maka negara tidak dapat mencapai tujuan yang diharapkan dan akan mengalami kerusakan.
Rubrik Penilaian
Skor Penilaian untuk pilihan ganda 0.1x10 = 1
Skor penilaian secara singkat 0.1x10 = 1
Skor penilaian uraian 5 soal = 2
Rubrik Penilaian soal uraian:
No. Soal
Rubrik penilaian
Skor
1.
1
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan pengertian khilafah dengan sempurna nilai 0.4.
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan pengertian khilafah dengan sempurna nilai 0.2.
0,4
0.5
2
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan 5dasar dengan benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan3dasar khilafah dengan benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0,2
c. Jika peserta didik dapat menjelaskan 2 dasar khilafah 0,1
0.4
3
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan 4 tujuan dengan benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan 3 tujuan dengan benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0,2
c. Jika peserta didik dapat menjelaskan 2 tujuan maka skor 0,1
0.4
4.
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan hikmah khilafah dengan sempurna nilai 0.4.
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan hikmah khilafah dan tidak sempurna maka skor nilai 0.2.
0.4
5.
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan alas an disertai dengan dalil dengan sempurna nilai 0.4.
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan alas an tanpa dalil dengan sempurna nilai 0.2.
0.4
1. Pedoman penilaian kolom diskusi
Penilaian psikomotorik
NO
NAMA
ASPEK YANG DINILAI
1
2
3
4
Aspek yang dinilai dan skornya:
1. Kedalaman materi presentasi= 1,00
2. Ketepatan jawaban = 1,00
3. Keberanian menyampaikan = 1,00
4. Kerjasama dalam kelompok = 1,00
Total skor : 4.00
Rubrik Penilaian:
1. Kedalaman materi presentasi:
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan dari dasar khilafah sesuai dengan tema yang diterima yaitu: definisi, dan contoh praktik dalam kehidupan maka nilai siswa= 1,00,
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan dasar khilafah sesuai dengan tema yang diterima yaitu: definisi, dan contoh praktik dalam kehidupan tetapi tidak lengkap maka nilainya 0,5
2. Ketepatan Jawaban:
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan dari 4 soal atau lebih maka mendapat nilai 1.00
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan 2 soal atau lebih maka mendapat nilai 0,5
3. Keberanian menyampaikan:
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan dengan lantang dan jelas dari 4 soal atau lebih maka mendapat nilai 1.00
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan dengan lantang dan jelas 2 soal atau lebih maka mendapat nilai 0,5
4. Kerja sama dalam kelompok
a. Jika siswa dalam kelompok dapat memimpin kerja sama kelompok dengan sangat kompak maka nilai yang diperoleh adalah 1,00
b. Jika siswa dalam kelompok dapat memimpin kerja sama kelompok dengan cukup kompak maka nilainya 0,5
Penilaian afektif
NO
NAMA
ASPEK YANG DINILAI
1
2
3
Aspek yang dinilai:
1. Keatifan dalam diskusi
2. Menghormati pendapat
3. Kecermatan
Rubrik Penilaian:
1. Jika peserta didik sangat aktif nilai SB, cukup aktif nilai B kurang aktif C dan tidak aktif nilai K.
2. Jika peserta didik sangat menghormati pendapat nilai SB, cukup menghormati B, kurang menghormati nilai C dan jika tidak menghormati sama sekali nilai K
3. Kecermatan dan ketelitian dalam mengungkapkan pendapat dan penulisan maka nilai: SB, jika cukup nilai B, kurang nilai C dan jika tidak cermat sama sekali maka nilai K
Rubrik nilai karakter siswa
Setelah mengikuti pelajaran ini, guru melakukan penilaian terhadap siswa sesuai dengan karakter yang dirumuskan oleh guru dan sesuai dengan materi yang disampaikan:
1. Perilaku jujur dalam mengakui ketika mampu memberi tanggapan atau tidak , nilainya 1 2 3 4
2. Disiplin dalam mengatur waktu diskusi, nilainya 1 2 3 4
3. Tanggung jawab diberi tugas, nilainya 1 2 3 4
Keterangan:
Nilai 1/ BT: Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).
Nilai 2/ MT: Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten).
Nilai 3/ MB: Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten).
Nilai 4/ MK: Mulai membudaya/terbiasa (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara konsisten).
• Setiap karya siswa sesuai Kompetensi Dasar yang masuk dalam daftar portofolio dikumpulkan dalam satu file (tempat) untuk setiap peserta didik sebagai bukti pekerjaannya. Skor untuk setiap kriteria menggunakan skala penilaian 1-4. Semakin baik hasil yang terlihat dari tulisan peserta didik, semakin tinggi skor yang diberikan. Kolom keterangan diisi dengan catatan guru tentang kelemahan dan kekuatan tulisan yang dinilai.
H. Pengayaan
Peserta didik yang sudah menguasai materi mengerjakan soal pengayaan yang telah disiapkan oleh guru berupa pertanyaan-pertanyaan khilafah. (Guru mencatat dan memberikan tambahan nilai bagi peserta didik yang berhasil dalam pengayaan).
I. Remedial
Peserta didik yang belum menguasai materi akan dijelaskan kembali oleh guru materi tentang “khilafah”. Guru akan melakukan penilaian kembali dengan soal yang sejenis. Remedial dilaksanakan pada waktu dan hari tertentu yang disesuaikan contoh: pada saat jam belajar, apabila masih ada waktu, atau di luar jam pelajaran (30 menit setelah jam pelajaran selesai).
Catatan:
Peserta didik yang belum bisa membuat contoh masing-masing dasar khilafah maka diberikan bimbingan khusus.
J. Interaksi Guru Dengan Orang Tua
Guru meminta peserta didik mengerjakan soal individual dengan ditandai paraf orang tua. Cara lainnya dapat juga dengan menggunakan buku penghubung kepada orang tua yang berisi tentang perubahan perilaku siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran atau berkomunikasi langsung baik langsung, maupun memalui telepon, tentang perkembangan perilaku anaknya.
BAB II
JIHAD DALAM ISLAM
A. Kompetensi Inti (KI)
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan m ampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
B. Kompetensi Dasar (KD)
1.2 Menyadari pentingnya ketentuan ruh al Jihad dalam syariat Islam
2.2 Menunjukkan sikap berani mempertahankan kebenaran
3.2 Memahami konsep Jihad dalam Islam
4.2 Menunjukkan contoh Jihad yang benar
C. Indikator
1. Memiliki kesadaran bahwa Jihad dalam Islam tidak hanya Jihad identik dengan perang
2. Mampu menunjukkan sikap berani dalam mengungkapkan pendapat dan berani menerima konsekuensinya
3. Menjelaskan pengertian Jihad
4. Menyebutkan macam-macam Jihad
5. Menerapkan Jihad hawa nafsu dalam kehidupan sehari-hari
D. Tujuan Pembelajaran
1. Melalui pengamatan siswa dapat menjelaskan macam-macam Jihad dengan benar
2. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan konsep Jihad dalam Islam dengan benar
3. Setelah proses pembelajaran :
a. Siswa dapat menunjukkan contoh Jihad yang sesuai dengan aturan Islam dan konsep Jihad kekinian dengan teliti
b. Siswa dapat menunjukkan contoh perlakuan Islam terhadap ahl al dzimmah dengan benar
E. Materi Pembelajaran
1. Konsep jihad dalam Islam
Jihad berarti sebuah upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang Muslim dalam melawan kejahatan dan kebatilan, mulai dari yang terdapat dalam jiwa akibat bisikan dan godaan setan, sampai pada upaya memberantas kejahatan dan kemunkaran dalam masyarakat. Melihat persoalan ini maka jihad disimpulkan ada 3 hal yaitu:
a. Jihad melawan hawa nafsu dan melawan kejahatan dan kebatilan
Jihad melawan hawa nafsu dapat dilakukan dengan:
1) Mempelajari petunjuk-petunjuk agama yang dapat mengantarkan jiwa kepada keberuntungan dan kebahagiaan
2) Mengamalkan apa yang ia telah ketahui
3) Mengajak orang lain untuk mengikuti petunjuk agama. Dengan berilmu, beramal dan mengajarkan ilmunya kepada orang lain seseorang dapat mencapai tingkatan yang disebut dengan rabbaniyy.
4) Bersabar dan menahan diri dari berbagai cobaan dalam menjalankan dakwah
b. Jihad melawan setan:
Jihad melawan setan, berupa upaya menolak segala bentuk keraguan yang menerpa keimanan seseorang dan menolak segala bentuk keinginan dan dorongan hawa nafsu. Keduanya dapat dilakukan dengan berbekal pada keyakinan yang teguh dan kesabaran.
c. Jihad melawan orang kafir dan munafik:
Jihad melawan orang-orang kafir dan orang munafik Jihad melawan orang-orang kafir dan munafik adalah dengan upaya melalui pendekatan hati, lisan, harta dan jiwa.
Para ulama menyebutkan bahwa Jihad bersenjata menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi:
1) Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.
2) Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.
3) Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah: 38-39.
Tujuan Jihad
1. Mempertahankan hak-hak umat Islam dari perampasan pihak lain.
2. Memberantas segala macam fitnah
3. Memberantas kemusyrikan, demi meluruskan tauhid.
4. Melindungi manusia dari segala bentuk kezaliman dan ketidakadilan.
2. Perlakuan Islam terhadap ahl al dzimmah
a. Pengertian Ahl al Dzimmah
Kata dzimmah berarti perjanjian, atau jaminan dan keamanan. Disebut demikian karena mereka mempunyai jaminan perjanjian (‘ahd) Allah dan Rasul-Nya, serta jamaah kaum Muslim untuk hidup dengan rasa aman di bawah perlindungan Islam dan dalam lingkungan masyarakat Islam. Mereka (orang-orang kafir ini) berada dalam jaminan keamanan kaum Muslim berdasarkan akad dzimmah. Ahl adz-dzimmah kadang disebut juga kafir dzimmi atau sering disingkat dzimmi saja. Orang kafir disini secara luas dapat dijelaskan bahwa orang selain beragama Islam merupakan ahli kitab asalkan agama yang dianutnya memenuhi persyaratan agama. Bahkan makna lebih luas bahwa kafir dzimi merupakan orang kafir yang dating di Indonesia ada kontrak social antar Negara.
b. Perlakuan Hukum Islam Terhadap Ahlu Dzimmah
1. Ahl adz-dzimmah tidak boleh dipaksa meninggalkan agama mereka guna masuk Islam.
2. AhI adz-dzimmah wajib membayar jizyah (pajak) kepada negara.
3. Dibolehkan memakan sembelihan dan menikahi perempuan ahl adz-dzimmah jika mereka adalah orang-orang Ahlul Kitab, yaitu orang Nashara atau Yahudi.
4. Boleh dilakukan muamalah antara umat Islam dan ahl adz dzimmah dalam berbagai bentuknya seperti jual-beli, sewa-menyewa (ijarah), syirkah, rahn (gadai), dan sebagainya.
F. Proses Pembelajaran
1. Persiapan
a. Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama.
b. Guru memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
c. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.
d. Guru mengajukan pertanyaan secara komunikatif materi sebelumnya (siyasah syar’iyyah) dan mengaitkan dengan materi Jihad dalam Islam
e. Media/alat peraga/alat bantu bisa berupa tulisan manual di papan tulis, kertas karton (tulisan yang besar dan mudah dilihat/dibaca), atau dapat juga menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya.
f. Untuk menguasai kompetensi ini salah satu alternative model pembelajaran yang cocok di antaranya model direct instruction (model pengajaran langsung) yang termasuk ke dalam rumpun model sistem perilaku (the behavioral systems family of model). Direct instruction diartikan sebagai instruksi langsung; dikenal juga dengan active learning atau whole-class teaching mengacu kepada gaya mengajar pendidik yang mengusung isi pelajaran kepada peserta didik dengan mengajarkan memberikan koreksi, dan memberikan penguatan secara langsung pula. Model ini dipadukan dengan model artikulasi (membuat/mencari pasangan yang bertujuan untuk mengetahui daya serap peserta didik).
Catatan:
Pembelajaran Fikih dapat dilaksanakan di luar kelas, antara lain mushalla, masjid, laboratorium atau tempat lain yang memungkinkan yang ada di lingkungan madrasah.
2. Pelaksanaan
Kegiatan pembelajaran ke-1
a. Guru meminta peserta didik mengkaji tadabbur materi jihad QS. Al Maidah ayat 35
b. Peserta didik mengemukakan hasil kajian QS. Al Maidah ayat 35
c. Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan yang dikemukaan peserta didik tentang hasil kajiannya QS. Al Maidah ayat 35.
d. Guru meminta kembali peserta didik untuk mengamati gambar yang ada yang ada di sub bab “Mengamati”.
e. Peserta didik mengemukakan isi gambar.
f. Guru memberikan penjelasan tambahan kembali dan penguatan yang dikemukaan peserta didik tentang isi gambar tersebut.
g. Guru memberikan contoh sikap yang termasuk Jihad kepada siswa
h. Peserta didik memberikan pendapatnya tentang sikap yang termasuk Jihad
i. Peserta didik membaca literatur tentang tentang Jihad secara cermat dan teliti.
j. Peserta didik secara berkelompok melakukan kombinasi pengembangan untuk dijadikan kesimpulan kelompok
k. Secara klasikal siswa menyepakati hasil bahasan kelompok untuk dijadikan kesimpulan kelas
l. Guru memberikan tambahan informasi sebagai penguatan atas kesimpulan siswa
m. Guru dan peserta didik menyimpulkan intisari pelajaran tersebut sesuai dengan buku teks siswa pada kolom rangkuman.
Kegiatan pembelajaran ke-2
a. Siswa dibentuk 5 kelompok untuk mendiskusikan tentang praktik jihad dimasa kini yang terdiri dari:
1) Jihad membela Negara
2) Jihad dengan harta
3) mendakwahkan ajaran Islam kepada manusia
4) Menjawab tuduhan sesat yang diarahkan pada Islam
5) Menuntut ilmu agama.
b. Siswa secara berkelompok membuat power point tentang hasil diskusi sesuai dengan tema
c. Siswa mempresentasikan secara bergiliran sesuai dengan urutan yang telah disepakati bersama
d. Guru dan siswa menyimpulkan hasil diskusi
3. Penutup
a. Guru melakukan umpan balik dan refleksi dari salah satu tema yaitu:
- Jihad melawan hawa nafsu
- jihad melawan setan
- jihad melawan orang kafir munafik
b. Guru memberikan motivasi kepada peserta didik serta menyampaikan bahwa ada penilaian pada tiap akhir penjelasan satu KD
G. Penilaian
Contoh soal yang diberikan oleh guru kepada siswa:
PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING BENAR!
1. Memerangi orang kafir yang memusuhi agama dan umat Islam disebut….
A. Ijtihad
B. Jihad
C. I’tikaf
D. Ijma’
E. Mujtahid
2. Sikap toleransi mujtahid yang digariskan oleh Al Qur’an sangatlah jelas dan tegas, yakni….
A. Mempertahankan aqidah Islamiyah yang lurus
B. Berjalan sesuai kehendak masing-masing
C. Mencampur adukkan ajaran agama
D. Saling menjaga dan mengerjakan
E. Mengarahkan kepada penganut berbagai agama
3. Diperintahkan untuk mengatakan agamaku adalah agamaku dan agamamu adalah agamamu , termasuk sikap terhadap orang…
A. Munafik
B. Beriman
C. Muslim
D. Musyrik
E. Kafir
4. Tujuan diperintahkannya sikap menghormati terhadap orang yang berbeda pendapat adalah agar hidup manusia menjadi….
A. Bahagia
B. Tentram
C. Mewah
D. Seimbang
E. Gelisah
5. Menghadapi orang yang berbeda pendapat dalam keyakian, maka kita harus memiliki sifat….
A. Tenggang rasa
B. Keteguhan aqidah
C. Hidup semena-mena
D. Pedoman hidup
E. Prinsip sendiri-sendiri
6. Toleransi antar umat beragama yang diajarkan dalam Islam dibatasi oleh….
A. Nilai-nilai luhur sosialisme
B. Kerjasama dalam urusan agama
C. Pengamalan sesuai ajaran agama masing-masing
D. Adanya penyatuan ajaran agama
E. Mendukung kelestarian agama lain
7. Berikut ini yang dimaksud orang kafir dalam surat Al-Kahf ayat 29 adalah….
A. Orang yang berbeda pendapat
B. Orang yang hati dan ucapannya berbeda
C. Orang yang memusuhi Islam
D. Orang yang menganiaya diri sendiri
E. Orang yang tidak percaya kepada kebenaran Islam
8. Dalam surat Al-Kahf ayat 29, Allah SWT menegaskan tentang hal-hal sebagai berikut, kecuali….
A. Neraka adalah tempat yang paling buruk
B. Minuman bagi orang dzalim adalah air panas seperti besi yang mendidih
C. Kebenaran datangnya dari Allah
D. Manusia wajib beriman dan bertaqwa
E. Manusia boleh beriman dan kafir
9. Perlakuan Islam terhadap Ahl al Dzimmah, kecuali….
A. Memerangi / melawan
B. Hak perlindungan
C. Perlindungan nyawa dan badan
D. Perlindungan terhadap kehormatan
E. Tidak boleh mencaci
10. Pemeluk agama lain yang menganggu keamanan dan ketentraman, bersifat dzalim, dan yang kita diizinkan melawan adalah….
A. Golongan Ahl Zimmah
B. Golongan Musa’man
C. Golongan mu’ahada
D. Golongan Harbi
E. Golongan Kafir
Jawablah dengan jawaban singkat!
1. Jihad berasal dari kata جَهَدَ yang artinya ....
2. Jihad menurut istilah yaitu ....
3. Jihad dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu ................, .........................., ...................
4. Tujuan jihad diantaranya .....................
5. Syarat perang menurut Islam adalah .............
6. Tidak boleh membunuh anak – anak termasuk dalam..................
7. Hadis yang melarang membunuh musuh yang sudah menyatakan menyerah adalah ....
8. Yang dimaksud dengan ahlu zimmah ialah .......
9. Hak – hak yang diperoleh ahlu dzimmah antara lain.................., ..........................., dan ...............
10. Kaum yang boleh diperangi dalam Islam adalah ........
Jawablah pertanyaan berikut dengan baik dan benar.
1. Jelaskan pengertian jihad secara bahasa dan istilah!
2. Jelaskan syarat-syarat Ahlu al Dzimmah!
3. Bagaimana perlakukan umat Islam terhadap Ahlu Dzimmah!
4. Jelaskan aturan penting untuk berperang menurut teori Muhamad Abduh!
5. Siapakah yang termasuk Ahlu Dzimmah di zaman sekarang?
Kunci jawaban bahan ajar:
Pilihan Ganda : 1. B 6. C
2. A 7. E
3. E 8. D
4. B 9. A
5. B 10. E
Isian :
1. kekuatan atau upaya jerih payah
2. upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang Muslim dalam melawan kejahatan dan kebatilan
3. Jihad melawan hawa nafsu
Jihad melawan setan
Jihad melawan orang-orang kafir dan orang munafik
4. Mempertahankan hak-hak umat Islam dari perampasan pihak lain.
5. Memberantas segala macam fitnah
Memberantas kemusyrikan, demi meluruskan tauhid.
Melindungi manusia dari segala bentuk kezaliman dan ketidakadilan.
6. Islam, Baligh, Berakal sehat, Merdeka, Laki-laki, Sehat badannya, Tidak mempunyai hutang, Mempunyai bekal (makanan) yang cukup, Mendapat izin dari orang tua (bagi yang masih bujang)
7. Etika perang
8. القوم اذا اسلموا اخرجوا دماءهم واموالهم (رواه ابو داود)
Warga negara daulah khilafah islamiyah yang tetap dalam keyakinannya dan mereka mendapat jaminan Tuhan dalam hak dan hukum Negara.
9. Hak perlindungan.
Hak perlindungan nyawa dan badan
Hak perlindungan terhadap kehormatan
10. Kafir Harbi
Uraian :
1. Kata jihad menurut bahasa artinya kekuatan dan upaya jerih payah. Menurut istilah jihad berarti sebuah upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang Muslim dalam melawan kejahatan dan kebatilan, mulai dari yang terdapat dalam jiwa akibat bisikan dan godaan setan, sampai pada upaya memberantas kejahatan dan kemunkaran dalam masyarakat.
2. Unsur-unsur seseorang dikatakan ahl al-zimmi yaitu:
a. Non-muslim
b. Baligh
c. Berakal
d. Laki-laki
e. Bukan budak
f. Tinggal di dar al-Islam
g. mampu membayar jizyah
3. Perlakuan terhadap ahl adz- dzimmah yaitu:
- Ahl adz-dzimmah tidak boleh dipaksa meninggalkan agama mereka guna masuk Islam.
- AhI adz-dzimmah wajib membayar jizyah kepada negara.
- Dibolehkan memakan sembelihan dan menikahi perempuan ahl adz-dzimmah jika mereka adalah orang-orang Ahlul Kitab, yaitu orang Nashara atau Yahudi.
- Boleh dilakukan muamalah antara umat Islam dan ahl adz dzimmah dalam berbagai bentuknya seperti jual-beli, sewa-menyewa (ijarah), syirkah, rahn (gadai), dan sebagainya.
4. Aturan penting dalam berperang:
§ Tidak boleh memerangi orang yang memusuhi Islam dan umat Islam sebelum diberi peringatan.
§ Tidak boleh membunuh anak-anak, wanita, orang tua (yang tidak ikut perang)
§ Tidak boleh membuat kerusakan harta. Sepert membagi kayu, merusak jembatan, membakar kota, fasilitas umum, kebun, sawah, dll.
§ Tidak boleh menggangggu apalagi membunuh utusan yang dikirim musuh secara resmi.
§ Tidak boleh membunuh musuh yang menyatakan menyerah.
