sholikul Hardy Girinatakusumadihard

sholihul Hardi gurunatakusuma_ tukang pijat alternatif dan spiritual hubungi 082325958964...

Selengkapnya
Navigasi Web
 T G U P

T G U P

TGUPP DKI dibentuk pada era Gubernur Joko Widodo tahun 2013, yang dilanjutkan hingga Gubernur Djarot Saiful Hidayat berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 411 Tahun 2016 tentang TGUPP. ”Tim dibentuk dalam rangka percepatan atau akselerasi pembangunan di DKI Jakarta. Untuk itu perlu orang-orang yang langsung berada di bawah gubernur untuk menata kebijakan publik,” kata Dhany Sukma, Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Menurut Sumarsono, TGUPP bukanlah SKPD dan tidak ada dasar hukumnya di tingkat nasional. Tim itu sifatnya diskresi yang diatur lokal melalui pergub sesuai kemampuan daerah dan kebutuhannya. ”Ini tidak ada detail aturannya, tetapi berdasarkan pandangan pribadi yang realistis. Jika kebanyakan, fungsi lain SKPD akan ”mandul” dan sulit menjamin akan lebih baik koordinasinya,” ujarnya. Mengenai rencana perekrutan 28 orang baru non-PNS, menurut Syarifuddin (Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri), memang dimungkinkan. Pertimbangannya, ada keahlian yang memang diperlukan. ”Kami tidak bisa mengatur jumlahnya, tetapi yang penting sesuai kebutuhan. Yang salah, jika perekrutan itu jumlahnya banyak sehingga memunculkan pertanyaan,” katanya. Namun, khusus soal perekrutan tenaga non-PNS tersebut, ia berharap sudah ada kajian dan kriteria. Semuanya harus tunduk dan merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan perubahannya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, kenaikan dana TGUPP yang naik 12 kali lipat (Rp 2,3 miliar menjadi 28,9 miliar per bulan) itu karena ia ingin menghentikan praktik pembiayaan yang tak menggunakan APBD bagi para pembantu gubernur. Jika mereka yang bekerja membantu gubernur, menyusun kebijakan, membantu percepatan pembangunan dibiayai swasta, kata Anies, potensi konflik kepentingan menjadi tinggi. ”Dengan transparan, didanai APBD, jelas tidak ada ketergantungan pada pihak luar,” katanya. Pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, staf gubernur dibiayai dana operasional gubernur yang besarnya Rp 2,5 miliar per bulan. Itu untuk membayar operasional sekretariat daerah, lima wali kota, dan satu bupati. Selain itu, untuk kegiatan sosial, seperti menebus ijazah, membeli kursi roda, renovasi rumah warga, renovasi rumah ibadah, serta menambah honor pesuruh kantor dan petugas kebersihan di Balai Kota Jakarta. Evaluasi lagi Menurut Santoso, Ketua Komisi C DPRD DKI, perekrutan bisa saja tak diumumkan karena gubernur ingin mendapat orang yang sehati. Namun, dengan pertambahan 28 non-PNS, ia menegaskan, DPRD harus mengkritisi. ”Jangan sampai pemborosan keuangan,” ucapnya. Sejalan dengan penambahan 28 anggota baru dan akan mengisi empat bidang, Komisi C DPRD meminta Biro Administrasi Sekretariat Daerah menghapus tim wali kota/bupati untuk percepatan pembangunan (TWUPP). Selama ini, TWUPP melekat di pemkot/pemkab yang akan ditarik ke Biro Administrasi Setda. ”TWUPP itu tak berhubungan dengan eksekusi kebijakan. Sebaiknya dihapus,” ujar Santoso. Mengenai 28 orang baru yang akan direkrut, Santoso menilai, bisa jadi Jakarta perlu keahlian mereka, seperti bidang pengelolaan pesisir pantai utara Jakarta. ”Untuk bidang hukum, kami punya biro hukum, tetapi tidak memiliki kompetensi khusus di bidang hukum pesisir Jakarta. Itu bisa direkrut,” ujarnya. Secara khusus, Komisi C meminta Biro Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi DKI mengevaluasi lagi jumlah anggaran yang diusulkan untuk membiayai TGUPP yang melonjak drastis. Sebelumnya, Jhonny Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi C dari Fraksi PDI-P, menegaskan, Biro Administrasi Sekda harus memberi hitung-hitungan yang benar soal anggaran TGUPP. Pada rapat dengan Komisi C, Budi Utomo (Kepala Biro Administrasi Sekda DKI Jakarta) menjelaskan, penambahan 28 orang itu untuk mengisi empat bidang baru: pengelolaan pesisir pantai utara Jakarta, ekonomi dan pembangunan, harmonisasi regulasi, serta pencegahan korupsi. Seiring rencana penambahan itu, kata Budi, pergub TGUPP perlu direvisi. Perubahan atau revisi, terutama di pasal yang mengatur kriteria, jumlah, dan tugas TGUPP. ”Sekarang sedang berproses,” ucapnya. Khusus anggota TWUPP yang melekat di pemkot/pemkab, kata Budi, tengah dalam evaluasi untuk dihapuskan. TWUPP di wilayah kota/kabupaten tak langsung berhubungan kebijakan. Selain itu, pertambahan anggaran itu juga untuk membiayai konsumsi rapat, pembelian alat tulis kantor, dan alat kerja. James Arifin Sianipar, Wakil Ketua Komisi C dari Fraksi Partai Nasdem, menegaskan, pertambahan anggaran itu harus disertai rincian yang jelas. ”Apakah TWUPP hendak dihapuskan atau ditarik lagi ke biro, semua mesti jelas. Kami tak mau tim mengakomodasi yang tidak jelas,” ujarnya. Komisi C minta Biro Administrasi Sekda mengonsultasikan evaluasi dan kriteria penambahan anggota ke DPRD. Dana RT/RW Di tempat terpisah, terkait dana RT/RW, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, di depan seluruh RT-RW dan jajaran Pemerintahan Kota Jakarta Barat, mengingatkan agar RT-RW piawai berkomunikasi memecahkan masalah dan mengendus gangguan lingkungan. ”Setiap temuan dan pemecahan masalah serta masukan warga lain bisa dipastikan dari pengurus RW. Saya berharap forum dialog antara warga dan pemerintah melalui para pengurus RT-RW ini dilanjutkan,” ujarnya. Menjawab harapan Sandiaga, Wali Kota Jakbar Anas Efendi berjanji rutin menggelar forum RT-RW. Jakbar terdiri dari delapan kecamatan, 56 kelurahan, dan 585 RW. Dalam sesi tanya jawab, dua ketua RW di Kelurahan Krendang dan Kalianyar mengusulkan agar penggunaan dana operasional RT-RW tidak perlu disertai surat pertanggungjawaban karena merepotkan. Mereka usul dana operasional itu diberikan sebagai dana hibah. Namun, usulan itu ditolak karena melanggar aturan. Dalam RAPBD 2018, dana rutin RT diusulkan naik Rp 500.000 jadi Rp 2 juta per bulan, sedangkan dana RW jadi Rp 2,5 juta per bulan

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post