Sutrisno K.

Sutrisno/Penadebu, dilahirkan di Purworejo, Masa kecilnya dilaluinya di Desa Ketawangrejo, kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo. Sejak SD bakat menulisn...

Selengkapnya
Navigasi Web
BPJS TIDAK BERLAKU

BPJS TIDAK BERLAKU

Oleh : Penadebu

“Maaf, Bu BPJS tidak berlaku untuk sebuah kecelakaan berkendaraan,” kata admin RSU

Kata itu terlontar ketika seorang ibu ASN usai menunggu putri kesayangannya. Tatkala selesai berobat di rumah sakit. Sepontan saja hati “makdeg.”

“Puluhan tahun kami menjadi ASN selalu dipotong dan alhamdulillah tidak pernah berobat atau menggunakan kartu BPJS. Namun tidak ada gunanya sama sekali ketika putri kami dalam kondisi sakit karena kecelakaan ketika pulang berlibur semester.tidak berguna seperti halnya kartu sampah. Sedang potongan kami tiap bulan itu nyata.”

“Terus apa gunanya selama ini dipotong? Apakah hanya sebagai simbol saja? Sedang kami suami istri sama-sama ASN. Namun kenapa tiba-tiba seperti ini?”

“Bagaimana andai ini menimpa, pada teman atau orang yang pas saat begini tidak ada dana? Apakah tetap akan diperlakukan seperti ini?”

“Aturannya memang seperti itu, Bu maaf saya hanya menyampaikan,” Jawab admin rumah sakit.

Mendengar jawaban itu sontak kami yang pas waktu itu ikut menjenguk si kecil bertanya-tanya. Soal sakit tidak ada manusia yang mau atau sengaja. Harapan besar dengan dipotongnya iuran BPJS yang melekat pada gaji ASN tidak ada kendala jika kita mau berobat. Ternyata semua itu sia-sia. BPJS konon tidak berlaku untuk yang kecelakaan. Duh gusti. Seumur-umur berobat dan mau menggunakan BPJS ternyata dimuntahkan dengan aturan yang tidak pernah disosialisakan sebelumnya,baik ke masyarakat, ASN bahkan baru kali ini saya mendengar itu.

Kepada pihak-pihak terkait semoga ini akan menjadi pertimbangan dan ditinjau ulang.

“Bu Untuk kecelakaan hanya bisa diurus di jasa raharja? Tidak bisa menggunakan BPJS.” Sambung admin rumah sakit dengan esktra hati-hati.

“Ya sudahlah jika demikian mau apa lagi. Namun ini akan menjadi pelajaran bagi ASN dan teman-teman yang lain semoga kalian tetap sehat-sehat saja dan ikut membantu pemerintah terkait tarikan BPJS.”

Yang lebih lucu lagi TPG yang merupakan amanat undang-undang tatkala cair juga dipotong BPJS. Terus seperti apakah aturan yang sebenarnya.

Semoga dengan tulisan ini bisa membuka pemahaman dan membukakan pintu di sisi mana yang salah sehingga kami tidak pernah mengalami kendala.

Agar kita bisa sama-sama tahu berikut daftar penyakit yang tidak bisa dibiayai BPJS

Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS maupun penyakit yang ditanggung BPJS. Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi.

Namun bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS: 1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. 2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. 3. Perataan gigi seperti behel. 4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. 5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. 6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. 7. Pengobatan mandul atau infertilitas. 8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran. 9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri 10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. 11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. 12. Alat kontrasepsi. 13. Perbekalan kesehatan rumah tangga. 14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. 16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja 17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta 18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. 19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. 20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. Demikian sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jangan sampai salah ya, nanti penyakit kamu malah tidak tidak ditanggung. Semoga bermanfaat setelah membaca tentang aturan tersebut kami jadi bisa mengerti semoga ini bisa menjadi pemahan dan edukasi bagi kami.

Babulu, 22 Desember 2022

#kementeriankesehatan

#Seluruhrumahsakit

#kantorbpjs

#Semuaorang

#ASN

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post