secha maktah

aku seorang kapiten mempunyai pedang panjang kalau berjlan prok prok prok...

Selengkapnya
Navigasi Web
in cest

in cest

Mencermati pengertian perkosaan secara kriminologis sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa suami dapat melakukan perkosaan terhadap isteri bila tidak ada persetujuan dari isteri dalam melakukan hubungan seks (bila dipaksa); tapi perbuatan ini tidak bisa dihukum, karena KUHP tidak menganut perkosaan dalam artian kriminologis melainkan yuridis. Olehkarena itu, jika persetubuhan dilakukan suami yang didahului dengan kekerasan, tidak bisa digolongkan sebagai perkosaan, mungkin bisa digolongkan sebagai penganiayaan yang bisa dihukum berdasarkan Pasal 351 KUHP Perkosaan dapat terjadi dalam berbagai jenis; Jenis-jenis perkosaan menurut Steven Box, sebagaimana dikutip Made Darma Weda yaitu: “Sadistic rape” yaitu perkosaan yang dilakukan secara sadistik. Si pelaku mendapatkan kepuasan seksual bukan karena bersetubuh, tetapi karena perbuatan kekerasan terhadap “ganitalia” dan tubuh sikorban;“Anger rape” merupakan ungkapan perkosaan yang karena kemarahan dilakukan dengan sifat berutal secara fisik. Seks menjadi senjatanya dan dalam hal ini tidak diperolehnya kenikmatan seksual. Yang dituju acap kali keinginan untuk mempermalukan si korban;“Domination rape” yaitu pemerkosaan yang dilakukan oleh mereka yang ingin menunjukan kekuasaannya, majikan yang memerkosa bawahannya. Tidak ada maksud untuk menyakitinya. Keinginannya adalah bagaimana memilikinya secara seksual; “Seduction turned into rape” yaitu pemerkosaan yang ditandai dengan adanya relasi antara pelaku dengan korban. Jarang digunakan kekerasan fisik dan tidak ada maksud mempermalukan. Yang dituju adalah kepuasan si pelaku dan si korban menyesali dirinya karena sikapnya yang kurang tegas; “Exploitation rape” merupakan jenis pemerkosaan dimana si wanita sangat bergantung dari si pelaku baik dari sosial maupun ekonomi. Acap kali terjadi dimana si isteri dipaksa oleh suami. Kalaupun ada persetujuan bukan karena ada keinginan seksual dari si isteri, melainkan acap kali demi kedamaian rumah tangga.[46] Mencermati pendapat Steven Box tentang bentuk-bentuk pemerkosaan maka ada bentuk pemerkosaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 285 KUHP misalnya pemerkosaan yang dilakukan karena ada hubungan baik sebelumnya, sehingga dilakukan tanpa kekerasan, atau perkosaan yang dilakukan karena adanya paksaan dari suami. F. Faktor Penyebab Incest Pada dasarnya seseorang manusia merupakan anggota dari kelompok masyarakat yang memerlukan pertemuan biologis atau sosial, setiap kelompok itu adalah normatif, artinya, terpaut didalamnya tumbuh norma-norma dari rtingkah laku sesuai dengan keadaan yang terbentuk dari aktivitas khusus dari kelompok, dengan demikian menurut A Lacassagne teori lingkunganlah yang memberikan kesempatan sebagai penyebab timbulnya suatu kejahatan. Bonger menekankan bahwa sumber dari segala kejahatan adalah kemiskinan dan kesengsaraan; Artinya menurut Bonger pengaruh keadaan terhadap jiwa manusia, kesengsaraan membuat fikiran menjadi tumpul, kebodohan dan ketidak biadaban merupakan penganut-penganutnya; Faktor ini merupakan yang berkuasa atas timbulnya kejahatan khususnya incest. Kenekatan pelaku melakukan perbuatan incest ini merupakan suatu kebodohan yang nyata[47] terlebih lagi tanpa ditopang oleh pengetahuan dan keyakinan ajaran agama yang dimiliki Socrates mengungkapkan bahwa: manusia masih melakukan kejahatan karena pengetahuan tentang kebijakan tidak nyata baginya; karenanya pendidikan yang dilaksanakan di rumah dan di sekolah memegang peranan yang sangat penting dalam mebentuk keperibadian seseorang, dan pendidikan yang jelek atau kegagalan di sekolah lalu dikembangkan di rumah akan mengakibatkan timbulnya suatu kejahatan, dan oleh Van Hamel ditambhkan lagi dengan keadaan lingkungan yang mendorong seseorang melakukan kejahatan, meliputi keadaan alam (geografis, dan klimatologis), keadaan ekonomi dan tingkat keberadaban[48], Berpijak dari pendapat di atas, dapat diketahui bahwa faktor lingkungan dipengaruhi sub faktor didalamnya, yang selalu memainkan peranan penting, yaitu keadaan sosial dan budaya yang tercipta pada interen keluarga maupun sekitar tempat tinggal (marginal), termasuk juga kemajuan teknologi baru seperti pengaruh tontonan yang merangsang dan kebiasaan yang tidak membatasi aurat pria dan wanita, lantaran beranggapan terdapat hubungan darah yang amat dekat (sekeluarga), sementara tanpa disengaja lama-lama menjadi sebuah kebiasaan (ketagihan) untuk terus melakukan seksual incest, karena dianggap perbuatan incest tersebut dipandang cukup aman dilakukan dan tidak ada perlawanan yang berarti, sebab si anak karena kepatuhan dan mengingat bakti orang tua kepadanya, merasa enggan dan bungkam untuk membeberkan keburukan keluaraga sendiri

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post