Syafaat

Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi....

Selengkapnya
Navigasi Web
Kelas Jabatan Dan Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Guru

Kelas Jabatan Dan Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Guru

Beberapa hari ini saya disbukkan dengan berbagai pertanyaan seputar selisih Tunjangan Kinerja dan Sertikasi yang diterima oleh guru Negeri di Madrasah. Hal ini berkaitan dengan beberapa hal yang menurut beberapa orang dirasa “kurang adil”, karena dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6243 Tahun 2018 yang mengatur masalah tersebut hanya berlaku bagi Guru PNS pada madrasah. Sementara Guru Agama Kementerian Agama yang di perbantukan atau dipekerjakan pada instansi lain tidak mendapatkannya.

Keputusan Dirjen Pendis tersebut memang mengatur ketentuan bahwa Guru PNS yang mengajar pada Madrasah, jika Tunjangan Kinerja lebih besar daripada Sertifikasi, maka akan dibayarkan selisihnya, sehingga ASN disamping mendapatkan Gaji, Uang lauk pauk dan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru, maka bagi yang jika dihitung Tunjangan Kinerjanya sesuai dengan Grade masing masing lebih tinggi, maka juga akan diberikan selisih Tukin dan Tuprof.

Selisih Tukin tersebut dibayarkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai dilingkungan Kementerian Agama, meskipun Perpres ini sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 dimana ada peningkatan Jumlah Tunjangan Kinerja pada Karyawan Kementerian Agama yang berlaku sejak bulan mei tahun 2018, namun pembayarannya berdasarkan Perpres 130 Tahun 2018 tersebut belum dapat dibayarkan.

Selisih Tunjangan ini dibayarkan sejak Bulan Nopember 2015, karenanya tidak heran jika para guru yang diminta arsip Presensi dan persaratan lain “jadi kelabakan”, meskipun presensi tersebut dapat dicetak lagi melalui mesin finger print, namun persoalan menjadi lain ketika sang guru ada kegiatan diluar dimana dibutuhkan bukti pendukung bahwa dia sedang tudas diluar, karena dalam perhingan tukin tersebut tingkat kehadiran juga mempengaruhi terhadap tukin yang didapatkan.

Di Kabupaten Banyuwangi, mungkin para guru tidak terlalu kaget dengan berita bagus ini, karena tahun 2018 telah dibayarkan selisih Tukin dengan Tuprof ini, begitu juga dengan Tahun 2017 dan separuh dari tahun 2016, karenanya tinggal 8 bulan saja pemberkasan selisih tukin ini terhitung sejak bulan Nopember 2015 yang harus diselesaikan.

Yang menggembirakan dari peraturan ini adalah bahwa Guru PNS yang belum bersertifikasi akan menjadapatkan Tunjangan secara penuh, dimana bagi yang golongan II akan mendapatkan Tunjuangan Kinerja Grade 3 sedangkan Golongan III mendapatkan Tunjangan Kinerja Grade 5, dimana dengan perubahan Peraturan Presiden terkait tentang perubahan besarnya tuinjangan yang akan diterima, dimungkinkan akan menerima kembali selisih tukinnya.

Bagi guru yang tidak terbiasa menyimpan berkas presensi dan berkas lainnya yang berkaitan, tidak kesulitan dalam pemenuhan administrasi dalam rangka pencairan selisih tunjangan kinerja dengan tunjangan prefesi ini, namun bagi guru yang tidak terbiasa menyimpannya, terlebih di Madrasah tersebut juga tidak menyimpan secara rapi arsip yang dibutuhkan, maka bisa “kelabakan” mereka mengumpulkannya. Bahkan ada yang enggan mengurus selisih tukin dan tuprof ini karena mereka sudah “puas” dengan Tunjangan Profesi Guru yang mereka terima.

Sebenarnya tiap bulan para Guru Madrasah mengumpulkan presensi dan catatan kinerja yangb mereka lakukan, namun kadangkala mengarsipan secara pribadi tersebut lalai dilakukan yang mengajikatkan mereka kkesulitan untuk mendapatkannya. Tak heran jika para guru yang mendapatkan selisih tukin dari tuprof tersebut “ramai ramai” bongkar arsip di madrasah.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Benar sekali, Pak Syafaat. Bongkar arsip sejak tahun 2015. Pertanyaaannya, jadi apa perbedaan antara guru serifikasi dan tidak sertifikasi? Karena mereka sama-sama mendapatkan tukin, bedanya kalo yang sertifikasi hanya mendapatkan selisihnya saja. Itu pun jika ada selisih antara tukin dengan tuprof, sedangkan guru non sertifikasi pun mendapatkannya penuh. Masih memunculkan kebingungan di kalangan guru, terapi saat ini manut saja. Insyaallah nanti konsultasi secara pribadi ke Pak Syafaat terkait ini. Terimakasih, Bapak.

22 Jan
Balas

Hitungannya sudah jelas Bu Guru, nantinya semuanya menggunakan Tukin. saat ini Masih menggunakan TPG dan TPP, sehingga agak rumit menghitungnya, terlebih terkait pemotongan Tukin karena Presensi dan sebaqb lain. Kita telah mencairkan Tukin dan selisih Tukin sejak tahun 2017, dan para guru sudah menyiapkan perangkatnya. Saya sendiri karena JFU maka berapapun pangkatnya tetap Grade 7

22 Jan

Terima kasih informasinya

21 Jan
Balas

Assalamu'alaikum. Bapa saya mau tanya . begina pa, saya golongan III/d dari Oktober 2013, apakah mendapatkan TUKIN ? terima kasih atas jawabanya....

22 Jan
Balas

III/d masuk Grade 9 Tukinnya 3.348.000,- jika TPG lebih kecil taripada Tukin Grade 9, maka berhak mendapatkan seisih Tukin

22 Jan

dihntikan Askm.Pak ada Guru kami yang masih belum S1 telah dihentikan Tunjangan profesinya sejak 1 januari 2018 karena belum layak dalam aplikasi Simpatika untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru, dapat tukin grade berapa pak ?

09 Mar
Balas

Askm.Pak ada Guru kami yang masih belum S1 telah dihentikan Tunjangan profesinya sejak 1 januari 2018 karena belum layak dalam aplikasi Simpatika untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru, dapat tukin grade berapa pak ?

09 Mar
Balas

Salam pak, kalo golongan IV C, yang benarnya masuk ke geade berapa pak ?

15 Sep
Balas

Ass bapak saya mau tanya saya guru blm sertifikasi gol.3.a masa kerja 14 tahun .apakaha saya menerima tukin???? Trus kabarnya ada pemotongan dari absen si ??

24 Jan
Balas

Ass bapak saya mau tanya saya guru SD umum blm sertifikasi gol.3.a masa kerja 14 tahun .apakaha saya menerima tukin???? Trus kabarnya ada pemotongan dari absen si ??

24 Jan
Balas

Saya guru agama di sd umum pak,pengangakatan pnsnya oleh bupati.apakah saya bisa mendapat tukin dari kemenag pak???mohon penjelasnnya

24 Jan
Balas



search

New Post