§ Tidak dibenarkan membunuh wanita dan anak-anak.
§ Tidak boleh mengganggu utusan resmi dari pihak musuh kepada kaum muslimin.
§ Menyerang musuh tatkala lengah, tidak berarti melanggar etika
5. Q.S. Al Mumtahanah 9 :
$yJ¯RÎ) ãNä39pk÷]t ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNä.qè=tG»s% Îû ÈûïÏd9$# Oà2qã_t÷zr&ur `ÏiB öNä.Ì»tÏ (#rãyg»sßur #n?tã öNä3Å_#t÷zÎ) br& öNèdöq©9uqs? 4 `tBur öNçl°;uqtFt Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÒÈ
1. Pedoman Penilaian
Pilihan Ganda : 0,1 x 10 soal = 1
Isian : 0,1 x 10 soal = 1
Uraian : 0,4 x 5 soal = 2 +
Total skor = 4
Rubrik Penilaian uraian:
No. Soal
Rubrik Penilaian
Skor
1
a. Jika peserta didik dapat mendefinisikan secara bahasa dan istilah dengan benar tentang jihad dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat mendefinisikan secara bahasa dan istilah dengan benar tentang jihad dengan benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.2
c. Jika peserta didik dapat mendefinisikan secara bahasa saja atau istilah dengan benar tentang jihad skor 0,2.
0.4
2
a. Jika peserta didik dapat Unsur-unsur seseorang dikatakan ahl al-zimmi ada 7 benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat Unsur-unsur seseorang dikatakan ahl al-zimmi ada 5 benar dan sempurna dengan benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0,2
0.4
3
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan 4 perlakuan terhadap ahl adzimmah dengan benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan 3 perlakuan terhadap ahl adzimmah dengan benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0,2
c. Jika peserta didik dapat menjelaskan 2 perlakuan terhadap ahl adzimmah tidak lengkap hanya 2 kalimah skor 0,1
0.4
4
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan 8 aturan berperang dengan benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan 4 aturan berperang dengan benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0,2
c. Jika peserta didik dapat menjelaskan 2 aturan berperang tidak lengkap hanya 2 kalimah skor 0,1
0.4
5
a. Jika peserta didik dapat menjawab ayat secara lengkap nilai 0.4
b. Jika peserta didik dapat menjawab ayat tidak lengkap maka nilai 0,2
0.4
4) Tugas kliping:
Skor penilaian sebagai berikut.
a. Jika peserta didik dapat mengumpulkan tugasnya tepat pada waktu yang ditentukan dan perilaku yang diamati serta alasannya benar, nilai 4.
b. Jika peserta didik dapat mengumpulkan tugasnya setelah waktu yang ditentukan dan perilaku yang diamati serta alasannya benar, nilai 3.
c. Jika peserta didik dapat mengumpulkan tugasnya setelah waktu yang ditentukan dan perilaku yang diamati serta alasannya sedikit ada kekurangan, nilai 2.
a. Rubrik Kolom diskusi (Penilaian dilakukan terhadap panelis diskusi)
No.
Nama siswa
Aspek yang dinilai
Skor Maks.
Nilai
Ketuntasan
Tindak Lanjut
1
2
3
4
T
TT
R
P
Aspek dan rubrik penilaian:
1) Kejelasan dan kedalaman informasi.
a) Jika kelompok tersebut dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi lengkap dan sempurna, skor 1.
b) Jika kelompok tersebut dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi lengkap dan kurang sempurna, skor 0,8.
c) Jika kelompok tersebut dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi kurang lengkap, skor 0,5.
d) Jika kelompok tersebut dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi yang tidak tepat , skor 0,2.
2) Keaktifan dalam diskusi.
a) Jika peserta didik dalam kelompok tersebut memberi tanggapan lebih dari tiga pertanyaan dalam diskusi, skor 1.
b) Jika peserta didik dalam kelompok tersebut memberi 2 tanggapan dari pertanyaan dalam diskusi, skor 0,8.
c) Jika peserta didik dalam kelompok tersebut memberi 1 tanggapan dari pertanyaan dalam diskusi, skor 0,5.
d) Jika peserta didik dalam kelompok tersebut hanya bertugas sebagai
e) moderator atau notulis saja tanpa memberi tanggapan atas materi presentasi skor 0,2.
3) Kejelasan dan kerapian presentasi.
a) Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan sangat jelas dan rapi, dan hasil power point yang bervariasi skor 1.
b) Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan jelas dan rapi, skor 0,8.
c) Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan sangat jelas dan kurang rapi, skor 0,5.
d) Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan kurang jelas dan tidak rapi, skor 0,2.
b. Rubrik Kolom diskusi (Penilaian dilakukan terhadap peserta diskusi)
NO
NAMA
ASPEK YANG DINILAI
Tanggapan Materi
Menghargai
Aspek dan rubrik penilaian:
1) Tanggapan atas materi.
a) Jika peserta didik mampu bertanya dan memberikan tanggapan yang sesuai dengan materi diskusi, skor 2.
b) Jika peserta didik hanya mampu memberi tanggapan atas materi diskusi, skor 1,5.
c) Jika peserta didik hanya mampu bertanya tentang materi diskusi, skor 1.
d) Jika peserta didik mampu memberi tanggapan tapi kurang sesuai dengan materi diskusi, skor 0,5.
2) Kemampuan menghargai pendapat.
a) Jika peserta didik mampu menyimak seluruh tanggapan panelis diskusi, skor 2.
b) Jika peserta didik mampu menyimak sebagian tanggapan panelis diskusi, skor 1,5
c) Jika peserta didik mampu menyimak seluruh tanggapan dari peserta diskusi lain, skor 1.
d) Jika peserta didik mampu menyimak seluruh tanggapan dari peserta diskusi lain, skor 0,5.
c. Rubrik Kolom Tugas
Format bentuk tugas adalah:
Nama
: ...................
Kelas : ...................
No. Induk
: ...................
Bulan : ...................
No.
Hari /Tanggal pemberian Tugas
Bentuk Tugas
Hari /Tanggal pengumpulan Tugas
Hari /Tanggal penyerahan Tugas
Paraf Guru
Paraf Orang Tua
1
2
3
Rubrik nilai karakter siswa
Setelah mengikuti pelajaran ini, guru melakukan penilain terhadap siswa sesuai dengan karakter yang dirumuskan oleh guru dan sesuai dengan materi yang disampaikan:
Sikap berani dalam melakukan tindakan, nilainya 1 2 3 4
Keterangan:
1. Nilai 1/ BT : Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).
2. Nilai 2/MT: Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda- tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten).
3. Nilai 3/ MB: Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten).
4. Nilai 4/ MK: Mulai membudaya/terbiasa (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara konsisten).
• Setiap karya siswa sesuai Kompetensi Dasar yang masuk dalam daftar portofolio dikumpulkan dalam satu file (tempat) untuk setiap peserta didik sebagai bukti pekerjaannya. Skor untuk setiap kriteria menggunakan skala penilaian 1-4. Semakin baik hasil yang terlihat dari tulisan peserta didik, semakin tinggi skor yang diberikan. Kolom keterangan diisi dengan catatan guru tentang kelemahan dan kekuatan tulisan yang dinilai.
F. Tugas
(Kebijakan guru)
Catatan:
1. Guru dapat mengembangkan soal berikut rubrik dan penskorannya sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
2. Guru diharapkan untuk memiliki catatan sikap atau nilai-nilai karakter yang dimiliki peserta didik selama dalam proses pembelajaran. Catatan terkait dengan sikap atau nilai-nilai karakter yang dimiliki boleh peserta didik dapat dilakukan dengan table berikut ini:
No.
Nama peserta didik
Aktifitas
Kerja sama
Keaktifan
Partisipasi
Inisiatif
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
Rubrik penilaian:
1. Apabila peserta didik belum memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator.
2. Apabila sudah memperlihatkan perilaku tetapi belum konsisten yang dinyatakan dalam indikator.
3. Apabila sudah memperlihatkan perilaku dan sudah kosisten yang dinyatakan dalam indikator.
4. Apabila sudah memperlihatkan perilaku kebiasaan yang dinyatakan dalam indikator.
H. Pengayaan
Peserta didik yang sudah menguasai materi mengerjakan soal pengayaan yang telah disiapkan oleh guru berupa pertanyaan-pertanyaan tentang jihad (Guru mencatat dan memberikan tambahan nilai bagi peserta didik yang berhasil dalam pengayaan).
I. Remedial
Peserta didik yang belum menguasai materi akan dijelaskan kembali oleh guru materi tentang “Jihad dalam Islam”. Guru akan melakukan penilaian kembali (lihat poin 5) dengan soal yang sejenis. Remedial dilaksanakan pada waktu dan hari tertentu yang disesuaikan contoh: pada saat jam belajar, apabila masih ada waktu, atau di luar jam pelajaran (30 menit setelah jam pelajaran selesai).
J. Interaksi Guru Dengan Orang Tua
Guru meminta peserta didik memperlihatkan kolom tugas dalam buku teks kepada orang tuanya dengan memberikan komentar dan paraf. Cara lainnya dapat juga dengan menggunakan buku penghubung kepada orang tua yang berisi tentang perubahan perilaku siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran atau berkomunikasi langsung baik langsung, maupun melalui telepon, tentang perkembangan perilaku anaknya.
A
BAB 3
KAIDAH USHULIYAH
A. Kompetensi Inti (KI)
KI-1 Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI-2 Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian d ari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
KI-3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tah unya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI-4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
B. Kompetensi Dasar (KD)
1.3 Menerima kebenaran hukum Islam yang dihasilkan melalui penerapan kaidah ushuliyah
2.3 Merefleksikan sikap santun dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
3.3 Memahami kaidah Amr dan Nahi
3.4 Memahami konsep, ciri-ciri lafadz ‘wm dan khas
3.5 Memahami pengertian dan macam-macam takhsrs dan mukhasis
3.6 Menelaah Mujmal dan Mubayyan
3.7 Memahami pengertian dan akibat murwdif dan Musytarak
3.8 Memahami pengertian dan hukum yang diakibatkan lafadz Mutlaq dan Muqayyad
3.9 Menganalisis zwhir dan Takwil
3.10 Menelaah Manthuq dan Mafhum
4.3 Mendemontrasikan kaidah amr dan nahi dalam kehidupan
3.11 Mendemontrasikan kaidah ‘wm dan khas dalam kehidupan
4.4 Menyajikan contoh penetapan hukum dari takhsis dan mukhassis
4.5 Menyajikan contoh penetapan hukum dari mujmal dan mubayyan
4.6 Menyajikan contoh penetapan hukum dari murwdif dan mustarok
4.7 Memberikan contoh penetapan hukum dari mutlak dan muqayyad
4.8 Memberikan contoh penetapan hukum dari zwhir dan takwil
4.9 Memberikan contoh penetapan hukum dari mantuq dan mafhum
C. Indikator
1. Memiliki sikap patuh dalam menjalani perintah Allah melalui pelaksanaan shalat dll.
2. Memiliki sikap santun dalam berprilaku
3. Memiliki tanggungjawab dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan
4. Menjelaskan pengertain amr dan nahi
5. Menyebutkan kaidah amr
6. Menyebutkan kaidah nahi
7. Membedakan antara ‘wm dan khas
8. Membedakan antara mujmal dan mubayyan
9. Membedakan antara mutlak dan muqayyad
10. Membedakan antara murwdif dan mustarok
11. Membedakan antara mantuq dan mafhum
12. Menemukan ayat-ayat yang berkaitan dengan kaidah usuliyah
13. Menjelaskan kaidah yang disesuaikan dalam penerapan kehidupan sehari-hari
D. Tujuan Pembelajaran
Melalui penggunaan kartu sederhana tentang kaidah ushuliyah peserta didik dapat:
1. Menjelaskan pengertian kaidah amar dan nahi dengan benar
2. Mencari contoh lafad kaidah amar dan nahi dalam ayat-ayat al-Qur’an dengan benar
3. Menjelaskan pengertian mujmal dan mubayyan dengan tepat
4. Mencari contoh lafad kaidah mujmal dan mubayyan dalam ayat-ayat al-Qur’an dengan benar
5. Menjelaskan pengertian mujmal dan mubayyan dengan benar
6. Menjelaskan pengertian dan penerapan kaidah murwdif dan mustarok
7. Menjelaskan pengertian dan penerapan kaidah mutlaq muqoyyad
8. Menjelaskan pengertian dan penerapan kaidah amar dan nahi
9. Menjelaskan pengertian dan penerapan kaidah zwhir dan ta’wil
10. Menjelaskan pengertian dan penerapan kaidah nasikh dan mansukh
11. Setelah pembelajaran siswa dapat menjelaskan hikmah mempelajari kaidah ushuliyah dalam kaitannya dengan kehidupan sehari-hari
12. Setelah pembelajaran siswa dapat menemukan contoh-contoh dari masing-masing kaidah ushuliyah.
E. Materi Pembelajaran
1. Al-amr : tuntutan melakukan pekerjaan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah”. Tuntutan ini mempunyai beberapa kaidah (buka materi siswa tentang kaidah amr)
2. An-Nahyu (larangan) ialah tuntutan meninggalkan perbuatan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah (kedudukannya)”. Larangan ini mempunyai beberapa kaidah (buka materi siswa tentang kaidah nahi)
3. ‘wm menurut bahasa artinya merata, yang umum; dan menurut istilah adalah “lafadz yang memiliki pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadh itu “. Dengan pengertian lain, ‘wm adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.
4. Khas ialah lafadz yang menunjukkan arti yang tertentu, khusus, tidak meliputi arti umum, dengan kata lain, khas itu kebalikan dari ‘wm.
هو اللفظ الموضوع لمعنى واحد معلوم على الإنفراد
Al-khas adalah lafadh yang diciptakan untuk menunjukkan pada perseorangan tertentu, seperti Muhammad. Atau menunjukkan satu jenis, seperti lelaki. Atau menunjukkan beberapa satuan terbatas, seperti tiga belas, seratus, sebuah kaum, sebuah masyarakat, sekumpulan, sekelompok, dan lafadz-lafadz lain yang menunjukkan bilangan beberapa satuan, tetapi tidak mencakup semua satuan-satuan itu.
5. Mujmal
Secara bahasa mujmal berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Mujmal ialah suatu lafal yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskan. Dapat juga dimengerti sebagai lafazh yang global, masih membutuhkan penjelasan (bayan) atau penafsiran (tafsir).
6. Mubayyan artinya yang dinampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafadz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya. Al Bayyan artinya ialah penjelasan, di sini maksudnya ialah menjelaskan lafal atau susunan yang mujmal.
7. Murwdif ialah beberapa lafadz yang menunjukkan satu arti. Misalnya lafadznya banyak, sedang artinya dalam peribahasa Indonesia satu, sering disebut dengan sinonim.
8. Musytarak ialah satu lafadz yang menunjukkan dua makna atau lebih. Maksudnya satu lafadz mengandung maknanya yang banyak atau berbeda-beda.
9. Muthlaq adalah lafazh yang menunjukkan suatu hakikat tanpa suatu pembatas (qayid).
10. Muqayyad adalah lafazh yang menunjukkan suatu hakikat dengan suatu pembatas (qayid).
11. zwhir secara bahasa : Yang terang (الواضح) dan yang jelas (البين).
12. Takwil Secara etimologi berarti At-Tafsir, Al-Marja’, Al-Mashir, sehingga dari sudut bahasa mengandung arti Tafsir (penjelasan, uraian), atau Al-Marja’, Al-Mashir (kembali, tempat kembali), atau Al-Jaza’ (balasan yang kembali kepadanya) Menurut Imam Ghazali takwil merupakan ungkapan tentang pengambilan makna dari lafazh yang bersisfat probabilitas yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditunjukkan oleh lafaz zhair tersebut.
13. Mantuq adalah makna lahir yang tersurat (eksplisit) yang tidak mengandung kemungkinan pengertian ke makna yang lain.
14. Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazah tidak berdasarkan pada bunyi ucapan yang tersurat, melainkan berdasarkan pada pemahaman yang tersirat.
15. Nasikh-Mansukh berasal dari kata naskh. Dari segi etimologi, kata ini dipakai untuk beberapa pengertian: pembatalan, penghapusan, pemindahan dan pengubahan.
F. Proses Pembelajaran
a. Persiapan
1) Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama.
2) Guru memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
3) Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.
4) Guru mengajukan pertanyaan secara komunikatif materi sebelumnya (tentang jihad)
5) Menjelaskan secara umum materi kaidah ushuliyah yang akan dipelajari hari ini
6) Menyiapkan media/alat peraga/alat bantu bisa berupa tulisan manual di papan tulis, kertas karton (tulisan yang besar dan mudah dilihat/dibaca), atau dapat juga menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya.
7) Untuk menguasai kompetensi ini salah satu model pembelajaran yang cocok di antaranya model direct instruction (model pengajaran langsung) yang termasuk ke dalam rumpun model sistem perilaku (the behavioral systems family of model). Direct instruction diartikan sebagai instruksi langsung; dikenal juga dengan active learning atau whole-class teaching mengacu kepada gaya mengajar pendidik yang mengusung isi pelajaran kepada peserta didik dengan mengajarkan/memberikan koreksi, dan memberikan penguatan secara langsung pula. Model ini dipadukan dengan model artikulasi (membuat/mencari pasangan yang bertujuan untuk mengetahui daya serap peserta didik).
Catatan: Pembelajaran Fikih dapat dilaksanakan di dalam kelas maupun di luar kelas, antara lain mushalla, masjid, laboratorium atau tempat lain yang memungkinkan yang ada di lingkungan madrasah
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Pertemuan ke-1
1) Guru bersama siswa mengawali materi dengan membaca ayat-ayat yang ada dalam tadabbur dan memberikan penjelasan materi yang akan dipelajari secara umum.
2) Siswa mengamati gambar dan memberi tanggapan tentang contoh kaidah ushuliyah
3) Guru membentuk kelompok, dengan meminta siswa berhitung 1 sampai 7. Masing-masing berkumpul/membentuk kelompok dengan nomer yang sama.
4) Guru memberi judul materi yang ada dalam kaidah ushuliyah, masing-masing kelompok diberi topik yang berbeda (contoh: topik amar dan nahi).
5) Guru meminta tiap kelompok siswa untuk membagi diri sebagai moderator, penyaji materi, dan penjawab materi ketika presentasi.
6) Guru meminta peserta didik mengamati/mencari tahu materi fikih tentang kaidah ushuliyah
7) Peserta didik membaca kaidah ushuliyah dari berbagai sumber belajar.
8) Siswa saling tukar informasi dan berdiskusi tentang tema yang didapat dalam kelompoknya.
9) Guru menanya kepada siswa apakah ada kesulitan untuk mendiskusikan tema yang diberikan kepada siswa.
Pertemuan ke-2, 3, dan 4:
1) Guru memberikan kartu (bisa berupa guntingan kertas kecil) tentang kaidah ushuliyah fikih kepada siswa sesuai dengan tema yang diberikan pada pertemuan sebelumnya.
2) Siswa mempresentasikan secara bergiliran tentang tema yang dibahas dengan berpegang pada kartu kaidah ushuliyah
3) Kelompok yang lain memberi tanggapan tentang presentasi yang sedang berlangsung.
4) Kelompok yang melakukan presentasi mencatat semua tanggapan dan pertanyaan dari kelompok lain.
5) Kelompok presentasi menjawab pertanyaan dan jika tidak bisa maka akan dibantu/dijelaskan oleh guru.
6) Guru memberikan penjelasan tambahan kembali dan penguatan yang dikemukaan peserta didik tentang isi kartu kaidah ushuliyah tersebut.
7) Guru memberikan contoh–contoh masing-masing kaidah ushuliyah sehingga dapat memberi pemahaman secara mendalam (bisa menggunakan LCD atau media yang lain)
8) Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan terhadap materi yang telah didiskusikan.
9) Guru dan peserta didik menyimpulkan intisari pelajaran tersebut sesuai dengan buku teks siswa pada kolom rangkuman.
10) Pada saat siswa diskusi kelompok, guru:
a. Guru menilai presentasi hasil diskusi siswa
b. Mengisi kolom sikap siswa saat pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran ke 5:
1) Siswa duduk melingkar sesuai dengan kelompoknya
2) Siswa saling Tanya jawab memakai kartu ushuliyah sampai menguasai satu tema
3) Setelah memahami satu tema maka antar kelompok saling menukar tema begitu seterusnya sampai memahami seluruh tema
4) Guru mendampingi belajar kelompok tersebut dan ikut memecahkan permasalahan yang dihadapi siswa.
Kegiatan pembelajaran ke 6:
1) Guru member pertanyaan sesuai dengan kartu dengan secara acak
2) Siswa menjawab pertanyaan-pertanyaan guru
3) Siswa mencari contoh-contoh dari masing-masing kaidah-kaidah ushuliyah
4) Guru mengklarifikasi contoh yang dikemukakan oleh siswa
Kegiatan akhir:
1) Guru melakukan penilaian dengan meminta peserta didik untuk mengerjakan soal yang sudah ada dalam buku ajar siswa.
2) Guru bersama siswa melakukan refleksi tentang hal-hal yang telah dipelajari,dan bisa difokus dalam satu tema atau beberapa tema dari kaidah ushuliyah tentang hal telah dipahami dan kesulitan yang dihadapi.
3) Guru memberikan motivasi kepada siswa agar rajin belajar dan memberikan penjelasan bahwa selesai satu KD akan dilaksanakan ulangan harian.
4) Guru memberi tugas terstruktur.
G. Penilaian
Contoh soal yang bisa dibuat oleh guru untuk siswa:
Pilihlah jawaban yang paling benar dengan memberikan tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E.
