Slamet Yuliono

SLAMET YULIONO, Si Pembelajar yang ingin dan ingin terus belajar kepada siapa saja. Dan berharap dengan bimbingan dan petunjuk-Nya, bisa bermanfaat bag...

Selengkapnya
Navigasi Web
Sembilan Prinsip Pendampingan (Kurikulum 2013)
http://www.wartabahasa.com/2014/07/pendampingan-bagi-guru-yang.html

Sembilan Prinsip Pendampingan (Kurikulum 2013)

Episode : Panduan Praktis Menjadi Pembelajar (6)

-----------------------

SESUAI dengan amanat undang-undang mulai tahun pelajaran ini (2018- 2019) 'maaf' kalau pemerintah konsisten dengan janjinya seluruh pelajar di Indonesia dari jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) serta pendidikan menengah (SMA - SMK) akan menerapkan (diberlakukan) pembelajaran Kurikulum 2013 (K. 13).

Artikel ini tidak bermaksud 'menggurui', penulis menyadari banyak diantara pembaca yang lebih hebat dan super dalam menuangkan ide dan kreasinya. Tetapi tulisan ini hanya untuk berbagi dan saling memberi informasi. Selanjutnya bila dianggap baik bisa dijadikan tambahan referensi dan bila kurang layak anggap sebagai 'siswa' yang baru belajar.

====

MENGANTISIPASI agar keberlangsungan kegiatan pembelajaran dan juga untuk memelihara serta meningkatkan pemahaman implementasi Kurikulum 2013 (baca K-13) di masing-masing satuan pendidikan tersebut, pemerintah memprogramkan pendampingan untuk guru inti, kepala sekolah, dan pengawas. Program ini dilakukan sebagai penguatan atas pemahaman konsep K-13, termasuk perubahan yang menyertai dari beragam kendala yang muncul saat implementasi kurikulum di sekolah oleh guru sasaran yang ada di satuan pendidikan bagi sekolah-sekolah yang telah melaksanakan K-13.

Pendampingan ini memiliki tujuan memberikan fasilitasi dalam implementasi K-13 pada satuan pendidikan, memberikan bantuan berupa konsultasi, pemodelan (modelling), dan pelatihan personal dan spesifik (coaching clinic) untuk hal-hal spesifik dalam implementasi K-13 baik secara tatap muka dan atau online.

Beratnya beban guru pendamping dalam mengimplementasikan K-13 agar peran dan fungsi pendampingan bisa berjalan efektif dan efisien, diperlukan persyaratan pendukung. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pendamping itu diantaranya adalah : pertama, memiliki pemahaman yang komplit mengenai konsep dan jiwa K-13. Artinya guru pendamping harus memiliki kemampuan menjelaskan persoalan dan berkomunikasi secara baik dengan pihak yang akan didampingi, berjiwa membimbing (tidak menggurui) demi terciptanya rasa nyaman pada pihak yang didampingi. Serta dapat dan mampu memberikan bimbingan teknis, bila diperlukan terkait dengan proses pembelajaran dan penilaian sesuai dengan K-13.

Kedua, guru pendamping dituntut untuk membangun empati dengan komunitas sekolah. Tugas ini mengandung maksud untuk membangun komunikasi sejak awal sebelum proses pendampingan dilakukan agar tidak timbul resistensi pada guru yang akan didampingi. Guru pendamping perlu memberi penjelasan bahwa tugas pendampingan bukan untuk mengevaluasi proses, melainkan untuk memperkuat proses. Penjelasan sejak dini ini perlu diberikan, agar proses pendampingan tidak menimbulkan masalah baru tetapi memperkuat pemahaman guru terhadap konsep dan implementasi K-13.

Ketiga, mengamati proses pembelajaran berdasarkan semangat K-13. Sesuai dengan fungsi pendampingan untuk memperkuat proses pembelajaran sesuai dengan konsep dan jiwa dari K-13, maka tugas utama pendamping adalah mengamati proses pembelajaran di dalam kelas (lapangan) sehingga dapat mengetahui problematika yang muncul dalam proses pembelajaran dan hal penting apa yang memerlukan pendalaman dan penguatan.

