UMMI NELWATI,S.Pd, M.Pd

Sebagai seorang guru matematika di SMPN 1 BINTAN KEPRI, menulis merupakan keinginan yang lama sudah terpendam dari semenjak aku kecil. Ketika muncul keinginan u...

Selengkapnya
Navigasi Web
Hari Kesebelas

Hari Kesebelas

Gajimu membahas batas usia pensiunmu.

Sipemilik gaji pemerintah begitu konon harus memikirkan rencana masa depan dikala memasuki masa/usia pensiun.

Setelah bertahun-tahun pergi pagi dan pulangnya sore hari,

padahal aku dan kau akan memiliki banyak waktu untuk menikmati kehidupan

Mungkin saja kau ingin melakukan sesuatu yang menarik

Sebelum nya yang kupahami tentang masa pensiun atau menganggap masa pensiun sebagai akhir dari kehidupan.

Sipensiunan seringkali merasa gelisah dan bosan karena dirinya tidak harus bekerja lagi. Aktivitas bekerja bisa digantikan dengan menekuni hobi baru yang membuat hidup menjadi jauh lebih memuaskan.

Pasal 14 ayat 1 UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun. Ketentuan tersebut merupakan saat timbulnya hak atas JHT yang dapat dianalogikan sebagai saat mencapai batas usia pensiun.

Sama halnya dengan UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. Lagi-lagi ketentuan tersebut dianalogikan sebagai batas usia pensiun bagi pekerja.

beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur batas usia pensiun seperti guru, dosen, dan pegawai negeri/pejabat Negara: PNS, Hakim, Tentara/Polisi? Menirukan komentatir di juranl

Berikut adalah batas usia pensiun bagi berbagai jenis pekerjaan beserta dasar hukum/UU yang mengaturnya.

Sumber :

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan BUP Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post