1. Amr yang terdapat pada firman Allah ta’ala,” فأتوا بسورة من مثله” menunjukkan arti…
A. Ibahah
B. Ikram
C. Tahdid
D. Ta’jiz
E. Irsyad
2. Menurut pendapat mayoritas ulama, amr yang tidak disertai dengan qarinah (indikasi) yang dapat memalingkan makna aslinya ke makna yang lain menunjukkan arti…
A. Sunnah
B. Mubah
C. Mustahab
D. Wajib
E. Jawaban A dan C benar
3. Amr yang sebelumnya didahului dengan larangan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.” كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي من أجل الدافة التي دفت، فكلوا وادخروا”, menurut pandapat mayoritas ulama menunjukkan hukum…
A. Sunnah
B. Mubah
C. Mandub
D. Makruh
E. Wajib
4. الأصل في الأمر لا يقتضي الفور. Maksud dari qaidah ushuliyyah ini adalah…
A. Perintah mutlak yang tidak disertai dengan qarinah (indikasi) menunjukkan bolehnya sesuatu yang diperintahkan untuk dikerjakan
B. Prosedur perintah senantiasa datang dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah
C. Hukum asal perintah adalah wajib
D. Perintah mutlak harus dilaksanakan sesegera mungkin
E. Perintah yang tidak disertai dengan qarinah (indikasi), tidak mengharuskan pelaksanaan ma’mur bih (satu hal yang diperintahkan) secepat mungkin
5. Perintah terhadap sesuatu merupakan larangan tentang satu hal yang menjadi lawannya. Qaidah ushuliyah yang merangkum makna pernyataan di atas adalah…
A. الأمر بالشيء نهي عمّا سواه
B. الأمر بالشيء لا يقتضي التكرار
C. الأمر بالشيء هني عن ضدّه
D. الأمر بالشيء نهي بوسائله
E. الأمر بالشيء أمر بوسائله
6. Nahi (larangan) yang terdapat pada firman Allah,” لا تسئلوا عن أشياء إن تبد لكم تسؤكم”, menunjukkan arti…
A. Ta’dzim
B. Tahrim
C. Irsyad
D. Karahah
E. Tahdid
7. Semua lafadh di bawah ini adalah lafadh ‘am, kecuali…
A. Lafadh mufrad yang dima’rifatkan dengan “al”
B. Lafadh jama’ yang menggunakan alif lam jinsiyyah
C. Lafadh mufrad yang menggunakan alif lam jinsiyyah
D. Lafadh kullun yang diidhafahkan
E. Lafadh tatsniyyah
8. Lafadh ‘am adalah lafadh yang mengandung pengertian umum tanpa batas, yang seluruh anggota lafadh tersebut tercakup di dalamnya dengan sekali sebut. Kalimat “dengan sekali sebut” pada definisi lafadh ‘am di atas, untuk membedakan lafadh tersebut dengan lafadh…
A. Muqayyad
B. Musytarak
C. Mujmal
D. Mutlaq
E. Khos
9. Memalingkan lafadh ‘am dari keumumannya, dengan mengeluarkan sebagian anggota yang ia miliki sehingga keterkaitan hukum terbatas pada anggota lafadh ‘am yang tersisa disebut…
A. Bayan al-mukhassis
B. Taqyid al-‘am
C. Takhsish al-‘am
D. Taqsim al-‘am
E. Al-‘amal bi ‘umum al-‘am
10. Kategori mukhassis yang tidak bisa berdiri sendiri, dan maknanya senantiasa terkait dengan lafadh sebelumnya disebut…
A. Al-mukhassis al-mufarraq
B. Al-mukhassis al-muttasil
C. Al-mukhasissis al-mubayyan
D. Al-mukhassis al-munfasil
E. Al-mukhassis al-muqayyid
Jawablah dengan singkat!
1. الامر طلب الفعل من الاعلى الى الادنى adalah definisi dari ....
2. Bentuk lafal amar di antaranya dapat dinyatakan dengan ................, ....................., dan .................
3. النهى عن الشئ امر بضده adalah kaidah nahi yang berarti ...............
4. Yang dimaksud dengan lafaz ‘amm adalah ....................
5. Al- Qur’an hanya dapat ditakhsis oleh ................ dan ....................
6. Lafadh yang belum jelas yang tidak dapat menunjukkan arti yang sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskannya adalah pengertian dari ....
7. Lafadh يسجد mempunyai dua arti yang sama-sama hakiki, maka ia disebut ....
8. Pengertian dari lafaz mutlaq adalah ....
9. Di antara syarat ta’wil adalah .............. dan ....................
10. Yang dimaksud dengan mafhum mukhalafah adalah .....
Jawablah Pertanyaan Berikut denga Jelas!
1. Berilah contoh lafadh mutlaq dari al Qur’an!
2. Berikan pula contoh lafadh muqoyyad dari al Qur’an!
3. Berikan pula contoh makna mafhum dari firman Allah!
4. Jelaskan pengertian mujmal!
5. Jelaskan pengertian mubayan!
Kunci jawaban dalam bahan ajar:
1.D 6.C
2.D 7.E
3.B 8.B
4.D 9.C
5.C 10.B
Kunci Jawaban singkat:
1.Amr
2. fi’il amar, masdar, jumlah khabariyah
3. Perintah terhadap sesuatu larangan terhadap lawannya
4. umum
5. al-Qur’an dan sunnah
6. mujmal
7. mustarok
8. lafadz yang tidak terikat
9. syarat takwil berdasarkan dalil yang shahih tidak bertentangan dengan nash yang qath’i
10. yang dipahami beda dengan yang ditampilkan
Kunci jawaban uraian:
1. QS. Al Mujadalah (58) : 3,
tûïÏ%©!$#ur tbrãÎg»sàã `ÏB öNÍkɲ!$|¡ÎpS §NèO tbrßqãèt $yJÏ9 (#qä9$s% ãÌóstGsù 7pt7s%u
“Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak ….”
2. Contohnya dalam QS. An Nisa’ (4): 92 :
$tBur c%x. ?`ÏB÷sßJÏ9 br& @çFø)t $·ZÏB÷sãB wÎ) $\«sÜyz 4 `tBur @tFs% $·YÏB÷sãB $\«sÜyz ãÌóstGsù 7pt7s%u 7poYÏB÷sB
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaknya) ia memerdekakan seorang budak yang beriman.”
3. * 4Ó|Ós%ur y7/u wr& (#ÿrßç7÷ès? HwÎ) çn$Î) Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $·Z»|¡ômÎ) 4 $¨BÎ) £`tóè=ö7t x8yYÏã uy9Å6ø9$# !$yJèdßtnr& ÷rr& $yJèdxÏ. xsù @à)s? !$yJçl°; 7e$é& wur $yJèdöpk÷]s? @è%ur $yJßg©9 Zwöqs% $VJÌ2 ÇËÌÈ
4. Secara bahasa mujmal berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Mujmal ialah suatu lafal yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskan.
5.Pengertian Mubayyan
Mubayyan artinya yang dinampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafadz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya. Al Bayyan artinya ialah penjelasan, di sini maksudnya ialah menjelaskan lafal atau susunan yang mujmal.
1. Pedoman penilaian:
a. skor penilaian
Skor penilaian pilihan ganda: 1 soal:0,1x10= 1,00
Skor penilaian jawaban singkat: 1 soal= 0, 1x10=1,00
Skor penilaian jawaban uraian : 1-5 skornya 2,00
Jika seluruhnya dijumlah maka total sko r : 4, 00
b.Rubrik penilaian
Rubrik Penilaian soal uraian:
No. Soal
Rubrik penilaian
Skor
1
a. Jika peserta didik dapat menuliskan ayat Al-Qur’an dengan benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat menuliskan ayat Al-Qur’an dengan benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai yakni 0.2
c. Jika peserta didik dapat menuliskan ayat al-Qur’an tidak lengkap hanya 2 kalimah skor 0,1.
0.4
2
a. Jika peserta didik dapat menuliskan ayat Al-Qur’an dengan benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat menuliskan ayat Al-Qur’an dengan benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai yakni 0,2
c. Jika peserta didik dapat menuliskan ayat al-Qur’an tidak lengkap hanya 2 kalimah skor 0,1
0.4
3
a. Jika peserta didik dapat menuliskan ayat Al-Qur’an dengan benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat menuliskan ayat Al-Qur’an dengan benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai yakni 0,2
c. Jika peserta didik dapat menuliskan ayat al-Qur’an tidak lengkap hanya 2 kalimah skor 0,1
0.4
4
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan pengertian mujmal dengan sempurna nilai 0.4.
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan pengertian mujmal dengan sempurna nilai 0.2.
0.4
5
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan pengertian mujmal dengan sempurna nilai 0.4.
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan pengertian mujmal dengan sempurna nilai 0.2.
0.4
2. Pedoman penilaian kolom diskusi
Penilaian psikomotorik
NO
NAMA
ASPEK YANG DINILAI
1
2
3
4
Aspek yang dinilai dan skornya:
1. Kedalaman materi presentas i = 1,00
2. Ketepatan jawaban = 1,00
3. Keberanian menyampaikan = 1,00
4. Kerjasama dalam kelompok = 1,00
Total skor : 4.00
Rubrik Penilaian:
1) Kedalaman materi presentasi:
a). Jika peserta didik dapat menjelaskan dari 2 aspek yaitu: definisi, dan contoh lafadznya maka nilai siswa= 1,00,
b). Jika peserta didik dapat menjelaskan salah satu dari definisi atau contoh maka nilainya 0, 5
2) Ketepatan Jawaban:
a). Jika peserta didik dapat menjelaskan dari 4 soal atau lebih maka mendapat nilai 1.00
b). Jika peserta didik dapat menjelaskan 2 soal atau lebih maka mendapat nilai 0,5
3) Keberanian menyampaikan:
a). Jika peserta didik dapat menjelaskan dengan lantang dan jelas dari 4 soal atau lebih maka mendapat nilai 1.00
b). Jika peserta didik dapat menjelaskan dengan lantang dan jelas 2 soal atau lebih maka mendapat nilai 0,5
4) Kerja sama dalam kelompok
a) Jika siswa dalam kelompok dapat memimpin kerja sama kelompok dengan sangat kompak maka nilai yang diperoleh adalah 1,00
b) Jika siswa dalam kelompok dapat memimpin kerja sama kelompok dengan cukup kompak maka nilainya 0,5
Penilaian afektif
NO
NAMA
ASPEK YANG DINILAI
1
2
3
Aspek yang dinilai:
1. Keaktifan dalam diskusi
2. Menghormati pendapat
3. Kecermatan
a. Rubrik Penilaian:
1. Jika peserta didik sangat aktif nilai SB, cukup aktif nilai B kurang aktif C dan tidak aktif nilai K.
2. Jika peserta didik sangat menghormati pendapat nilai SB, cukup menghormati B, kurang menghormati nilai C dan jika tidak menghormati sama sekali nilai K
3. Kecermatan dan ketelitian dalam mengungkapkan pendapat dan penulisan maka nilai SB, jika cukup nilai B, kurang nilai C dan jika tidak cermat sama sekali maka nilai K
Setelah mengikuti pelajaran ini, guru melakukan penilain terhadap siswa sesuai dengan karakter yang dirumuskan oleh guru dan sesuai dengan materi yang disampaikan:
1. Sikap santun dalam memberi tanggapan nilai 1 2 3 4
2. Tanggung jawab diberi tugas nilai 1 2 3 4
Keterangan:
Nilai 1/ BT : Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).
Nilai 2/ MT : Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda- tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten).
Nilai 3/ MB : Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten).
Nilai 4/ MK : Mulai membudaya/terbiasa (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara konsisten).
SOAL LATIHAN
ULANGAN AKHIR SEMESTER GANJIL
1. Ikhlaskanlah perasaan hati kalian untuk sejenak berdoa dengan rileks sebelum mengerjakan soal.
2. Perhatikan dan ikuti petunjuk pengisian data pada lembar jawaban komputer yang disediakan.
3. Periksa dan bacalah setiap soal secara teliti sebelum anda menjawab.
4. Jumlah soal sebanyak 50 butir, dimana pada setiap butirnya terdiri dari 5 (lima) pilihan jawaban, pilihlah satu yang terbaik.
PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING BENAR!
1. Struktur pemerintah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam merupakan definisi dari....
A. Khalifah
B. Khulafak
C. Khilafah
D. Umaro
E. Imamah
2. Perhatikan ayat berikut!
(#qßJÅÁtGôã$#ur È@ö7pt¿2 «!$# $YèÏJy_ wur (#qè%§xÿs? 4 (#rãä.ø$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ øÎ) ÷LäêZä. [ä!#yôãr& y#©9r'sù tû÷üt/ öNä3Î/qè=è% Läêóst7ô¹r'sù ÿ¾ÏmÏFuK÷èÏZÎ/ $ZRºuq÷zÎ) ÷LäêZä.ur 4n?tã $xÿx© ;otøÿãm z`ÏiB Í$¨Z9$# Nä.xs)Rr'sù $pk÷]ÏiB 3 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt6ã ª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»t#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrßtGöksE ÇÊÉÌÈ
A. tauhid
B. persamaan derajat
C. persatuan islamiyah
D. musyawarah
E. keadilan dan kesejahteraan
3. Si fulan sebagai ketua kelas. Banyak siswa yang mengidolakan dia, terutama dalam melaksanakan program-program dan perumusan agenda kegiatan keseharian kelas. Setiap akan melaksanakan kegiatan dia selalu mengajak anggotanya untuk berunding dan merumuskan solusi yang tepat. Tindakan si fulan tersebut sesuai dengan dasar khilafah….
A. Tauhid
B. persamaan derajat
C. persatuan islamiyah
D. musyawarah
E. keadilan dan kesejahteraan
4. Bermacam-macam cara dalam pemilihan dan pengangkatan pemimpin. Sekarang ini marak gambar-gambar di tepi jalan. Sejak zaman sahabat juga bermacam-macam cara pengangkatan khalifah, salah satunya dengan cara pemilihan dari ahlul halli wal aqdi. Pemilihan ini terjadi pada saat....
A. Usman bin affan
B. Abu Bakar Assidiq
C. Umar bin Khatab
D. Ali bin Abi Thalib
E. Muawiyah bin Abu Sufyan
5. Di antara hak rakyat antara lain:
1. kemerdekaan pribadinya
2. Patuh dan taat kepada pemerintah
3. Beragama
4. Memelihara persatuan dan kesatuan
Jawaban yang benar adalah:
A. 1 dan 3
B. 1 dan 2
C. 2 dan 3
D. 3 dan 4
E. 2 dan 4
6. Diantara kewajiban rakyat antara lain:
1. kemerdekaan bertempat tinggal
2. jaminan keamanan
3. Mencintai tanah air dan mempertahankannya
4. Memelihara persatuan dan kesatuan
Jawaban yang benar adalah:
A. 1 dan 3
B. 1 dan 2
C. 2 dan 3
D. 3 dan 4
E. 2 dan 4
7. Badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui musyawarah merupakan pengertian dari....
A. Ahlul halli wal aqdi
B. Khalifah
C. Majlis syuro
D. Khilafah
E. Khulafak
8. Para alim ulama dan cendekiawan yang terpilih merupakan pengertian dari....
A. Ahlul halli wal aqdi
B. Majlis syuro
C. Khalifah
D. Khilafah
E. Khulafak
9. Di bawah ini merupakan hak dan kewajiban majlis syuro:
1. Mengangkat dan memberhentikan khalifah
2. Berani dan teguh pendirian
3. Menetapkan anggaran belanja negara
4. Peka dan penuh perhatian
Jawaban yang benar adalah:
A. 1 dan 3
B. 1 dan 2
C. 2 dan 3
D. 3 dan 4
E. 2 dan 4
10. Dibawah ini merupkan hikmah majlis syuro yaitu....
1. Melaksanakan perintah Allah dan mencontoh perbuatan Rasulullah
2. Menghindari perselisihan antar golongan
3. Menghindari pembantaian yang tidak disyariatkan
4. Tidak terciptanya keadilan karena putusan hasil musyawarah
Jawaban yang benar adalah:
A. 1 dan 3
B. 1 dan 2
C. 2 dan 3
D. 3 dan 4
E. 2 dan 4
11. Mencurahkan segenap upaya dan kemampuan untuk menghadapi segala sesuatu yang berhubungan dengan kesulitan dan penderitaan merupakan pengertian dari....
A. ijtihad
B. mujtahid
C. jadda
D. jizyah
E. jihad
12. Seorang pelajar akan berangkat ke madrasah kemudian dikelilingi oleh banyak pemuda dan para pemuda itu mendekatinya sambil menawarkan minuman keras dan mengatakan buat apa kemadrasah? Lebih baik sama kita duduk-duduk. Kemudian tanpa dijawab sepatah katapun oleh pelajar itu dia berjalan dan terus berjalan dengan niat yang mantap untuk kemadrasah. Contoh tersebut merupakan contoh pelaksanaan jihad....
A. Jihad melawan setan
B. Jihad melawan hawa nafsu
C. Jihad melawan orang kafir
D. Jihad melawan non Islam
E. Jihad melawan murtad
13. Seorang fulan yang miskin hidupnya sangat menderita. Dia mempunyai 3 orang anak. Satu persatu anaknya meninggal dunia. Walau banyak orang yang membujuknya untuk keluar dari agama islam dan berbagai godaan dalam batinnya dia tetap tekun diatas sajadahnya. Dia sabar dan tetap pada keimanannya. Contoh seperti ini merupakan jihad....
A. Jihad melawan setan
B. Jihad melawan hawa nafsu
C. Jihad melawan orang kafir
D. Jihad melawan non Islam
E. Jihad melawan murtad
14. Di bawah ini merupakan dasar jihad yaitu....
A. Qs. Al- hajj ayat 74
B. Qs. Al- hajj ayat 75
C. Qs. Al- hajj ayat 76
D. Qs. Al- hajj ayat 77
E. Qs. Al-Hajj:78
15. Umat Islam minoritas sedang dikepung oleh musuh non Islam. Maka hukum jihad bagi umat Islam adalah....
A. Haram
B. Sunnah
C. Mubah
D. Makruh
E. Wajib
16. Warga negara daulah khilafah Islamiyah yang tetap dalam keyakinan mereka. Merupakan pengertian dari....
A. Ahlul halli wal aqdi
B. khalifah
C. Majlis syuro
D. Khilafah
E. Khulafak
17. Dasar naqli untuk melindungi ahlul dzimmah adalah....
A. Qs. Attaubah ayat25
B. Qs. Attaubah ayat26
C. Qs. Attaubah ayat29
D. Qs. Attaubah ayat30
E. Qs. Attaubah ayat31
18. Dibawah ini merupakan syarat ahlul dzimah yaitu....
1. bukan budak
2. tinggal dinegeri Islam
3. berani dan ihlas
4. Membela dan mempertahankan negara
Jawaban yang benar adalah....
A. 1 dan 4
B. 3 dan 4
C. 1 dan 3
D. 2 dan 4
E. 1dan 2
19. Dibawah ini merupakan perlakuan hukum Islam terhadap ahlul dzimah yaitu….
1. Tidak ditarik jizyah
2. diperangi
3. boleh dinikahi
4. tidak memaksa
Jawaban yang benar adalah....
A. 1 dan 2
B. 3 dan 4
C. 1 dan 3
D. 2 dan 4
E. 1dan 2
20. Melaksanakan shalat 5 waktu merupakan contoh dari....
A. الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ إلاَّ ما دَلَّ دَلِيْلٌ على خِلاَفِهِ
B. لاَصْلُ فِى الاَمْرِ لاَ يَقْتَضِى التِكْرَا
C. الاَمْرُ بِالشَّيْئِ اَمْرٌ بِوَسَائِلِهِ
D. الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لاَ يَقْتَضِى الفَوْرَ
E. الاَمْرُ بَعْدَ النَّهْيِ يُفِيْدُ الابَاحَةِ
21. Perintah melaksanakan shalat jumat setelah itu diperbolehkan lagi untuk bertebaran di bumi melakukan usaha merupakan contoh kaidah....
A. الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ إلاَّ ما دَلَّ دَلِيْلٌ على خِلاَفِهِ
B. لاَصْلُ فِى الاَمْرِ لاَ يَقْتَضِى التِكْرَا
C. الاَمْرُ بِالشَّيْئِ اَمْرٌ بِوَسَائِلِهِ
D. الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لاَ يَقْتَضِى الفَوْرَ
E. الاَمْرُ بَعْدَ النَّهْيِ يُفِيْدُ الابَاحَةِ
22. Dibawah ini adalah sighot lafadh ‘am, kecuali …
A. Isim isyarah
B. Lafadh Kullu dan Jami-‘u
C. Isim maushul
D. Jelas jenisnya
E. Lafadh mufrod & jamak yang dima’rifatkan dengan alif & lam
23. Lafal yang memiliki lebih dari satu pengertian disebut….
A. Muradif
B. Musytarak
C. Mujmal
D. Mubayyan
E. Mutlaq
24. Lafal yang memiliki pengertian umum merupakan pengertian dari....
A. Khas
B. Mutlaq
C. Muqayyad
D. Am
E. Dhahir
25. Perhatikan ayat berikut!
. وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿١٩٦﴾
Ayat di atas merupakan contoh dari kaidah….
A. الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ إلاَّ ما دَلَّ دَلِيْلٌ على خِلاَفِهِ
B. لاَصْلُ فِى الاَمْرِ لاَ يَقْتَضِى التِكْرَار
C. الاَمْرُ بِالشَّيْئِ اَمْرٌ بِوَسَائِلِهِ
D. الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لاَ يَقْتَضِى الفَوْرَ
E. الاَمْرُ بَعْدَ النَّهْيِ يُفِيْدُ الابَاحَةِ
26. Perhatikan ayat berikut!
óOs9urr& tt tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. ¨br& ÏNºuq»yJ¡¡9$# uÚöF{$#ur $tFtR%2 $Z)ø?u $yJßg»oYø)tFxÿsù ( $oYù=yèy_ur z`ÏB Ïä!$yJø9$# ¨@ä. >äóÓx« @cÓyr ( xsùr& tbqãZÏB÷sã ÇÌÉÈ
Ayat yang bergaris bawah tersebut merupakan contoh lafadh…
A. Khas
B. Muqayyad
C. Mutlak
D. Amm
E. Mafhum
27. Perhatikan ayat berikut!
ytãur ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# Mçlm; ×otÏÿøó¨B íô_r&ur ÒOÏàtã ÇÒÈ
Ayat tersebut menunjukkan contoh lafadh….
