Tri Rahayu Kusumaningrum

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Si Harka, siapa ?

Si Harka, siapa ?

Tantangan Hari - 10

#TantanganGurusiana

Si Harka, siapa ?

Ketika kita sedang ngobrol santai dengan teman ada yang menyebut kata si harka, yang terlintas di pikiran kita pasti seseorang yang bernama Harka. Sekilas memang mirip nama orang, tetapi Si Harka ini adalah Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Si Harka ini milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaannya. Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah untuk mencegah praktik korupsi dan pegawai yang digaji oleh negara dapat bertanggung jawab atas harta yang dimiliki serta membangun integritas ASN.

Kebijakan pelaporan kekayaan ASN ini ternyata sudah dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015. Tetapi baru tahun ini kami diminta mengisi Si Harka.

Bagaimana cara mengisi si harka ? Kebetulan saya sudah mendapat password, saya sudah bisa membuka situsnya tetapi belum mengisi secara lengkap. Berikut ini langkah-langkah mengisinya :

1. mengakses situs web https://siharka.menpan.go.id

2. masukkan username dan password kita, lalu klik login, akan muncul kode chaptca. Setelah di isi kodenya klik login. Untuk password diberikan oleh pihak inspektorat instansi

3. Bagi ASN yang baru pertama kali login, sebaiknya melengkapi data profil dan mengubah password yang telah diberikan oleh inspektorat instansi. Setelah data profil lengkap, klik submit

4. Setelah itu masuk ke menu pelaporan baru untuk membuat laporan baru dengan cara klik laporan baru. Nanti akan muncul menu tampilan berupa : data pribadi, data keluarga, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran dan selesai. Pada menu data keluarga, harta kekayaan, dan penghasilan untuk mengisinya kita klik input baru terlebih dahulu. Jika ada data lain klik input baru lagi dan seterusnya

Data yang kita isi boleh sedikit-sedikit tetapi jangan lupa klik simpan agar data yang kita isi tersimpan. Data masih bisa diedit atau diganti selama datanya belum di kirim ke inspektorat.

Semoga langkah-langkah yang saya tulis bisa sedikit membantu. Untuk lebih jelasnya bisa lihat di panduan yang ada di si harka

Sumber bacaan : https://lifepal.co.id/blog/siharka/

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

nyoba ngisi ahh..si harka..

05 Feb
Balas



search

New Post