Sri Edy Juli Kurniasih,S.Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Banyak diberitakan di media massa pelaku korupsi terjaring OTT KPK.Pelaku korupsi ini beragam profesinya dari anggota dewan,pejabat daerah,bupati,sampai hakim yang seharusnya mereka menjadi panutan di masyarakat.Hal ini menunjukkan perilaku koruptif telah merasuki semua elemen bangsa.Sebuah ironi karena perilaku tersebut adalah perbuatan tidak bermoral.Perilaku koruptif ditandai oleh hilangnya nilai-nilai kejujuran,peduli,disiplin,tanggung jawab,kerja keras,sederhana dan adil dari dalam diri individu. Data yang diperoleh dari KPK menunjukkan banyak pelaku korupsi yang tertangkap berpedidikan sarjana.Pertanyaannya adalah adakah yang salah dengan pendidikan kita?atau karakter bangsa kita belum terbentuk dengan baik? Padahal dunia pendidikan ditujukan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu,cakap ,kreatif ,berilmu, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Inti dari pendidikan adalah penguatan karakter.

Untuk mencegah terjadinya korupsi maka diperlukan pendidikan anti korupsi khususnya di sekolah.Sebagai pendidik guru adalah lokomotif perbaikan.Guru harus menyiapkan diri untuk membuat generasi mendatang jauh lebih baik.Guru harus memberikan teladan bagi peserta didik,memberi contoh dan tampilkan semangat yang kuat untuk anti korupsi, misalnya dengan tidak membiarkan siswa mencontek saat ujian di sekolah,tidak menerima hadiah dari wali murid untuk memperbaiki nilai siswa yang kurang.Hal tersebut merupakan langkah awal untuk menghindari perilaku koruptif di lingkungan sekolah.

Ada tiga aspek pendidikan anti korupsi menurut KPK dalam bukunya insersi pendidikan anti korupsi(2018).Aspek yang pertama adalah tahu(pengetahuan) maksudnya adalah peserta didik dikondisikan untuk tahu,sadar, dan paham melalui mendengar,melihat, membaca dan merasa.Agar proses tersebut berjalan maka sekolah melakukan hal tersebut melalui mata pelajaran PPKn. Aspek yang kedua adalah bisa(ketrampilan) maksudnya peserta didik dikondisikan untuk bisa mempraktekan perilaku anti korupsi baik di sekolah maupun di luar sekolah.Dan aspek yang ketiga adalah terbiasa(sikap) maksudnya peserta didik dikondisikan untuk terbiasa menunjukkan perilaku anti korupsi dalam hidupnya, dimanapun,kapanpun,dan dalam suasana bagaimanapun.

Mari kita beri contoh pesrta didik dengan membiasakan diri sebagai teladan integritas,menolak semua praktik korupsi dan menerapkan pendidikan anti korupsi di sekolah.

Tambun, 3 Ramadhan 1440H

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post