Suryadi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Sosialisasi Seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Jenjang TK, SD, SMP Kabupaten Lumajang Tahun 2017

Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, terkait masa jabatan/periodisasi kepala sekolah diterapkan di Kabupaten Lumajang pada tahun 2015 jabatan kepala sekolah maksimal tiga periode (12 tahun), sehingga waktu itu jabatan kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP dijabat Plt dari kepala sekolah yang sudah menjabat 12 tahun lebih selama setahun lebih. Untuk pemenuhan jumlah pengawas sekolah dalam rangka menerapkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah dilaksanakan seleksi Pengawas Sekolah jenjang TK, SD, SMP.

Pada bulan Agustus tahun 2016 diberlakukan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode (8 tahun), sehingga terjadi banyak kekosongan jabatan kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP. Untuk sementara jabatan kepala sekolah dijabat oleh Plt dari kepala sekolah yang sudah berakhir masa jabatannya. Sambil dilaksanakan perekrutan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah pada bulan Agustus tahun 2016 dan baru terlaksana seleksi bulan September tahun 2017.

Setelah setahun lebih banyak kekosongan jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah jenjang TK, SD, SMP di Kabupaten Lumajang, terjawablah pertanyanaan itu dengan dilaksanakan Seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada hari Senin-Selasa tanggal 4-5 September 2017.

Perekrutan dimulai pendaftaran dan seleksi admistrasi selama satu tahun, Agustus 2016 – Agustus 2017. Pemanggilan peserta yang lolos seleksi admistrasi pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 pukul 09.00 WIB di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. Peserta Seleksi Kepala Sekolah Jenjang TK 0 orang, SD 79 orang SMP 30 orang. Peserta Seleksi Pengawas Jenjang TK 5 orang, SD 10 orang, SMP 2 orang. Yang menjadi catatan untuk Calon Pengawas SMP, yang dibutuhkan 3 orang, peserta seleksi 2 orang.

Acara sosisalisasi, setelah Pembukaan dilanjutkan Sambutan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Bapak Drs. Siswinarko, M.Si. Beliau menjelaskan kegiatan seleksi ini sudah diangan-angan mulai tahun 2016. Semuanya menunggu waktu yang tepat dan terbaik. Asesor dari P4TK IPS dan PPKn Batu, LP2KS Karanganyar , LPMP Jawa Timur, dan Dirjen GTK Kemdikbud . Materi yang diujikan dalam seleksi ini : Penilaian Potensi Akademik, Penilain Potensi Kepemimpinan, Karya Tulis, Wawancara. Disarankan , peserta seleksi mengikuti dengan baik, tepat waktu, performance harus menggambarkann seorang leadership. Hasil seleksi akan diumumkan dan di ditempatkan sesuai peluang yang ada. Nantinya akan teruji loyalitas, inovasi dan publikasi seorang pemimpin dalam melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh atasan. Semua punya tupoksi dan harus melakukan petunjuk yang sesuai. Jangan sampai kepala sekolah dan pengawas sekolah jalan sendiri-sendiri. Apabila terjadi tentunya akan distop atasan daripada tubrukan dan berbenturan dengan teman lainnya. Visi Kabupaten Lumajang mewujudkan masyarakat sejahtera dan bermartabat. Semua visi di bawahnya harus mengerucut pada visi pemerintah.

Penjelasan teknis oleh Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Bapak Mahfud, S.Pd, M.Pd. Waktu pelaksanaan seleksi 4-6 September 2017. Pakaian peserta atas putih lengan panjang berdasi dan bawah hitam/gelap. Waktu pelaksanaan, Senin tanggal 4 September 2017 pukul 06.00 WIB sudah di tempat diawali registrasi dan gladi bersih pukul 07.00 WIB. Seleksi akan dibuka Bupati Lumajang, Drs. As’ad, M. Ag pukul 08.00 WIB. Sistem seleksi berkelompok, satu asesor menguji sekitar 10 peserta. Untuk memenuhi jumlah peserta seleksi kepala sekolah SD dan SMP, Dinas Pendidikan memanggil kembali mantan kepala sekolah dan yang masih menjabat sebagai Plt kepala sekolah SD 30 orang, SMP 6 orang sebagai peserta seleksi kepala sekolah untuk menerima sosialisasi hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 di Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.

Penjelasan lain disampaikan oleh Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Bapak Dr. Sukamto, M. Pd. Seleksi pada ujungnya untuk mencerdaskan anak bangsa. Bupati berasal dari guru, sangat peduli pada bidang pendidikan. Ketika ada regulasi untuk pemenuhan jam wajib mengajar 24 jam tatap muka dan siswa yang diampu tiap kelas minimal 20 siswa. Hal ini sangat memberatkan bagi guru SD karena banyak SD siswa yang diampunya kurang dari 20 orang tiap kelasnya. Beliau mengambil solusi dengan me-regrouping SD, dan ini sangat menyelamatkan guru SD untuk memproleh tunjangan sertifikasi pendidik. Begitu juga Tunjangan Guru Non NIP dalam rangka peningkatan kesejahteraan ada kenaikan dari tahun sebelumnya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

"Me-regrouping SD, dan ini sangat menyelamatkan guru SD untuk memproleh tunjangan sertifikasi pendidik" tentu ada untung ada rugi. "Begitu juga Tunjangan Guru Non NIP dalam rangka peningkatan kesejahteraan ada kenaikan dari tahun sebelumnya" kalau yg ini jelas menungtungkan. Semoga segera terrealisasi.

08 Sep
Balas

Terima kasih Bapak Edi Martani atas komentarnya. Karena Guru SD di Kabupaten Lumajang kurang, me-regrouping SD menguntungkan bagi guru terkait tunjang sertifikasi pendidik.

10 Sep



search

New Post