Siti Sriyatun

Lahir dan menetap di Rembang, 14 September 1973. Alumni S1 IKIP Negeri Semarang Jurusan Pendidikan Matematika tahun 1997dan S2 Universitas Negeri Semarang (UNNE...

Selengkapnya
Navigasi Web
Pengembangan Diri dalam Kenaikan Pangkat Guru
Kegiatan MGMP Sebelum Masa Pandemi Covid-19

Pengembangan Diri dalam Kenaikan Pangkat Guru

#TantanganGurusiana (Hari ke 233)

Guru adalah tenaga professional. Untuk menjadi guru harus memiliki keahlian sebagai pendidik. Keahlian tersebut merupakan jiwa untuk melayani peserta didik. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Melalui PKB diharapkan akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur PKB adalah sebagai berikut.

Pengembangan diri yaitu upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.

1. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional dan Teknis

Diklat fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolahmaupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung.

Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah.

Keikutsertaan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.

a. Fotokopi surat tugas dari kepala Sekolah atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

b. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala Sekolah sedangkan bagi kepala sekolah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh

2. Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.

a. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.

b. Mengikuti IHT (< 30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media, dan/atau kegiatan lainnya.

c. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.

d. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.

Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa: 1) Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 2) Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 3) Paket Pengembangan Model-model pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 4) Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15 5) Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15

Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.

a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolahatau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah.

b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan,

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Pengembangan Diri dalam Kenaikan Pangkat Guru, keren ulasannya

28 Feb
Balas

Terima kasih bu Fitri

01 Mar

Ulasannya sangat inspiratif Bu Fitriany, sukses selalu

21 Jul
Balas



search

New Post