Keempat, mendiskusikan hasil proses pembelajaran dan melakukan evaluasi dari yang diamati. Tugas ini dimaksudkan untuk memberikan bimbingan secara tidak langsung kepada guru yang didampingi berdasarkan hasil pengamatannya selama mengikuti proses pembelajaran dan penilaian. Bila ada pemahaman yang kurang jelas terhadap konsep K-13 misalnya tentang model pembelajaran dengan menerapkan scientific, discovery learning, dan project based learning, pembuatan RPP, dan model penilaian authentic assessment maka dapat diperjelas dalam diskusi tersebut. Dengan demikian, diskusi bukan untuk mencari kelemahan dalam proses pembelajaran dan penilaian, melainkan untuk membangun persamaan persepsi tentang konsep dan implementasi K-13. Sekaligus penguatan proses pembelajaran dan penilaian. Model diskusi ini dipilih karena tidak ada kesan menggurui atau adanya superioritas dan inferioritas.

Kelima, bersama yang didampingi melakukan refleksi atas proses pembelajaran dan penilaian yang sedang dijalani. Refleksi bersama diperlukan untuk mengetahui kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam mengimplementasikan K-13 dan upaya pemecahannya. Bila terdapat banyak kesulitan, pendamping tidak boleh memperlemah semangat guru yang didampingi. Tetapi pendamping harus memberikan motivasi dan memberikan pemahaman yang benar mengenai konsep K-13.

Keenam, prosedur pendampingan bersifat kolegial. Dalam proses pendampingan perlu adanya hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima. Dengan prinsip seperti ini, diharapkan peran pengawas sekolah, kepala sekolah, guru inti terhadap guru yang didampingi memiliki kedudukan setara, tidak ada yang lebih tinggi dan saling mengisi.

Ketujuh, bekerja dan bertindak secara profesional. Hubungan yang terjadi antara keduanya adalah maju bersama untuk tujuan peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas dasar interpersonal. Dari konsep ini yang dibutuhkan sikap saling percaya. Dengan sikap saling percaya ini, guru yang menerima pendampingan mampu mengembangkan potensi dan kemampuannya seperti yang diharapkan dari implementasi K-13. Baik berupa informasi, masukan, saran, dan contoh nyata seperti yang dikehendaki di K-13.

Kedelapan, pendampingan harus berdasar kebutuhan. Artinya materi/bahan ajar yang akan diberikan dipendampingan adalah materi-materi teridentifikasi pada aspek yang masih memerlukan penguatan. Dari kegiatan penguatan itu akan memantapkan pengetahuan dan keterampilan penerima pendampingan.

Kesembilan, memakai konsep dan pemikiran maju berkelanjutan. Artinya hubungan profesional yang terjadi antar keduanya tidak hanya berhenti setelah kegiatan berakhir, tetapi maju berkelanjutan setelah pendampingan secara fisik sudah tidak lagi berada di lapangan. Misalnya melalui e-mail, SMS, maupun alat komunikasi lain yang tersedia.

Dengan adanya kebijakan pendampingan tersebut, kita berharap implementasi K-13 bisa berjalan dengan baik sesuai konsep pengelolaan pembelajaran yang diamanatkan. Semoga !

-----------------------

Turen - Malang, 4 Juli 2018

Si Pembelajar - Slamet Yuliono -

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Artikel yg sangat lengkap dan bagus, dan sangat bermanfaat utk semua guru. Terima kasih, Pak SY.

04 Jul
Balas

Nggih Pak Edy, matur nuwun atensinya ...

04 Jul

Mantap Pak. Kalau artikel macam ini yang ada kualitasnya.

04 Jul
Balas

Terima kasih, lama tidak menulis ya Pak.

04 Jul



search

New Post