sugiono

smp 289 jakarta...

Selengkapnya
Navigasi Web

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Pemerintah memiliki tujuan pendidikan yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 145 alenia ke 4 yang berbunyi....mencerdskan kehidupan bangsa", diperlukan suatu pedoman atau standar atau acuan yang terukur dan terarah sehingga apa yang akan menjadi tujuan pendidikann tercapai.

Pedoman tersebut dituangkan pada Standar Nasional Pendidikan. Apakah Standar Nasional Pendidikan itu ? Standar Nasional Pendidikan itu adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik indonesia. Standar Nasional Pendiidkan Memiliki fungsi sebagai pedoman utama dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Menurut Ketua BSNP Dr.Abdul Mu'ti, M. Ed diacara webiner bimbingan tekhnis pada sekolah yang menjadi model SPMI dari LPMP DKI Jakarta bahwa ada beberapa regulasi yang mengatur Standar Nasional Pendidikan sekurangnya tiga regulasi yang utama, regulasi tersebut adalah :

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, isinya berbunyi : Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpaduntuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang kriteria minimal sekolah di Indonesia.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 yang berbunyi : "Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan jalur nonformal wajib melakukan Penjaminan Mutu Pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampui Standar Nasional Pendidikan (SNP).

3. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan No. 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu yang berbunyi Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan agar Penjaminan Mutu dapat berjalan denganbaik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah.

Ada delapan Standar Nasional Pendidikan yang sudah kita ketahui, dari kedelapan Standar yang berpengaruh langsung terhadap mutu pendidikan adalah standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Apabila ketiga standar ini berjalan dengan baik dan bagus maka akan menghasilkan standar kompetensi lulusan yang maksimal baik juga. Delapan Standar tersebut adalah :

1. Standar Kompetensi Lulusan sesuai dengan Permendikbud No. 20 Tahun 2016.

2. Standar Isi, sesuai dengan Permendikbud No. 21 Tahun 2016.

3. Standar Proses, sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2016.

4. Standar Penilaian, sesuai dengan Permendikbu No. 23 Tahun 2016.

5. Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik, sesuai dengan Permen No. 16 Tahun 2007 untuk standar Kompetensi gur, Permen No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah, Permen No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

6. Standar Sarana Prasarana, sesuai Permen No. 24 Tahun 2007

7. Standar Pengelolaan, sesuai dengan Permen No. 69 Tahun 2009.

8. Standar Pembiayaan, sesuai dengan Permen No. 69 Tahun 2009.

Pada Standar Nasional Pendidikan terdapat indikator mutu yang harus tercapai. Indikator mutu itu sesuatu yang dapat memberikan (menjadi) petunjuk atau keterangan dan memiliki karakteristik, ciri yang dapat menunjukkan perubahan yang terjadi pada suatu bidang tertentu.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen tulisannya, Pak. Sukses selalu. Salam literasi

06 Oct
Balas

makasih pa dede lagi belajar

20 Oct
Balas



search

New Post