Sri Sugiastuti

Mendidik dengan hati, berdakwah lewat tulisan, membaca dengan kaca mata 5 dimensi,selalu ingin berbagi dan menjaga silahturahmi. Tulisan adalah warisan yang ber...

Selengkapnya
Navigasi Web
Yuk, Ngobrol Bareng Tempo.co Tentang Fintech lending

Yuk, Ngobrol Bareng Tempo.co Tentang Fintech lending

Saat ini berseliweran tawaran pinjaman instan lewat SMS. Bagaimana Anda menyikapinya? Kalau kita sedang butuh uang atau ada bisnis yang menjanjikan atau biasa gali lubang tutup lubang wah tawaran itu sangat menggiurkan. Tetapi waspada lah. Bisa saja tawaran itu jebakan.

Ngobrol bareng Tempo.co dan OJK membuka mata dan pikiran tentang merebaknya bisnis baru dengan nama Fintech. Acara Ngobrol Tempo Tentang Manfaat Ekonomi Fintech Lending ini berlangsung di La Taverna Cafe & Resto, tempat yang lumayan cozy buat ngobrol sekaligus ngabuburit jelang berbuka puasa. Acara yang berlangsung agak molor dari jadwal yang direncanakan pukul 15.00 melibatkan beberapa blogger, media dan tentunya para pengusaha kecil dan menengah atau UMKM.

Membaca backdrop yang terpampang dengan tema “Manfaat Ekonomi Fintech Lending, membuat saya menduga-duga kira-kira tentang apa ya . Jujur saya masih sangat awam dengan istilah Fintech Lending. Niat tolabul ilmi tentang technology mengajak sayaduduk manis mengikuti acara ngobrol bareng ini, Alhamdulillah tambah wawasan dan jadi ingin berbagi.

Acara Ngobrol ini dipandu oleh moderator yakni Bapak Tommy Aryanto , Direktur Tempo.Co . Selain itu juga hadir beberapa narasumber yang berbagi cerita Tentang Manfaat Ekonomi Fintech Lending, ada Bapak Munawar (Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech). Kemudian Bapak Irawan Tri Nugroho, Akademisi UNS dan Bapak Sonny Ch Joseph, CEO & Founder Batumbu (Salah satu FIntech yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang lebih membantu ke pengembangan industri kecil menengah yang produktif).

Fintech adalah lembaga keuangan online yang memanfaatkan celah adanya kebutuhan masyarakat akan dana pinjaman karena perbankan tidak bisa melayani secara instan. Bermunculan lah berbagi aplikasi atau startup yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. Itu salah satu manfaat dan simpelnya meminjam uang via fintech. Tetapi harus waspada karena ada fintech ilegal yang siap mengecoh bahkan bermodus penipuan. Pak Munawar dengan gamblang dan cetar menjelaskan prose lahirnya fintech lending dengan kemajuan juga plus minusnya. Termasuk adanya Fintech illegal yang salah satunya ya, modul lewat SMS berbagai kemudahan meminjam uang.

Bagaimana fintech ilegal ini bisa mendapatkan data atau nomer hape Anda? Itu lah kehebatan teknologi dan mbah Google, Mereka bisa mengakses data yang Anda miliki bila Anda tidak hati-hati. Banyak jebakan ketika Anda mengunduh aplikasi lalu memint data Anda. Itu lah saatnya Anda waspada.

Anda harus cermat bahwa fintech yang resmi dilindungi atau dijamin oleh OJK. Jadi baik Anda sebagai peminjam atau pun yang meminjamkan memiliki resiko yang tidak terlalu besar dibandingkan dengan fintech yang belum terdaftar.

Bila Anda punya dana dan ikut bisnis di fintech ini sangat menjanjikan mendapat keuntungan yang besar tetapi risikonya juga besar. Ini bisnis kepercayaan tanpa anggunan. Jadi pikir dulu ya sebelum investasi.

Hasil ngobrol sore kemarin ada beberapa fitech yang melayani UMKM mendapatkan fresh money. Ada BATUMBU, cashmoney, Adakita, adakami, juga pinjam duit. Mereka sudah memiliki banyak nasabah bahkan berkembang dengan seringnya repeat order.

Merebaknya bisnis ini diharapkan konsumen bisa menggunakan Fintech dengan bijak dan Fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Saat ngobrol bareng bersama tempo.co, diinfokan bahwa sementara ini hanya ada 113 perusahaan resmi yang terdaftar di OJK. Sedangkan ada 947 yang Ilegal.

Pemerintah sudah menyediakan payung hukum untuk perlindungan konsumen, Fintech Lending yang legal dan terdaftar di OJK hanya boleh mengakses data camera , location dan microphone. Perlu diingat, ada aturan yang mengatur tentang fintech, yang diatur di Peraturan OJK 77/2016. Tertera di peraturan itu dengan larangan larangan penyelenggara terdapat di pasal 43.

Intinya acara ngobrol bareng ini untuk mengedukasi masyarakat dan menghidupkan startup dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Bagaimana masyarakat yang punya peluang dan bisnis bisa maju pesat.

Bagaimana Anda menyikapi fenomena itu? Silakan bertindak secara cermat, jangan sampai Anda terjebak jadi konsumtif, ngumbar nafsu karena mudahnya mendapat pinjaman. So be careful

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih informasinya Bu Astuti.. Sering mendapat SMS berkedok pinjaman..tapi alhamdulillah tidak tertarik karena takut ada modus penipuan...Barakallah...

28 May
Balas

Seperti itu lah kemajuan zaman dengan plus minusnya tinggal gmn kit menyikapi

30 May



search

New Post