A. Khas
B. Amm
C. Mutlak
D. Muqayyad
E. Mafhum
28. Contoh lafadh mutlaq adalah ...
a. ﺘﺣﺭﻴﺭﺭﻗﺒﺔ
b. ﻭﺃﻴﺩﻴﻜﻡﺇﻠﻲﺍﻠﻤﺭﺍﻓﻕ
c. ﺘﺣﺭﻴﺭﺭﻗﺒﺔﻤﺅﻤﻨﺔ
d. ﻓﺼﻴﺎﻡﺛﻼﺛﺔﺃﻴﺎﻡﻤﺗﺗﺎﺒﻌﺎﺕ
e. حُرِّمَتْ عَـلَيْكُمْ
29. Dibawah ini merupakan contoh lafadh muqoyyad, kecuali...
a. ﺘﺣﺭﻴﺭﺭﻗﺒﺔ
b. ﻭﺃﻴﺩﻴﻜﻡﺇﻠﻲﺍﻠﻤﺭﺍﻓﻕ
c. ﺘﺣﺭﻴﺭﺭﻗﺒﺔﻤﺅﻤﻨﺔ
d. ﻓﺼﻴﺎﻡﺛﻼﺛﺔﺃﻴﺎﻡﻤﺗﺗﺎﺒﻌﺎﺕ
e. حُرِّمَتْ عَـلَيْكُمْ
30. Perhatikan ayat berikut!
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Ayat yang bergaris bawah tersebut merupakan contoh lafadh…
A. Khas
B. Amm
C. Mutlak
D. Muqayyad
E. Mantuq
31. Makna lahir yang tersurat yang tidak mengandung kemungkinan pengertian ke makna yang lain merupakan pemngertian dari....
A. Khas
B. Amm
C. Mutlak
D. Muqayyad
E. Mantuq
32.
* 4Ó|Ós%ur y7/u wr& (#ÿrßç7÷ès? HwÎ) çn$Î) Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $·Z»|¡ômÎ) 4 $¨BÎ) £`tóè=ö7t x8yYÏã uy9Å6ø9$# !$yJèdßtnr& ÷rr& $yJèdxÏ. xsù @à)s? !$yJçl°; 7e$é& wur $yJèdöpk÷]s? @è%ur $yJßg©9 Zwöqs% $VJÌ2 ÇËÌÈ
Ayat tersebut merupakan contoh….
A. Mafhum sifat
B. mafhum ghoyah
C. lahnul khitab
D. fahwal khitab
E. mafhum syarat
33. Perhatikan ayat berikut!
bÎ)ur £`èdqßJçFø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& £`èdq¡yJs? ôs%ur óOçFôÊtsù £`çlm; ZpÒÌsù ß#óÁÏYsù $tB ÷LäêôÊtsù HwÎ) br& cqàÿ÷èt ÷rr& (#uqàÿ÷èt Ï%©!$# ¾ÍnÏuÎ/ äoyø)ãã Çy%s3ÏiZ9$# 4 br&ur (#þqàÿ÷ès? ÛUtø%r& 3uqø)G=Ï9 4 wur (#âq|¡Ys? @ôÒxÿø9$# öNä3uZ÷t/ 4 ¨bÎ) ©!$# $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? îÅÁt/ ÇËÌÐÈ
Ayat diatas yang bergaris bawah menunjukkan contoh lafadh….
A. Mujmal
B. Mubayyan
C. ‘am
D. Khas
E. Mutlak
34. Perhatikan ayat berikut!
#sÎ)ur y7s9r'y Ï$t6Ïã ÓÍh_tã ÎoTÎ*sù ë=Ìs% ( Ü=Å_é& nouqôãy Æí#¤$!$# #sÎ) Èb$tãy ( (#qç6ÉftGó¡uù=sù Í< (#qãZÏB÷sãø9ur Î1 öNßg¯=yès9 crßä©öt ÇÊÑÏÈ
Ayat tersebut menunjukkan contoh lafadh….
A. Mujmal
B. khas
C. ‘am
D. Mubayyan
E. Mutlaq
35. lafal yang menunjukkan suatu hakikat tanpa suatu pembatas merupakan pengertian dari....
A. Mujmal
B. Mubayyan
C. ‘am
D. Khas
E. Mutlaq
36.
اللَّيْثُ, الاَسَدُ dan الاستاذ, المدرَس, المعلم, المؤدّب
Lafadh di atas merupakan contoh….
A. Mujmal
B. Mubayyan
C. ‘am
D. Khas
E. Murodif
37. Pada suatu ketika Rasulullah sedang melaksanakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis, tiba- tiba datang perintah Allah untuk memalingkan wajahnya kearah masjidil haram, seperti dalam nash berikut ini:
ا إسْتَقبلهُ فِى الصَّلاةِ سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ المَسْجِدِ الحَرَامِ
Perilaku Rasulullah tersebut merupakan contoh….
A. Mujmal
B. Mubayyan
C. nasakh
D. Khas
E. Murodif
38. Di bawah ini amar yang berarti nadab/sunah adalah ….
A. فليحذر الذين يخالفون عن أمره أن تصيبهم فتنة
B. فكا تبوهم ان علمتم فيهم خيرا
C. اذا تداينتم بدين إلى اجــل مسمى فاكتبوه
D. وكلوا واشربوا حتى يتـبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر
E. إعمـلوا ما شـئتم
39. Perhatikan ayat berikut!
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s?
Ayat di atas merupakan contoh dari….
A. اَلنَّهْيُ عَنِ الشَّيْئِ اَمْرٌ بِضِدِّهِ
B. اَلْاَصْلُ فِى النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ
C. اَلنَّهْيُ اْلمُطْلَقُ يَقْتَضِى الدَّوَامِ فِى جَمِيْحِ اْلاَزِمِنَةِ
D. اَلنَّهْيُ يَدُّلُ عَلَى فَسَدِ اْلمُتْهِيٌّ عَنْهُ فِى عِبَادَاتِ
E. اَلنَّهْيُ يَدُّلُ عَلَى فَسَدِ اْلمُتْهِيٌّ عَنْهُ فىِ اْلعُقُوْد
40. Perhatikan ayat berikut!
فَإِنْ öN©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$r& Îû Ædkptø:$#
Ayat di atas menunjukkan hukum nash merupakan contoh pembagian ….
A. ‘am
B. Murodif
C. Mustarok
D. mantuq
E. Khas
41.
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜt HwÎ) br& cqä3t ºptGøtB ÷rr& $YBy %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9Í\Åz
lafadh yang bergaris di atas menunjukkan….
A. Mutlak
B. Muqayyad
C. Mustarok
D. Murodif
E. Mafhum
42.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Lafad yang bergaris di atas merupakan contoh dari….
A. Mutlak
B. Muqayyad
C. Mustarok
D. Murodif
E. Mafhum
43 Akhir-akhir ini bermunculan minuman yang memabukkan dan dihukumi haram merupakan contoh ….
A. Mafhum lahnul khitab
B. Mafhum fahwal khitab
C. Mafhum mukhalafah
D. Mantuq
E. Mutlaq
44. Lafal yang menunjukkan suatu hakikat dengan suatu pembatas merupakan pengertian dari....
A. Mutlak
B. Muqayyad
C. Mustarok
D. Murodif
E. Mafhum
45. Ungkapan tentang pengambilan makna dari lafal yang bersifat probalitas yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditunjukkan oleh lafadh dhahir tersebut merupakan pendapat pengertian takwil dari....
A. Imam Hanafi
B. Imam Syafi’i
C. Imam hambali
D. Imam Maliki
E. Imam Ghozali
46. Apa-apa yang menunjukkan atas makna yang jelas dengan lafalnya sendiri merupaklan pengertian dari....
A. Takwil
B. Mantuq
C. Muqayyad
D. Mafhum
E. Dhahir
47. Dalam satu firman Allah disebutkan bahwa jika seseorang meninggalkan harta yang banyak harus berwasiat kepada ibu bapak dan kerabatnya. Nash tersebut dinasakh dengan ucapan nabi yaitu ketahuilah bahwa tidak ada wasiat untuk ahli waris. Proses nasakh tersebut disebut …
A. Alqur’an menasakh alqur’an.
B. Alqur’an menasakh hadis.
C. Hadis menasakh hadis.
D. Hadis menasakh Alqur’an.
E. Ijma’ menasakh hadis
48. Mengganti hukum-hukum yang telah ada dengan hukum baru yang datang setelah itu merupakan pengertian nasakh yang dikemukakan oleh....
A. Abu Hasyim
B. Abu Sufyan
C. Ilmu Ushul Fikih
D. Ilmu Fikih
E. Imam Ghozali
49. Di bawah ini merupakan rukun nasakh yaitu:
1. Adad nasakh
2. Mansukh
3. Mansukh anhu
4. Adab mansukh
Jawaban yang benar adalah....
A. 1, 3,.4
B. 1, 2, dan 3
C. 4, 2, 1
D. 4, 3, dan 2
E. 2, 3, 4, dan 1
50. Makna yang ditunjukkan lafalz tidak berdasarkan apada bunyi ucapan yang tersurat melainkan berdasarkan pemahaman yang tersurat merupakan pengertian dari....
A. Mutlak
B. Muqayyad
C. Mustarok
D. Murodif
E. Mafhum
Kunci jawaban semester satu
1. C
2. C
3. D
4. A
5. A
6. D
7. C
8. A
9. A
10. B
11. E
12. B
13. A
14. E
15. E
16. C
17. C
18. E
19. B
20. A
21. E
22. D
23. A
24. D
25. B
26. D
27. A
28. A
29. C
30. B
31. E
32. D
33. A
34. D
35. E
36. E
37. C
38. B
39. B
40. D
41. B
42. C
43. A
44. B
45. E
46. E
47. D
48. D
49. B
50. E
• Setiap karya siswa sesuai Kompetensi Dasar yang masuk dalam daftar portofolio dikumpulkan dalam satu file (tempat) untuk setiap peserta didik sebagai bukti pekerjaannya. Skor untuk setiap kriteria menggunakan skala penilaian 1-4. Semakin baik hasil yang terlihat dari tulisan peserta didik, semakin tinggi skor yang diberikan. Kolom keterangan diisi dengan catatan guru tentang kelemahan dan kekuatan tulisan yang dinilai.
H. Pengayaan
Peserta didik yang sudah menguasai materi mengerjakan soal pengayaan yang telah disiapkan oleh guru berupa pertanyaan-pertanyaan kaidah ushul fikih. (Guru mencatat dan memberikan tambahan nilai bagi peserta didik yang berhasil dalam pengayaan).
I. Remedial
Peserta didik yang belum menguasai materi akan dijelaskan kembali oleh guru materi tentang “Kaidah ushul Fikih”. Guru akan melakukan penilaian kembali dengan soal yang sejenis. Remedial dilaksanakan pada waktu dan hari tertentu yang disesuaikan contoh: pada saat jam belajar, apabila masih ada waktu, atau di luar jam pelajaran (30 menit setelah jam pelajaran selesai).
Catatan:
Peserta didik yang belum bisa membuat contoh masing-masing kaidah ushul fikih maka diberikan bimbingan khusus.
J. Interaksi Guru Dengan Orang Tua
Guru meminta peserta didik mengerjakan soal individual dengan ditandai paraf orang tua. Cara lainnya dapat juga dengan menggunakan buku penghubung kepada orang tua yang berisi tentang perubahan perilaku siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran atau berkomunikasi langsung baik langsung, maupun memalui telepon, tentang perkembangan perilaku anaknya.
BAB IV
IJTIHAD
A. Kompetensi Inti (KI)
KI-1 Menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam.
KI-2 Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian d ari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
KI-3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tah unya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI-4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
B. Kompetensi Dasar (KD)
1.2 Meyakini potensi ijtihad merupakan anugerah Allah
1.3. Meyakini potensi ijtihad yang dimiliki setiap orang
2.2. Menunjukan sikap selektif dan toleransi sebagai impilkasi dari materi taarudh al adillah
3.1 Memahami nasakh mansukh
3.2 Menganalisis ta’arudh al-adilah
3.3 Memahami ketentuan tarjih
3.4 Menganalisis ketentuan ijtihad
3.5 Memahami Ittiba’dan hukum Ittiba’
3.6 Menelaah ketentuan taqlid
3.7 Memahami ketentuan talfiq
4.1 Menyajikan contoh proses nasikh dan mansukh
4.2 Menyajikan contoh ta’arud dalam sumber hukum
4.3 Mempresentasikan contoh talfiq dan tarjih
4.4 Menyajikan contoh ittiba’ dan taqlid
C. Indikator Pembelajaran
1. Memiliki sikap selektif dalam menentukan tindakan
2. Memiliki toleransi dalam menyikapi pendapat
2. Menjelaskan pengertian dan ketentuan nasikh mansukh
3. Menjelaskan pengertian taarudh al adillah
4. Mendeskripsikan tentang tarjih
5. Menyebutkan macam-macam tingkatan ijtihad
6. Membedakan antara ittiba dan taqlid
7. Menjelaskan ketentuan talfiq
8. Menemukan contoh dari nasikh mansukh
9. Menemukan contoh ta’arud dalam sumber Islam
10. Memberikan contoh tentang talfiq dan tarjih.
11. Memberikan contoh tentang ittiba dan taqlid.
D. Tujuan Pembelajaran
Melalui strategi mencari pasangan:
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian dan ketentuan nasikh mansukh
2. Siswa dapat menganalisis pengettian dan ketentuan taarudh al adillah
3. Siswa dapat menjelaskan pengertian dan ketentuan tarjih
4. Siswa dapat menjelaskan pengertian dan ketentuan ijtihad
5. Siswa dapat Memahmai pengertian ittiba’ dan hukumnya
6. Siswa dapat membedakan antara taklid dan ittiba
7. Siswa dapat menjelaskan pengertian talfik
Setelah pembelajaran:
8. Siswa dapat Menunjukan contoh proses nasikh mansukh
9. Siswa dapat Menunjukan contoh taarudh dalam sumber hukum
10. Siswa dapat Menujujakan contoh talfik dan tarjih
11. Siswa dapat Menunjukan contoh ittiba’ dan taklid
E. Materi Pembelajaran
1. Ijtihad
Menurut bahasa, ijtihad (Arab ; اجتهاد) berarti kemampuan, potensi, dan kapasitas. Dalam Lisan Al ’Arab disebutkan, bahwa al-juhd berarti kemampuan, potensi dan kapasitas, juga dapat berarti mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban. Dengan demikian, Ijtihad dapat diartikan sebagai ”mengeluarkan segala kemampuan dalam menggapai sesuatu.” atau “Pengerahan segala kemampuan untuk menentukan sesuatu yang zhoni dari hukum-hukum syara’.”
2. Metode Ijtihad
a. Ijma’
Ijma’ menurut bahasa arab berarti kesepakatan atau sependapat dengan suatu hal, menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul wafat.
b. Qiyas
Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan , membandingkan atau mengukur
c. Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik, menurut istilah istihsan adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’ menuju hukum lain dari peristiwa itu juga.
d. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan dimana syari tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya.
e. ‘Urf
Menurut bahasa adalah kebiasaan sedangkan menurut istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi di sini adalah kebiasaan yang tidak dilarang.
f. Istishab
Menurut bahasa adalah pengakuan adanya perhubungan. secara istilah adalah menetapkan hukum terhadap sesuatu berdasar keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menyebutkan atas perubahan keadaan tersebut.
3. Ta’arudl Al Adillah: Ta’arrud al adilah ditinjau dari aspek etimologi, ta’rud (تعارض ) berarti pertentangan dan adillah ( الادلة ) adalah jama’ dari dalil ( الدليل ) yang berarti alasan,argumen,dan dalil. Persoalan ta’rud al-adillah dibahas para ulama’ dalam ilmu ushul fiqih, ketika terjadinya pertentangan secara zhahir antara satu dalil dengan dalil lainnya pada derajat yang sama. Adanya dalil ( petunjuk),menghendaki adanya madlul (yang ditunjuk). Karena yang dimaksud disini adalah “dalil hukum “,maka madlulnya adalah hukum itu sendiri. Setiap dalil hukum menghendaki adanya hukum yang berlaku terhadap sesuatu yang dikenai hukum.Bila ada suatu dalil yang menghendaki berlakunya hukum atas suatu kasus,tetapi disamping itu ada pula dalil lain yang menghendaki berlakunya hukum lain atas kasus itu,maka kedua dalil itu disebut berbenturan atau bertentangan. Maka dari itu ulama’ ushul berusaha menemukan titik penyelesaian dari dua dalil yang secara dhohir terlihat kontradiksi itu.
4. Tarjih: Tarjih menurut bahasa berarti membuat sesuatu cenderung atau mengalahkan. Dalam pengertian istilah ada beberapa pendapat diantaranya :Menurut ulama ushul fiqih Tarjih adalah memunculkan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang sama (sederajat) dengan tambahan yang tidak berdiri sendiri.Tarjih adalah upaya mencari keunggulan salah satu dari dua dalil yang sama atas yang lain, dimana dua dalil yang bertentangan yang akan di-tarjih salah satunya itu bisa sama-sama qath’i, atau sama-sama zhanni.
5. Taqlid dan Ittiba’
a) Taklid: Secara etimologi, Kata taqlid berasal dari bahasa Arab yang kata kerja (fi’il) nya ialah qallada, yuqallidu, taqlidan yang mempunyai arti bermacam-macam seperti: mengalungi, meniru atau mengikuti.Taqlid ialah beramal berdasarkan pendapat orang lain yang pendapatnya itu tidak merupakan salah satu dalil yang dibenarkan, dan ini dilakukan tanpa berdasarkan dalil.
b) Ittiba’Ittiba’ secara bahasa berarti iqtifa’ (menelusuri jejak), qudwah (bersuri teladan) dan uswah (berpanutan). Ittiba’ terhadap Al Qur’an berarti menjadikan Al Qur’an sebagai imam dan mengamalkan isinya. Ittiba’ kepada Rasul berarti menjadikannya sebagai panutan yang patut diteladani dan ditelusuri langkahnya. dapun secara istilah ittiba’ berarti mengikuti seseorang atau suatu ucapan dengan hujjah dan dalil.
6. Talfiq:Talfiq menurut bahasa artinya menyamakan atau merapatkan dua tepi yang berbeda, Talfiq ialah mengambil atau megikuti hukum dari suatu peristiwa atau kejadian dengan mengambilnya dari berbagai macam mazhab.
F. Proses Pembelajaran
a. Persiapan
1) Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama.
2) Guru memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
3) Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.
4) Guru mengajukan pertanyaan secara komunikatif materi sebelumnya (tentang kaidah ushuliyah) dan menjelaskan materi ijtihad yang akan dipelajari hari ini
5) Media/alat peraga/alat bantu bisa berupa tulisan manual di papan tulis, kertas karton (tulisan yang besar dan mudah dilihat/dibaca), atau dapat juga menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya.
6) Untuk menguasai kompetensi ini salah satu model pembelajaran yang cocok di antaranya model direct instruction (model pengajaran langsung) yang termasuk ke dalam rumpun model sistem perilaku (the behavioral systems family of model). Direct instruction diartikan sebagai instruksi langsung; dikenal juga dengan active learning atau whole-class teaching mengacu kepada gaya mengajar pendidik yang mengusung isi pelajaran kepada peserta didik dengan mengajarkan memberikan koreksi, dan memberikan penguatan secara langsung pula. Model ini dipadukan dengan model artikulasi (membuat/mencari pasangan yang bertujuan untuk mengetahui daya serap peserta didik).
Catatan: Pembelajaran Fikih dapat dilaksanakan di dalam kelas maupun di luar kelas, antara lain mushalla, masjid, laboratorium atau tempat lain yang memungkinkan yang ada di lingkungan madrasah.
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Pertemuan ke-1
1. Guru meminta peserta didik untuk mencermati Qs.An-Nisa’ ayat 58-63 di kolom “Tadabbur”.
2. Peserta didik mengemukakan hasil pencermatan tersebut.
3. Peserta didik mengamati gambar yang ada pada kolom “ Mengamati”.
4. Peserta didik mengemukakan isi gambar.
5. Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan yang dikemukakan peserta didik tentang isi gambar tersebut.
6. Peserta didik membaca literatur tentang ijtihad
7. Guru menyiapkan beberapa pertanyaan yang berisi beberapa konsep tentang pertanyaan sedangkan sebaliknya satu bagian yang lain memegang jawaban
8. Setiap siswa mendapat satu buah soal dan siswa lain membawa satu jawaban
Tiap siswa memikirkan jawaban/soal dari pertanyaan yang dipegang sedangkan siswa yang mendapatkan jawaban maka ia berpikir pertanyaan Setiap siswa mencari pasangan yang mempunyai kartu yang cocok dengan kartunya (soal jawaban) Setiap siswa yang dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu diberi poin Setelah satu babak kartu dikocok lagi agar tiap siswa mendapat kartu yang berbeda dari sebelumnya.
Pertemuan ke-2
1) Guru menanyakan materi yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya
2) Guru meminta siswa untuk membaca ulang materi tentang ijtihad dalam Islam.
