Suryadi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Bintek Perlindungan Profesi Guru SMP Angkatan II Tahun 2017

Guru adalah pendidik profesional denga tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, mennilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pemerintah berusaha memberikan perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2016 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya, Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru berhak mendapat perlindungandalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Guru harus memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas agar memiliki rasa aman dan nyaman. Perlindungan guru juga diharapkan berdampak terhadap terbentuknya guru kreatif, inovatif, dan produktif.

Berdasarkan hal tersebut, Direktorat pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Bimbingan Teknis Perlindungan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai acuan kerja yang memungkin terwujudnya perlindungan guru yang meliputi (1) perlindungan hokum, (2) perlindungan profesi, (3) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan (4) perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI).

Perlindungan hukum terhadap guru diakui memang masih lemah. Ketika guru terkena masalah hokum, khususnya hukum yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru dia seolah harus berjuang sendiri. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Selanjutnya dalam pasal 39 secara rinci dinyatakan bahwa:

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatis, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undagan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap resiko gengguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Berdasarkan hal tersebut di atas, perlindungan bagi guru merupakan hal yang mutlak, tetapi sayangnya, banyak guru yang bekerja tidak nyaman dalam melaksakan tugasnya terutama yang berkaitan dengan status kepegawaiannya. Oleh karenanya Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melaksanakan Kebijakan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar. Agar perlindungan guru sesuai dengan yang diharapkan maka dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Perlindungan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Angkatan II Tahun 2017.

Tujuan

Kegiatan Bimbingan Teknis Perlindungan Guru SMP Angkatan II Tahun 2017 bertujuan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan perlindungan guru kepada guru-guru SMP yang mendaftar dan telah lolos hasil seleksi melalui sistem dalam jaringan (daring). Guru-guru yang terlibat dalam kegiatan ini telah memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut:

Guru SMP baik PNS maupun bukan PNS, memiliki NUPTK, membuat tulisan singkat hasil karya sendiri dengan topik perlindungan profesi guru.

Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari kegiatan Bimbingan Teknis Perlindungan Guru SMP Angkatan II Tahun 2017 adalah:

1. Memahami kebijakan perlindungan guru;

2. Penyamaan persepsi tentang perlindungan guru;

3. Teridentifikasinya kasus-kasus pelanggaran hukum yang dihadapi guru;

4. Terhimpunnya informasi tentang permasalahan perlindungan guru.

Narasumber Eselon

1. Dra. Poppy Dewi Puspitasri, M.A. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar

2. Drs. A. Hendra Sudjana,M.Ed Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar

Narasumber:

1. Temu Ismail,S.Pd, M.Si, Bagian HTK Setdijen GTK Kemdikbud

2. Prof. Dr. Endang Komara, STKIP Cimahi

3. Ridwan Purnama,S.H,M.Si, Universitas Pendidikan Indonesia

4. Dr. Dadang Sundawa, M.Pd, Universitas Pendidikan Indonesia

Bintek Perlidungan Profesi Guru SMP Angkatan II di Hotel The Mirah Bogor tanggal 31 Mei – 2 Juni 2017 dibuka oleh Dirjen GTK Bapak Sumarna Surapranata, Ph. D.

Peserta 102 orang dari 31 Provinsi. Peserta terbanyak Provinsi Jawa Barat 14 orang, Jawa Tengah 12 orang, Jawa Timur 10 orang dari Lumajang 1, Kab. Probolinggo 2, Tuban 1, Gresik 1, Bondowoso 1, Bojonegoro 1, Kota Pasuruan 1, Bangkalan 1, dan Sampang 1 orang. Peserta Propinsi yang hanya 1 orang dari DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Papua Barat.

Guru adalah pendidik profesional denga tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, mennilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pemerintah berusaha memberikan perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2016 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya, Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru berhak mendapat perlindungandalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Guru harus memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas agar memiliki rasa aman dan nyaman. Perlindungan guru juga diharapkan berdampak terhadap terbentuknya guru kreatif, inovatif, dan produktif.

Berdasarkan hal tersebut, Direktorat pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan Panduan Bimbingan Teknis Perlindungan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai acuan kerja yang memungkin terwujudnya perlindungan guru yang meliputi (1) perlindungan hokum, (2) perlindungan profesi, (3) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan (4) perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI).

Perlindungan hukum terhadap guru diakui memang masih lemah. Ketika guru terkena masalah hokum, khususnya hukum yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru dia seolah harus berjuang sendiri. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Selanjutnya dalam pasal 39 secara rinci dinyatakan bahwa:

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatis, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undagan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap resiko gengguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Berdasarkan hal tersebut di atas, perlindungan bagi guru merupakan hal yang mutlak, tetapi sayangnya, banyak guru yang bekerja tidak nyaman dalam melaksakan tugasnya terutama yang berkaitan dengan status kepegawaiannya. Oleh karenanya Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melaksanakan Kebijakan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar. Agar perlindungan guru sesuai dengan yang diharapkan maka dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Perlindungan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Angkatan II Tahun 2017.

Tujuan

Kegiatan Bimbingan Teknis Perlindungan Guru SMP Angkatan II Tahun 2017 bertujuan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan perlindungan guru kepada guru-guru SMP yang mendaftar dan telah lolos hasil seleksi melalui sistem dalam jaringan (daring). Guru-guru yang terlibat dalam kegiatan ini telah memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut:

Guru SMP baik PNS maupun bukan PNS, memiliki NUPTK, membuat tulisan singkat hasil karya sendiri dengan topik perlindungan profesi guru.

Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari kegiatan Bimbingan Teknis Perlindungan Guru SMP Angkatan II Tahun 2017 adalah:

1. Memahami kebijakan perlindungan guru;

2. Penyamaan persepsi tentang perlindungan guru;

3. Teridentifikasinya kasus-kasus pelanggaran hukum yang dihadapi guru;

4. Terhimpunnya informasi tentang permasalahan perlindungan guru.

Narasumber Eselon

1. Dra. Poppy Dewi Puspitasri, M.A. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar

2. Drs. A. Hendra Sudjana,M.Ed Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar

Narasumber:

1. Temu Ismail,S.Pd, M.Si, Bagian HTK Setdijen GTK Kemdikbud

2. Prof. Dr. Endang Komara, STKIP Cimahi

3. Ridwan Purnama,S.H,M.Si, Universitas Pendidikan Indonesia

4. Dr. Dadang Sundawa, M.Pd, Universitas Pendidikan Indonesia

Bintek Perlidungan Profesi Guru SMP Angkatan II di Hotel The Mirah Bogor tanggal 31 Mei – 2 Juni 2017 dibuka oleh Dirjen GTK Kemdikbud Bapak Sumarna Surapranata, Ph. D.

Peserta 102 orang dari 31 Provinsi. Peserta terbanyak Provinsi Jawa Barat 14 orang, Jawa Tengah 12 orang, Jawa Timur 10 orang dari Lumajang 1, Kab. Probolinggo 2, Tuban 1, Gresik 1, Bondowoso 1, Bojonegoro 1, Kota Pasuruan 1, Bangkalan 1, dan Sampang 1 orang. Peserta Propinsi yang hanya 1 orang dari DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Papua Barat.

Penulis Alumni Pelatihan Menulis Buku Sagusabu Kelas Pasuruan

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Lanjuuuuuuut ...Semoga senantiasa menebar Inspirasi. jangan lelah tersenyum untuk semua

15 Aug
Balas

Terima kasih Dik Joko Santoso

15 Aug



search

New Post