Wasiat wajibah solusi rekonstruksi kewarisan beda agama
Salah satu persoalan yang menjadi perdebatan dalam pemikiran hukum Islam adalah pembagian warisan dalam perkawinan beda agama. Sumber hukum Islam, dalam hal ini hadis, tidak memberikan bagian warisan kepada nonmuslim. Namun, tuntutan keadaan dan kondisi kehidupan menghendaki hal yang sebaliknya.
Putusan MA No.16K/AG/2010 tentang pemberian bagian warisan kepada ahli waris beda agama (dalam hal ini, seorang isteri) didasarkan pada 5 alasan yaitu (1) wasiat wajibah, (2) telah hidup rukun selama 18 tahun, (3) isteri dinyatakan bukan ahli waris (4) perkawinan mereka dinyatakan sah karena tercatat di catatan sipil, (5) didasarkan kepada pendapat Yusuf Qardhawi bahwa si isteri bukan termasuk kafir harbi.
Apa dan bagaiamana wasiat wajibah diterapkan dalam hukum Indoneisa?. Buku ini menyajikan secara komprehensif kajian wasiat wajibah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia terutama terkait Putusan Mahkamah Agung dengan memperhatikan berbagai pendapat ulama. Sebuah buku yang mencerahkan dan menjadi solusi dalam memecahkan masalah waris dalam perkawinan beda agama.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
SubhanallahJazakillah khoir atas ilmu yang kau torehkan.Aku bangga padamu, kembaranku
Terima kasih apresiasinya kembaranku. Barakallahu fiik
Selamat Bu doktor buku nya.
Terima kasih Pak. Barakallahu fiik
Selamat Bu.
Terima kasih atas kunjungannya dan barakallahu fiik
Mantab Bu Vivi. Barokallahu Fiik
Terima kasih say. Barakallahu fiik