Widayanti

Saya lahir di Purwakarta, 23 Oktober 1978. Saat ini saya bertugas sebagai Pengawas Sekolah Muda Pada MTs di Lingkungan Kemenag Kab. Purwakarta Jawa Barat|| Saya...

Selengkapnya
Navigasi Web
JANGAN BEBANI GURU DENGAN ADMINISTRASI, PENGAWAS BUKAN PENGENDALI ADMINISTRASI!
Tulisan Ke-688

JANGAN BEBANI GURU DENGAN ADMINISTRASI, PENGAWAS BUKAN PENGENDALI ADMINISTRASI!

Sore ini, saat baru pulang "ngantor", menikmati turun hujan ditemani secangkir kopi hitam tanpa gula, tiba-tiba ada "chat WhatsApp" dari salah satu Pakar Pendidikan yang rajin menulis buku.

Apa isi chatnya?

Beliau menyampaikan tulisan atau pernyataan salah satu Pengamat Pendidikan katanya,"

"Beberapa pengamat pendidikan meminta kepada pemerintah supaya tidak membebani guru pada hal yang bersifat administratif seperti mengisi aplikasi platform merdeka mengajar."

"PMM oh PMM", memang banyak beredar di Medsos tentang "kegalauan guru terhadap PMM". Sebelum saya menyikapi chat kawan saya tersebut, kita bahas sedikit "Apa itu PMM?".

Platform Merdeka Mengajar dibangun untuk menunjang Implementasi Kurikulum Merdeka agar dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka. Platform ini juga disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya, yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek.

Awalnya, hanya Guru Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan yang dapat mengakses PMM. Namun sejak Februari 2023, Dirjen Pendis Kemenag RI, Prof. Ali Ramdhani mengusulkan kepada Kemendikbudristek agar Guru Madrasah pun dapat mengaksesnya. Akhirnya sekarang Guru Madrasah bisa mengakses PMM, melalui akun yang ada di Emis. Namun sayang tidak semua Guru Madrasah mendapatkan sosialisasi bahwa mereka sudah dapat mengakses PMM.

Kami mengapresiasi bahwa Guru Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mendapatkan peringkat pertama Se-Jawa Barat terkait guru yang rajin akses PMM dan membuat Aksi Nyata.

Kembali ke maraknya seolah PMM menjadi beban, hal ini tidaklah benar, menurut saya. Mohon maaf jika keliru.

Hal ini berdasarkan surat edaran baru mengenai Platform Merdeka Belajar atau yang disebut juga juga PMM yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.Surat edaran tentang Platform Merdeka Belajar atau PMM tersebut diatur dalam SE nomor 0559/B.BI/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Sehubungan dengan surat edaran Platform Merdeka Belajar atau PMM, disampaikan beberapa hal untuk guru dan kepala sekolah sebagai berikut ini, saya hanya fokus pada poin pertama terkait PMM yang dianggap menjadi "beban administrasi guru", yaitu dinyatakan bahwa;

"Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah alat bantu untuk guru dan kepala sekolah. Dikatakan bahwa PMM bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan untuk guru maupun kepala sekolah."

Dalam hal ini, Kemendikbudristek berharap guru dan kepala sekolah bisa memperoleh nilai tambahan dari PMM dalam menjalankan tugas. Memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PMM untuk memperluas pengetahuan dan meningkatkan kompetensi diri dengan meningkatkan literasi membaca melalui PMM.

Kebetulan, tepat tanggal 5 Februari 2024, beberapa hari setelah edaran tersebut keluar, saya diundang oleh Kemendikbudristek yang bekerjasama dengan Komisi X DPR RI Komisi Pendidikan untuk menjadi Narasumber Workshop membahas tentang PMM dihadapan Guru dan Kepala Sekolah di lingkungan Kabupaten Bekasi.

Pilihan ada pada guru sekolah maupun madrasah, akan memanfaatkan OMM tersebut dengan begitu banyak manfaatnya, atau "mengabaikannya" tanpa membaca atau mempelajarinya. Jadi, sekali lagi tidak ada paksaan.

Terkait administrasi guru, saya sebagai Pengawas Madrasah pun ingin menyoroti guru yang masih berjibaku dengan setumpuk administrasi "Buku Kerja 1,2,3, dan 4", entah darimana "sanadnya". Tanpa dicek dan ricek lagi, apakah Buku Kerja tersebut masih relevan atau tidak? "Miris" sekali "Kurikulum Merdeka" pun masih ada yang memaksakan menggunakan "Bumi Kerja" tersebut "yang disesuaikan dengan Kurmer". Kalau begitu, dimana "Merdeka-nya?".

Jika dikaitkan dengan Instrumen Akreditasi IASP 2020 (yang mana tahun ini instrumen tersebut pun akan diganti), Buku Kerja tersebut sangat tidak relevan. Tidak ada tagihan terkait Instrumen Akreditasi yang relevan dengan Buku Kerja 1,2,3, dan 4 tersebut.

Begitupun dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses, Buku Kerja 1,2,3, dan 4 sangat tidak relevan. Jelas dikatakan dalam regulasi tersebut "bahwa perangkat ajar atau administrasi guru itu; fleksibel, jelas dan sederhana". Tapi hal ini menurut saya, silahkan bagi yang masih menggunakan Buku Kerja 1,2,3, dan 4.

Saya tegaskan,"Jangan Bebani guru dengan administrasi!" .

Mari kita pahami Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Baru Jabatan Fungsional, jelas didalamnya disebutkan tugas Pengawas Madrasah melakukan pendampingan dalam; merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan RTL program sekolah/madrasah, bukan sebagai "Pengendali Administrasi".

Tulisan ini terinspirasi dari Kegiatan Rakerda Kemenag Kab. Purwakarta.

Jangan lupa like and subscribe YouTube berikut ini;

https://youtu.be/4BFyAJZtyc0?si=a1H8I80T_aPsHNab

Salam Literasi

Purwakarta, 06.03.24

Widayanti

Pengawas Madrasah Kemenag Purwakarta

Dewan Pendidikan Kab. Purwakarta

Dewan Pendidikan Jawa Barat

Pokjawasmad Jawa Barat

ICMI Pusat Bidang Pendidikan Karakter

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post