Pakaian adat
Sindurejo,4 Maret 2022,Tagur hari ke 63.
Setiap tanggal 4 ASN se kabupaten di wajibkan memakai pakaian adat dalam melaksanakan kedinasan,ini adalah sudah keputusan Bupati Grobogan.
Ribet iya sih,tapi sebagai ASN yang taat kepada atasan semua keputusan harus di laksakan dengan sebaik baiknya.Apalagi sekolahku cukup jauh dan jalan menuju ke sana masih bebatuan dan licin.Tapi semua dari niat ikhlas akan terasa ringan.
Pakaian adat Kabupaten Grobogan untuk ASN perempuan memakai kebayak warna hitam yang ada kutu barunya,bawahnya memakai jarik.Untuk laki laki memakai pakaian atas dan bawah warna hitam dan memakai sendal,di tambah kepala memakai udeng.
Tujuan dari memakai pakaian adat ini adalah untuk melestarikan budaya daerah Grobogan dan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap produk produk daerah.Selain itu untuk mengenalkan produk produk daerah lain.
Marilah kita sebagai warga Grobogan menyukai produk produk daerah kita sendiri,sehingga dapat meningkatkan pendapatan UMKM dan melestarikan budaya daerah kita sendiri
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar