Uswatun Hasanah

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Memanajemen Resiko Audit Non- Kepatuhan Syariah Terhadap Pengembangan Kerangka Kerja Audit dan Program Audit Syariah di Malaysia

Memanajemen Resiko Audit Non- Kepatuhan Syariah Terhadap Pengembangan Kerangka Kerja Audit dan Program Audit Syariah di Malaysia

Oleh Fenti Fera

Kesadaran kaum muslim akan pentingnya menjalankan syariat islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang ekonomi, menjadi dorongan besar terhadap perkembangan praktik ekonomi syariah khususnya dalam pemanfaatan lembaga keuangan islam. Pada saat ini di negara negara muslim seperti Indonesia, Bangladesh, Brunai Darusalam, dan Malaysia, banyak mendirikan lembaga keuangan syariah. Peningkatan kompleksitas transaksi dan ekonomi yang tidak terduga tersebut meningkatkan persyaratan dalam memproduksi audit kepatuhan syariah dalam pelaporan keuangan hal ini juga dapat menambah resiko ketidak patuhan lembaga keuangan islam terhadap syariah. Oleh karena itu penulis akan membahas tentang bagaimana meminimalisir ketidakpatuhan terhadap syariah dengan memenajemen resiko audit melalui pengembangan kerangka kerja kepatuhan syariah dan program audit syariah.

Audit kepatuhan syariah dilakukan untuk memungkinkan komite Syariah untuk menyatakan suatu pendapat bahwa operasi lembaga keuangan islam dilakukan sesuai dengan fatwa, putusan, dan pedoman yang dikeluarkan oleh dewan pengawas syariah, standar dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Dalam praktik di Malaysia penasehat syariah atau dewan pengawas syariah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua produk dan layanan terkait instrumen kebijakan dan perjanjian islam sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.

Tugas dan tanggungjawab lembaga keuangan islam semua masalah syariah harus merujuk kepada penasihat syariah.lembaga keuangan islam juga harus mengadopsi saran penasihat syariah terkait kebijakan dan perjanjian, memastikan bahwa semua dokumen produk di validasi, menyediakan akses ke dokumen yang relevan. Untuk mengetahui apakah lembaga keuangan islam telah menjalankan oprasionalnya sesuai dengan syariah atau tidak, maka diperlukan pengauditan syariah dalam lembaga keuangan islam. Namun sampai saat ini belum ada standar kepatuhan syariah kerangka audit yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menerapkan kepatuhan syariah audit ekternal di lembaga keuangan islam. Oleh karena itu dalam praktiknya Malaysia hanya menggunakan audit internal untuk pengauditan syariah.

Dalam tantangan dan permasalahan yang ada pada audit syariah maka kerangka kerja kepatuhan syariah sangatlah diperlukan untuk memastikan keharmonisasian praktik syariah dalam lembaga leuangan islam. Pengembangan program audit syariah juga sangat penting untuk memastikan prosedur (maqashid syariah) dari setiap produk lembaga keuangan islam, selain itu kerangka kerja kepatuhan syariah dan program audit syariah sangat penting untuk mengurangi resiko ketidak patuhan terhadap syariah dan keberlanjutan lembaga keuangan islam.

Kategori resiko lembaga keuangan islam terdiri menjadi enam kaategori resiko yaitu: resiko kredit, resiko investasi,resiko pasar, resiko likuiditas, resiko pengendalian dan resiko operasional. Untuk mengurangi resiko-resiko tersebut suatu lembaga keuangan islam harus memenuhi bagian-bagian kepatuhan syariah yakni: Inception dan konseptualisasi instrument islam, penataan produk sesuai syariah, hukum dokumentasi, eksekusi dan pelaksanaan instrument syariah, audit dan peninjauan, restrukturisasi (jika diperlukan), pemulihan mekanisme dan penyelesaian sengketa.

Untuk mengurangi resiko audit non- kepatuhan syariah pada lembaga keuangan islam telah dibuat kerang kerja audit kepatuhan syariah yang dalam tahap pertama : bahwa aturan dasar muamalat di lembaga keuangan islam harus bebas dari riba, maysir, gharar, dan kegiatan terlarang lainya, kedua : persyaratan dari regulator oleh Bank Negara Malaysia dari GPS-1(Global Positioning System) tentang tugas dan tanggung jawab Komite Syariah. Tingkat pertama dan kedua dari piramida adalah tahap awal dari kerangka kerja audit kepatuhan syariah, ketiga : tempat proses pengesahan dan jaminan pengauditan pada dokumentasi dan prosedur, dan yang ke empat : penerbitan laporan audit kepatuhan syariah akan berlangsung dimana Auditor syariah perlu menyatakan pendapat mereka apakah lembaga mematuhi Syariah peraturan dan prinsip atau tidak. Penerbitan laporan Audit Kepatuhan Syariah adalah penting bagi para pemangku kepentingan yang membutuhkan jaminan atas kepatuhan dan akuntabilitas syariah di Lembaga Keuangan Islam dan program audit dapat di lakukan dengan dua tahap yakni tahap operasi bisnis yang meliputi maqashid syariah, akad, mengidentifikasi transaksi yang di larang, dokumentasi dan prosedur audit, pertimbangan keuangan dan tahap penilaian yakni dengan cara pengamatan dan wawancara.

Di Malaysia telah menerapkan beberapa bagian kapatuhan syariah dan menjalankan kerangka kerja audit kepatuhan syariah dan program audit resiko non – kepatuhan syariah yang dialami lembaga keuangan di Negara tersebut berkurang dan sepenuhnya sesuai ayariah serta dapat mengandalkan informasi dari pekerjaan audit yang dilakukan pada berbagai aspek operasi. Jika melihat dari segi pengauditan yang di lakukan di Malaysia dan Indonesia sangat berbeda dimana di Malaysia dalam audit syariah menggunakan audit internal yang dapat melakukan audit secara berkala dan hal ini dapat memantau setiap kegiatan dari lembaga leuangan yang terkait, sadangkan di Indonesia dalam audit syariah menggunakan audit eksternal dan yang dilakukan oleh dewan pengawas syariah itu sendiri hal ini menimbulkan ketidak maksimalan dalam pengauditan karena dewan pengawas syariah sendiri tidak dapat memantau dalam setiap kegiatan lembaga leuangan syariah karena pengauditan dilakukan setahun sekali.

Oleh karena itu di negara Malaysia resiko ketidak kepatuhan yang di hadapi oleh lembaga keuangan islam dapat dikurangi dengan adanya audit terhadap kepatuhan syariah itu sendiri. Sehingga audit syariah di Indonesia pun dapat menerapkan hal yang sama. Hal itu menunjukan bahwa pentingnya untuk membentuk SDM yang inshani serta auditor yang memahami dari segi akuntansi maupun segi maqashid syariah. Dengan melakukan pelatihan – pelatihan, mengadakan sertivikasi dan membentuk kantor akuntan publik syariah ( KAPS)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post