Sri Sunarti

Sri Sunarti guru IPA MTs Negeri 2 Probolinggo, Hidup harus bermanfaat itu motto saya. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Visitasi Madrasah Penyelenggara SKS  Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Probolinggo,   Kamis 10

Visitasi Madrasah Penyelenggara SKS Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Probolinggo, Kamis 10

Visitasi Madrasah Penyelenggara SKS

Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Probolinggo

Kamis 10 Oktober 2019

Oleh : Sri Sunarti, S.Pd.

Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Probolinggo merupakan salah satu madrasah yang ada dikabupaten probolinggo, madrasah yang banyak dipilih masyarakat probolinggo untuk putra putrinya menempuh pendidikan karena Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Probolinggo memuat mata pelajaran umum dan mata pelajaran agama yang materi dan alokasi waktunya lebih banyak daripada sekolah umum lainnya.

Pada dasarnya sistem pengelolaan pembelajaran di Indonesia di semua satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, pada umumnya menggunakan sistem paket. Sistem ini mengharuskan semua peserta didik menempuh sistem pembelajaran yang sama dalam menyelesaikan program belajarnya. Sistem ini kurang aspiratif ketika menghadapi kenyataan bahwa peserta didik pada dasarnya majemuk baik dari kemampuan bakat, minat dan kecepatan belajarnya. Peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa akan terhambat untuk menyelesaikan program studinya karena harus menunggu temannya yang lain, pun sebaliknya peserta didik yang lemah akan terpaksa untuk mengikuti pola belajar peserta didik yang memiliki kecerdasan lebih.

Fenomena kemajemukan peserta didik ini seharusnya terlayani dengan baik, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat 1 poin (b) menyatakan “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”. Selanjutnya pada poin (f) menyatakan bahwa “Peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”.

Maka dari itu, MTs Negeri 2 Probolinggo menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan Undang-undang tersebut dan untuk memenuhi pelayanan pendidikan yang efektif dan adil kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan di atas, dapat ditempuh dengan menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana yang diatur lebih lanjut pada Permendikbud Nomor 158 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sistem Kredit Semester ini diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.

Dalam Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dengan menggunakan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). UKBM tersebut memuat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai ketuntasan beban belajar yang telah ditentukan. Dalam UKBM digunakan sebagai pelabelan penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan serta diharapkan akan memberikan dampak pengiring terbangunnya karakter yang dibutuhkan dalam kehidupan abad 21 seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, berkomunikasi, dan lain-lain.

Kemudian dalam perkembangannya Layanan SKS ini mengalami banyak regulasi dan perubahan, Untuk itu sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 2851 Tahun 2019 tentang Juknis Penyelenggaraan SKS pada MTs maka Madrasah Negeri 2 Probolinggo melakukan pembenahan pada setiap aspek agar kuantitas dan kualitas pendidikan pada MTs N 2 tetap unggul sehingga dapat memberi layanan yang efektif, efisien dan maksimal terhadap kemajemukan peserta didik agar potensinya bisa terekplorasi dengan baik dan maksimal.

Mulai tahun pelajaran 2019/2020 Dalam hal pembenahan semua warga madarasah tidak terkecuali mulai dari Kepala madrasah, peserta didik, guru, Ka TU dan Staf, karyawan baik kebersihan maupun satpam bahu membahu dalam melakukan pembenahan, mulai dari sarana prasarana penunjang pendidikan dan pembelajaran , administrasi mulai dari perencanaan hingga evaluasi, program pembelajaran dan pengelolaan kelas yang tertuang dalam kegiatan intra dan ekstrakurikuler , tidak luput dari pembenahan.

Adanya Dukungan dari berbagai pihak dari Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, mulai dari Kepala Kantor , Kasubag, Kasi Pendma Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo serta pengawas MTs N 2 Probolinggo yang mengawal pelaksanaan program layanan SKS di Madrasah Negeri 2 Probolinggo memberikan semangat yang luar biasa bagi stake holder MTs N 2 Probolinggo khususnya bagi guru, juga peran serta komite sebagai kepanjangan tangan dari orang tua peserta didik dalam memberikan dukungan moril sangat membantu dalam proses pembenahan layanan SKS.

Puncak dari kegiatan pembenahan tersebut adalah kegiatan verifikasi dan visitasi madrasah, Pelaksanaan visitasi di MTs Negeri 2 Probolinggo pada hari Kamis 10 Oktober 2019 pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB bertempat diaula MTs N 2 probolinggo.

Pada Pelaksanaan kegiatan tersebut ikut dalam kegiatan visitasi yaitu madrasah penyelenggara SKS, yaitu Mts Zainul Hasan Genggong, MAN 2 Kabupaten Probolinggo, MA Model Zaha, MAN 1 Kota Probolinggo, MAN 2 Kota Probolinggo, MTs N 1 Pasuruan, MAN 1 Kabuaten pasuruan, MAN 1 Kota Pasuruan, dengan pelaksana tim visitasi oleh Subdit Kurikulum dan Evaluasi kemenag RI yaitu Bapak Suwardi dkk.

Semoga dengan kegiatan visitasi , dapat meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data informasi yang ada pada MTs N 2 Probolinggo, data dan informasi yang diperoleh adalah akurat dan valid, pelaksanaan program layanan SKS tetap pada koridor yang sesuai, sehingga mutu pendidikan dan mutu lulusan MTs N 2 Probolinggo dapat terus ditingkatkan dan menjadi yang terbaik di antara yang baik.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post