3) Setelah 15 menit guru memberikan kuis kepada siswa
4) Siswa yang menjawab dengan tepat maka diberi reward minimal tepuk tangan
5) Bagi siswa yang tidak bisa menjawab maka diberikan pendalaman dengan tutor sebaya
6) Guru mendampingi sambil memberi penekanan materi
7) Pada kegiatan “Mencari pasangan”, guru:
a. Guru menilai kecepatan mencari pasangan
b. Mengisi kolom penilaian dengan skor yang telah ditetapkan
c. Mengisi kolom sikap siswa saat pembelajaran
Kegaiatan akhir pembelajaran
1). Guru melakukan penilaian dengan meminta peserta didik untuk mengerjakan soal yang sudah ada dalam buku ajar siswa (bagian pilihan ganda, soal jawaban singkat, dan uraian).
2). Guru bersama siswa melakukan refleksi tentang hal-hal yang telah dipelajari,ini dapat dilakukan oleh guru dengan refleksi salah satu tema tentang hal telah dipahami dan kesulitan yang dihadapi.
3) Guru memberikan motivasi kepada siswa agar rajin belajar dan memberikan penjelasan bahwa selesai satu KD akan dilaksanakan ulangan harian.
4) Guru memberi tugas terstruktur.
G. Penilaian
Contoh soal yang bisa dibuat oleh guru untuk siswa:
A. Pililah satu jawaban yang paling Tepat!
1. Suatu pesoalan yang tidak ada penjelasannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka dibolehkan melakukan ...
A. Qiyas
B. Ijtihad
C. Mashab
D. Kompilasi
E. Istimbat
2. Menurut bahasa ijtihad adalah ...
A. Mengerjakan segala sesuatu dengan serius
B. Menegrjakan sesuatu dengan berfikir
C. Mengerjakan sesuatu dengan sepenuh hati
D. Mengerjakan sesuatu secara logis
E. Mengerjakan sesuatu dengan sungguh-sungguh
3. Pencurahan segala kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ melalui dalil-dalil syara’ adalah merupakan definisi ...
A. Jihad
B. Ijtihad
C. Mujahadah
D. Pemikiran
E. Rasionalitas berfikir
4. Dalam melakukan pengambilan hukum terhadap nash, maka diperlukan syarat tertentu, antara lain ...
A. Mengetahui masalah hukum
B. Mengetahui persoalan
C. Mempunyai fikiran yang cerdas
D. Mengetahui nasikh-mansukh
E. Bersifat rasional
5. Alasan diperbolehkannya melakukan ijtihad adalah ...
A. Peristiwa yang belum ada ketentuannya dalam Al-Qur’an dan As Sunnah
B. Penjelasan Rasul tentang sesuatu yang terbatas
C. Banyak peristiwa yang terjadi sepeninggal Rasul
D. Zaman selalu berubah
E. Perkembangan IPTEK
6. Apabila seseorang mengetahui hasil ijtihad yang terbaru, amak di harus ...
A. Meneliti hasil ijtihad tersebut
B. Tetap mngamalkan hasil ijtihad yang lama
C. Menyesuaikan dengan ijtihad yng bru
D. Berusaha melakukan koreksi
E. Menolak hasil ijtihad tersebut
7. Pendapat hasil ijtihad didasarkan atas ...
A. Pendapat kebanyakan masyarakat
B. Pendapat para ulama ssepuh
C. Pendapat cendikiawan
D. Pendapat yang dhonni
E. Pendapat umum kebanyakan ahli hukum syara’.
8. Mengikuti hasil yang baru bagi orang yang mengetahuinya adalah ...
A. Sunnah
B. Wajib
C. Mubah
D. Makruh
E. Sunnah Muakad
9. Seseorang yang berijtihad secara sempurna dan ia melakukan ijtihad dalam berbagai hukum syara’ tanpa terikat kepada suatu madzhab apapun adalah termasuk pengertian ...
A. Mujtahid mutlak
B. Mujtahid filmazhab
C. Mujtahid murajjih
D. Mujtahid mutasib
E. Mujtahid fil hokum
10. Mengeluarkan semua kekuatan (tenaga, pikiran dan biaya) untuk menetapkan hukum Islam dengan semaksimal mungkin adalah penegrtian ...
A. Tarjih
B. Tarfiq
C. Ittiba’
D. Qiyas
E. Ijtihad
11. Di antara syarat-syarat mujtahid adalah sebagai berikut ini selain dari ...
A. Mengetahui nasikh dan mansukh
B. Mengetahui ijma’
C. Mengetahui hukum-hukum Islam
D. Paham berbahasa Arab
E. Hafal Al-Qur’an
12. Imam madzhab fikih yakni Imam syafi’I, Maliki, Hambali, Hanafi termasuk dalam tingkatan….
A. Muntasib
B. fil madhab
C. murojih
D. mutlak
E. Tarjih
13. Ijtihad memiliki fungsi terhadap kehidupan beragama Islam. Di bawah ini yang termasuk fungsi ijtihad adalah….
A. Memcetuskan hukum di luar ruh al-Qur’an dan Hadis
B. Sumber modernisasi hukum dalam Islam
C. Membuka kebebasan berpikir yang liberal
D. Mengajak umat Islam untuk meninggalkan al-Qur’an
E. Mengajak untuk mengamalkan apa adanya
14. Imam mujtahid yang mengikuti apa adanya dari imam baik dalam asal maupun furu’iyahnya disebut….
A. Muntasib
B. fil madhab
C. murojih
D. Mutlak
E. Tarjih
4. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1. Ijtihad menurut istilah adalah .....
2. Yang termasuk objek ijtihad dalam menetapkan hukum yaitu ....
3. Mengetahui bahasa Arab sebagai dasar memahami Al Quran merupakan........
4. Beradasarkan kemampuannya, mujtahid dibedakan menjadi empat tingkatan, yaitu .............., ..............., ......................, dan ..............
5. Salah satu contoh ijma berdasarkan ijtihad ulama adalah .....
6. Qiyas menurut istilah berarti .........
7. Tujuan ijtihad dalam menetapkan hukum di antaranya ....
8. Salah satu contoh ijtihad pada periode tabi’in ialah ....
9. Menguatkan salah satu dalil dari dua dalil yang bertentangan adalah definisi dari ....
10. Definisi Ittiba’ yaitu ....
Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1. Tulislah dasar hukum ijtihad baik dalam al-Qur’an atau sunnah!
2. Jelaskan perbedaan antara mujtahid fil madhabih dan muntasib!
3. Jelaskan pendapat para ulama tentang dalil dalil yang bertentangan antara yang satu dengan yang lain!
4. Jelaskan perbedaab antara tarjih dan talfiq
5. Jelaskan perbedaan antara ijma dan qiyas dalam kapasitasnya sebagai sumber hukum!
Kunci jawaban dalam bahan ajar:
Pilihan Ganda:
1.B 6.B
2.E 7.E
3.B 8.C
4.A 9.A
5.A 10.E
11.E 12.D
13. B 14.B
Kunci Jawab singkat:
1. pengertian ijtihad menurut istilah hukum Islam ialah mencurahkan tenaga (memeras fikiran) untuk menemukan hukum agama (syara’) melalui salah satu dalil syara’, dan dengan cara-cara tertentu.
2. Objek ijtihad adalah hukum syara' yang bersifat amaliyah yang tidak ditemukan nash qath'i (Al Qur'an dan Hadis) di dalamnya (al-hukmu asy-syar'iy al-'amaly laisa fihi dalilun qath'iy)
3. syarat umum seorang mujtahid
4. mutlak muntasib, fil madzahib dan murojih
5. pengangkatan Abu bakar sebagai khalifah pertama
6. Memperbandingkan
7. a. Agar dalam mengembangkan operasionalisasi ajaran islam sesuai dengan dasar asasinya. Khususnya hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang belum ditemukan secara pasti dari dzahir ayat al-Quran atau Hadis nabi Muhammad SAW.
b. Agar dapat mengistinbathkan hukum-hukum secara baik dan benar sesuai dengan yang dikehendaki oleh Syari'i itu sendiri.
c.Agar hukum-hukum hasil istinbath itu tidak bersifat statis sehingga hasilnya selalu aktual dan dapat diamalkan sesuai dengan perkembangan zaman yang selalu menuntutnya
8. Istihsan, istishab dll
9. Tarjih
10.Mengikuti pendapat seseorang dengan mengetahui dalilnya.
Kunci jawaban uraian:
1. Al Qur’an
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
2. Perbedaan madzahib dengan muntasib adalah
1) Mujtahid muntasib yaitu mujtahid yang terkait oleh imamnya seperti keterkaitan murid dan guru mereka adalah imam Abu Yusuf, Zarf bin Huzail yang merupakan murid imam Abu Hanifah.
2) Mujtahid fil madzhab yaitu para ahli yang mengikuti para imamnya baik dalam usul maupun dalam furu' misalnya imam Al Muzani adalah mujtahid dari madzhab Syafi'i
3. Caranya:
a. Al Jam’u wa Al Taufiq yaitu pengumpulan dalil-dalil yang bertentangan kemudian mengompromikannya
b. Tarjih adalah menguatkan salah satu dari dua dalil yang zhanni untuk dapat diamalkan. Dua dalil yang bertentangan dan akan ditarjih salah satunya itu adalah sama-sama qath’i atau dzhanni.
c. Nasakh Membatalkan suatu hukum dengan dalil yang akan datang kemudian yang dibatalkan disebut mansukh, sedang yang membatalkan disebut nasikh. Baik menurut akal maupun riwayat, nasakh dapat terjadi. Pendapat ini sudah disepakati ulama ushul kecuali nasakh terhadap nash-nash (ayat) Qur’an.
d. Tasaqut Al Dalilain Tasaqut Al Dalilain yaitu menggugurkan kedua dalil yang bertentangan tersebut, dalam arti ia merujuk dalil yang tingkatannya dibawah derajat dalil yang bertentangan tersebut.
e. Tawaquf Tawaquf artinya membiarkan menangguhkan pengamalan dalil tersebut sambil menunggu kemungkinan adanya penguat atau petunjuk lain yang memperkuat dalil tersebut.
4. Tarjih dan talfiq:
a. Tarjih adalah menguatkan salah satu dalil yang zhanni dari yang lainnya untuk di amalkan (diterapkan) berdasarkan dalil tersebut.
b. Talfiq menurut bahasa artinya menyamakan atau merapatkan dua tepi yang berbeda, Talfiq ialah mengambil atau megikuti hukum dari suatu peristiwa atau kejadian dengan mengambilnya dari berbagai macam mazhab. Pada dasarnya talfiq dibolehkan oleh agama selama tujuan pelaksanaan talfiq itu semata-mata untuk melaksanakan pendapat yang paling benar dalam arti setelah meneliti dasar hukum dari pendapat-pendapat itu.
5. Perbedaan ijma dan qiyas:
Ijma’
Ijma’ menurut bahasa arab berarti kesepakatan atau sependapat dengan suatu hal, menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul wafat. Sebagai contoh adalah setelah rasulullah SAW., meninggal diperlukan pengangkatan pengganti beliau yang disebut dengan khalifah. maka kaum muslimin pada waktu itu sepakat mengangkat Abu Bakar sebagai kholifah pertama. Sekalipun pada mulanya ada yang tidak setuju dengan pegankatan beliau, namun pada akhirnya semua kaum muslimin menyetujuinya.
Qiyas
Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan , membandingkan atau mengukur seperti menyamakan si A dengan si B karena keduanya memiliki tinggi yang sama, wajah yang sama dan berat yang sama. Secara istilah qias adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Contoh narkotika di Qiaskan dengan meminum khamar karena persamaan illat yakni memabukkan.
Pedoman penilaian
Skor penilaian pilihan ganda:1 soal:0,1x10= 1,00
Skor penilaian jawaban singkat: 1 soal= 0,1x10=1,00
Skor penilaian jawaban uraian : 1 soal=0,4x5=2.00
Jika seluruhnya dijumlah maka total skor:4,00
Rubrik Penilaian soal uraian:
No. Soal
Rubrik penilaian
Skor
1
a. Jika peserta didik dapat menuliskan ayat Al-Qur’an dengan benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat menuliskan ayat Al-Qur’an dengan benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.2
c. Jika peserta didik dapat menuliskan ayat al-Qur’an tidak lengkap hanya 2 kalimah skor 0,1.
0.4
2
a. Jika peserta didik dapat perbedaan madzahib dan muntasib dengan benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat menjawab salahhahib atau muntasib satu dari mad dengan benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0,2
c. Jika peserta didik dapat menjawab sepotng-potong dari salah dari muntasin dan madhahibmaka skor 0,1
0.4
3
a. Jika peserta didik dapat menyebutkan lima dengan benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat menyebutkan 3 dengan benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai yakni 0,2
c. Jika peserta didik dapat menjawab 2 tidak lengkap maka skor 0,1
0.4
4
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan tarjih dan talfiq dengan sempurna nilai 0.4.
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan salah satu dari tarjih atau talfiq nilai 0.2
0.4
5
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan ijma dan qiyas dengan sempurna nilai 0.4.
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan salah satu dari ijma’ atau qiyas dengan sempurna nilai 0.2.
0.4
Pedoman penilaian kolom diskusi
Penilaian psikomotorik
NO
NAMA
ASPEK YANG DINILAI
1
2
3
4
Aspek yang dinilai dan skornya:
a. Kedalaman materi presentasi = 1,00
b. Ketepatan jawaban = 1,00
c. Keberanian menyampaikan = 1,00
d. Kerjasama dalam kelompok = 1,00
Total skor : 4.00
Rubrik Penilaian:
a. Kedalaman materi presentasi:
1) Jika peserta didik dapat menjelaskan dari 2 aspek yaitu: definisi, dan contoh lafadznya maka nilai siswa= 1,00,
2) Jika peserta didik dapat menjelaskan salah satu dari definisi atau contoh maka nilainya 0, 5
b. Ketepatan Jawaban:
1) Jika peserta didik dapat menjelaskan dari 4 soal atau lebih maka mendapat nilai 1.00
2) Jika peserta didik dapat menjelaskan 2 soal atau lebih maka mendapat nilai 0,5
c. Keberanian menyampaikan:
1) Jika peserta didik dapat menjelaskan dengan lantang dan jelas dari 4 soal atau lebih maka mendapat nilai 1.00
2) Jika peserta didik dapat menjelaskan dengan lantang dan jelas 2 soal atau lebih maka mendapat nilai 0,5
d. Kerja sama dalam kelompok
1) Jika siswa dalam kelompok dapat memimpin kerja sama kelompok dengan sangat kompak maka nilai yang diperoleh adalah 1,00
2) Jika siswa dalam kelompok dapat memimpin kerja sama kelompok dengan cukup kompak maka nilainya 0,5
Penilaian afektif
NO
NAMA
ASPEK YANG DINILAI
1
2
3
Aspek yang dinilai:
a. Keatifan dalam diskusi
b. Menghormati pendapat
c. Kecermatan
Rubrik Penilaian:
1) Jika peserta didik sangat aktifnilai SB, cukup aktif nilai B kurang aktif C dan tidak aktif nilai K.
2) Jika peserta didik sangat menghormati pendapat nilai SB, cukup menghormati B, kurang menghormati nilai C dan jika tidak menghormati sama sekali nilai K
3) Kecermatan dan ketelitian dalam mengungkapkan pendapat dan penulisan maka nilai SB, jika cukup nilai B, kurang nilai C dan jika tidak cermat sama sekali maka nilai K
Rubrik nilai karakter siswa
Setelah mengikuti pelajaran ini, guru melakukan penilain terhadap siswa sesuai dengan karakter yang dirumuskan oleh guru dan sesuai dengan materi yang disampaikan:
Sikap selektif dalam melakukan tindakan: nilai 1 2 3 4
Sikap toleransi dalam mengemukakan pendapat: nilai 1 2 3 4
Keterangan:
Nilai 1/BT: Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).
Nilai 2/MT: Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda- tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten).
Nilai 3/MB: Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten).
Nilai 4/MK: Mulai membudaya/terbiasa (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara konsisten).
• Setiap karya siswa sesuai Kompetensi Dasar yang masuk dalam daftar portofolio dikumpulkan dalam satu file (tempat) untuk setiap peserta didik sebagai bukti pekerjaannya. Skor untuk setiap kriteria menggunakan skala penilaian 1-4. Semakin baik hasil yang terlihat dari tulisan peserta didik, semakin tinggi skor yang diberikan. Kolom keterangan diisi dengan catatan guru tentang kelemahan dan kekuatan tulisan yang dinilai.
H. Pengayaan
Peserta didik yang sudah menguasai materi mengerjakan soal pengayaan yang telah disiapkan oleh guru berupa pertanyaan-pertanyaan ijtihad. (Guru mencatat dan memberikan tambahan nilai bagi peserta didik yang berhasil dalam pengayaan).
I. Remedial
Peserta didik yang belum menguasai materi akan dijelaskan kembali oleh guru materi tentang “ijtihad”. Guru akan melakukan penilaian kembali dengan soal yang sejenis. Remedial dilaksanakan pada waktu dan hari tertentu yang disesuaikan contoh: pada saat jam belajar, apabila masih ada waktu, atau di luar jam pelajaran (30 menit setelah jam pelajaran selesai).
Catatan:
Peserta didik yang belum bisa membuat contoh masing-masing kaidah ushul fikih maka diberikan bimbingan khusus.
J. Interaksi Guru Dengan Orang Tua
Guru meminta peserta didik mengerjakan soal individual dengan ditandai paraf orang tua. Cara lainnya dapat juga dengan menggunakan buku penghubung kepada orang tua yang berisi tentang perubahan perilaku siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran atau berkomunikasi langsung baik langsung, maupun memalui telepon, tentang perkembangan perilaku anaknya.
BAB V
MAZHAB
A. Kompetensi Inti (KI)
KI-1 Menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam.
KI-2 Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian d ari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
KI-3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tah unya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI-4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
B. Kompetensi Dasar (KD)
1. Menghayati adanya perbedaan sebagai sunnahtullah
2. Membiasakan sikap menghormati pendapat sebagai implikasi dari materi perbedaan makhab
3. Menelaah makhab fikih
4. Memaparkan contoh perbedaan makhab
C. Indikator:
1. Memiliki sikap arif dalam menyikapi perbedaan pendapat
2. Memiliki sikap menghormati pendapat
3. Menceritakan sejarah makhab secara singkat
4. Menjelaskan pengertian madzhab
5. Menjelaskan macam-macam makhab
6. Menjelaskan masing-masing karakteristik makhab
7. Memberikan contoh perbedaan makhab b
8. Menjelaskan manfaat mempelajari makhab
D. Tujuan Pembelajaran
Melalui learning starts with a question siswa dapat:
1) Menceritakan sejarah makhab secara singkat
2) Menjelaskan pengertian makhab dengan jelas
3) Menjelaskan 4 makhab yakni imam Hambali,Maliki,syafi’I dan Hanafi dengan teliti
4) Menjelaskan masing-masing karakteristik dari 4 makhab
5) Melalui bermain tongkat siswa dapat menunjukkan contoh perbedaan madzhab
6) Setelah pembelajaran siswa dapat menjelaskan manfaat mempelajari madzhab
E. Materi Pembelajaran
1. Makhab: Menurut Bahasa “ makhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi”. Dan juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.Sedangkan secara terminologis pengertian madzhab menurut Huzaemah T Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.
2. Tumbuhnya Pemikiran Makhab
Setelah Rasulullah wafat dan ajaran Islam mulai meluas serta kehidupan yang semakin kompleks, timbul hal-hal baru yang belum pernah ada pada waktu Rasulullah masih hidup. Untuk menjawab persoalan-persoalan yang muncul belakangan, lahirlah para ahli fatwa. Mula-mula tugas ini dipegang oleh khulafa’ al-rasyidin, kemudian para sahabat rasul yang lainnya. Dalam berfatwa, mereka mendasarkan pada Al Qur’an dan Sunnah.
3. Faktor yang Mempengaruhi Pemikiran makhab
Menurut Abdul Wahhab Khallaf, lahirnya mazhab-mazhab fiqih dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu, perbedaan dalam penentuan sumber tasyri’, perbedaan dalam pembentukan hukum, perbedaan dalam prinsip-prinsip bahasa yang diterapkan dalam memahami nash-nash.
a. Perbedaan dalam Penentuan Sumber Tasyri’
1) Perbedaan dalam menentukan derajat suatu hadits dan perbedaan pertimbangan yang digunakan dalam mentarjih (memilih dan menguatkan) suatu riwayat atas riwayat yang lain:
a) Kepercayaan pada rawi-rawinya (periwayat hadits)
b) Kepercayaan pada teknis (kaifiyat) periwayatannya.
2) Perbedaan dalam menilai fatwa-fatwa Sahabat.
Abu Hanifah dan para pengikutnya berpedoman pada fatwa-fatwa sahabat tersebut secara keseluruhan. Sedangkan Asy-Syafi’i berpedoman bahwa fatwa-fatwa sahabat tersebut adalah produk ijtihad yang tidak ma’shum (terpelihara dari kekeliruan). Maka boleh mengambilnya atau berbeda dengan fatwa-fatwa mereka.
3) Perbedaan dalam masalah qiyas sebagai tasyri’.
Kalangan Syi’ah tidak membenarkan berhujjah dengan qiyas, dan tidak mengganggap qiyas sebagai sumber tasyri’. Sedangkan mayoritas mujtahid berpendapat sebaliknya.
b. Perbedaan dalam Pembentukan Hukum
Para mujtahid terbagi menjadi 2 kelompok:
1) Ahli Hadits
Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah ulama-ulama Hijaz, mereka mencurahkan diri untuk menghafal hadits-hadits dan fatwa-fatwa sahabat, kemudian mengarahkan pembentukan hukum atas dasar pemahaman terhadap hadits-hadits dan fatwa-fatwa tersebut.
2) Ahli Ra’yi
Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah mujtahid-mujtahid Irak. Mereka memiliki pandangan yang jauh tentang maksud-maksud syariat. Mereka tidak mau menjauhi ‘pendapat’ karena pertimbangan keluasan ijtihad, dan mereka menjadikan ‘pendapat’ sebagai lapangan luas dalam sebagian besar pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan pembentukan hukum.
c. Perbedaan dalam Prinsip Kebahasaan terhadap Pemahaman Nash.
