secha maktah

aku seorang kapiten mempunyai pedang panjang kalau berjlan prok prok prok...

Selengkapnya
Navigasi Web
dampak

dampak

Dampak secara fisik adalah: sakit asma, menderita migrain, sulit tidur, sakit ketika berhubungan seksual, luka pada bibir (lesion on lipcaused by scratch), luka pada alat kelamin, kesulitan buang air besar, luka pada dagu, infeksi pada alat kelamin, kemungkinan tidak dapat melahirkan anak, penyakit kelamin, infeksi pada pinggul dan lain-lain; Dampak secara mental adalah: sangat takut sendirian, takut pada orang lain, nervous, sering terkejut, sangat kuatir, sangat hati-hati dengan orang asing, sulit mempercayai seseorang, tidak percaya lagi pada pria, takut akan seks, merasa orang lain tidak menyukainya, dingin secara emosional, sulit berhadapan dengan publik dan teman-teman, membenci apa saja, mengisolasi diri, ketakutan, mimpi-mimpi buruk, merasa dunia tidak seindah yang diduga; Dampak dalam kehidupan pribadi dan sosial: ditinggalkan teman dekat, merasa dikhianati, hubungan dengan suami memburuk, tidak menyukai seks, tidak bisa jatuh cinta, sulit membina hubungan dengan pria, takut bicara dengan pria, sulit mempercayai atau sungguh-sungguh mencintai, menghindari setiap pria, benci terhadap si-pelaku.[49] Reni Akbar Hawadi, seorang psikolog mengaskan bahwa tidak jarang wanita korban perkosaan terutama yang masih gadis, terguncang jiwanya. Guncangan jiwa inilah yang menjadikan korban perkosaan terkadang takut, cemas, gelisah, mudah marah, malu, merasa diri tidak normal, menangis bila teringat peristiwa tersebut dan cenderung menutup diri.[50] Soerjono Soekanto,[51] menegaskan bahwa korban Incest melahirkan derita yang tidak sederhana; Tekanan kekecewaan, konflik dan kekhawatiran yang tidak teratasi, menimbulkan gejala neurosis: seperti rasa takut yang berlebihan, panik, putus asa, perilaku tidak terkendali, kecapaiaan psikis dan psichosis, seperti tidak mengacuhkan lingkungan sekitar, selalu dibayang-bayangi oleh hal-hal yang seolah-olah mengancam dirinya, timbul rasa depresi yang kuat Berdasarkan apa yang dikemukakan di atas maka seorang wanita yang menjadi korban perkosaan sangat menderita dalam kehidupannya, baik penderitaan fisik, mental dan sosial. Artinya, bukan hanya saja korban secara langsung, tetapi juga orangtua atau keluarga intinya juga mengalami dampak psikologis yang luar biasa; Dampak terhadap wanita korban perkosaan ini seperti: berubah prilakunya, kurang ceria, kadang-kadang menangis, mengurung diri di kamar, malu bertemu dengan sesama, tidak mau belanja ke pasar, kemungkinan terjadi kehamilan atau tertular penyakit kelamin; Dampak lain sebagai akses dari perkosaan, ada yang ditunda sekolahnya, bahkan ada yang berhenti tidak sekolah lagi H. Kesimpulan Secara umum dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan sedarah (Incest) merupakan korban kejahatan yang cukup mencemaskan; Penderitaan yang dialami korban dapat dikategorikan dalam tiga bentuk, yaitu penderitaan fisik, penderitaan mental dan penderitaan pribadi maupun sosial; Penderitaan fisik atau penderitaan materiel yang dialami korban, yaitu terdapat luka-luka fisik, baik luka robek pada vagina korban maupun luka lecet atau luka memar pada bagian tubuh lainnya (akibat pemaksaan); Penderitaan psikologis yaitu rasa takut, rasa malu, rasa berdosa, merasa tidak memiliki harga diri lagi merasa cemas atau kuatir terhadap masa depannya; Penderitaan pribadi dan sosial berdampak bukan hanya pada diri korban, tetapi menyangkut keluarga besar (keluarga inti) dalam kehidupannya: ditinggalkan teman dekat, merasa dikhianati, hubungan dengan suami maupun sedarah memburuk, tidak menyukai seks, tidak bisa jatuh cinta, sulit membina hubungan dengan pria, takut bicara dengan pria, sulit mempercayai atau sungguh-sungguh mencintai, menghindari setiap pria, benci terhadap si-pelaku meskipun sedarah dengan korban. Al-Qur’an memang tidak menyebutkan secara khusus tentang perkosaan, akantetapi lebih menitik beratkan tentang zina, apakah dilakukan suka-sama suka oleh keduabelah pihak atau karena memaksa seseorang untuk melakukan zina (memperkosa); Artinya jika ada bukti bahwa kehamilan perempuan itu karena diperkosa, maka baginya tidak dikenakan hadd zina[52] sementara yang dikenakan hukuman adalah terhadap pelaku perkosaan, sama adakah si pemerkosa itu telah menikah atau belum.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post