Suhaimi, S.Pd

Lahir di Pariaman, 04 November 1970. Guru IPA di MTsN 2 Kota Pariaman. Pendidikan S.1 IKIP Padang Nama istri Nurul Hidayaty Suhaimi, dan karuniai 3...

Selengkapnya
Navigasi Web
Mulai 1 Juli Lakukan Pemutakhiran Data PNS melaui Web atau Aplikasi

Mulai 1 Juli Lakukan Pemutakhiran Data PNS melaui Web atau Aplikasi

Badan Kepegawaiann Negara (BKN) akan segera melakukan proses pemutakhiran data pegawai baik ASN maupun PPT non ASN.

Dijadwalkan, proses pemutakhiran ini akan berlangsung mulai 1Juli 2021.

Ini disampaikan oleh BKN lewat laman Instagram resminya, saat mengumumkan jumlah pengguna yang sudah mengaktifkan akun MySAPK untuk pemutakhiran data pegawai beberapa waktu lalu.

“Ingat, dengan aktivasi akun MySAPK mulai dari sekarang akan memudahkanmu dalam pemutakhiran data yang akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2021 ya, “tulis BKN dalam postingannya di Instagram resminya pada 8 Juni 2021.

Dikutib dari laman resmi pdm-asn.bkn.go.id, MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional.

Aplikasi tersebut digunakan sebagai informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.

Bagi yang belum aktivasi akun MySAPK segera lakukan sebelum 1Juli 2021 untuk memudahkan proses pemutakhiran data mandiri.

Selain menggunakan android, bisa juga diakses melalui web resmi PDM ASN & PPT Non ASN, yaitu https://pdm-asn.bkn.go.id/ atau langsung akses https://mysapk.bkn.go.id.

Untuk prosedur serta cara aktivasi serta cara pemutakhiran data pegawai secara mandiri dapat disimak dalam langkah berikut ini.

Berikut cara adalah mengunduh aplikasi MySAPK yang digunakan untuk melakukan Pemutakhiran data pegawai ASN dan PPT non ASN.

1. Buka Google Playstore di smartphone Anda, atau bisa juga mengakses web portal resmi PDM ASN dari BKN, https://pdm-asn.bkn.go.id.

2. Jika diakses lewat web portal resmi, Anda bisa langsung mengklik Download MySAPK. Jika akses melalui Google Playstore, pilih MySapk ver.2.1.

3. Pilih menu lalu instal.

Cara melakukan aktivasi akun MySPK langkah-langkahnya yaitu:

1. Buka aplikasi MySAPK yang telah diunduh dan diinstal di ponsel.

2. Pilih lupa ‘Lupa Password’.

3. Reset password dengan mengisikan NIP baru.

4. Selanjutnya, Anda akan menerima kode token yang akan dikirim ke email.

5. Cek email, lalu masukkan kode token yang dikirim tersebut ke dalam kolom lupa password di aplikasi MySAPK.

6. Input password baru dan token yang diperoleh.

7. Lakukan login ke MySAPK dengan menggunakan password baru dan NIP sebagai username.

Prosedur pemutakhiran data pegawai

Dikutip dari “Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN”, akses sistem pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sebagai berikut.

1. ASN dan PPT Non ASN yang bersangkutan melakukan akses pemutakhiran data mandiri secara daring terlebih dahulu ke dalam MySAPK yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi yang bersangkutan dengan menggunakan username dan password untuk melanjutkan proses pemutakhiran dtaa mandiri.

2. Aplikasi ASN dan PPT Non ASN pengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

Seluruh ASN dan PPT non ASN diminta untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi,

Bagi mereka yang termasuk ASN, dapat memutakhirkan data dengan mengikuti langkah berikut.

1. Login MySAPK

2. Pilih “Pemutakhiran Data Mandiri”

3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti

- data personal

- Riwayat jabatan

- Riwayat pendidikan dan diklat/kursus

- Riwayat SKP

- Riwayat penghargaan (tanda jasa)

- Riwayat pangkat dan golongan ruang

- Riwayat keluarga

- Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)

- Riwayat pindah instansi

- Riwayat CLTN

- Riwayat CPNS/PNS

- Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

6. Anda telah selesai melakukan update Data Mandiri

Menulis hari ke-422

Pariaman, 1 Juli 2021

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih infonya, Pak. Salam literasi

01 Jul
Balas

Salam literasi juga Pak De. Sukses selalu

02 Jul

Keren Pak, untuk PNS di bawah Kemenag lewat Simpeg-Kemenag, Brokallah telah berbagi sesatu yang berguna untuk para PNS

01 Jul
Balas

Terima kasih. Benar sekali pak pemutakhiran lewat simpeg -kemenag

02 Jul



search

New Post