Berikut redaksi QS. Al Baqarah (2): 228
4. Pengaruh Pemikiran Madzhab terhadap Perkembangan Hukum Islam
Munculnya mazhab-mazhab Fiqih Islam di mulai dengan tumbuh suburnya kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, memiliki ketertarikan sejarah yang panjang dan tidak dapat di pisahkan antara satu dengan yang lainnya.
5 . Makhab yang diakui dunia Islam ada 8 madzhab yaitu:
1. Makhab Hanafi (80-150 H)
Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit bin Zufi At Tamimi. Beliau masih mempunyai pertalian keluarga dengan Imam Ali bin Abi Thalib ra. Beliau dilahirkan di Kuffah pada masa pemerintahan Khalifah Al-Qalid bin Abdul Malik dan beliau lahir pada tahun 80 H (695) dan meninggal tahun 150 H. Imam Abu Hanifah hidup di zaman kerajaan Umayyah dan pemerintahan Abasiyah. Ia lahir di sebuah desa diwilayah pemerintahan Abdullah bin Marwan dan beliau meninggal dunia pada masa khalifah Abu Ja’far al-Mansur. Imam Abu Hanifah memulai kehidupannya sebagai peniaga sutera akan tetapi berpindah untuk menuntut ilmu dan berguru dengan ulama-ulama terkenal pada masa itu seperti Al Syaikh Humad bin Abi Sulaiman yang telah mewarisi ilmu dari Abdullah bin Mas’ud seorang sahabat yang terkenal dalam bidang fiqih dan Ra’yi. Selain dari itu Abu Hanifah juga berguru dengan imam Zaid bin Ali Zainal Abidin dan Ja’far al-Sadiq.
2. Makhab Maliki (93-179 H).
Imam Malik bin Anas Al Asbahi, berasal dari Yaman dan lahir di Madinah pada tahun ke-93 H yakni pada masa pemerintahan al-walid bin Abdul Malik al-Umawi, dan beliau meninggal pada masa Harun Al-Rasyid di masa pemerintahan Abbasiyyah, ketika hampir berumur 90 tahun, dan tak pernah meninggalkan Madinah kecuali untuk Haji. Sejak kecil beliau telah rajin menghadiri majelis-majelis ilmu pengetahuan, sehingga sejak kecil itu pula beliau telah hafal al-Qur’an. Tak kurang dari itu, ibunya sendiri yang mendorong Imam Malik untuk senantiasa giat menuntut ilmu.
Imam Malik hidup dalam sebuah keluarga yang semuanya adalah ahli hadis, banyak mengetahui atsar sahabat, hadis dan fatwa-fatwanya. Kakeknya, Malik Ibnu Amir adalah termasuk tabi’in besar. Saudara-saudaranya dan paman-pamannya berkecimpung dalam dunia ilmu dan fiqih.
3. Makhab Syafi’i (150-204 H).
Imam Abu Abdullah Muahammad bin Idris al-Syafi’i, beliau keturunan bani Hasyim bin Abdul muttalib bin Abdul Manaf yang mempunyai nasab bertemu dengan Rasul yaitu dengan datuk beliau yang bernama Abd Manaf. Beliau lahir di Ghazzah lebih kurang 3 km tidak jauh dari Baitul Maqdis, Palestina pada tahun 105H dan ada juga yang mengatakan beliau dilahirkan di Yaman, dan wafat di Mesir. Beliau menimba ilmu di Mekkah sampai berumur 15 tahun dan diberikan izin berfatwa, kemudian beliau pindah ke Madinah berguru dengan Imam Malik sampai wafat, lalu mengembara ke Yaman untuk berguru dengan Yahya bin Hassan Murid Imam al-Auza’i, beliau ditangkap pada tahun 184 H. karena didakwa menentang pemerintahan Abbasiyah dan dibawa ke Baghdad, disinilah beliau bertemu dengan Imam Muhammad al-Syaibani dari Mazhab Hanafi, beliau terus mengembara untuk belajar dan mengembangkan ilmunya sampailah akhirnya beliau bermukim di Mesir pada tahun199 dan meninggal tahun 204 H.
4. Makhab Hanbali 164-241 H.
Imam Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asad Al Syaibani lahir di Baghdad dan mengembara ke Mekah madinah, Syam, Yaman, dan lain-lain untuk menuntut ilmu dan berguru, dan diantara guru beliau adalah imam Syafi’i. Beliau amat arif dalam ilmu Sunnah, dan berjaya menghasilkan sebuah Musnad yang mengandungi lebih daripada 40.000 hadis.
5. Makhab Zaidiyah
Makhab ini dikaitkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H./740 M.), seorang mufasir, muhaddits, dan faqih di zaman-nya. Ia banyak menyusun buku dalam berbagai bidang ilmu. Dalam bidang fiqih ia menyusun kitab al-Majmu’ yang menjadi rujukan utama fiqih Zaidiyah. Namun ada diantara ulama fiqih yang menyatakan bahwa buku tersebut bukan tulisan langsung dari Imam Zaid. Namun Muhammad Yusuf Musa (ahli fiqih Mesir) menyatakan bahwa pemyataan tersebut tidak didukung oleh alasan yang kuat. Menurutnya, Imam Zaid di zamannya dikenal sebagai seorang faqih yang hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah, sehingga tidak mengherankan apabila Imam Zaid menulis sebuah kitab fiqih. Kitabal-Majmu’ ini kemudian disyarah oleh Syarifuddin al-Husein bin Haimi al-Yamani as-San’ani (w.1221 H.) dengan judul ar-Raud an-Nadir Syarh Majmu, al-Fiqih al-Kabir.
6. Makhab Ja’fari.
Makhab Ja’fari: Ja’far assidqi adalah Ja’far bin MuhamadAl- baqir bin Ali zaenalAbidin bin Husein bin Abi Thalib suami Fatimah Az-zahra’binti Rasulullah SAW. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H (699 M)Ibunya bernama ummu Farwah binti al-Qasim bin Muhamad bin Abu BakarAssidiq.pada beliaulah perpaduan antara keturunan rasulullah dan Abu bakar Assidiq. Beliau berguru kepada ayahnya al baqir. Ja’far adalah ulama besar yang menguasai ilmu filsafat, tasawuf, fiqih, kimia dan ilmu kedokteran. Beliau adalah imam yang ke-6 dari 12 madzhab syiah Imamiyah. Pada masa Ja’far assidiq tidak ada perselisihan maupun perbedaan pendapat. Baru pada masa setelah beliau wafat terjadi perbedaan pendapat.
Ahli sunnah berpendapat bahwa Ja’far adalah serang mujtahid dalam ilmu fikih yang mencapai ilmu Ladunni.Kata imam Abu Hanifahsaya tidak dapati rang yang lebih faqih dari Ja’far bin Muhamad”. Abu Zuhrah berkata: Ja’far dalam mengeluarkan hokum memadukan antara al-qur’an dan sunnah. Salah satu murid beliau adalah Jabir bin Hayyan yang merupakan ahli kimia dan kedokteran Islam.
7. Makhab Ibadi
Makhab Ibadi: Pergerakan Ibadi merupakan satu bentuk Islam yang berbeda dari sunni dan madzhab syiah. Ini adalah bentuk yang dominan Islam di Oman dan Zanzibar. Ibadi ada di Algeria, Tunisia, Afrika Timur serta Libya. Dipercayai berasal dari pecahan khawarij. Ahli sejarah dan cendekiawan Islam percaya kalau Ibadi melakukan kebaikan dari pecahan khawarij. Walau Ibadi terus menafikan apa-apa yang berhubungan dengan khawarij. Penggagasnya adalah Abdullah ibn Ibadh at-Tamimi, tapi pengikut madhab ini penggagas yang benar adalah Jabir Ibn Zaid al-azdi dari Nizwa, Oman.
Pemikiran fiqih yang kemudian memunculkan alirannya (madzhab) bukan hanya ada 4 saja, tetapi masih ada banyak lagi yang lainnya. Bahkan jumlahnya bisa mencapai puluhan. Namun yang terkenal hingga sekarang ini hanyalah 4 saja. Padahal banyak juga yang mengenal mazhab selain yang 4 seperti makhab al-Ibadhiyah yang didirikan oleh Jabir bin Zaid, juga mazhab al-Zaidiyah yang didirikan oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin , juga ada mazhab al-Zahiriyah yang didirikan oleh Daud bin Ali al-Zhahiri dan mazhab-mazhab lainnya. Sedangkan yang dikenal 4 makhab sekarang ini adalah karena keempatnya merupakan makhab yang telah terbukti sepanjang zaman bisa tetap bertahan, padahal usianya sudah lebih dari 1.000 tahun. al-Hanafiyah, al-Malikiyah, asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah adalah empat dari sekian puluh mazhab yang pernah berkembang di masa kejayaan fiqih dan mampu bertahan hingga sekarang ini. Di dalamnya terdapat ratusan tokoh ulama ahli yang meneruskan dan melanggengkan madzhab gurunya. Dan masing-masing memiliki pengikut yang jumlahnya paling besar, serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama. Sementara puluhan mazhab lainnya mungkin terlalu sedikit pengikutnya, atau tidak punya ulama yang sekaliber pendirinya yang mampu meneruskan kiprah mazhab itu, atau tidak mampu bertahan bersama bergulirnya zaman. Sehingga banyak di antaranya yang kita tidak mengenalnya, kecuali lewat kitab-kitab klasik yang menyiratkan adanya mazhab tersebut di zamannya. Buku mereka sendiri mungkin sudah lenyap dari muka bumi, atau barangkali ikut terbakar ketika pasukan Mongol datang meratakan Baghdaddengan tanah. Sebagian yang masih tersisa mungkin malah disimpan di musium di Eropa. Memang sungguh sayang sekali, ilmu yang pernah ditemukan dan berkembang besar, kemudian lenyap begitu saja di telan bumi. saat ini mulai kembali banyak orang yang mengkaji lebih mendalam tentang permasalahan Islam melalui jalur pemikiran fiqih Daud al-Zhahiri. Hal ini terjadi karena madzhab al-Zhahiri adalah salah satu diantara madzhab fiqih kalangan ahlusunnah wal jamaah yang didirikan oleh Abu Sualiman Daud Al-Ashfahani Azh-zhahiri yang lahir tahun 202 H di Kufah Iraq dan wafat di tahun 270 H di Baghdad. Nama beliau sering disingkat menjadi Daud al-Zhahiri. Oleh sebab itulah, melalui tulisan ini penulis ingin mencoba untuk mengkaji secara mendalam dan sitematis tentang fiqih Daud al-Zhahiri ini. Dan Ibadhiyah yaitu salah satu kelompok sempalan Khawarij yang berafiliasi kepada Abdullah bin Abadh Tamimi. Kelompok ini adalah salah satu kelompok tertua dalam sejarah Islam. Kendati kelompok ini adalah minoritas di tengah kaum Muslimin, namun aliran ini penting untuk dikaji dari sudut pandang sejarah dan penilaian berbagai mazhab Islam terhadapnya.
8. Makhab Zhahiri
Makhab az-Zhahiri merupakan salah satu dari ulama fikih yang pernah ada dan muncul pertama kali di Spanyol dan Afrika Utara. Selain nama Az-Zhahiri, makhab ini juga dikenal dengan nama makhab al-Daudi. Para pengikut makhab ini disebut Ahl az-Zhahir atau az-Zahiriyah (penganut ajaran lahiriah). Pemikiran-pemikiran fikih mazhab ini sampai sekarang masih dapat ditemukan, bahkan sering dijadikan bahan perbandingan ketika melakukan pembahasan disekitar masalah-masalah fikih dizaman kontemporer ini. makhab az-Zhahiri berkembang sejak abad ketiga sampai abad kedelapan
Mazhab az-Zhahiri dibangun oleh seorang fakih besar yang bernama Daud bin Khalaf al-Isfahani yang memiliki nama julukan Abu Sulaiman (Daud az-Zhahiri)
Daud az-Zhahiri sebagai pengikut makhab as-Syafi’i, dengan tekun mendalami fikih dan ushul fikih (sitem ijtihad) Imam as-Syafi’i dan murid-muridnya. Dari penelitian yang mendalam nampak bagi Daud az-Zhahiri bahwa dalam berijtihad Imam al-Syafi’i dan murid-muridnya ternyata menggunakan nalar (rasio). Penggunaaan nalar secara intensif dan efektif oleh Imam as-Syafi’i dan pengikutnya terlihat jelas ketika mereka menggunakan qias sebagai pendekatan dalam berijtihad. Oleh karena itu, Imam Daud az-Zhahiri menilai bahwa makhab as-Syafi’i dengan pendekatan qias dan makhab Hanafi dengan pendekatan istikhsan sesungguhnya relative sama dengan penggunaan akal atau nalar ketika berusaha menggali dan menetapkan hukum Islam.
Disamping itu, mulai abad kedua H. bermunculan berbagai aliran dalam rangka memahami sumber hukum Islam. Aliran muktazilah yang lebih menonjol dalam bidang teologi terkenal dengan pemikiran tentang kemampuan akal aliran batiniah. Satu sekte dalam mazhab Syiah , terkenal sebagai kelompok yang menakwilkan ayat al-Qur’an secara berlebihan. Kedua aliran tersebut menurut pemikiran Imam Daud az-Zhahiri sudah melampui batas dalam hal menggunakan akal dalam memahami nash.
Ketika akal diperlakukan sebagai sesuatu yang memilki kekuatan yang begitu tinggi, termasuk dalam makhab as-Syafi’i dan makhab Hanafi, Imam Daud az-Zhahiri menanggapinya dengan membangun makhab baru, suatu mazhab yang justru membatasi secara ketat intervensi akal terhadap wahyu ketika terjadi proses ijtihad. Penganut makhab ini menggali hukum dari nash dan sunnah sebatas yang dapat ditangkap oleh makna zahir (makna yang jelas dan kuat) sementara makna yang marjuh (makna yang tidak jelas dan tidak kuat) mereka tolak. Penakwilan (penjelasan) hanya dilakukan ketika ada indikasi (qarinah) atau dalil yang mendukung penakwilan tersebut. Namun demikian, bukan berarti mazhab az-Zhahiri menolak kehadiran akal sebagai media memahami nash. Hanya saja sikap lebih berhati-hati mereka lebih dominan.
Delapan madzhab di atas, merupakan pernyataan sikap para ulama dan tokoh Islam seluruh dunia, yang tertuang dalam sebuah keputusan bersama yang terkenal dengan sebutan risalah amman. Konfrensi ini dilaksanakan di Amman Yordania dengan tema ”Islam hakiki dan perannya dalam masyarakat modern”(27-29 Jumadil Ula 1426H/4-6 Juli 2005 M).
(Selain madzhab 4, merupakan tambahan wawasan bagi guru)
Makhab Fiqih yang Terlupakan
a. Makhab AtsTsauri,Tokoh pemikirnya adalah Sufyan as-Sauri (w. 161 H./778 M.). Ia juga sezaman dengan Imam Abu Hanifah dan termasuk salah seorang mujtahid ketika itu. Akan tetapi, pengikut as-Sauri tidak banyak. Ia juga tidak meninggalkan karya ilmiah. makhab ini pun tidak dianut masyarakat lagi sejak wafatnya penerus makhab as-Sauri, yaitu Abu Bakar Abdul Gaffar bin Abdurrahman ad-Dinawari pada tahun 406 H. Ia adalah seorang mufti dalam makhab as-Sauri di Masjid al-Mansur, Baghdad.
b. Makhab Al Awza’I, Tokoh pemikirnya adalah Abdurrahman Al Auza’i (88-157 H.). Ia adalah seorang ulama fiqih terkemuka di Syam (Suriah) yang hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah. Ia dikenal sebagai salah seorang ulama besar Damascus yang menolak qiyas.
c. Makhab Az Zahiri, Tokoh pemikirnya adalah Daud az-Zahiri yang dijuluki Abu Sulaiman. Pemikiran mazhab ini dapat ditemui sampai sekarang melalui karya ilmiah Ibnu Hazm, yaitu kitab al-Ahkam fi Usul al-Ahkam di bidang usul fiqih dan al-Muhalla di bidang fiqih.
F. Proses Pembelajaran
1. Persiapan
1) Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama.
2) Guru memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
3) Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.
4) Guru mengajukan pertanyaan secara komunikatif materi sebelumnya (tentang ijtihad) dan menjelaskan materi makhab dalam Islam yang akan dipelajari hari ini
6) Media/alat peraga/alat bantu bisa berupa tulisan manual di papan tulis, kertas karton (tulisan yang besar dan mudah dilihat/dibaca), atau dapat juga menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya.
7) Untuk menguasai kompetensi ini salah satu model pembelajaran yang cocok di antaranya model direct instruction (model pengajaran langsung) yang termasuk ke dalam rumpun model sistem perilaku (the behavioral systems family of model). Direct instruction diartikan sebagai instruksi langsung; dikenal juga dengan active learning atau whole-class teaching mengacu kepada gaya mengajar pendidik yang mengusung isi pelajaran kepada peserta didik dengan mengajarkan memberikan koreksi, dan memberikan penguatan secara langsung pula. Model ini dipadukan dengan model artikulasi (membuat/mencari pasangan yang bertujuan untuk mengetahui daya serap peserta didik).
Catatan: Pembelajaran Fikih dapat dilaksanakan di dalam kelas maupun di luar kelas, antara lain mushalla, masjid, laboratorium atau tempat lain yang memungkinkan yang ada di lingkungan madrasah.
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Pertemuan ke-1
1) Guru meminta peserta didik mengkaji tadabbur materi madzhab Qs. Al-Maidah ayat 46-47
2) Peserta didik mengemukakan hasil kajian QS. Al Maidah ayat 46-47
3) Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan yang dikemukaan peserta didik tentang hasil kajiannya QS. Al Maidah ayat 46-47.
4) Guru meminta kembali peserta didik untuk mengamati gambar yang ada yang ada di sub bab “Mengamati”.
5) Peserta didik mengemukakan isi gambar.
6) Guru memberikan penjelasan tambahan kembali dan penguatan yang dikemukaan peserta didik tentang isi gambar tersebut.
LEARNING STARTS WITH A QUESTION (Belajar dimulai dengan Pertanyaan )
Belajar sesuatu yang baru akan lebih efektif jika peserta didik itu aktif dan terus bertanya ketimbang hanya menerima apa yang disampaikan oleh pendidik. Salah satu cara untuk membuat peserta didik belajar secara aktif adalah dengan membuat peserta didik bertanya tentang pelajaran sebelum ada penjelasan dari pendidik. Strategi ini dapat menggugah peserta didik untuk mencapai kunci belajar, yaitu bertanya
Langkah-langkah:
1) Guru bersama siswa mengawali materi dengan membaca ayat-ayat yang ada dalam tadabbur dan memberikan penjelasan materi yang akan dipelajari secara umum.
2) Guru membagi bacaan siswa tentang tokoh makhab kemudian bagikan kepada peserta didik (siswa membaca teks/ buku)
3) Peserta didik untuk mempelajari bacaan sendirian atau dengan teman
4) Peserta didik untuk memberi tanda pada bagian bacaan yang tidak dipahami. Anjurkan mereka untuk memberi tanda sebanyak mungkin. Jika waktu memungkinkan, gabungkan pasangan belajar dengan pasangan yang lain, kemudian minta mereka untuk membahas poin-poin yang tidak diketahui yang telah diberi tanda.
5) Didalam pasangan atau kelompok kecil, minta peserta didik untuk menuliskan pertanyaan tentang materi yang telah mereka baca.
6) Kumpulkan pertanyaan-pertanyaan yang telah ditulis oleh peserta didik.
7) Guru memberikan penjelasan tentang penerapan madzhab yang ada di Indonesia
Pertemuan Kegiatan Pembelajaran ke-2
1. Guru menyiapkan sebuah tongkat
2. Guru menyampaikan materi pokok yang telah dipelajari dalam pertemuan pertama, kemudian memberikan kesempatan kepada siswa untuk membaca dan mempelajari materi selama 15 menit.
3. Setelah selesai membaca materi/buku pelajaran dan mempelajarinya, siswa menutup bukunya.
4. Guru mengambil tongkat dan memberikan kepada siswa, setelah itu guru memberikan pertanyaan dan siswa yang memegang tongkat tersebut harus menjawabnya, demikian seterusnya sampai sebagian besar siswa mendapat bagian untuk menjawab setiap pertanyaan dari guru
5. Guru memberikan kesimpulan
6. Guru mendampingi sambil member penekanan materi
7. Pada kegiatan “Menjawab pertanyaan ketika membagi tongkat”, guru:
a. Guru menilai kecepatan menjawab
b. Mengisi kolom penilaian dengan skor yang telah ditetapkan
c. Mengisi kolom sikap siswa saat pembelajaran
Pada kegiatan akhir siswa diminta sebagai berikut:
a. Meminta peserta didik untuk menjawab soal yang sudah ada dalam buku ajar siswa
b. Meminta peserta didik untuk mengerjakan bagian pilihan ganda, soal jawaban singkat dan uraian.
Kegiatan akhir pembelajaran
1). Guru melakukan penilaian dengan meminta peserta didik untuk mengerjakan soal yang sudah ada dalam buku ajar siswa (bagian pilihan ganda, soal jawaban singkat, dan uraian).
2). Guru bersama siswa melakukan refleksi tentang hal-hal yang telah dipelajari, tentang hal telah dipahami dan kesulitan yang dihadapi.
3) Guru memberikan motivasi kepada siswa agar rajin belajar dan memberikan penjelasan bahwa selesai satu KD akan dilaksanakan ulangan harian.
4) Guru memberi tugas terstruktur.
G. Penilaian
Contoh soal yang bisa dibuat oleh guru untuk siswa:
Pilihlah satu jawaban yang paling benar!
