Shandi Ismail

Mahasiswa Aktif prodi Hukum Ekonomi Syariah di STAI Haji Agus Salim Cikarang. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Periodisasi Hukum Perdata di Indonesia

Periodisasi Hukum Perdata di Indonesia

Di artikel sebelumnya saya sudah menjabarkan secara singkat tentang sejarah hukum perdata di Indonesia. Pada dasarnya hukum perdata itu di adopsi dari hukum perdata belanda (Burgelijk Wetboek). Tetapi pada artikel ini saya akan menjabarkan periodisasi hukum perdata di Indonesia. Ada dua periode penerapan hukum perdata di Indonesia. Pertama, periode hukum perdata pada masa penjajahan dan yang kedua periode hukum perdata sejak kemerdekaan.

Pada periode masa penjajahan, mulanya hukum perdata belanda hukum perdata belanda di rancang oleh suatu panitia yang di bentuk pada tyahun 1814 yang di ketuai oleh Mr.J.M Kempers (1776 – 1824) pada tahun 1816, kempers merencanakan code hukum persebut berdasarkan hukum yang di adopsi pada hukum belanda kuno (own kempers). Pada perjalanan nya, penerapan hukum tersebut membedakan orang toing hoa dan bukan dalam pelaksanaan perundang – undang hukum perdata.

Yang kedua periode hukum perdata pasca kemerdekaan. Pasca kemerdekaan Indonesia tetap menggunakan hukum perdata belanda. Didasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan dinyatakan masih berlaku sebelum di adakan peraturan yang baru. Hukum perdata yang di gunakan pasca kemerdekaan digunakan untuk menutup kekosongan hukum (rechtvacum).Hukum perdata ini sudah menyesuaikan kondisi bangsa Indonesia yang meliputi: Hukum agrarian, hukum perkawinan, hukum islam yang di reseptio, hak tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan dengan tanah jaminan fidusia dan lembaga penjaminan simpanan.

Sampai sekarang Indonesia pun masih menggunakan hukum perdata peninggalan belanda walaupun banyak sekali perubahan. Sejatinya hukum itu harus menyesuaikan kondisi dari tempat penerapan hukum tersebut.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post