Tiara Lestari

Guru SIT An Najma dan Mahasiswi. 18 thn. ig; tiara.lst "Aku berpikir, maka aku ada"...

Selengkapnya
Navigasi Web
'GARA-GARA CORONA DILARANG KE MASJID?'

'GARA-GARA CORONA DILARANG KE MASJID?'

Dalam upaya pencegahan Covid-19 banyak masyarakat yang protes perihal himbauan pemerintah untuk tidak sholat berjamaah dimasjid dan mengganti sholat jum'at dengan sholat dzuhur. Dengan angkuhnya kita yang masih awam dalam hukum atau baru belajar islam kemarin sore menyalahkan ulama-ulama yang lebih paham hukum dan pemerintah.

Sebetulnya bukan dilarang, lebih tepatnya dihimbau untuk tidak sholat berjamaah di masjid dan sholat dilakukan dirumah masing-masing. Mengingat adanya covid-19 ini, sholat berjamaah di masjid itu maslahatnya tidak lebih besar dari mudharatnya karna mengancam keselamatan jiwa banyak orang. Jika dtinjau dari ushul fiqih dan kaidah fiqih ada yang namanya kaidah "Al-Masyaqoh Tajlibu At-taisir" dimana dalam kaidah pokok tersebut ada yg namanya "Rukhsoh (toleransi)" yang artinya hukum syariat boleh mengalami perubahan dengan syarat-syarat tertentu. Dalam keadaan yang mengancam keselamatan jiwa, bahkan hukum rukhsoh adalah wajib. Misalnya makan bangkai bagi yang kelaparan disaat tidak ada lagi yang dapat dimakan, jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan mengancam keselamatan jiwa. Sama halnya covid-19, menghindari sholat berjamaah dimasjid adalah salah satu upaya menghentikan penyebaran covid-19 yang mengancam jiwa.

Jika ditinjau dari historis, Rasulullah bahkan pernah memerintahkan agar sholat dilakukan dirumah saja, padahal saat itu kondisinya hanya sedang hujan. Nah artinya dalam keadaan yg tidak mengancam keselamatan jiwa saja, islam sangat fleksibel dan sangat memudahkan. Apalagi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwa, tentu akan ada toleransi yang serupa.

Kemudian perihal sholat jum'at, sholat jum'at bukan dilarang, tetapi diganti dengan sholat dzuhur. Hal ini diperbolehkan karena ini termasuk "Rukhsoh Ibdal", dimana dibolehkan tidak melakukan suatu kewajiban dalam keadaan darurat dengan syarat diganti dengan yang lain. Misalnya wudhu diganti tayamum, sholat berdiri menjadi duduk, dalam hal ini sholat jum'at diganti dengan sholat dzuhur.

Jadi, tidak usah permasalahkan sholat dirumah karena keadaan darurat, yang seharusnya dipermasalahkan itu yang tidak sholat toh?

Cikarang, 20 Maret 2020

Tiara Lst

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Wow, tulisan yang keren. Refleksi anak Syariah. Sukses selalu dan barakallahu fiik

08:11
Balas

Terima kasih bunda

15:42



search

New Post