Shandi Ismail

Mahasiswa Aktif prodi Hukum Ekonomi Syariah di STAI Haji Agus Salim Cikarang. ...

Selengkapnya
Navigasi Web

Pluralisme hukum perdata di Indonesia.

Ada banyak macam penerapan sistem hukum di Dunia ini, terutama dan yang paling umum ada lima macam, yaitu: Sistem Cummon Law, Sistem Civil Law, Hukum Adat, Hukum Islan, dan Sistem hukum komunis atau sosialis. Tetpi Indonesia menerapkan tiga macam penerapan sistem yaitu: Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Barat.

Ada banyak faktor yang menyebabkan kenapa penerapan sistem hukum tersebut terjadi di antaranya, yaitu: (1) Politik pemerintah hindia belanda; (2) Belum ada ketentuan hukum perdata secara nasional; (3) Faktor etnisitas.

Politik hindia belanda sendiri membagi golongan di Indonesia menjadi tiga macam, yaitu: (a) Golongan Eropa, mereka menggunakan sistem hukum perdata eropa (barat), (b) Golongan timur asing, yang meliputi tionghoa, india, arab, dan lainnya, (c) Golongan Bumi Putera yakni pribumi Indonesia yang menggunakan hukum Adat yang diresap dari hukum islam.

Tiadanya ketentuan hukum perdata pun membuat faktor pluralisme hukum terjadi karena pada dasarnya sampain sekarang hukum perdata yang di terapkan di Indonesia merupakan produk hukum perdata belanda yang berasaskan konkordansi yaitu bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sama dengan ketentuan – ketentuan hukum yang di terapkan di negara belanda.

Kita tidak bisa menafikan bahwa Indonesia memiliki banyak sekali keanekaragaman, mulai dari Agama, suku, adat, bangsa, bahasa, ras, warna kulit, dan lain sebagainya. Makanya sangat di perlukan hukum adat untuk menyesuaikan pluralism yang ada di Indonesia ini. Dan setiap masyarakat pelosok atau suatu adat perlu dan berhak di terapkannya suatu hukum.

Sejatinya Indonesia sangat kaya akan keanekaragaman.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post