Siti Ropiah

Guru MA Al Ishlah Cikarang Utara Kab Bekasi Jawa Barat Alumni Uin Jakarta, nomor hp 087888623714 ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Wasiat wajibah  solusi rekonstruksi kewarisan beda agama

Wasiat wajibah solusi rekonstruksi kewarisan beda agama

Salah satu persoalan yang menjadi perdebatan dalam pemikiran hukum Islam adalah pembagian warisan dalam perkawinan beda agama. Sumber hukum Islam, dalam hal ini hadis, tidak memberikan bagian warisan kepada nonmuslim. Namun, tuntutan keadaan dan kondisi kehidupan menghendaki hal yang sebaliknya.

Putusan MA No.16K/AG/2010 tentang pemberian bagian warisan kepada ahli waris beda agama (dalam hal ini, seorang isteri) didasarkan pada 5 alasan yaitu (1) wasiat wajibah, (2) telah hidup rukun selama 18 tahun, (3) isteri dinyatakan bukan ahli waris (4) perkawinan mereka dinyatakan sah karena tercatat di catatan sipil, (5) didasarkan kepada pendapat Yusuf Qardhawi bahwa si isteri bukan termasuk kafir harbi.

Apa dan bagaiamana wasiat wajibah diterapkan dalam hukum Indoneisa?. Buku ini menyajikan secara komprehensif kajian wasiat wajibah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia terutama terkait Putusan Mahkamah Agung dengan memperhatikan berbagai pendapat ulama. Sebuah buku yang mencerahkan dan menjadi solusi dalam memecahkan masalah waris dalam perkawinan beda agama.

DATA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Judul
Wasiat wajibah : solusi rekonstruksi kewarisan beda agama
Penerbit
CV Pustaka Mediaguru
Pengarang
Siti Ropiah ; editor, M. Maghfur Qumaidi
Tahun
2020
Seri
ISBN
978-623-272-977-3
Website
www.mediaguru.id
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

SubhanallahJazakillah khoir atas ilmu yang kau torehkan.Aku bangga padamu, kembaranku

02 Jan
Balas

Terima kasih apresiasinya kembaranku. Barakallahu fiik

04 Jan

Selamat Bu doktor buku nya.

02 Jan
Balas

Terima kasih Pak. Barakallahu fiik

04 Jan

Selamat Bu.

07 Jan
Balas

Terima kasih atas kunjungannya dan barakallahu fiik

19 Oct

Mantab Bu Vivi. Barokallahu Fiik

02 Jan
Balas

Terima kasih say. Barakallahu fiik

04 Jan



search

New Post