Uswatun Hasanah

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Praktik Tata Kelola Syariah di Bank Syariah Bahrain dalam Perspektif Bank Islam

Oleh Ade Suhaeti

Tata kelola perusahaan sangat penting dalam bank-bank islam, sehingga investor mereka dapat memiliki akses ke informasi faktual dan dapat diandalkan untuk membuat keputusan yang tepat. Namun, mekanisme standar tata kelola perusahaan mungkin tidak sesuai dengan Industri perbankan syariah sejak bank syariah bekerja dengan partisipasi ekuitas, risiko dan pengaturan bagi hasil dan kerugian yang berbeda dari lingkungan operasi bank konvensional. Tata kelola perusahaan syariah berdasarkan model yang berorientasi pada pemangku kepentingan (CIMA, 2011). Tata kelola ini disibukkan dengan dua konsep dasar dari prinsip-prinsip Syariah tentang hak milik dan kerangka kerja kontraktual. Syariah mengatur tata kelola perusahaan apa pun dalam Islam di mana semua pemangku kepentingan termasuk pemegang saham, manajemen, dan pemangku kepentingan lainnya seperti karyawan, deposan, dan masyarakat yang terlibat.

Salah satu proses tata kelola yang unik dari suatu IFI adalah tata kelola syariah. Tata kelola syariah adalah mekanisme ditingkat institusi, industri dan nasional tingkat yang memastikan IFI hanya mengambil dan menggunakan aktivitas, produk, dan layanan yang sesuai syariah. Tata kelola syariah sama pentingnya dengan tata kelola perusahaan sejak tata kelola syariah memainkan peran penting dalam memastikan kepatuhan IFI terhadap syariah (Haqqi, 2014). Dewan Pengawas Syariah (SSB) memainkan peran penting dalam tata kelola syariah dengan memberi nasehat dan mengawasi operasi bank untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip Syariah. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang praktik tata kelola Syariah, sangat penting untuk menyajikan studi kasus praktik tata kelola syariah di beberapa negara. Salah satu negara yang harus disertakan dalam hal ini adalah Kerajaan Bahrain. Negara ini telah terdaftar selama tiga tahun berturut-turut oleh Thomson Reuters sebagai salah satu pusat utama untuk industri keuangan islam (Hidayat, 2016). Di Bahrain, 113 bank beroperasi yang terdiri dari 76 bank grosir, 28 bank ritel, termasuk 13 bank lokal dan 15 cabang bank asing. Ada juga delapan kantor perwakilan bank di kerajaan. Termasuk didalamnya adalah jumlah bank syariah yang sekarang 25 lembaga terdiri dari 6 bank ritel dan 19 bank investasi. Total aset 25 bank syariah ini terus berkembang hingga mencapai USD 25,7 miliar pada akhir tahun 2016. Data ini mewakili sekitar 13,3 persen dari total pangsa pasar perbankan, yang mencapai USD 192,7 pada akhir 2016.

Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tata kelola syariah di Bahrain dari perspektif bank islam yaitu karyawan bank syariah di Bahrain telah mempraktikkan sebagian besar aspek tata kelola syariah sesuai standar tata kelola AAOIFI. Namun, ada beberapa yang berbeda pendapat sehingga hasil ini membutuhkan perhatian khusus karena mungkin disebabkan oleh kurangnya pengetahuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang praktik tata kelola syariah di antara bank-bank islam di Bahrain atau bank-bank islam belum dipraktikkan secara luas.

Ada pula pendapat Shaikh Essam Ishaq sebagai sarjana syariah, dapat disimpulkan bahwa bank islam di Bahrain telah mempraktikkan sebagian besar aspek tata kelola syariah, setidaknya dalam konteks Al-Baraka Islamic Bank di mana saat ini ia melekat. Namun, ada beberapa komentar dan poin yang diangkat berkaitan dengan praktik. Pertama, berkaitan dengan kemandirian anggota SSB, ia berpendapat bahwa meskipun anggota masih dianggap sebagai independen, tingkat otonomi selalu dipertanyakan karena tidak ada mekanisme yang diperlukan di tingkat regulator dan otoritas pusat memastikan tingkat otonomi anggota SSB. Dengan banyak representasi dalam banyak hal Dewan Bank Islam, tingkat kemandirian anggota SSB harus dipantau. Kedua, tentang piagam yang menetapkan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab departemen atau unit peninjauan internal syariah. Namun, Shaikh Essam Ishaq tidak yakin apakah referensi bisa disebut piagam atau bukan karena dia bukan spesialis hukum. Terakhir, berkaitan dengan kebijakan tertulis yang menetapkan pengangkatan, komposisi, pemilihan, pemberhentian anggota SSB. Shaikh Essam Ishaq menyebutkan bahwa ada kerangka acuan yang digunakan oleh bank-bank Islam di Bahrain berkaitan dengan pengangkatan, komposisi, seleksi, dan penghapusan anggota SSB.

Keberadaan praktik tata kelola Syariah yang efektif di Bahrain sangat penting untuk memastikan para pemangku kepentingan bank syariah di kerajaan bahwa bank mereka mematuhi syariah dalam semua aktivitas, transaksi, produk, dan layanan mereka. Tinjauan ini juga bermanfaat bagi manajemen bank syariah di Bahrain untuk mengidentifikasi bidang tata kelola syariah yang perlu ditingkatkan.

Catatan penting lainnya yang perlu disoroti adalah tidak adanya undang-undang khusus yang terkait dengan tata kelola syariah di Bahrain. Saat ini, hanya ada petunjuk tentang praktik tata kelola syariah yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur. Untuk mengatasi masalah ini dan masalah kurangnya standar umum, CBB telah mengeluarkan modul tata kelola syariah baru yang akan dilaksanakan pada awal 2018.

Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang terkait dengan tata kelola syariah di Bahrain dan standar tata kelola AAOIFI hanya diadopsi sebagai pedoman / pedoman untuk Praktik-praktik tata kelola syariah, bank-bank masih berlatih jika tidak semua sebagian besar aspek tata kelola syariah sesuai standar tata kelola AAOIFI. Ini merupakan sebuah contoh yang sangat baik dari praktik tata kelola syariah dan dapat digunakan sebagai referensi untuk negara-negara lain.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Maaf bu, kenapa tulisan orang lain yah, ko bukan tulisan ibu sendiri. Maaf

21 Oct
Balas



search

New Post