Paperless, Saving the World, Dengan Adanya Regulasi Baru Jabatan Fungsional.
Berikut ini, paparan materi tentang Jabatan Fungsional, yang disampaikan oleh Dr. ASRO'I, M.Pd Analis Kepegawaian Ahli Madya / Koordinator pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, pada acara Silatnas II dan Simposium Internasional Pokjawasmad Nasional , 20 September 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi baru mengenai jabatan fungsional (JF), yaitu Peraturan Menteri PAN RB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Terdapat sejumlah perubahan dalam pengelolaan JF yang kini diatur dalam peraturan tersebut.
Paperless, saving the world, dengan adanya regulasi baru terkait jabatan fungsional. Hal ini karena proses kenaikan pangkat tidak lagi seperti dulu dengan setumpuk kerta persyaratan.
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasi tata kelola jabatan fungsional.
Salah satu perbedaan dari aturan terbaru adalah mengenai tugas JF. Sebelumnya, pejabat fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Sedangkan saat ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi.Tidak ada lagi daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK). Evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.
Perubahan aturan ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang terdiri atas dua hal; (1) Dengan menyederhanakan birokrasi menjadi dua level eselon Penyederhanaan birokrasi tersebut membuat jabatan aparatur sipil negara (ASN) didominasi jabatan fungsional. (2)Peralihan jabatan struktural menjadi fungsional.
Perubahan Tata Kelola Jabatan Fungsional
Tata Kelola Jabatan Menurut PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2019;
1. Berbasis penyelarasan butir kegiatan dan SKP (sasaran kerja pegawai).
2. Perpindahan dilakukan dalam satu rumpun.
3. Penetapan target angka kredit (AK) di awal tahun berbasis pada penyelarasan butir kegiatan dalam SKP.
4. Berbasis pada penilaian angka kredit (AK) per butir kegiatan dan pengajuan DUPAK (daftar usulan penetapan angka kredit).
5. Kenaikan pangkat luar biasa hanya untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administratif (JA).
6. Instansi pembina memiliki 19 tugas yang utamanya mengenai pendidikan dan pelatihan, formasi, standar kompetensi, uji kompetensi, dan koordinasi.
Tata Kelola Jabatan Menurut PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023
1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja
2. Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility.
3. Target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.
4. Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.
5. Ditambahkan ketentuan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional.
6. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.
Hal penting untuk kenaikan Pangkat, hanya dua syarat;
1. SKP
2. KTI dan Penunjang lainnya.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses Kenaikan Pangkat (KP);
1. Siapkan PAK
2. Kamad, agar mewajibkan Operator rajin "mengupgrade data" di Simpeg
3. Buka Simpeg 5, password diganti. Username menggunakan NIP. Password hurus semua atau angka semua.
4. Konsekuensinya jika PAK tidak diintegrasikan ke model baru, maka tidak akan bisa melakukan Kenaikan Pangkat.
5. Naik pangkat; Feb, April, Agustus, Oktober, November (per 2 bulan)
6. Untuk IIId naik jabatan dulu, baru proses naik pangkatnya. 7. Proses Kenaikan Jabatan; Naik Pangkat, KTI, Formasi, Uji Kompetensi
8. Ada sekitar 700 Cawas yang belum di-SK-kan, sampai mana? On proses, mengkonversi hasil Diklat ke nilai ujikom.

Salam Literasi
Widayanti
20.09.23
Waka Pokjawasmad Purwakarta
Pengurus Pokjawasmad Jabar

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mantap ulasan yang keren