Sholihul Duta

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
BPN

BPN

Yth. Bpk Gubernur Jateng

Di Semarang

Dengan hormat,

Saya ahli waris Hajjah Rohmah pemilik sawah di desa Loireng Kecamatan Sayung dan wakil 6 pemilik tanah di Desa Wonosalam kecamatan Wonosalam Demak sangat mendukung proyek nasional jalan tol Semarang Demak. Akan tetapi saya menolak keras ketika jalan tol ini dibangun dengan cara membuat miskin kami.

Dalam peresmian jalan tol Sabtu kemarin Bpk Presiden berkata bahwa jalan tol ini tujuannya adalah untuk menyejahterakan rakyat. Tapi faktanya kami dibuat miskin oleh jalan tol ini karena sawah kami hanya dihargai Rp140.000 per meter persegi. Jauh di bawah harga pasar karena harga pasar antara Rp500 ribu sampai 1 juta.

Sampai hari ini kami belum menerima uang sepesar pun tapi sawah kami sudah dicabut oleh negara lewat BPN. BPN secara sewenang-wenang mencabut tanah kami dengan melanggar Pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2012. Pasal ini mengatur bahwa BPN harus melakukan musyawarah dengan pemilik tanah untuk mendapatkan kesepakatan harga. Akan tetapi yang dilakukan BPN bukan bermusyawarah melainkan langsung menetapkan harga final. Kami tentu menolak karena harga yang ditetapkan sepihak oleh BPN jauh di bawah harga pasar dan itu artinya membuat miskin kami.

Ketika kami minta BPN mematuhi pasal 37, BPN malah melabeli kami sebagai orang yang tidak tahu aturan. Padahal aturannya jelas mengatur begitu yaitu BPN harus bermusyawarah dengan pemilik tanah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian. Kami sangat tahu aturan.

BPN menyuruh kami mengadu ke pengadilan. Kami tentu menolak karena BPN tidak melaksanakan pasal 37. Akhirnya BPN mencabut tanah kami meskipun kami belum menerima uang semester pun.

Atas pencabutan tanah rakyat sewenang-wenang oleh negara tersebut kami mengadu ke Komnas HAM karena perbuatan BPN tersebut melanggar pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.

Senin 20 Februari 2023 lalu Komnas HAM mengirimkan tiga stafnya untuk minta keterangan kepada pemilik tanah yang sawahnya dicabut negara secara sewenang-wenang di Desa Wonosalam Demak. Setelah bertemu di rumah Bpk Qohar dilanjutkan pemeriksaan lokasi.

Kemudian pada 21 Februari 2023 Komnas HAM mengadakan rapat dengan Biro Hukum Prov. Jateng, BPN Jateng, dan BPN Demak di kantor Gubernur Jawa Tengah. Kami masih menunggu tindak lanjut dari pertemuan ini.

Mengingat rakyat yang tanahnya dicabut secara sewenang-wenang oleh negara tersebut berada di wilayah Jawa Tengah maka kami sangat bermohon Bapak Gubernur dapat mencarikan solusi yang adil. Kami hanya menuntut hargailah tanah kami sesuai dengan harga pasar, tidak lebih dari itu. Dengan demikian uang yang kami terima dari ganti rugi jalan tol ini bisa kami belikan tanah lagi di lain tempat dengan kualitas dan luas yang sama syukur bisa lebih luas.

Perlu Bapak ketahui bahwa sawah yang telah tergusur oleh jalan tol tersebut adalah sawah untuk penghidupan kami. Kami adalah petani murni yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian.

Demikian permohonan kami sampaikan kepada Bapak Gubernur dan mohon maaf sekiranya terdapat frasa yang kurang berkenan.

Salam hormat,

Ahli Waris Hj. Rohmah dan 6 orang pemilik tanah desa Wonosalam

Prof. Dr. Hanif Nurcholis

Dosen FHISIP UT dan STIA LAN Jakarta

Tembusan:

Menko Polhukam

Ka KSP

Menteri ATR

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga segera ada solusinya, Pak. Salam literasi

01 Mar
Balas



search

New Post