SYAFRIJAL

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

PENGHULU

MEMATUHI ATURAN ADALAH KEBUTUHAN

By : Syafrijal Malin

Pak, Pak, Pak, Sabanta Ado nan aka ambo tanyokan, (Pak, Pak, Pak… Sebentar, ada yang ingin saya tanya), seru seseorang di tengah gegas perjalanan saya mengejar absensi kantor yang tak pernah pandang bulu memotong uang makan jika terjadi keterlambatan. Melihat raut wajahnya yang menunjukkan keseriusan dan harap nan banyak dalam engah nan berburu, perlahan kuhentikan laju sepeda motorku sembari membuka penutup wajah helm, ha? Sia nan mangaja? (siapa yang mengejar?) tanya saya padanya.

Mimik serius dan harap nan penuh lelaki paruh baya itu langsung mencerocos bertutur tanpa bisa dihentikan, bercerita mulai dari awal mula membina rumah tangga dengan isterinya, kemudian bercerai dan kemudian nikah lagi dengan isteri yang sekarang dan dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sudah memasuki usia sekolah. Manakala kedua anaknya sudah mulai bersekolah, mulailah masalah tentang kependudukan muncul, Kartu Keluarga yang tidak bisa diurus, Akta Kelahiran anak yang belum keluar dan pelbagai masalah pencatatan kependudukan lainnya yang selalu datang mendera, dan beliau terus bercerita sampai pernyataan bahwa pernikahan beliau yang ke dua ini tidak dilaksanakan dengan Wali Nikah yang sah.

Saya melirik jam tangan antik warisan alm bapak (Allahum-maghfirlahu warhamhu), sudah semestinya saya tancap gas menuju kantor. Makanya dengan sedikit berdiplomasi saya mengajukan kepada beliau usul untuk melanjutkan pembicaraan di kantor, makanya jadilah saya dan sang Bapak tadi berboncengan menuju Kantor Urusan Agama tempat saya mengais reski. Dimotor yang melalu tidak begitu kencang pun sang Bapak terus menceritakan kegundahgulanaan yang dihadapinya dalam merajut kebahagiaan rumah tangganya.

Sesampai di KUA, si Bapak langsung saya giring ke ruangan Penghulu untuk mendengarkan semua keluhan yang ingin dipersampai oleh beliau dan berharap bisa sedikit memberikan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi. Ternyata keterengahan beliau mengejar saya pagi-pagi adalah berawal dari beberapa satatemen saya waktu menyampaikan materi pada kegiatan wirid mingguan di Masjid dekat rumah beliau, yang bertemakan akibat hukum nikah sirri. Dalam uraian topic saya menjelaskan bahwa nikah sirri sangat merugikan kedua belah pihak dan juga akan merugikan terhadap anak yang dilahirkan dalam dan akibat pernikahan sirri tersebut, ditambah lagi “keabsahan” pernikahan yang punya konsekuensi hukum.

Nasi sudah jadi bubur, penyesalan ternyata memang datangnya tidak pernah di awal, tidak salah pepatah telah memberikan peringatan bahwa sesal pertama pendapatan, sesal kemudian tidak ada gunanya. Berfikirlah sebelum bertindak sehingga tindakan itu tidak menyediakan ruang penyesalan bagi kita. Seperti sang Bapak yang mencegat saya di tengah perjalanan tadi, ternyata setelah diselidiki pernikahan beliau dengan isteri yang kedua belum dipandang “absah” bila ditimbang dengan rukun, syarat dan peraturan pernikahan.

Pernikahan dipandang sah apabila dilakukan menurut aturan agama dan dicatatkan menurut peraturan perundangan, hal ini merupakan acuan baku dalam menimbang keabsahan pernikahan. Pernikahan yang dilakukan tidak menurut aturan agama dan tidak dicatat menurut perundang-undangan tidaklah dipandang sah, artinya pernikahan itu tidak pernah terjadi. Akibat dari tindakan hukum pernikahan sirri yang tidak tercatat dan tidak memenuhi rukun dan syarat tersebut bisa dihukumkan adalah pernikahan yang tidak sah, berafiliasi dengan tidak sahnya hubungan suami isteri dan tidak sahnya anak yang dilahirkan serta mengaburkan hubungan nasab.

Penyesalan inilah yang dihadapi oleh si “Bapak” tadi, dengan mata sembab dan dada bergemuruh serta raut muka penuh sesal bercampur baur dalam nanarnya pandangan beliau berharap belas kasih. Namun keteguhan aturan nan tegak dan berdiri menunggu para pelanggar membayar kesalahan telah membukakan pintu kebenaran kepada si “Bapak” bahwa “MEMATUHI ATURAN ITU ADALAH KEBUTUHAN” yang akan kita petik hasilnya.

Semoga…….

Batusangkar, 14 Oktober 2019

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post