Sri Budi Handayani

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

BERSINERGILAH UNTUK MENGEMBALIKAN CITRA PELAJAR INDONESIA

BERSINERGILAH UNTUK MENGEMBALIKAN

CITRA PELAJAR INDONESIA

Maraknya pemberitaan tentang pelecehan dan kekerasan seksual pelajar dan anak-anak menggambarkan semakin rapuhnya karakter bangsa ini. Apakah perkembangan teknologi dianggap paling bersalah? Memang,selama ini tidak ada aturan secara tegas yang membatasi pelajar dan anak-anak untuk melihat pornografi dan pornoaksi. Film-film cinta dari dalam dan luar negeri yang tersebar memberi pengaruh pada kehidupan.Film-film itu memperlihatkan kebebasan berciuman, berpegangan tangan bahkan perzinaan.Ini sebuah ironi pahit untuk negara yang berfalsafah Pancasila. Sudah saatnyalah berbagai pihak seperti keluarga, masyarakat, aparat dan penegak hukum harus bersinergi dan berperan aktif agar pelajar dan anak-anak mendapat perlindungan dan kenyamanan di mana pun mereka berada.

Tindakan preventif yang dilakukan sekolah untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual pelajar adalah menempatkan sekolah menjadi rumah belajar yang aman, nyaman dan menyenangkan. Tata tertib sekolah yang sudah disepakati harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Lingkungan di sekitar sekolah harus kondusif bagi perkembangan perilaku anak-anak.Warga sekolah harus menjadi contoh yang baik. Sarana dan prasarana sekolah harus mendukung kegiatan ekstrakurikuler dan keagamaan sehingga pelajar dapat mengikuti berbagai ajang kompetitif untuk menyalurkan bakat dan minatnya.

Pelajar dan anak-anak agar tidak menjadi korban pelecehan seksual, sebaiknya sejak dini harus diberi bekal pendidikan yang baik. Tidak hanya di sekolah tetapi juga di rumah. Pendidikan yang berbasis agama haruslah di kenalkan dan dipilih sebagai tempat untuk menempa diri.Jika lingkungannya mendukung tumbuh kembangnya, maka ia akan menjadi baik atau sebaliknya ia akan menjadi anak-anak yang lemah, yaitu lemah fisiknya , lemah kepribadiannya bahkan lemah imannya.. Jika sampai lemah imannya , inilah yang membahayakan kehidupannya kelak.

Sebagai korban pelecehan seksual , pelajar harus mempunyai keberanian untuk berbicara dengan pihak-pihak yang dipercaya. Pihak-pihak inilah yang akan meneruskan masalah tersebut ke pihak-pihak berwenang.Korban pelecehan harus mendapat perlindungan dan tidak menjadi bulan-bulanan sehingga kasusnya terhenti atau sengaja dihentikan.Bahkan wajah-wajah korban seyogyanya tidak bertemu langsung dengan media supaya mereka kuat untuk menyuarakan kebenaran. Korban harus mendapat pendampingan secara sukarela agar korban tidak semakin tertekan.

Undang-undang No.23 /2002 tentang perlindungan anak harus dijunjung tinggi.Sayangnya , pasal-pasal hukum Indonesia yang menjerat pelaku pelecehan dan kekerasan seksual itu tidak berjalan secara efektif. Para pelaku pelecehan seksual bisa menghirup udara bebas atau dihukum ringan dan pada akhirnya dibebaskan.Sedangkan korban pelecehan seksual pasti akan kehilangan kepercayaan dirinya. Hal ini berbeda dengan di India yang berpikir bahwa adanya pelecehan seksual akan menjadi titik balik guna memperbaiki hukum yang biasa itu menjadi hukum yang luar biasa.

Sebagai pendidik, kita harus menegakkan anti kekerasan dan anti pelecehan seksual pada pelajar dan anak-anak .Kita harus menyampaikan pesan-pesan positif di saat-saat mendiskusikan pembelajaran dengan mereka seperti tekun beribadah dan berdoa, taat pada orang tua dan guru, dan mendramatisasikan tokoh-tokoh yang baik dan tidak baik sehingga pelajar mendapat pelajaran berharga.Kita harus bersedia untuk berbagi pengalaman,dan menjadi media perantara bila dibutuhkan saat terjadi kesalahpahaman antara mereka dan keluarganya, atau dengan guru dan teman-temannya.

Pekerjaan sebagai guru adalah amanah dan harus dijalani dengan sabar ,bertanggung jawab dan penuh keikhlasan ,itulah profesionalisme sejati. Jika seorang guru terbukti melakukan pelecehan seksual berarti guru tersebut tidak amanah dan harus dihukum. Hukuman yang paling pantas adalah dicopot dari jabatannya, dan selama-lamanya oknum tersebut juga dicopot dari statusnya sebagai guru. Jadi tidak ada tempat bagi oknum tindak asusila di dunia pendidikan. Ibarat nila setitik rusaklah susu sebelanga.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post