SYAFRUDDIN, S.Pd,MM

Syafruddin, S.Pd, MM., lahir pada tanggal 8 April 1970 di Rao Kab...

Selengkapnya
Navigasi Web
MUTASI TUNANGAN ASN, JABATAN KEPERCAYAAN PIMPINAN

MUTASI TUNANGAN ASN, JABATAN KEPERCAYAAN PIMPINAN

“Mutasi adalah tunangannya pegawai,” demikian pernyataan seorang pejabat di halaman depan koran terkemuka terbitan Padang suatu pagi. Pejabat itu sebenarnya ingin menegaskan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, mutasi itu sudah diatur. Syarat dan ketentuannya dirumuskan dengan jelas. Ada kebutuhan organisasi yang logis.

Dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), masalah mutasi dirumuskan dalam pasal 190. Intinya mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Jadi kalau ada mutasi clear.

Tak ada masalah. Tak perlu cemas. Karena setiap ASN akan dimutasi, hanya menunggu waktu. Seperti mau nikah, jodoh sudah ada. Dia tak kan kemana-mana, dia sudah diikat dalam pertunangan.

Tapi kenapa setiap mutasi ada saja yang gaduh? Seperti sebuah berita on line dari Mataram mengabarkan bahwa sejumlah kepala sekolah favorit di kota itu dimutasikan jadi guru biasa.

“Iya cukup kaget”, kata seorang pengawas di sana. Menurutnya, dengan segudang prestasi yang telah dicapai yang bersangkutan, paling tidak sebagai bentuk penghormatan harusnya dimutasi menjadi seorang pengawas, bukan menjadi guru biasa.

Gaduh atau tidak persoalan mutasi itu tergantung persepsi atau interpretasi. Kalau disosialisasikan, dijelaskan dengan baik mutasi tak ada persoalan. Bahkan tanpa penjelasan pun mutasi bisa dijalan. Yang penting sesuai aturan.

Gaduh atas mutasi ini sebetulnya bukan pada yang bersangkutan. Tapi pada masyarakat pada pemerhati pendidikan, orang tua, siswa atau guru. Bisa juga dari stakeholder pendidikan lainnya.

Penilaian subyektif atas kinerja, perilaku yang baik, atau interaksi selama menjabat menjadi tolok ukur bagi mereka. Padahal penilaian kinerja seorang ASN sudah ada yang mengaturnya.

Diakui untuk melaksanakan mutasi dan rotasi di lingkungan pendidikan cukup rumit. Rumit bukan karena indikator penilaiannya sulit. Tapi tahapan pekerjaannya memerlukan waktu agak banyak dan telaah aspek kerja yang kompleks.

Dalam aturannya mutasi disebutkan bahwa dilaksanakan minimal dua tahun setelah yang bersangkutan menjabat dan maksimal lima tahun sudah dipindahkan dari tempatnya. Kalau kepala sekolah ada penilaian kinerja setiap tahun untuk jabatanya sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, ada pula penilaian kinerja sekali empat tahun, khusus sebagai kepala sekolah. Kombinasi aturan inilah yang dipakai untuk memutasikan kepala sekolah.

Terlepas dari semua itu, tenang sajalah. Dari awal disumpah, kan sudah dijelaskan bahwa kita sebagai ASN siap ditempatkan dimana saja. Lagian jabatan itu bukan hak tetapi kepercayaan pimpinan. Kalau pun jabatan dicopot dan dipindahkan ke tempat yang baru, berarti kepercayaan pimpinan masih ada. Hanya saja posisi dan tempatnya yang baru. Hehe..

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ya, sebagai ASN jangan pernah alergi dengan Mutasi.. nikmati saja

03 Mar
Balas

Dimanapun kita bisa mengabdi. Sepenuh hati. Walaupun harus berpisah dengan anak istri/suami..

03 Mar
Balas



search

New Post