Usnidar

Merupakan anak ke tiga dari tiga bersaudara. Alhamdulillah, sudah berlatih menulis sejak bergabung dengan MediaGuru. Guru MTs.N 3 Solok. Kecamatan Lembah Gumant...

Selengkapnya
Navigasi Web
Perbedaan

Perbedaan

H.127

Dewasa ini, dunia pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di sibukkan dengan adanya sekolah penggerak dan guru penggerak. Sekolah dan guru tentu suatu hal yang tidak bisa dipisahkan. Sekolah dan guru memiliki hubungan yang signifikan. Jika sekolah tidak ada, tentu guru juga tidak akan bisa memainkan perannya sebagai pencerdas anak bangsa.

Dua kata itulah yang sedang viral dan lagi naik daun saat ini. Sepengetahuan penulis, sekolah penggerak akan menjadi sekolah pilot projects atau percontohan bagi sekolah lain yang akan diberikan fasilitas untuk memajukan pendidikan di lingkungannya.

Sedangkan, guru penggerak adalah guru-guru yang lulus beberapa kali tapahan tes yang kemudian akan diberikan pembekalan dengan berbagai pelatihan-pelatihan, baik berupa seminar, workshop, lokakarya dan sejenisnya. Sehingga, mereka lebih kompeten dan selalu berinovasi dalam melaksanakan tupoksinya sebagai seorang guru.

Nah, melihat keadaan itu, tentu akan terjadi perbedaan dalam melaksanakan pembelajaran antara guru penggerak dan tidak. Guru penggerak akan memiliki sejuta cara untuk melaksanakan pembelajaran supaya lebih menarik, sedangkan yang tidak, akan mencari sendiri untuk peningkatan kompetensinya sehingga tidak tertutup kemungkinan dia akan minder dari guru-guru penggerak.

Sekarang, yang menjadi pertanyaan bagi penulis, kalau guru-guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, guru penggerak ini disamakan dengan apa, ya? Sebab, di Kementerian Agama sepengetahuan penulis tidak ada istilah guru penggerak. Atau entah penulis yang kurang update.

Seandainya guru-guru yang berada di bawah Kementerian Agama memiliki pula guru-guru penggerak, tentu, mereka akan berpeluang besar untuk lebih kompeten dan selalu berinovasi dalam melaksanakan tupoksi masing-masing, terutama dalam melaksanakan pembelajaran yang menarik dan tidak membosankan.

Penulis berharap, semoga istilah ini juga ada bagi guru-guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, sehingga bisa meningkatkan kompetensi. Aamiin

Alahan Panjang, 24 Maret 2024

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post