Sinthesia

Guru SMA Negeri 1 Cisarua...

Selengkapnya
Navigasi Web
Lindungi Profesi Kami

Lindungi Profesi Kami

Lindungi Profesi Kami

Guru bila kita mendengar profesi ini begitu lekat pada diri kita karena berkat mereka kita dapat berdiri dan berada di muka bumi ini. Guru non formal pertama adalah orangtua dimana mereka merupakan pendidik pertama bagi kita sampai saat ini kita berada karena berkat kedua orangtua . Pendidikan formal setelah itu adalah sekolah dimana kita dibimbing dan di didik berdasarkan proses perkembangan umur. Di dunia formal ini profesi guru mempunyai peranan utama untuk berlangsungnya keberhasilan anak didiknya menuju arah manusia yang berkarakter dengan intelektual yang baik.

Guru merupakan salah satu profesi yang berperan dalam dunia pendidikan dalam memenuhi tanggung jawabnya dalam mendidik siswa/siswi di sekolah adakah perlindungan yang harus diberikan lebih utama bagi guru. Karena mengingat yang dihadapi dalam mendidik adalah manusia calon-calon pemimpin penerus bangsa tidak salahkah bila ada pemimpin penanggung jawab kebijaksanaan lebih memperhatikan akan perlindungan jaminan pekerjaan bagi guru.

Perlindungan apakah yang dibutuhkan guru, mengingat banyak fenomena yang terjadi pada saat guru berada di lapangan untuk memberikan proses pendidikan pada peserta didik. Contoh fenomena yang terjadi adalah pada saat ada laporan dari orangtua mengenai ketidaksetujuan mereka atas tindakan-tindakan yang diberikan oleh guru pada anak mereka. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan dan kesalahpahaman pendapat antara orangtua dan sekolah. Sekolah memberikan tata tertib dan kedisiplinan yang harus dipatuhi oleh warga sekolah.

Perlindungan yang harus diberikan pada guru adalah mengenai kewenangan guru sebagai tenaga pendidik dalam menegakkan kedisiplinan terhadap siswanya, hal yang perlu diperhatikan karena ada sebagian orangtua yang tidak paham bahwa kedisiplinan perlu diterapkan dalam rangka menumbuhkan rasa tanggungjawab dan meningkatkan kebiasaan akan hidup disiplin. Karena nya perlu ditegakkan undang-undang perlindungan hak guru untuk melakukan proses pendidikan di sekolah secara mutlak diantaranya kesepakatan bersama antara orangtua dan pihak sekolah untuk mendidik secara bersama dengan kerjasama yang baik antara guru dan orangtua melalui media interaktiv melalui laporan-laporan perilaku anak-anak secara online. Guru mendapatkan perlindungan secara tertulis bahwa selama dalam proses pendidikan di sekolah semua tanggung jawab mendidik adalah hak mutlak guru selama itu tidak melanggar etika dan norma agama. Orangtua harus lebih bijaksana menanggapi segala laporan perilaku anak-anaknya dan mengklarifikasi laporan secara bijaksana dengan tidak membuat laporan yang merugikan bagi pihak guru.Segala pelanggaran ketidaksiplinan yang dilakukan oleh siswa menjadi tanggung jawab bersama antara orangtua dan guru dalam memberikan peringatan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh siswa.

Perlindungan lain yang perlu diperhatikan adalah tentang undang-undang jam kerja bagi guru karena saat ini belum ada yang membedakan jam kerja antara guru dengan pegawai jenis lainnya yang dipukul rata jam kerjanya. Jam kerja guru adalah mutlak mengajar di kelas sesuai dengan memenuhi kewajibannya mengajar disekolah. Status tenaga fungsional yang diberikan pada guru tentu akan membedakan jam kerjanya dengan tenaga structural. Mengingat yang dihadapi adalah siswa/siswi maka jam kerja guru perlu diperhatikan karena mengingat beban tugas lainnya diluar kelas antara lain mengevaluasi hasil pembelajaran siswa, menyusun perangkat pembelajaran, melayani siswa yang bermasalah dan lain-lainnya. Dimana sebagian tugas tambahan ini dilakukan diluar jam kerja guru.

Perlindungan lainnya yang perlu diperhatikan adalah perlindungan jaminan kesehatan pada guru walaupun sudah ada jenis pelindungan kesehatan ini, tapi ada sebagian rumah sakit yang tidak mempedulikan jenis jaminan ini dengan memberikan pelayanan yang belum maksimal, walau tidak semua seperti itu.Maka perlu undang-undang yang lebih menekankan jaminan kesehatan kepada guru di rumah sakit negeri maupun swasta.

Hal lain yang perlu diperhatikan tidak kalah penting adalah masalah kenaikan golongan bagi guru. Guru sebaiknya tidak dirumitkan dengan persaratan berkas-berkas yang terlalu banyak sebagai sarat. Mengingat guru lebih banyak mengajar dikelas. Kadang kala waktu mengajar tidak konsentrasi karena ada masalah berkas yang terhambat atau kurang berkas sehingga menghambat proses pembelajaran di kelas.

Demikian masukan perlindungan khusus ini diberikan dan perlu diperhatikan demi memotivasi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan proses pendidikan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

sudah selayaknya guru mendapatkan perlindungan yang optimal. Oh ya, tulisannya bagus bangeeeet

06 May
Balas

Masa sih pa bagus, terimakasih jadi tambah termotivasi menulis

07 May



search

New Post