Taopik Hidayat

Guru SDN Parungponteng Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur...

Selengkapnya
Navigasi Web

Problematika 50 %

Munculnya peraturan maksimal belanja pegawai dari dana bos tentu saja menggembirakan bagi pendidik tidak tetap, honorer, sukwan atau istilah llainnya. Kalau sudah menjadikan keputusan semoga kebijakan ini benar-benar bisa terealisasi.

Permasalahanpun sepertinya mulai muncul, dari aturan belanja maksimal 50% tersebut diisyaratkan mengarah kepada pendidik dengan tiga syarat utama. Tiga syarat tersebut meliputi :1. Guru tersebut tercatat pada dapodikdasmen, 2. Memiliki nuptk, 3. Berpendidikan s1. Lalu bagaimana dengan honorer yang belum tercatat di dapodik, belum s1, atau bahkan belum memiliki nuptk. Patut ditunggu kebijakannya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post