1. Pengertian mazhab adalah….
A. suatu aliran pemahaman tertentu terhadap Al Qur’an dan Sunah, sifatnya tidak mengikat.
B. suatu aliran tertentu dalam Islam
C. suatu lat untuk memecah belah umat Islam
D. suatu pengetahuan untuk mencari kebenaran
E. suatu pendapat yang diikuti orang
2. Kitab karya Imam Syafi’i adalah….
A. Al Muwaththa’
B. Al Umm
C. Al Musnad
D. Al Wara’
E. Al Fiqihul Akbar
3. Ayah Imam Abu Hanifah adalah seorang….
A. petani
B. nelayan
C. ulama besar
D. pedagang besar
E. peternak besar
4. Imam Malik dilahirkan di kota …
A. Kufah
B. Madinah
C. Ghuzzal
D. Bagdad
E. Mekkah
5. Yang bukan hikmah adanya perbedaan mazhab adalah ….
A. memiliki sifat toleransi
B. memberikan keluasan wawasan
C. melatih bersatu dalam perbedaan.
D. perbedaan pendapat adalah rahmat Ilahi
E. mempersatuakn pendapat
6. Imam yang menyatakan dalam berwudhu cukup menyapukan rambut kepala adalah…
A. Imam Hanafi
B. Imam Maliki
C. Imam Hambali.
D. Imam Syafi’i
E. Imam Ja’far
7. Imam yang terkenal dengan ahl-al Ra’ta adalah….
A. Imam Hanafi
B. Imam Maliki
C. Imam Hambali
D. Imam Syafi’i
E. Imam Ja’far
8. Pendapat imam Syafi’i ketika di Mesir disebut….
A. Qaul asah
B. Qaul shahih
C. Qaul qadim
D. Qaul jadid
E. Qaul mashur
9. Batalnya wudhu apabila terjadi persentuhan antara laki-laki dan perempuan adalah mazhab….
A. Imam Hanafi
B. Imam Maliki
C. Imam Hambali
D. Imam Syafi’i
E. Imam Ja’far
10. Ketika tidak ada saksi dalam pernikahan, maka pernikahan itu dianggap sah adalah pendapat….
A. Imam Hanafi
B. Imam Maliki
C. Imam Hambali
D. Imam Syafi’i
E. Imam Ja’far
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jawaban singkat dan jelas!
1. Secara bahasa, mazhab berarti ....
2. Pada hakikatnya pengertian mazhab adalah .....
3. Mazhab yang ada dalam ilmu fikih yaitu ................., ............, .............., dan ................
4. Pengikut mazhab syafi’i banyak terdapat di daerah............. dan ..............
5. Nama lengkap dari pendiri mazhab Hanbali ialah ..............
6. Al Mudawanah al kubra adalah karya dari ..............
7. Banyak menggunakan nalar (ra’yi) dalam mengistinbath hukum merupakan karakterisitik dari mazhab ................
8. Qaul qadim adalah pendapat Imam Syafi’i saat beliau berada di ....
9. Wudhu itu tidak batal kecuali dengan menyentuh, yang sentuhan itu dapat menimbulkan syahwat, adalah pendapat dari mazhab .....
10. Salah satu hikmah dari adanya perbedaan mazhab adalah ....
Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1. Jelaskan pengertian madhab secara bahasa dan istilah!
2. Jelaskan sejarah timbulnya pemikiran madhab!
3. Jelaskan 3 faktor yang mempengaruhi pemikiran madhab!
4. Jelaskan 4 pemikiran madzhab fikih!
5. Jelaskan perbedaan karakteristik antara madhab Hanafi dengan Syafi’i!
Kunci jawaban dalam bahan ajar:
1.B 6.D
2.B 7.A
3.A 8.D
4.B 9.D
5.E 10.A
Kunci Jawaban singkat:
1.tempat pergi/pendapat
2. Dasar yang digunakan imam mujtahid dalam memecahkan masalah
3. Hanafi, Maliki, syafi’I dan Hambali
4. yaman dan Asia
5.Imam Ahmad Ibnu hambal
6. Imam malik
7. hanafi
8. Iraq
9. Hanafi
10. a) memberikan warna baru dalam hokum Islam,
b) menghindari fanatisme indifidu
c) perbedaan adalah rahmat al alamin.
Kunci jawaban uraian:
a. secara bahasa tempat pergi/pendapat sedangkan secara istilah Dasar yang digunakan imam mujtahid dalam memecahkan masalah
b. Adanya hal-hal yang belum ada hukumnya ketika Rasulullah masih hidup dan semakin meluasnya kekuasaan Islam
c. Tiga factor: a) perbedaan dalam penentuan sumber hokum Islam.b) perbedaan dalam pembentukan hokum c) perbedaan dalam prinsip pembahasan
d. Pemikiran imam Hanafi: ia banyak menggunakan ro’yi dalam memutuskan masalah. Imam Maliki mengandalakan al-quran hadis dan adad ahlu al madinah, Imam syafi’I menggunakan al-Qur’an dan Hadis dan tidak menggunakan istihsan sedangkan Hambali al-Qur’an sunnah dan fatwa sahabat.
e. Perbedaan Imam Hanafi dan Syafi’i.yaitu tentang hadis. Kalau imam Hanafi sangat hati-hati dalam pengambilan hadis dan Imam Hanafi mengandalkan ro’yi.
11. Pedoman penilaian
Skor penilaian pilihan ganda:1 soal:0,1x10= 1,00
Skor penilaian jawaban singkat: 1 soal= 0,1x10=1,00
Skor penilaian jawaban uraian : 1 soal=0,4x5=2.00
Jika seluruhnya dijumlah maka total skor:4,00
12. Rubrik penilaian
Rubrik Penilaian soal uraian:
No. Soal
Rubrik penilaian
Skor
1
a. Jika peserta didik dapat menjawab definisi secara bahasa dan istilah dengan benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat menjawab definisi secara bahasa dan istilah tidak sempurna tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.2
c. Jika peserta didik dapat menjawab definisi secara bahasa atau istilahnya saja tidak lengkap maka skor 0,1.
0.4
2
a. Jika peserta didik dapat menjawab dengan benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat menjawab benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0,2
.c. Jika peserta didik dapat menjawab benar tetapi sepotong kalimatnya maka mendapatkan yakni 0,1
0.4
3
a. Jika peserta didik dapat menyebutkan 3 faktor dengan benar dan sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0.4
b. Jika peserta didik dapat menyebutkan 2 faktor dengan benar tetapi tidak sempurna maka mendapatkan nilai sempurna yakni 0,2
c. Jika peserta didik dapat menyebutkan satu factor maka skor 0,1
0.4
4
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan perbedaan madzhab dari 4 madzhab dengan benar nilai 0.4.
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan perbedaan madzhab dari 3 madzhab dengan sempurna nilai 0.2.
c. Jika peserta didik dapat menjelaskan perbedaan madzhab dari 2 madzhab dengan sempurna nilai 0.4
0.4
5
a. Jika peserta didik dapat menjelaskan perbedaan madzhab Imam syafi’i dengan imam Hanafi dengan sempurna nilai 0.4.
b. Jika peserta didik dapat menjelaskan perbedaan madzhab Imam syafi’i dengan imam Hanafi dengan tidak sempurna maka nilai 0.2.
0.4
Penilaian psikomotorik dari kolom diskusi
NO
NAMA
ASPEK YANG DINILAI
1
2
3
Aspek yang dinilai dan skornya:
1. Ketepatan jawaban= 2,00
2. Kecepatan menjawab = 1,00
3. Ketertiban menerima giliran = 1,00
Total skor : 4.00
Rubrik Penilaian:
a. Ketepatan menjawab:
1) Jika peserta didik dapat menjawab dengan tepat dan tidak terbata-bata maka nilainya= 2, 00
2) Jika peserta didik dapat menjawab pertanyaan tetapi dengan terbata- bata nilainya 1.00
3) Jika peserta didik dapat menjawab kurang sempurna maka nilainya 0, 5
b. Kecepatan Jawaban:
1) Jika peserta didik dapat menjawab dengan waktu 1 menit maka mendapat nilai 1.00
2) Jika peserta didik dapat menjawab 2 menit maka mendapat nilai 0,5
c. Ketertiban menerima giliran:
1) Jika peserta didik menerima giliran dengan tenang-tenangdan tidak terburu-buru diberikan kepada temannya maka nilainya 1.00
2) Jika peserta didik menerima giliran kemudian terburu-terburu diberikan kepada temannya maka nilainya 0, 5
Penilaian afektif
NO
NAMA
ASPEK YANG DINILAI
1
2
3
Aspek yang dinilai:
a. Percaya diri
b. Menghargai jawaban teman walaupun salah
c. Kesabaran menunggu giliran
Rubrik Penilaian:
1) Jika peserta didik sangat percaya diri nilai SB, cukup percaya diri nilai B kurang percaya diri C dan tidak percaya diri nilai K.
2) Jika peserta didik sangat menghargai pendapat nilai SB, cukup menghargai B, kurang menghargai nilai C dan jika tidak menghargai sama sekali nilai K
3) Kesabaran dalam menunggu giliran maka nilai SB, jika cukup nilai B, kurang nilai C dan jika tidak sabar sama sekali maka nilai K
Rubrik nilai karakter siswa
Setelah mengikuti pelajaran ini, guru melakukan penilain terhadap siswa sesuai dengan karakter yang dirumuskan oleh guru dan sesuai dengan materi yang disampaikan:
Sikap menghormati dalam melakukan tindakan: nilai 1 2 3 4
Keterangan:
1. Nilai 1/ BT : Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).
2. Nilai 2/MT: Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda- tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten).
3. Nilai 3/ MB: Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten).
4. Nilai 4/ MK: Mulai membudaya/terbiasa (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara konsisten).
LATIHAN SOAL
ULANGAN AKHIR SEMESTER GENAP
PETUNJUK UMUM
1. Ikhlaskanlah perasaan hati kalian untuk sejenak berdoa dengan rileks sebelum mengerjakan soal.
2. Perhatikan dan ikuti petunjuk pengisian data pada lembar jawaban komputer yang disediakan.
3. Periksa dan bacalah setiap soal secara teliti sebelum anda menjawab.
4. Jumlah soal sebanyak 50 butir, dimana pada setiap butirnya terdiri dari 5 (lima) pilihan jawaban, pilihlah satu yang terbaik.
Pilihlah satu jawaban yang paling benar!
1. Khalifah dalam struktur pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada hukum Islam memiliki arti….
pengganti Allah SWT pengganti Rasul Allah SAW dalam kepemimpinan pengganti seluruh manusia wakil Allah SWT di muka bumi orang yang mendapat amanah dari Allah SWT
2. Dalam arti bahasa, kata khalifah berasal dari kata khalafa yang mempunyai arti sebagai berikut, kecuali……..
a. pemimpin
b. pemelihara
c. pengamat
d. pengganti
e. imamah
3. Berikut yang bukan menjadi syarat bagi seorang anggota majlis syura adalah……
a. memiliki ilmu pengetahuan yang luas sesuai dengan bidangnya serta bertaqwa kepada Allah
b. memiliki harta kekayaan untuk modal perjuangan dalam pembelaan rakyat
c. memiliki kepribadian yang jujur, adil dan penuh tanggung jawab
d. memiliki keberanian untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan
e. berjiwa ikhlas, dinamis dan kreatif
4. Berikut ini yang menunjukkan aturan masa jabatan sese-orang yang telah ditetapkan sebagai khalifah adalah…….
khalifah diangkat tanpa ada batas waktunya batas waktunya selama sepuluh tahun batas waktunya selama dua puluh tahun selama tidak melanggar syari’ah, seseorang bisa terus menjadi khalifah dan diberhentikan ketika melanggarnya selama tidak melakukan salah satu dari jenis dosa-dosa besar, seseorang bisa terus menjadi khalifah dan bisa diwariskan kepada keturunannya
5. وَأمْرُهُمْ شُوْرَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ
Kalau potongan ayat di atas ditarik pada konteks kekha-lifahan dalam Islam, maka berikut ini yang tepat adalah ….
a. khalifah dipilih berdasarkan musyawarah
b. setiap calon khalifah diperlakukan sama
c. keadialan dan kesejahteraan bagi seluruh umat menjadi tujuan utama dibentuknya kekhalifahan
d. Tuhan-lah yang memegang kedaulatan tertinggi dalam kekhilafahan
e. prinsip kekhilafahan adalah persatuan dan kesatuan
6. Orang memiliki wewenang dalam memutuskan suatu hukuman dalam sebuah perkara dalam fiqih dikenal dengan sebutan…..
a. jaksa
b. wali hakim
c. qadhi
d. gugatan
e. saksi
7. Berikut ini yang tertolak menjadi saksi dalam aturan Islam adalah…..
orang yang sudah tua orang tua terhadap anaknya orang lain yang tidak ada hubungan nasab dengan terdakwa orang yang tidak sempurna pendengarannya orang yang cacat fisiknya8. Dalam sejarah awal kekhilafahan Islam, Abu Bakar banyak memerangi orang-orang yang melakukan bughat. Berikut ini yang menjadi hikmah diperanginya bughat adalah:
terhindarnya umat dari kemusyrikan terbalaskannya dendam umat Islam atas perlakuan kaum musyrikin mendidik mereka agar menaati pemerintahan yang syah terbebaskannya umat dari kesewenang-wenangan orang Yahudi terhindarnya umat keadaan yang memecah belah meraka
9. Dalam ayat 4 surat al-Nur disebutkan hukuman bagi pelaku qadzaf adalah 80 kali dera. Maka pemahamannya adalah tidak boleh atau lebih atau kurang dari jumlah tersebut. Pemahaman seperti ini berarti menggunakan…..
a. mafhum al-shifat
b. mafhum al-mukhalafah
c. mafhum al-'adad
d. manthuq
e. manthuq nash
10. Berikut yang bukan kriteria tentang hakim dalam peradilan Islam adalah:
a. sehat jasmani dan rohani
b. menguasai metode ijtihad
c. islam, baligh dan berakal
d. mampu berlaku adil
e. memiliki keterikatan pada salah satu Imam mazhab
11. Fungsi peradilan agama terdapat pada pernyataan di bawah ini, kecuali:
menyelesaikan pernikahan beda agama menetapkan putusan perceraian menyelesaikan perselisihan hadhanah menentukan besar kecilnya mahar dalam pernikahan menyelesaikan persengketaan suami dan istri12. Mazhab fikih yang dalam melakukan istimbath hukum lebih menggunakan logika, ketika tidak dijumpai adanya nash sharih, dikenal dengan...
ahlul halli wal ’aqdhi ahlul ra’yi ahlul hadis ahlun naqli ahlun nujuumi
13. Dalam Islam kesaksian orang buta bisa diterima dalam hal-hal berikut, kecuali……
wakaf nasab nikah zina jual beli14. Jika kita terapkan kaidah “al-ashlu fil amri lil wujub” pada Surat Ali Imran ayat 104 berikut, maka diperoleh hukum sebagai berikut:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôt n<Î) Îösø:$# tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
melakukan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban karena salah satu bentuk amar adalah fi’il mudhari’ yang didahului lam amar melakukan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar hanya menunjukkan irsyad bukan kewajiban karena ushlub pada ayat tersebut tidak termasuk amar dakwah amar ma’ruf nahi mungkar hukumnya sunnah, tidak sampai derajat wajib karena perintahnya tidak menggunakan fi’il amar dakwah amar ma’ruf nahi mungkar hukumnya mubah, tidak sampai menjadi sunnah, apalagi wajib, karena perintahnya tidak menggunakan fi’il amar dakwah amar ma’ruf nahi mungkar hukumnya fardhu kifayah, tidak sampai menjadi fardhu ‘ain, karena perintahnya dibatasi oleh kata minkum pad objek pelaku yg dikenai kewajiban
15. لا إكراه في الدين ... (البقرة: 256)
Yang dapat digolongkan sebagai maksud dari ayat di atas adalah….
larangan berdakwah pemaksaan adalah bagian dari agama keharusan membenci larangan-larangan agama janganlah engkau membenci agama Islam larangan memaksa orang dari agama lain untuk memeluk Islam
16. Dalam sebuah ayat disebutkan bahwa haram hukumnya memakan bangkai. Namun, pada Hadis disebut bangkai ikan dan belalang halal untuk dimakan. Hal ini menunjukkan fungsi Hadis terhadap al-Qur’an, yakni…..
a. muakkid
b. bayan tafshil
c. bayan takhshishul 'am
d. bayan taqyidul muthlaq
e. taqrir
17. Ketika kaidah ushuliyah al-amru ba’dan nahyi yufidul ibahah diterapkan pada ayat beritkut (khususnya yang bergaris bawah), maka pemahamannya yang tepat adalah:
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
perintah bertebaran di muka bumi adalah wajib karena datangnya perintah setelah larangan perintah bertebaran di muka bumi adalah mubah karena datangnya perintah setelah larangan perintah mencari karunia Allah di muka bumi adalah wajib karena datangnya perintah setelah larangan perintah mencari karunia Allah di muka bumi adalah mubah karena datangnya perintah setelah larangan perintah untuk banyak-banyak berdzikir adalah mubah karena datangnya perintah setelah larangan
18. Orang yang mengeluarkan fatwa, dalam bahasa lainnya disebut…….
a. mujtahid
b. mufti
c. mujahid
d. muqallid
e. mujahid
19. Salah satu kaidah muthlaq muqayyad adalah: jika hukum beda dan persoalan sama, mutlak ikut muqayyad. Apabila kaidah tersebut diterapkan pada ayat yang bergaris bawah, maka pendapat Imam Syafi’i adalah……
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# ..
(#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y6ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ/ Nä3Ï÷r&ur çm÷YÏiB ... (المائدة: 6)
a. menyapu tangan pada wudhu sampai ke siku, sama dengan menyapu tangan pada tayamum, karena ada hadis yang menjadi qarinahnya
b. menyapu tangan pada wudhu sampai ke siku, sama dengan mengusap tangan pada tayamum, karena ada Hadis yang menjadi qarinahnya
c. menyapu tangan pada wudhu sampai ke siku, sama dengan menyapu tangan pada tayamum
d. menyapu tangan pada wudhu sampai ke siku, sedangkan mengusap tangan pada tayamum sampai ke pergelangan tangan
e. menyapu tangan pada wudhu sampai ke siku, sedangkan menyapu tangan pada tayamum sampai ke pergelangan tangan
20. Pernyataan yang mengharamkan pemukulan orang tua oleh anak dengan mendasarkan pada larangan untuk mengatahan “uff” pada kedua orang tua sebagaimana QS. Al-Isra’: 23 di bawah ini bisa dimasukkan sebagai:
$¨BÎ) £`tóè=ö7t x8yYÏã uy9Å6ø9$# !$yJèdßtnr& ÷rr& $yJèdxÏ. xsù @à)s? !$yJçl°; 7e$é& wur $yJèdöpk÷]s? (الإسراء: 23)
qiyas syibhi qiyas aulawi qiyas bayan qiyas adna qiyas musawi
21. Berikut ini yang menjadi tujuan didirikannya kekhilafahan islamiyah adalah:
mewujudkan masyarakat adil dan makmur mewujukan kesejahteraan berdasarkan strata sosial menyejahterakan para pemimpin rakyat karena beratnya amanah yang diembannya menyalurkan hak politik umat Islam menyamaratakan kondisi ekonomi seluruh rakyat
22. Berikut ini yang merupakan fungsi dari majlis syura adalah:
Menjadi oposisi pemerintah mewakili rakyat dalam bermusyawarah dengan pemerintah lembaga elit negara yang absolut menerbitkan peraturan pemerintah mengadili kepala negara saat melakukan korupsi
23. Sementara itu salah satu kewajiban majlis syura sebagai lembaga tertinggi negara adalah:
menjalankan roda pemerintahan agar sesuai dengan hukum Allah SWT mengajukan terpidana ke mahkamah negara menentukan hukum wadh’i memilih pemimpin agama untuk setiap wilayah membuat UU bersama khalifah demi melaksanakan hukum Allah SWT
24. Dalam kondisi musuh sudah memasuki wilayah negeri muslim, maka hukum perang dalam kondisi yang demikian itu adalah:
sunnah muakkadah sunnah ghairu muakkadah fardhu ’ain fardhu kifayah wajib
25. Tindakan yang tidak sesuai dengan etika perang dalam Islam berikut adalah:
menawan musuh yang kalah membunuh musuh yang bersenjata memenjarakan musuh yang ditawan membunuh wanita di kalangan musuh menggunakan peralatan perang yang lengkap
26. Yang menunjukkan pengertian Ahlu dzimmah dan konsekuensi hukumnya menurut syari’at Islam adalah:
orang kafir yang hidup damai di negeri Islam dan mau membayar jizyah sehingga ia harus keluar dari negeri Islam untuk bebas beribadah menurut agamanya orang kafir yang hidupnya pura-pura damai dengan kaum muslim di negeri Islam dan mau membayar jizyah sehingga halal darah dan hartanya (wajib diperangi) orang kafir yang hidup damai di negeri Islam dan mau membayar jizyah sehingga terjaga harta dan darahnya serta bebas beribadah menurut agamanya orang kafir yang tadinya hidup damai di negeri Islam dan mau membayar jizyah, tapi kemudian berkhianat sehingga halal harta dan darahnya (wajib dibunuh) orang kafir memusuhi umat Islam atas nama agama sehingga harus diperangi (halal darah dan hartanya)
27. Jika kita gunakan kaidah nahi di bawah ini pada ayat 13 surat Luqman berikut, maka akan diperoleh kesimpulan:
النهي عن الشيء أمر بضده
يَابُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (لقمان: 13)
larangan menyekutukan Allah adalah haram karena disifati dengan kedhaliman yang besar larangan untuk menyekutukan Allah berlaku pula pada jalan, cara ataupun benda-benda yang biasa diperguna-kan untuk menyekutukan-Nya larangan untuk menyekutukan Allah merupakan perintah untuk mengesakan-Nya larangan untuk menyekutukan Allah memiliki arti yang sangat haram karena didahului oleh laa nahi dan disifati sebagai kedhaliman yang besar larangan untuk menyekutukan Allah merupakan perintah yang berlaku bagi semua orang di mana pun dan kapan pun ia berada
28. Lafaz amar yang ada pada QS. Fushilat ayat 40 berikut menunjukkan makna:
4 (#qè=uHùå$# $tB ôMçGø¤Ï© ( ¼çm¯RÎ) $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? îÅÁt/ ÇÍÉÈ
a. kewajiban
b. pembolehan
c. penghinaan
d. menunjukkan kelemahan
e. ancaman
29. Sedangkan lafaz nahi yang ada pada QS. Al-Hijr ayat 88 berikut adalah contoh nahi yang bersifat:
w ¨b£ßJs? y7øt^øtã 4n<Î) $tB $uZ÷èGtB ÿ¾ÏmÎ/ … ÇÑÑÈ
a. irsyad
b. ta’yisy
c. do’a
d. tahqir
e. tahdid
30. Alasan yang paling tepat dimasukkannya kata bergaris bawah pada QS. al-Baqarah 275 sebagai lafaz ’amm adalah:
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# …4 ÇËÐÎÈ
a. isim mufrad yang dita’rifkan dengan al-jinsiyah
b. lafaz jama’ yang dita’rifkan dengan al-jinsiyah
c. maf’ul mufrad yang dita’rifkan dengan al-jinsiyah
d. maf’ul mufrad mudzakkar yang dita’rifkan dengan al-jinsiyah
e. isim mufrad yang dita’rifkan dengan al-mahiyah
31. Yang menjadi sebab kata al-shalat dalam potongan ayat berikut dikategorikan sebagai lafal musytarak adalah:
وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة ...
