Sugih Permono

Sugih Permono lahir di Medan pada tanggal 22 Agustus 1967. Saat ini tinggal di Jl. Ir. H. Juanda No. 47 Binjai. Tugas di Politeknik LP3I Medan....

Selengkapnya
Navigasi Web
BAGIKAN SEGERA HARTA WARISAN ITU

BAGIKAN SEGERA HARTA WARISAN ITU

BAGIKAN SEGERA HARTA WARISAN ITU

Tantangan hari ke-52

Sudah beberapa Jumat ini, aku memilih untuk sholat Jum’at di Masjid Al Jihad Jl. Abdullah Lubis. Meskipun disebelah kampus ada Masjid Al Huda, tapi sesekali pindah Masjid aku kira bagus juga. Supaya lebih segar, lihat sesuatu yang baru, suasana baru. Tapi mungkin juga karena Siomay Abdullah Lubis yang enak itu, yang berada tepat di depan Masjid Al Jihad. Selesai sholat Jum’at, pastilah santap siang dengan siomay itu.

Ada yang menarik dengan isi dan penyampaian khutbah Jum’at hari ini. Khatib dengan tenang dan dengan kalimat yang jelas, tertata rapi, menyampaikan topik tentang warisan. Di awali dengan menceritakan kisah temannya, seorang warga Medan yang sudah senior, harus kembali kekampung halamannya di Sumatera Barat sana, untuk menengahi dan mencari solusi terhadap koflik keluarga yang diakibatkan oleh masalah harta warisan. Sesuatu yang juga sering kita dengar, bahkan mungkin kita pernah mengalaminya sendiri.

Ketika orang tuanya meninggal dunia, anak-anak membagikan harta warisan, tetapi meninggalkan sebidang tanah, sebagai kenangan-kenangan untuk mengingat saat-saat bersama dengan Ibu dan ayah. Lalu waktu pun berlalu, salah seorang anaknya melihat tanah itu dan minta izin menggunakan, untuk membangun usaha, sayang tanah itu dibiarkan begitu saja, tidak produktif. Alhamdulillah, usahanya berjalan baik, maju dan menguntungkan. Tapi kemudian anak yang lain juga melihat peluang itu, diapun membangun usaha yang sama di sana. Lalu seperti yang kita duga, mereka pun bersaing, dan ujungnya berkonlik. Terjadi pemukulan, polisi turun tangan dan akhirnya ada yang harus di amankan, ditangkap karena dinyatakan bersalah.

Hidup ini akan nyaman, jika kita mengikuti aturan Tuhan, karena dialah yang Maha Tahu apa yang baik untuk kita. Harta warisan itu dibagikan, harus segera karena kondisi dan situasi para ahli waris tidaklah selalu sama. Mungkin saja hari ini kehidupan masih normal, tapi ketika kenyataan hidup menuntuk hal yang berbeda, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Bahkan kita juga harus memikirkan dampak yang terjadi pada anak dan cucu kita kelak, jika sewaktu kita hidup, kita tidak mampu dan masih menyisakan hal-hal yang kemudian nanti bisa menjadi sumber perpecahan keluarga.

Khatib mencoba memberi beberapa pengecualian. Jika ayah meninggal dan ibu masih hidup, mungkin kalau seluruh warisan di jual, ibu akan tinggal dengan siapa, bukankah ibu masih ingin menempati rumah yang pernah didiaminya dengan ayah. Mungkin bolehlah kita bersabar, menunggu sampai ibu masih hidup. Tapi inipun harus kesepakatan bersama dan dibicarakan secara terbuka. Begitu juga saat usaha yang ditinggal orang tua masih bagus dan menguntungkan, sayang jika harus dijual. Bolehlah dibiarkan, bahkan dikelola dengan baik dimana hasil atau keuntungannya dibagi sama rata kepada seluruh ahli waris. Tapi dalam kasus ini, khatib menghimbau bahwa kesepakatan itu harus dituangkan secara tertulis, sehingga tidak menjadi fitnah dikemudian hari.

Begitu penting dan seriusnya masalah pembagian warisan ini, sehingga dalam khazanah keilmuan Islam, dikenal satu disiplin ilmu tentang hukum pembagian warisan yang disebut ilmu faraidh. Khatib menyebut bahwa dalam faraidh disebutkan bahwa timbul hal mewarisi terhadap tiga pihak. Istri mewarisi harta suami atau suami mewarisi harta istri, anak mewarisi harta orang tuanya atau orang tua mewarisi harta anaknya dan budan yang mewarisi harta orang yang memerdekakannya, atau orang yang memerdekan seorang budah mewarisi harta budak yang sduah dimerdekakan tersebut.

Hukum faraid juga mengatur, hal-hal yang dapat membatalkan hak penerima waris. Orang yang membunuh seseorang agar dapat segera memperoleh warisan, tidak berhak menerima warisan orang yang dibunuh tersebut. Perbedaan agama juga dapat membatalkan hak menerima warisan, dan yang terakhir apabila seseorang menjadi budak, ia tidak berhak menerima warisan sampai ia menjadi merdeka.

Begitu penting untuk mensegerakan pembagian warisan, karena dalam pendekatan agama, sungguh besar kebencian Allah kepada orang yang memakan harta warisan yang bukan haknya. Tujuh lapis langit akan menghimpitnya, dan ia akan masuk neraka jannatun naim. Begitu juga alasan untuk kemashlahatan keluarga. Jika warisan tidak segera dibagi, dikahwatirkan akan menjadi sumber masalah bagi generasi yang akan datang, anak dan cucu sekalian.

Akhirnya khatib Jum’at menutup khutbahnya dengan mengingatkan, bahwa kenyamanan hidup yang kita inginkan, hanya dapat kita peroleh jika kita menerapkan dan mengelola kehidupan kita dengan sepenuhnya taat pada hukum Allah. Aturan Allah tentang pembagian warisan telah sangat detail disebutkan dalam Al Quran. Kiranya kita dapat mengikuti ketentuan itu, untuk kebahagian diri kita, anak cucu kita di masa yang akan datang.

#TantanganGuruSiana

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Trims pencerahannya

06 Mar
Balas



search

New Post