Salma_Abimanyu

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Managemen pemebaharuan untuk Pendidikan

Saya adalah seorang guru dari SDN 2 Wonosobo Kecamatan Wonosoo Kabupaten Wonosobo Propinsi Jawa Tengah. Mentri Pendidikan baru merupakan angin segar bagi kami guru Indonesia, karena kami memiliki energi positif dan angan-angan serta harapan yang tinggi pada bapak mentri yang baru. Hal yang ingin saya utarakan kepada bapak mentri adalah sangat sederhana. Hal itu hanya meliputi tiga hal. Yaitu managemen guru, managemen administrasi, dan managemen PBM, sistem perlindungan guru yang komprehensif dan sistem kurikulum.

Managemen guru, kami berharap bapak mentri memiliki sistem managemen yang baik bagi kami kaum guru Indonesia. Sistem itu meliputi banyak hal misalnya, sistem mutasi, sistem keyalakan dan kepatutan kerja, sistem berapa lama seorang guru ada di sebuah titik mengajar (Sekolah yang bersangkutan). Baiklah akan saya bahas satu persatu perihal diatas. Sistem mutasi, selama ini kami di level bawah sering kali mendapati sistem mutasi yang masih penuh intrik politik serta penuh dengan faktor like dan dislike. Misal karena sebuah intrik politik ataupun kepentingan guru yang tidak punya pengalaman menjadi pengawas sekolah, tiba-tiba menjadi kasi atau kabid kurikulum. Atau bisa jadi karena faktor dislike dan like guru tiba tiba dipindah ditempat yang jauh dari rumah atau sebaliknya. Hal inilah yang memicu semakin ruwetnya birokrasi pendidikan. Harusnya pemerintah memiliki sebuah sistem yang baik bagaimana pengelolaan mutasi bagi guru. Baik mutasi secara tempat kerja maupun mutasi lintas dari fungsional ke structural atau sebaliknya. Sebaiknya mutasi dilakukan secara bertahap dan tertata.

Selanjutanya tentang berapa lama seorang guru berada disebuah wilayah kerja, bahwa seorang guru hanya bisa ada di sebuah sekolah selama dua periode. Katakanlah satu periode empat tahun maka guru tersebut hanya bisa ada disebuah tempat kerja selama delapan tahun. Hal ini untuk menghindarari kekuatan post power bagi guru yang terlalu lama disitu. Karena guru yang post power akan mengganggu kinerja kepala sekolah baru juga bagi kenyamanan guru guru disitu. Alhasil semua guru nantinya akan menjadi guru lama dan guru baru di sebuah sekolah. Sehingga di harapkan seorang guru tidak ada yang menjadi ikon sebuah sekolah. Juga terjadi interaksi social yang lebih baik bagi guru. Diharapkan kompetensi sosial pada guru akan meningkat karena guru akan selalu beradaptasi dengan situasi dan sekolah baru.

Managemen administrasi, selama ini guru disibukkan dengan ruwetnya administrasi yang sangat banyak. Dari RPP, silabus dan lain lain. Apakah tidak bisa lebih disederhanakan lagi jika administrasi lebih sederhana sehingga guru akan lebih fokus pada proses PBM, bukan lagi tugasnya yang sangat banyak dan membebani. Karena terkadang administrasi hanya menjadi sebuah keharusan namun tidak ada tindak lanjut terkait hal itu. Belum lagi jika guru harus melakukan remidi dan pengayaan. Berdasarkan pengalaman pribadi saya selama jadi guru, saya pulang kerja sekitar pukul 15.00 atau lebih. Namun jam efektif mengajar saya tidak sebanyak yang dipikirkan orang lain atau kepala sekolah. Kita banyak berkutat pada dministrasi sebagai laporan kerja kita hari itu. Jika administrasi lebih sederhana, lebih mudah maka pelayanan guru pada siswa akan lebih baik lagi.

Juga sistem penilaian sekarang yang sangat ruwet. Hal ini menguras energi guru. Bagi guru yang tidak menguasai IT akan lebih buruk kondisinya.

Managemen KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), proses KBM yang terintegrasi dengan sistem. Sehinga kepala sekolah bisa menilai langsung bagaimana proses pembelajaran dikelas. Ketika mau ada Penilaian Kinerja Guru atau sejenisnya guru tidak lagi harus menyiapkan segala sesuatunya yang sangat riweh dan ribet. Tentu saja hal ini menyita waktu dan energi guru. Sekali lagi hal ini bisa mengurangi nilai fokus guru dalam mengajar. Dan murid-murid kitalah yang menjadi korbannya.

Perlindungan guru adalah hal yang harus segera dilakukan oleh kementrian Pendidikan, pada bulan Desember 2017 saya menjadi korban persekusi yang dilakukan oleh wali murid. Dimana salah satu wali murid itu adalah guru juga. Maknanya apa? Bahwa ASN terutama guru harusnya sebagai pemersatu bangsa. Bukan karena iri dan lain hal menjatuhkan guru. Bukankah guru adalah profesi yang mulia. Selanjutnya UU guru tersebut harus benar benar melindungi guru. Misal saja Bapak Nadiem membuat sebuah terobosan baru jika semua wali murid yang menyekolahkan anaknya pada sebuah sekolah membuat kontak belajar dan menaati setiap peraturan yang ada di sekolah itu. Tidak lagi wali murid malah mendikte sekolah, bahkan kepala sekolah takut dengan wali murid lalu mengorbankan gurunya sendiri. Ini sangat menyedihkan. Mungkin sudah lkita lihat banyak sekali di internet bagaimana hal -hal seperti ini banyak terjadi. Namun, sudahkah semua ini tertangani dengan baik.

Terakhir sekali saya ingin usul mengenai kurikulum di Indonesia. Menurut saya kurikulum sekarang belum menunjukkan tentang peradapan masa kini. Misal saja sekarang kita pangkas kurikulumnya, buat saja mata pelajaran Bahasa Inggris, TIK, reading dan writing serta berhitung. Dimana dalam materi reading dan writing itulah kita menanamkan pemahaman bacaan. Dan materi dalam reading dan listening itu nantinya mengarah pada mata pelajaran IPA, IPS, PKN dll pada kurikulum KTSP. Sedangkan berhitungnya kita mulai dalam konsep materi HOTS. Sedangkan sistem penilaiannya semua berbasis writing. Insha allah Pendidikan kita akan lebih maju. Bukankah kita bisa menggenggam dunia dengan membaca, penguasaan Bahasa asing dan teknologi. Saya siap……menjadi guru masa depan. Saya siap mencerdaskan anak bangsa. Saya siap bekerja keras. Karena saya guru yang suka perubahan dan akan selalu berpikir maju kedepan. Bravooooo … majulah guru Indonesia.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post