Sundari, M.Pd

Sundari, S.Pd.., M.Pd purnabhakti sebagai Karyawati BUMN sejak bulan Agustus 2020, Pengajar sejak tahun 2007 dan sebagai Kepala Sekolah sejak tahun 2021 di SDI ...

Selengkapnya
Navigasi Web
PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2023

PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2023

Tugas guru tidak hanya dituntut untuk memberikan pelajaran kepada murid, namun juga beragam hal seperti asesmen, administrasi, dan sederet tugas lainnya diluar mengajar. Sayangnya beban pekerjaan yang mereka tanggung tidak sebanding dengan gaji yang mereka terima. Banyak diantara mereka yang hanya digaji ratusan ribu per bulan, yang jumlahnya jauh dari standar UMR.

Pemerintah telah mengatur tentang kesejahteraan Guru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, yang termasuk di dalamnya adalah tunjangan profesi. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Hal tersebut tentunya menjadi motivasi guru terutama guru honorer untuk mengembangkan potensi menjadi guru yang profesional. Para guru yang telah terundang untuk mengikuti pendidikan tentunya menyambut undangan dengan sangat antusias dalam mengikuti serangkaian perkuliahan. Tahap demi tahap dilalui, tugas mandiri, presentasi dan PPL juga diikuti dengan serius.

Setelah dinyatakan lulus dalam program PPG Dalam Jabatan akan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Hal ini akan diikuti dengan tambahan penghasilan yang setiap tiga bulan sekali diterimakan.

Semangat ber-PPG, selamat menjadi Guru Profesional.

Malang, 18 November 2023

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post