a. dialihkannya makna hakiki shalat ke dalam makna majazi
b. dialihkannya makna hakikinya sebagai do’a ke dalam istilah syar’i untuk arti lain, yakni gerakan yang kita kenal sekarang
c. digunakannya kata ini sebagai arti do’a oleh umat lain, tetapi oleh umat Islam digunakan untuk menyebut sebuah ibadah khusus
d. belum dijelaskannya secara khusus tentang bagaimana tata cara pelaksanaan maupun waktunya pada ayat tersebut
e. dijelaskannya secara khusus tentang tata cara pelaksanaan maupun waktunya dalam hadis
32. Bayan atas kata shalat yang terdapat dalam hadis berikut adalah:
صلوا كما رأيتموني أصلى
a. بيان بالترك
b. بيان بالسكوت
c. بيان بالفعل
d. بيان بالقول
e. بيان بالإشارة
33. Kata yang bergaris bawah pada QS. al-Takwir berikut dapat dikatakan sebagai lafadh musytarak, dikarenakan....
وَالَّيْلِ إِذَا عَسْعَسْ (التكوير: 17)
a. memiliki makna yang pasti dan jelas, yakni datang
b. memiliki dua makna, yakni datang dan pergi
c. memiliki makna yang lebih dari dua, yakni muncul dan tenggelam
d. memiliki makna yang bersifat global atau tidak terperinci
e. memiliki makna yang belum jelas, yakni datang dan pergi
34. وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍِ مُؤْمِنَةٍ (النساء: 96)
فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ قَبْلَ أنْ يَّتَمَاسَّا (المجادلة: 3)
Jika kaidah muthlaq muqayyad “hukumnya sama, tetapi sebab yang digunakan untuk menetapkan hukum beda, maka mutlak ikut muqayyad” diterapkan pada kedua ayat di atas, maka pemahamannya adalah:
a. pembunuh tersalah dan pelaku zhihar kafaratnya sama-sama memerdekakan budak
b. pembunuh tersalah dan pelaku zhihar kafaratnya sama-sama memerdekakan budak perempuan
c. pembunuh tersalah dan pelaku zhihar kafaratnya sama-sama memerdekakan budak perempuan, bisa yang mukminah ataupun yang bukan mukminah
d. pembunuh tersalah dan pelaku zhihar kafaratnya sama-sama memerdekakan budak, bisa laki atau perempuan
e. pembunuh tersalah dan pelaku zhihar kafaratnya sama-sama memerdekakan budak perempuan mukminah
35. Berikut ini merupakan syarat dapat terjadinya nasikh mansukh, kecuali:
nasikh berupa hukum syara’ nasikh bukan berupa ijma’ atau qiyas nasikh harus lebih kuat dari mansukh atau minimal setara nasikh lebih dahulu ada daripada mansukh dalil nasikh terpisah dari dalil mansukh
36. Ulama yang menggunakan hukum muradhif dalam membaca takbiratul ihram, sehingga bisa diganti dengan Allahu a'dzam adalah……
tidak seoran ulama pun Imam Malik Imam Hanbali Imam Hanafi Imam Syafi'i37. Secara bahasa nasakh memiliki arti naqal, yang berarti:
memindahkan membatalkan memusatkan menggantikan menghilangkan38. Keterkaitan antarkalimat dalam Hadis berikut (yang bergaris bawah dengan yang tidak bergaris bawah), jika kita lihat dari perspektif nasikh mansukh adalah:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور، ألا فزوروها فإنها تذكركم الآخرة (رواه أبو داود)
banyaknya Hadis yang saling bertentangan, di mana ziarah kubur pada mulanya dilarang kemudian diperbolehkan adanya inkonsistensi dalam Hadis, di mana ziarah kubur pada mulanya dilarang kemudian diwajibkan (setiap kalimat perintah menunjukkan wajib) semula hukum ziarah kubur adalah haram (pada kalimat yang tidak bergaris bawah), kemudian datang dalil syara’ memerintahkannya (yang berfungsi menghapus hukum lama) pada kalimat yang bergaris bawah. semula hukum ziarah kubur adalah diperintahkan (pada kalimat yang tidak bergaris bawah), kemudian datang dalil syara’ mengharamkannya (yang berfungsi meng-hapus hukum lama) pada kalimat yang bergaris bawah. karena pada mulanya ziarah kubur diharamkan (pada kalimat yang tidak bergaris bawah), oleh karena itu kita harus hati-hati dalam melakukan perintah ziarah kubur (pada kalimat yang bergaris bawah)
39. Jumhur ulama berpendapat bahwa di dalam al-Qur’an terdapat nasakh, seperti yang diisyaratkan pada ayat berikut:
$tB ô|¡YtR ô`ÏB >pt#uä ÷rr& $ygÅ¡YçR ÏNù'tR 9ös¿2 !$pk÷]ÏiB ÷rr& !$ygÎ=÷WÏB
Sementara itu yang menolak adanya nasakh, berpendapat:
kata ayat lebih tepat diartikan dengan syari’at, sehingga yang dihapus Allah adalah syari’at para nabi sebelum Rasulullah saw., bukan ayat al-Qur’an kata ayat lebih tepat diartikan dengan syari’at, sehingga untuk kesempurnaannya Allah melakukan revisi dengan menggantikan sebagiannya dengan ayat-ayat yang lebih baik dari yang dihilangkan kata ayat lebih tepat diartikan dengan tanda, sehingga yang dihapus Allah adalah tanda yang menjadi mukjizat para nabi sebelum Rasulullah saw. kata ayat lebih tepat diartikan dengan tanda adannya Allah, sehingga agar manusia bisa menerimanya Allah menggantikannya sesuai dengan perkembangan penge-tahuan manusia Al-Qur’an adalah kitab sempurna, adalah tidak mungkin Allah tidak tahu bahwa ayat yang diturunkannya kurang tepat dan perlu diganti dengan yang lebih baru.
40. Berikut ini yang menjadi penyebab timbulnya madzhab-madzhab fikih adalah:
a. meningkatnya nalar kaum muslimin dalam memahami al-Qur’an
b. terbukanya pintu ijtihad bagi setiap mujtahid
c. melemahknya kemampuan berijtihad di kalangan umat Islam
d. terjadinya peperangan antar suku setelah Rasulullah saw wafat
e. dibukukannya hadis-hadis Rasulullah saw
41. Berikut ini adalah lafadh ’am yuraddu bihi al-khushush:
¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# (آل عمران: 97)
Qarinah yang menyertai dalil diatas sehingga menghilangkan arti keumumannya adalah:
petunjuk akal, bahwa yang dimaksud dengan kata al-naas adalah orang-orang mukallaf, bukan semua orang termasuk anak-anak petunjuk al-Qur’an itu sendiri, bahwa yang dimaksud dengan kata al-naas adalah orang-orang mukallaf (dewasa lagi berakal) saja. petunjuk dari hadis Nabi, bahwa yang dimaksud dengan kata al-naas adalah orang-orang mukallaf (dewasa lagi berakal) saja. petunjuk dari ijma’, bahwa yang dimaksud dengan kata al-naas adalah orang-orang mukallaf (dewasa lagi berakal) saja. petunjuk dari qiyas, bahwa yang dimaksud dengan kata al-naas adalah orang-orang mukallaf (dewasa lagi berakal) saja.
42. Qashrul ’am dengan kalam mutsaqil muttasil pada potongan surat al-Baqarah ayat 185 di bawah ini pemahamannya yang benar adalah:
`yJsù yÍky ãNä3YÏB tök¤¶9$# çmôJÝÁuù=sù ( `tBur tb$2 $³ÒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$r&
wajibnya puasa bagi semua orang yang melihat bulan dibatasi oleh kalimat pengecualian yang bersambung setelahnya, yakni dikecualikannya mereka yang sakit atau dalam perjalanan mengganti pada hari lain. wajibnya puasa bagi semua orang yang melihat bulan dibatasi oleh kalimat sempurna setelahnya, yakni siapa saja yang sakit atau dalam perjalanan mengganti pada hari lain. wajibnya puasa bagi semua orang yang melihat bulan dibatasi oleh kalimat yang tidak sempurna setelahnya, yakni dibolehkannya mereka yang sakit atau dalam perjalanan mengganti pada hari lain. wajibnya puasa bagi semua orang yang melihat bulan dibatasi oleh kalimat sempurna yang terpisah dengan kalimat pertama, yakni dibolehkannya mereka yang sakit atau dalam perjalanan mengganti pada hari lain. wajibnya puasa bagi semua orang yang melihat bulan dibatasi oleh kalimat bersyarat yang bersambung setelahnya, yakni dengan syarat mereka sakit atau dalam perjalanan dapat mengganti pada hari lain.
43. Salah satu contoh takhsishul ’amm terdapat pada surat al-Maidah ayat 38 hadis Nabi berikut:
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r&
لا قَطْعَ فِيْ أَقَلَّ مِنْ رُبُعِ دِيْنَارٍ (رواه الجماعة)
Maka pemahamannya adalah:
bila nilai barang yang dicuri kurang dari ¼ dinar, maka si pencuri tidak dijatuhi hukum potong tangan bila nilai barang yang dicuri lebih kurang dari 4 dinar, maka si pencuri dijatuhi hukum potong tangan bila nilai barang yang dicuri lebih dari ¼ dirham, maka si pencuri tidak dijatuhi hukum potong tangan mendahulukan teks yang ada dalam al-Qur’an daripada hadis, yakni menghukumi potong tangan pada setiap pencuri mendahulukan teks yang ada dalam al-Qur’an daripada hadis, yakni dengan memotong kedua tangan setiap pencuri
44. Berbeda dengan kebanyakan ulama ushul, ulama Hanafiyah menyatakan bahwa dalatul ’amm tidak bisa ditakhshish oleh dalil dhanni. Atas dasar ini, maka kedua dalil di bawah ini jika mengikuti pemahaman ulama Hanafiyah kesimpulan hukumnya adalah:
wur (#qè=à2ù's? $£JÏB óOs9 Ìx.õã ÞOó$# «!$# Ïmøn=tã (الأنعام: 121)
المسلم يذبح على اسم الله سمَّى أو لم يسمَّ (رواه أبو داود)
haram hukumnya memakan binantang yang disembelih tanpa menyebut basmalah, karena adanya firman Allah yang bersifat umum melarangnya. haram hukumnya memakan binantang yang disembelih tanpa menyebut basmalah, karena firman Allah harus didahulukan daripada hadis. haram hukumnya memakan binantang yang disembelih tanpa menyebut basmalah, karena ayat tersebut qath’iyu tsubut maupun dalalahnya; sedangkan hadis tersebut, meskipun qath’i dalalahnya, bersifat dhanni wurud sehingga tidak bisa mentakhshisnya. boleh memakannya, karena ayat yang berlafadhkan ‘amm dalalahnya bersifat dhanni dan hadis juga bersifat dhanni sehingga berfungsi mentakhshishnya boleh memakannya, karena hadis berfungsi sebagai penjelas atas ayat al-Qur’an, termasuk dalam hal yang bersifat qath’iyud dalalah sekalipun
45. Disebut apakah lafadh mujmal yang sudah didatangkan bayan-nya (baca: dijelaskan) oleh Syari’ (Pembuat hukum) tetapi tidak menghilangkan kemujmalannya dan siapa yang berhak untuk menjelaskannya:
disebut musykil; dan sudah memadahi mujtahid untuk berijtihad menghilangkan ke-musykil-annya. disebut musyaqqah; dan sudah memadahi mujtahid untuk berijtihad menghilangkan ke-musykil-annya. disebut musyaqqah; dan Hadis Rasulullahlah yang dapat menghilangkan ke-musykil-annya. disebut musykil; dan hadis Rsulullahlah yang berhak menghilangkan ke-musykil-annya. disebut musykil; dan ijma’ sahabatlah yang berhak menghilangkan ke-musykil-annya.
46. Abu Hanifah terkenal sangat selektif dalam menerima hadis. Misalnya, ia menolak hadis Abu Hurairah yang mengharuskan untuk membasuh bejana sebanyak tujuh kali apabila dijilat anjing. Berikut ini yang merupakan alasan penolakan sekaligus menjadi syarat diterimanya hadis ahad sebagai hujjah adalah:
hadis tersebut diriwatkan hanya oleh Abu Hurairah hadis tersebut diriwatkan hanya oleh Abu Hurairah dan dua orang sahabat yang lain Abu Hurairah tidak mempraktekkannya, dan hanya membasuhnya sebanyak tiga kali Abu Hurairah adalah salah satu sahabat yang tercatat paling banyak meriwayatkan hadis Nabi Abu Hurairah termasuh orang yang tidak dhabit, baik shadran maupun kitaban
47. Berikut yang menunjukkan hasil tarjih dari kedua Hadis berikut adalah:
عن ابن عباس: إنه ص.م تزوج ميمونة بنت الحارث وهو محرم
عن أبي رافع: إنه ص.م. تزوجها وهو حلال
Hadis riwayat Abu Rafi’ yang menyatakan, Rasulullah saw. menikahi Maimudah setelah tahalul, bukan dalam kondisi ihram, lebih kuat karena ketika itu Abu Rafi’ bersama beliau, sedang Ibn Abbas tidak. Hadis riwayat Ibn Abbas yang menyatakan, Rasulullah saw. menikahi Maimudah setelah tahalul, bukan dalam kondisi ihram, lebih kuat karena ketika itu Ibn Abbas bersama beliau, sedang Abu Rafi’ tidak. Hadis riwayat Ibn Abbas yang menyatakan, Rasulullah saw. menikahi Maimudah dalam kondisi ihram, bukan setelah tahalul, lebih kuat karena ketika itu Ibn Abbas bersama beliau, sedang Abu Rafi’ tidak. Hadis riwayat Ibn Abbas yang menyatakan, Rasulullah saw. menikahi Maimudah dalam kondisi ihram, bukan setelah tahalul, lebih kuat karena Ibn Abbas sahabat utama yang tidak mungkin bohong. Hadis riwayat Abu Rafi’ yang menyatakan, Rasulullah saw. menikahi Maimudah dalam kondisi ihram, bukan setelah tahalul, lebih kuat karena Abu Rafi’ sahabat utama yang tidak mungkin bohong.
48. Berbeda dengan Lebaran Haji sebelumnya, kali ini Ali yang baru duduk di kelas XI sebuah madrasah aliyah mencoba menyikapi fatwa perbedaan dua hari raya di tanah air. Sebelum memutuskan untuk ikut lebaran yang mana, ia memcoba membaca argumentasi masing-masing, baik dari sisi dalil agama maupun dari sisi sain. Dari sisi dalil, ia temukan Hadis Nabi yang mengatakan al-Hajj ‘Arafah. Se-mentara itu dari sisi perkembangan sain, ia menemukan banyak kemudahan untuk menentukan tanggal, bahkan waktu-waktu shalat pada setiap tempat. Ia juga menyempatkan untuk mencari tahu, kapan pelaksanaan wukuf di Arafah. Setelah melakukan telaah sederhana, ia putuskan untuk mengikuti hari raya yang dilaksanakan tepat setelah peristiwa wukuf, berbeda dengan guru agamanya (kyai) di kampung yang melakukan shalat ied selang sehari setelah peristiwa wukuf di Arafah.
Disebut apakah tindakan Ali tersebut dalam ushul fiqih dan bagaimana hukumnya?
ittiba' dan hukumnya adalah sunnah mukharrij dan hukumnya haram su’ul adab dan hukumnya haram tarjih dan hukumnya adalah sunnah talfik yang tidak diperbolehkan karena merusak silatur-rahmi (hubungan baik) antara guru dan murid
49. Alasan yang paling tepat diperbolehkannya jama’ah haji asal Indonesia (yang mayoritas mermazhab Syafi’i) melakukan talfik dengan beralih ke cara berwudhu Abu Hanifah ketika di Mekkah dan bisa digolongkan pada talfik yang diperbolehkan oleh jumhur ulama adalah:
mukallaf diijinkan mengambil yang teringan dari hasil ijtihad para ulama mukallaf memiliki kebebasan untuk memilih yang teringan dari hasil ijtihad para ulama, termasuk kalau wudhunya pakai Syafi’i untuk shalat versi Hanafi wudhu cara Syafi’i telah digunakan oleh jama’ah untuk satu ibadah sampai tuntas dan beralih ke cara Abu Hanifah juga untuk ibadah yang lain sampai tuntas, bukan mencampur dalam rangkaian satu ibadah, di mana terjadi pertentangan diantara keduanya. wudhu cara Syafi’i digunakan oleh jama’ah untuk ibadah yang bukan versinya, seperti versi Abu Hanifah misal-nya, yang memang diperbolehkan oleh jumhur ulama situasi yang berubah, terutama dalam haji, membuat jama’ah bisa memilih sekehendak hatinya
50. Al-Amidi dalam kaitannya dengan muqallid pernah mengatakan sebagai berikut di bawah ini, yang maknanya adalah:
العمل بقول الغير من غير حجة ملزم
taqlid disyari’atkan dalam hal hukum-hukum amaliyah untuk mereka yang tidak memiliki kemampuan mengis-timbath hukum taqlid sangat terlarang bagi setiap orang Islam, termasuk dalam hal hukum-hukum amaliyah setiap orang Islam tidak dibenarkan secara syar’i melakukan taqlid secara terus menerus, termasuk dalam hal hukum-hukum amaliyah berbuat yang hanya didasarkan pada perkataan orang atau kelaziman semata tidak bisa dibenarkan berbuat yang hanya didasarkan pada perkataan orang atau tradisi nenek moyang semata tidak bisa dibenarkan.
KUNCI JAWABAN SEMESTER 2
1. B
2. C
3. B
4. D
5. A
6. C
7. B
8. C
9. C
10. E
11. D
12. B
13. D
14. A
15. E
16. E
17. D
18. B
19. C
20. B
21. A
22. B
23. E
24. C
25. D
26. C
27. C
28. E
29. A
30. B
31. C
32. B
33. E
34. D
35. B
36. A
37. A
38. C
39. A
40. B
41. A
42. B
43. A
44. A
45. C
46. A
47. A
48. D
49. C
50. A
Mengetahui, ................., .................20...... Guru Mata Pelajaran Fikih Orang Tua/Wali Siswa
............................... ........................................
• Setiap karya siswa sesuai Kompetensi Dasar yang masuk dalam daftar portofolio dikumpulkan dalam satu file (tempat) untuk setiap peserta didik sebagai bukti pekerjaannya. Skor untuk setiap kriteria menggunakan skala penilaian 1-4. Semakin baik hasil yang terlihat dari tulisan peserta didik, semakin tinggi skor yang diberikan. Kolom keterangan diisi dengan catatan guru tentang kelemahan dan kekuatan tulisan yang dinilai.
H. Pengayaan
Peserta didik yang sudah menguasai materi mengerjakan soal pengayaan yang telah disiapkan oleh guru berupa pertanyaan-pertanyaan pelajaran yang dapat diambil dari kiprah para imam madzhab. (Guru mencatat dan memberikan tambahan nilai bagi peserta didik yang berhasil dalam pengayaan).
I. Remedial
Peserta didik yang belum menguasai materi akan dijelaskan kembali oleh guru materi tentang “Madzhab”. Guru akan melakukan penilaian kembali dengan soal yang sejenis. remedial dilaksanakan pada waktu dan hari tertentu yang disesuaikan contoh: pada saat jam belajar, apabila masih ada waktu, atau di luar jam pelajaran (30 menit setelah jam pelajaran selesai).
Catatan:
Peserta didik yang belum bisa membuat contoh masing-masing kaidah ushul fikih maka diberikan bimbingan khusus.
J. Interaksi Guru Dengan Orang Tua
Guru meminta peserta didik mengerjakan soal individual dengan ditandai paraf orang tua. Cara lainnya dapat juga dengan menggunakan buku penghubung kepada orang tua yang berisi tentang perubahan perilaku siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran atau berkomunikasi langsung baik langsung, maupun memalui telepon, tentang perkembangan perilaku anaknya.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar