Suprapti Prapti

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

PENTINGKAH PKG DAN SKP BAGI GURU?

#TANTANGAN GURUSIANA HARI KE 83

PENTINGKAH PKG DAN SKP BAGI GURU?

Guru adalah profesi mulia, karena menjadi guru adalah pilihan yang paling sulit butuh keihlasan, kesabaran dan dedikasi yang tinggi tingkat dewa. Kehidupan seorang guru identik dengan kesederhanaan, guru menjadi publik figure yang senantiasa dijadikan keteladanan dan dicontoh untuk dijadikan panutan oleh siswa. Oleh sebab itulah figure seorang guru adalah figure manusia yang baik, sabar, welas asih, ikhlas dan sederhana. Dibalik semua pengabdianya toh dalam setiap detik kinerjanya selalu di nilai dan dipantau oleh semua orang,baik oleh siswa, wali siswa, kepala sekolah, stake holder dan LSM. Lengkap dech, hingga akhirnya Pemerintah menyusun kebijakan yang dipergunakan untuk menilai kinerja guru yang dapat dipergunakan sebagai sarana untuk kenaikan pangkatnya yang di sebut Penilaian Kinerja Guru.

Apa sebenarnya Penilaian Kinerja Guru itu? Penilaian Kinerja Guru (PKG) menurut Permenpan Nomor 16 tahun 2009. Penilaian Kinerja Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun yang biasanya di buat oleh guru sehubungan dengan target yang ingin di capai oleh guru dalam satu tahun.dan realisasi dari target yang akan dinilai pada akhir tahun . Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.

Tujuan dan fungsi Penilaian Kinerja Guru untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun penilaian.

Penilaian Kinerja Guru titik beratnya adalah penilaian terhadap kompetensi guru dalam penerapan segala kompetensi dan keterampilan yang dibutuhkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, bimbingan dan penilaian hasil pembelajaran serta pelaksanaan tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Fungsi Penilaian Kinerja Guru juga untuk menghitung angka kredit guru atas kinerja perencanaan, pelaksanaan, bimbingan dan evaluasi pembelajaran dalam satu tahun penilaian. Kewajiban pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru terhitung mulai 1 Januari 2013.

Tujuan utama Penilaian Kinerja Guru adalah untuk menguji kompetensi dan untuk pengembangan profesi. Jika tujuan penilaian kinerja untuk menguji kompetensi guru maka penilainya adalah kepala sekolah, pengawas atau guru senior, untuk keperluan pengembangan profesi penilaian dapat dilakukan oleh rekan sejawat, siswa, atau penilaian diri (self evaluation).

PK Guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Senior yang ditunjuk Kepala Sekolah yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu:

Ø Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai

Ø Memiliki sertifikat pendidik

Ø Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai

Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka memahami Penilaian Kinerja Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah.

Sedangkan Pengertian dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah sub sistem dalam penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang disusun berdasarkan tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 dengan petunjuk operasionalnya Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Kewajiban Menyusun SKP bagi PNS mulai berlaku sejak 1 Januari 2014.

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil strutural/jabatan fungsional umum disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan mengacu pada rencana strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang berisikan tentang kegiatan apa yang akan dilakukan, berapa output/hasil yang akan dicapai, berapa dan bagaimana kualitas yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai, dan atau berapa biaya yang akan digunakan. setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilaksanakan, dinyatakan dengan target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas, kualitas, waktu dan dapat disertai biaya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih Pak Eko Adri, istimewa sekali bapak mau membaca artikel saya, salam hormad kembali dan terima kasih atas motivasinya.

01 May
Balas

penting sekali jika mau jujur dipergnakan sebagaimana mestinya sbgai syarat dlm poin yg ibu berikan, ..sayangnya semua memakai daftar kedekatan dlm menentukannya..artikel bagus bu..lanjutkan..salam hormat..

25 Apr
Balas



search

New Post