Slamet Yuliono

SLAMET YULIONO, Si Pembelajar yang ingin dan ingin terus belajar kepada siapa saja. Dan berharap dengan bimbingan dan petunjuk-Nya, bisa bermanfaat bag...

Selengkapnya
Navigasi Web
                                        Gurusiana New's (6)
doc. pribadi 3 Agustus 2018

Gurusiana New's (6)

Seremonial Pergeseran Kepala Sekolah (1)

HARI ini, Jum'at 3 Agustus 2018 merupakan hari istimewa bagi penulis untuk berkesempatan menulis di blog terbesar Nusantara gurusiana, sekaligus berbagi dengan sosok-sosok pilihan yang tergabung didalam komunitas ini.

Kesempatan (langka) ini adalah untuk menghadiri, ikut mengantar, dan mengikuti seremonial kegiatan 'rutinitas' pergantian pimpinan sekolah (Kepala Sekolah/KS) karena mengikuti aturan yang ada berdasar pada Permendiknas No. 28 Tahun 2010, tentang Masa Tugas yang tertuang di Pasal 10 yang berbunyi :

(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. (2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja. (3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila: (a) telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau (b) memiliki prestasi yang istimewa. (4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. (5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

=====

Dengan ketentuan yang tertera di atas mereka-mereka itu 'seharusnya' rela dirotasi tanpa ada keterpaksaan dan mengikuti aturan untuk tetap menjadi KS kembali, (naik) derajatnya menjadi Pengawas, atau (turun) posisi kembali menjadi guru.

Sebagai catatan dari seremonial mengantarkan mutasi KS ke tempat kerja baru, yang menjadi bagian 'lumrah' sebagai pejabat publik di lingkungan sekolah yang baru. Dengan harapan: (1) Pertama, biasa dan setidaknya . Semoga ....

----------------------------------------------

Turen - Malang, 6 Agustus 2018

*) Si Pembelajar, kini Mengajar di SMP Negeri 1 Turen - Malang

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga kepala sekolah baru membawa nuansa dan semangat baru untuk kemajuan sekolah, njih pak guru? Salam sehat dan sukses selalu. Barakallah...pak guru.

06 Aug
Balas

Terima kasih Bunda atensinya. Ya betul, setidaknya mampu merubah suasana sekolah ...

07 Aug



search

New Post