Shandi Ismail

Mahasiswa Aktif prodi Hukum Ekonomi Syariah di STAI Haji Agus Salim Cikarang. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Mengenal hukum perikatan III

Mengenal hukum perikatan III

Kita bisa saja membuat hukum yang sangat ideal untuk masyarakat, tetapi masyarakat selalu memiliki peluang untuk melanggarnya. Kita tidak bisa menafikan itu semua. Begitu pula dalam hukum perikatan, ketika ada orang yang ingkar atau tidak menepati suatu yang di sepakati di sebut wanprestasi.

Adapun empat kategori wanprestasi adalah: 1) tidak melakukan apa yang di sanggupi akan di lakukannya 2) Melaksanakan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. 3) Melakukan apa yang di janjikan tapi terlambat 4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh di lakukannya.

Adapun akibat dari wanprestasi tersebut adalah hukuman – hukuman sebagai berikut: 1) membayar kerugian yang di derita oleh kreditur yang berupa biaya, rugi, dan bunga sesuai dengan alasan wanprestasi. 2) Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian yang diatur pasal 1247 dan pasal 1248 KUHPerdt 3)Peralihan resiko atau kewajiban untuk menanggung kerugian jika ada suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang perjanjian.

Adapun sepuluh terhapusnya suatu perikatan yang terdapat pada pasal 1381 KUHPerdt adalah: pembayaran, penambahan utang (novasi), Percampuran utang (konfusio), musnahnya barang terutang, berlakunya suatu syarat batal, konsignasi (penolakan pembayaran), perjumpaan utang atau kompensasi, pembebasan utang, batal/pembatalan utang, lewatnya waktu (daluarsa)

Saran saya sebelum melakukan perikatan alangkah baiknya bercermin terlebih dahulu apakah sudah mampu untuk melaksanakan dan menjalankan undang – undang denga baik ketika sudah di sahkannya suatu perjanjian. Semua kita semua selalu berada pada lindungan Allah. Aamiin..

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bukan cara menghapus, tapi hapusnta suatu perikatan. Sukses selalu dan barakallahu fiik

19 Dec
Balas

Bukan hukum perikatan III, buku III. Direvisi judulnya yah

19 Dec
Balas

itu harunya ada part I, II, III bu. tapi error. siaap

20 Dec



search

New Post