Titarini

Lahir di Jember 12 Mei 1974. Pengawas Madrasah Tingkat Raudhatul Athfal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember....

Selengkapnya
Navigasi Web

Pengukuhan Pengurus Pokjawas Kankemenag Jember Periode 2024 2028

Oleh: Titarini

                Sengatan matahari seolah tak dirasakan oleh beberapa orang yang mendatangi aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember. Usust punya usust, ternyata hari ini ada kegiatan pengukuhan Pengurus Pokjawwas Madrasah Kantor Kemenag Jember masa Bakti 2024 – 2028.

                Acara ini dihairi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jember, Dr. Akhmad Sruji Bahtiar, M.Pd.I dan juga Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Faisol Abrary 2022. Selain itu juga dihadiri oleh segenap Pengawas Madrasah baik dari Tingkat RA, MI, MTS dan MA. Acara dimulai tepat pukul 13.00 wib.

                Dalam kegiatan ini, Kepala Kankemeng Jember, Dr. Akhmad Sruji Bahtiar menyampaikan tentang pentingnya memilih pemimpin yang amanah. Dia juga menyatakan bahwa Pokjawas harus meningkatkan kompetensinya demi meningkatnya sumber daya manusia.  

                Adapun pengurus yang dikukuhkan hari ini, meliputi Ketua, Wakil, Bendahara , Ketua Bidang peningkatan Mutu beserta anggota, Ketua Bidang Advokasi beserta anggota, Ketua bidang kesejahteraan sosial beserta anggota, Koordinator Pengawas RA, Koordinator Bidang Madrasah Ibtidaiyah, Koordinator Bidang Madrasah Tsanawiyah, dan Koordinator bidang Madarasah Aliyah.

                Usai pengucapan janji, penandatanganan berita acara pengukuhan dan serah terima dari penhurus lama ke pengurus baru,  maka usai sudah seluruh rangkaian acara Pengukuhan Pokjawas Kantor Kemenag Jember .masa bakti 2024 sampai dengan 2028. Para pengawas yang hadir melakukan sesi foto bersama.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post